WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI - PowerPoint PPT Presentation

1 / 47
About This Presentation
Title:

WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI

Description:

Title: WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI Author: Personal Last modified by: Mbakyul Created Date: 2/18/2003 6:48:31 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:95
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 48
Provided by: Pers538
Category:
Tags: dan | fungsi | tugas | wewenang

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI


1
INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN
Oleh Bambang Wisnu Handoyo DINAS PENDAPATAN,
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PROVINSI DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
2
Dasar Hukum Pengelolaan Barang Daerah
  • UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara
  • PP No. 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PP No. 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah
  • PP No. 6 /2006 Pengelolaan Barang Milik Negara
    /Daerah
  • PP No. 38/2008 Perubahan atas PP No. 6/2006
  • Perpres No.54 Th 2010 yang diperbaru dgn Perpres
    No. 70 Th 2012 tentang Tatacara Pengadaan Barang
    dan Jasa
  • Permendagri No. 13/2006 Pedoman Pengelolaan
    Keuangan Daerah.
  • Permendagri No. 17/2007 Pedoman Teknis
    Pengelolaan BMD
  • Perda tentang Pengelolaan BMD

3
SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH (PERMENDAGRI
NO.17 THN.2007)
STD SARANA PRASR. PERKANTRN
STD HARGA
PENERIMAAN, PENYIMPANAN PENYALURAN
PENGGUNAAN
PENATAUSAHAAN
PENGADAAN
PEMANFAATAN
PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN
PENGAMANAN PEMELIHARAAN
PENGELOLAAN
PENILAIAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
PENGHAPUSAN
PEMBIAYAAN
PEMINDAH TANGANAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
4
PERBEDAAN
KARAKTERISTIK Pengurusan Uang
Pengurusan Barang
  • Menerus sampai dihapus
  • Macam yg diurus banyak
  • Nilainya relatif besar
  • Sedikit yang berminat
  • Fas, perhat kurang,
  • Satu Tahun Anggaran
  • Macam yang diurus sedikit
  • Nilainya relatif kecil
  • Banyak yang berminat
  • Fas,perhat oke,..
  • .
  • .

5
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERMENDAGRI No.17 thn 2007
  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  2. Pengadaan
  3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
  4. Penggunaan
  5. PENATAUSAHAAN
  6. Pemanfaatan
  7. Pengamanan dan pemeliharan
  8. PENILAIAN
  9. PENGHAPUSAN
  10. PEMINDAHTANGANAN
  11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
  12. Pembiayaan
  13. Tuntutan Ganti Rugi

6
Keuntungan Pengelolaan BMD
  • Meningkatkan Pengurusan dan Akuntabilitas barang
  • Meningkatkan manajemen layanan publik
  • Meningkatkan manajemen resiko
  • Meningkatkan efesiensi keuangan
  • Meningkatkan PAD
  • Sebagai pertanggung jawaban pimpinan (pengguna
    anggaran dan kuasa pengguna anggaran)

7
Aset Daerah
  • Aset lancar
  • Uang kas
  • Uang di bank
  • Piutang
  • Persediaan
  • Investasi
  • Aset tetap
  • Tanah
  • Mesin dan Peralatan
  • Gedung dan Bangunan
  • Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • Aset Tetap lainnya
  • Konstruksi dalam pengerjaan
  • Aset Lainnya
  • Aset tak berwujud
  • Tagihan penjualan angsuran
  • Tuntutan GR
  • Kemitraan dengan pihak ketiga
  • Aset lain-lain

8
Pengertian Barang Daerah
  • BMD merupakan bagian dari aset pemerintah Daerah
    yang berwujud.
  • BMD meliputi
  • barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
    APBD dan
  • barang yang berasal dari perolehan lainnya yang
    sah
  • barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau
    yang sejenis
  • barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
    perjanjian/kontrak
  • barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
    undang-undang atau
  • barang yang diperoleh berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    tetap.
  • (Pasal 3 PMD17/2007)

9
BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA AN
BARANG DAERAH
SEKDA SELAKU PENGELOLA
PPKD SELAKU PEM BANTU PENGELOLA
KA SKPD SELAKU PENGGUNA
PENGURUS BARANG
PENYIMPAN BARANG
10
KEPALA SKPD sebagai PENGGUNA BARANG
  • Mengajukan rencana kebutuhan barang
  • Mengajukan permohonan penetapan status untuk
    penguasaan dan penggunaan barang
  • Melakukan pencatatan dan inventarisasi
  • Menggunakan barang untuk operasional
  • Mengamankan dan memelihara
  • Mengajukan usul pemindah tanganan
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian
  • Menyusun laporan barang

11
Penatausahaan
  • PEMBUKUAN
  • Mencatat pada daftar barang yang disediakan
    secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya
  • INVENTARISASI
  • Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD, yang
    hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang
  • Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan
    dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang
    setiap tahun anggaran
  • Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada
    Pengelola Barang
  • PELAPORAN
  • Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT
    kepada
  • Pengelola Barang
  • Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk
    NERACA
  • DAERAH.

12
Pelaksanaan Penatausahaan ?
1. Penatausahaan barang milik daerah merupakan
kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi
dan pelaporan 2. Pengguna barang daerah harus
melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik
daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar
kuasa pengguna sesuai dengan penggolongan dan
kodefikasi inventaris barang milik daerah 3.
dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa
tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola
dan 4. dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau
bangunan disimpan oleh pengguna.
13
Rangkaian Kegiatan Pembukuan
  • 1. Pengguna barang wajib melakukan pendaftaran
    dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang
    Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna
    (DBKP).
  • 2. Pengguna barang dalam melakukan pendaftaran
    dan pencatatan sesuai format
  • Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
  • 2) Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan
    dan Mesin,
  • 3) Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan
    Bangunan,
  • 4) Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi
    dan Jaringan
  • 5) Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap
    Lainnya,
  • 6) Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi
    dalam Pengerjaan dan Kartu Inventaris Ruangan
    (KIR).
  • 3. Pembantu pengelola melakukan koordinasi dalam
    pencatatan dan pendaftaran BMD ke dalam Daftar
    Barang Milik Daerah (DBMD).

14
ASET TETAP P.P. 24 THN 2005 TTG SAP
  • Tanah
  • Peralatan dan mesin
  • a. Alat-alat besar.
  • b. Alat-alat angkutan
  • c. Alat-alat bengkel dan alat ukur
  • d. Alat-alat pertanian/peternakan
  • e. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga.
  • f. Alat Studio dan alat komunikasi
  • g. Alat-alat kedokteran
  • h. Alat-alat laboratorium.
  • i. Alat Keamanan
  • Gedung dan bangunan
  • a. Bangunan gedung.
  • b. Bangunan Nomumen
  • Jalan, irigasi dan jaringan
  • a. Jalan dan Jembatan.
  • b. Bangunan air/irigasi
  • c. Instalasi.
  • d. Jaringan

15
I N V E N T A R I S A S I
KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN
I
  • PERHITUNGAN
  • PENGURUSAN
  • PENYELENGGARAAN
  • PENGATURAN
  • PENCATATAN DATA DAN
  • PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN

SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA
LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS
II
DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU
INVENTARIS
16
  • PENGENDALIAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN
  • DAN PENGAWASAN SETIAP BRG
  • USAHA UTK MENGGUNAKAN, MEMANFAATKAN
  • SETIAP BRG SCR MAKSIMAL SESUAI TUJUAN DAN
  • FUNGSINYA MASING-MASING
  • MENUNJANG PELAKS TGS PEMERINTAHAN

PERAN FUNGSI
DILAKS DGN TERTIB, TERATUR BERKELANJUTAN,
BERDSRKAN DATA YG BENAR, LENGKAP AKURAT
B.I.
  • PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
  • PENGADAAN
  • PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
  • PENGGUNAAN
  • PENATAUSAHAAN
  • PEMANFAATAN
  • PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
  • PENGHAPUSAN
  • PEMINDAHTANGANAN
  • PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
  • PEMBIAYAAN

INFORMASI
17
Siapa Pelaksana Inventarisasi ?
1. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus BMD
setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku
Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta
rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. 2.
Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan
sensus BMD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah. 3. Pengguna menyampaikan hasil sensus
kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah selesainya sensus. 4. Pembantu Pengelola
menghimpun hasil inventarisasi BMD. 5. Barang
milik daerah yang berupa persediaan dan
konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari
Sensus BMD
18
PELAPORAN ?
1. Pengguna menyusun laporan barang semesteran
dan tahunan dan disampaikan kepada Kepala Daerah
melalui pengelola. 2. Pembantu Pengelola
menghimpun laporan tersebut menjadi Laporan
Barang Milik Daerah (LBMD). 3. Laporan Barang
Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk
menyusun neraca Pemerintah Daerah.
19
KIB A ( TANAH )
  • Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah
    Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam
    Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak,
    Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah
    Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah
    Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain
    sejenisnya.

20
KIB B. (PERALATAN DAN MESIN)
  • a) alat-alat besar
  • b) alat-alat angkutan
  • c) alat-alat bengkel dan alat ukur
  • d) alat-alat pertanian/peternakan
  • e) alat-alat kantor dan rumah tangga
  • f) alat studio dan alat komunikasi
  • g) alat-alat kedokteran
  • h) alat-alat laboratorium
  • i) alat-alat keamanan

21
KIB C (GEDUNG DAN BANGUNAN)
  • a) bangunan gedung
  • b) bangunan monumen

22
KIB D. (JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN)
  • a) jalan dan jembatan
  • b) bangunan air/irigasi
  • c) instalasi
  • d) jaringan

23
KIB E. (ASET TETAP LAINNYA)
  • a) buku dan perpustakaan
  • b) barang bercorak kesenian/kebudayaan
  • c) hewan/ternak dan tumbuhan

24
KIB F.
  • KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

25
TANGGUNGJAWABINVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
  • KARO PERLENGKAPAN/UNIT PENGELOLA BMD KRN
    JABATANNYA ADALAH PEMBANTU KUASA BARANG DLM
    PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN BARANG PADA
    UNIT/SKPD.
  • MENYUSUN BUKU INDUK INVENTARIS YG MERUPAKAN
    KOMPILASI DARI BUKU INVENTARIS UNIT-UNIT.
  • UNIT/SKPD MEMBUAT BUKU INVENTARIS YG MEMUAT
    CATATAN DATA BARANG PADA UNIT/SKPD YG
    BERSANGKUTAN.

26
  • B.I.
  • B.I.I
  • KIB (A,B,C,D,E,F)
  • KIR

KEGIATAN PENCATATAN
PELAKS. INV
  • B.I. DAN REKAP 5 THN
  • DAFTAR MUTASI
  • BRG DAN REKAP 1 THN

KEGIATAN PELAPORAN
27
PENYIMPAN BARANG DAN PENGURUS BARANG ?
Penyimpan barang milik daerah adalah
pegawai yang diserahi tugas untuk menerima,
menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus
barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi
tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses
pemakaian yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah/unit kerja.
28
Inventarisasi
Tahapan Inventarisasi
Tujuan Inventarisasi
Untuk mengetahui jumlah, nilai/harga, kondisi dan
kebera-daaan seluruh barang inventaris secara
nyata yang dimiliki/dikuasai Unit Kerja dalam
rangka tertib administrasi perlengkapan.
  1. Persiapan
  2. Pelaksanaan
  3. Pelaporan
  4. Tindak lanjut

29
1. Persiapan
  • Membentuk Tim
  • Menyiapkan database
  • Menyiapkan Peta Lokasi
  • Menyiapkan Denah Ruangan
  • Merancang Formulir
  • Formulir Inventarisasi/Sensus
  • Formulir Laporan Hasil Inventarisasi/Sensus
  • Formulir Barang Tidak Ketemu
  • Merancang Kebutuhan
  • SDM/Personil
  • Sarana/Prasarana
  • Alokasi waktu Pelaksanaan

30
2. Pelaksanaan
  • Membagi Wilayah Kerja Tim
  • Pengelompokam Tim sesuai kebutuhan/Lokasi
  • Melaksanakan Inventarisasi/Sensus
  • Database ada Barang juga ada
  • Database ada Barang tidak ada
  • Database tidak ada Barang ada
  • Penilaian
  • Pengkodean

31
INVENTARISASI/SENSUSBARANG MILIK DAERAH
O P N A M E FISIK
KIR
BI
BARANG MILIK DAERAH
KIB A-F
KIB A-F
LAPORAN HASIL INVENTARISASI
32
3. Pelaporan
  • Verifikasi dan Validasi
  • Kelengkapan
  • Kebenaran
  • Entry data
  • Review
  • Revisi
  • Printing
  • Labeling

33
Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Bergerak
Rusak Berat (RB)
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Apabila kondisi barang tersebut masih dalam
keadaan utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik.
Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan
ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian
utama/komponen pokok.
Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan
tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan
besar/penggantian bagian utama/komponen pokok,
sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan/
rehabilitasi.
Apabila kondisi barang tersebut masih dalam
keadaan utuh dan berfungsi dengan baik
34
Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Tidak Bergerak - Tanah
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Rusak Berat (RB)
Apabila kondisi tanah tersebut siap dipergunakan
dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu
sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau
dimanfaatkan dan masih memerlukan
pengolahan/perlakuan (misalnya pengeringan,
pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
Apabila kondisi tanah tersebut tidak dapat lagi
dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi
dan sebagainya.
35
Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Tidak Bergerak - Jalan dan Jembatan
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Rusak Berat (RB)
Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam
keadaan utuh dan berfungsi dengan baik
Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam
keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan
untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya
Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam
keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik
dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar.
36
Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Tidak Bergerak - Bangunan
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Rusak Berat (RB)
Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak
memerlukan perbaikan yang berarti kecuali
pemeliharaan rutin.
Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan
pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada
komponen-komponen bukan konstruksi utama.
Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak
dapat dipergunakan lagi.
37
PENGELOMPOKANBARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
ASET TETAP
38
PENGHAPUSANPSL 53
PENGURUS BARANG
39
ALASAN / DASAR PENGHAPUSAN BARANG
BARANG TIDAK BERGERAK
BARANG BERGERAK
A. PERTIMBANGAN TEKNIS - SCR FISIK TDK DPT
DIGUNAKAN - AKIBAT MODERNISASI - TELAH
MELAMPAUI BATAS WAKTU - KRN PENGGUNAAN
MENGALAMI PERUB DSR SPESIFIKASI B. PERTIMBANGAN
EKONOMI - KRN BERLEBIH - SCR EKONOMIS
LEBIH UNT APABILA DIHAPUS C. KARENA
HILANG - KESALAHAN KELALAIAN BEND. BRG / P.
BRG - MATI BAGI TANAMAN/HEWAN TERNAK -
KARENA KECELAKAAN
  • TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SCR OPTIMAL
  • TERKENA PLANOLOGI KOTA
  • KEBUTUHAN ORGANISASI
  • PENYATUAN LOKASI DLM RANGKA EFISIENSI
  • PERTIMB DLM RANGK STRAT HANKAM
  • RUSAK BERAT, TERKENA BENCANA

40
PROSES PENGHAPUSAN
TERMASUK KEND. DINAS OPERASIONAL
KDH
PEMBENTUKAN PAN.PENGHPS DGN SK.KDH
PERMOHONAN PERSTJ DPRD DILAMPIRI B.A
UNIT SATKER
KDH (RO/BAG PERLENGKAPAN)
PERSTJN DPRD
(KHUSUS KEND BANGUNAN)
  • ANGGOTA PANITIA
  • ASISTEN YG MEMBIDANGI
  • RO / BAG PERLENGKAPAN
  • RO / BAG KEUANGAN
  • RO / BAG HUKUM
  • KADIS / INSTANSI TEKNIS
  • KA UNIT / KARO / KABAG TERKAIT
  • KA UNIT / PEMAKAI BARANG

SK KDH TTG PENGHAPUSAN
KHUSUS ALAT KTR RT
TELITI BRG YG RUSAK, DLL BAIK DARI SEGI KEPMLK,
ADM, PENGGUNAAN, PEMBIAYAAN, PEMELIHARAAN/PERBAIKA
N, DLL
  • LELANG UMUM.
  • LELANG TERBATAS ? SK KDH
  • TTG PAN LELANG.
  • DISUMBANGKAN / DIHIBAHKAN,
  • DIMUSNAHKAN.

B.A HSL PENELITIAN DGN LAMPIRAN DATA
KERUSAKAN, LAPORAN HILANG KEPOLS, SRT. KET SEBAB
KEMATIAN, HSL PENGUJIAN DARI INSTANSI.TEKNIS, DLL
41
Penghapusan
  • Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna
    atau kuasa pengguna barang, beralih
    kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab
    sebab lainnya
  • Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang
    sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat
    persetujuan dari kepala daerah
  • Penghapusan barang milik Daerah
  • barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau
    bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
    Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD
  • barang-barang inventaris lainnya selain tanah
    dan/atau bangunan sampai dengan Rp.
    5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan
    oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan
    Kepala Daerah.

42
Pemindahtanganan
  • Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari
    penghapusan
  • Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain
    tanah dan bangunan senilai gt5milyar rupiah harus
    dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala
    daerah
  • Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa
    persetujuan DPRD jika
  • Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya
  • Anggaran pengganti telah tersedia
  • Diperuntukkan bagi pegawai negeri
  • Diperuntukkan untuk kepentingan umum
  • Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan
    pengadilan dan berkekuatan hukum

43
PEMINDAHTANGANANPSL 56
44
PEMINDAHTANGANAN(Psl 57,Permendagri 17 Thn 2007)
Penjualan
BENTUK-BENTUK PEMINDAHTANGANAN
Tukar Menukar
Hibah
Penyer Modal Daerah
Pemindahtanganan adalah Pengalihan kepemilikan
sebagai tindak lanjut penghapusan
45
Ada Penilaian dalam Pemindahtanganan
  • Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam
    rangka penyusunan neraca pemerintah daerah,
    pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik
    daerah
  • Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka
    penyusunan neraca, berpedoman pada Standar
    Akuntasi Pemerintah

46
  • Pemindahtangan BMD ditetapkan dg kep
    Bupati/Gubernur stl mendpt persetujuan DPRD
    untuk
  • Tanah dan/ atau bangunan
  • Selain tanah dan/ atau bangunan yg nilainya
    diatas Rp 5 M
  • Pemindahtangan BMD tidak memerlukan persetujuan
    DPRD apabila
  • 1. Tanah dan/ atau bangunan yang
  • Tidak sesuai dg tata ruang wilayah atau penataan
    kota
  • Harus dihapuskan karen dana pengganti sudah
    tersedia di APBD
  • Diperuntukkan bagi PNS
  • Diperuntukkan bagi kepentingan umum
  • Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan
    yg jika status kepelikan dipertahankan tidak
    layak sec ekonomis
  • 2. Selain tanah dan/ atau bangunan yg nilainya
    ltRp 5 M
  • Pemidahtangan BMD selain tanah dan/ bangunan
    bernilai s/d Rp 5 M ditetapkan oleh pengelola stl
    mendpt persetujuan bupati/Gubernur

47
  • Terima Kasih
  • Semoga bermanfaat
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com