Filmstrip%20with%20Countdown - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Filmstrip%20with%20Countdown

Description:

Title: Filmstrip with Countdown Author: Presentation Magazine Last modified by: user Created Date: 4/5/2005 2:19:59 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:442
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 34
Provided by: Present83
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Filmstrip%20with%20Countdown


1
Attention Please!!!
3
By Kelompok 7
2
  • Ayu Multika Sari 105030100111006
  • Dita Tri Ariyani Putri 105030100111008
  • Nila Kurniawati 105030100111013
  • Disca Deviana Pertiwi 105030101111005

NAMA ANGGOTA
3
PENGANGKATAN PEGAWAI
4
3
5
2
6
1
7
(No Transcript)
8
(No Transcript)
9
START
10
Macam-macam pengangkatan pegawai
HONORER-CPNS
PNS Dalam Jabatan
CPNS-PNS
11
Pengangkatan Honorer - cpns
Dasar Hukum
PP no 56 tahun 2012 yang merupakan perubahan atas
PP no 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi CPNS
12
Pengertian
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan
tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah
atau yang pengahsilannya menjadi beban
APBN/APBD. (PP no 43 tahun 2007)
13
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer
Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan
Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2) -
Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun
dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada
1 Januari 2006.- Mempunyai masa kerja sebagai
tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun
secara terus menerus pada keadaan 31 Desember
2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas
tanpa terputus.
14
Lanjutan. . . - Mempunyai pendidikan paling
rendah SMA atau sederajat.- Khusus bagi guru
pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian
dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus
paling lama akhir 2015.- Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Indonesia.- Lulus ujian tertulis
bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak
dibiayai APBN/APBD.
15
Sumber RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau
tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian
Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)
16
Pengangkatan cpns menjadi pns
Dasar Hukum
1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.Keputusan
pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil
17
Pengertian
Setelah seorang diangkat sebagai CPNS kemudian
menjalani masa percobaan paling lama 2 tahun
dalam jabatannya maka ia bisa diangkat menjadi
PNS apabila sudah lulus Diklat Prajabatan dan tes
kesehatan.
18
Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Persyaratan Administratif 1.SK CPNS 2.Asli hasil
tes kesehatan 3.Pengantar dari unit kerja
19
Prosedur Pelayanan
1.Pendataan CPNS yang akan ditingkatkan
statusnya 2.Pemberitahuan kepada setiap SKPD
mengenai pengusulan berkas peningkatan status
dari CPNS ke PNS 3.Penerimaan dan Pemeriksaan
berkas 4.Verifikasi berkas usulan
20
5.Pemrosesan berkas usulan 6.Penetapan dan
Penerbitan SK PNS
21
Pengangkatan pns dalam jabatan
Fungsional
Struktural
22
Pengangkatan (PNS) dalam jabatan struktural
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme
sesuai dengan kopentensi, prestasi kerja dan
jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu
serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan
jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural antara lain di maksudkan untuk membina
karier PNS dalam jabatan struktural dan
kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang di
tetapkan dalam Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
23
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
24
SYARAT PENGANGKATAN
Untuk dapat di angkat dalam jabatan struktural,
seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi
syarat sebagai berikut 1. Berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil, calon PNS tidak dapat
menduduki jabatan struktural karena masih dalam
masa percobaan dan belum memiliki pangkat. 2.
Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat
di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
25
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan
yang ditentukan. 4. Semua unsur penilaian
prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir. 5. Memiliki kopentensi
jabatan yang diperlukan. Kopentensi adalah
kemampuan dan karakteristik yang dimiliki PNS
berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap
perilaku yang di perlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya, sehingga PNS tsb dapat melaksanakan
tugasnya secara professional, efektif dan
efisien. 6. Sehat jasmani dan rohani
26
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan
struktural karena antara lain
1. Mengundurkan diri dari jabatan yang
didudukinya. 2. Mencapai batas usia pensiun. 3.
Diberhentikan sebagai PNS 4. Diangkat dalam
jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti
di luar tanggungan negara karena persalinan.
27
6. Tugas belajar lebih dari 6 bulan. 7. Adanya
perampingan organisasi pemerintah. 8. Tidak
memenuhi persyaratan kesehatan jsmani dan rohani,
atau 9. Hal-hal lain yang ditetukan dalam
peraturan perundang-undangan.
28
Pengangkatan (PNS) dalam jabatan fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu
satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri
29
SYARAT PENGANGKATAN
1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,2.
Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan
dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,3.
Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang
berlaku,4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional yang ditentukan,5. Setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun
terakhir.
30
KESIMPULAN
Pengangkatan pegawai merupakan suatu cara yang
digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri yang di atur
berdasarkan peraturan-peraturan tertentu.
31
(No Transcript)
32
(No Transcript)
33
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com