STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BIDANG KESEHATAN (SPM- BK) KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA TENGAH - PowerPoint PPT Presentation

1 / 60
About This Presentation
Title:

STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BIDANG KESEHATAN (SPM- BK) KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA TENGAH

Description:

Title: PROFIL KESEHATAN KABUPATEN/KOTA Author: Seksi-MI Last modified by: MI Created Date: 4/30/2005 7:29:23 PM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:360
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 61
Provided by: Sek74
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BIDANG KESEHATAN (SPM- BK) KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA TENGAH


1
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BIDANG KESEHATAN (SPM-
BK)KABUPATEN/KOTADI PROPINSI JAWA TENGAH
2
  • DASAR HUKUM
  • 1. UU 32/2004
  • 2. PP 25/2000
  • 3. Kepmenkes No 1547 Th 2003

Kep Gub Jateng No. 71 Th 2004 Ttg SPM BK utk
Kab./Kota di Prop Jateng
3
UU No 32 / 2004 Bab III Pasal 11
  • Ayat (3)
  • Urusan pemerintahan yg mjd kewenangan pemerintah
    daerah yg diselenggarakan berdasarkan kriteria
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
    urusan wajib dan urusan pilihan

4
  • Ayat (4)
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
    bersifat wajib yang berpedoman pada standar
    pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap
    dan ditetapkan oleh Pemerintah.

5
KONSEP DASAR
PELAKSANAAN KEWENANGAN WAJIB DAN STANDAR
PELAYANAN MINIMALSURAT EDARAN MENDAGRI
NO.100/757/OTDA, TGL 8-7-02 DITUJUKAN KPD
GUB/BUPATI/WALIKOTASURAT EDARAN MENDAGRI
NO.100/756/OTDA, TGL 8-7-02, DITUJUKAN KPD
SESJEN DEP/LPND
6
  • APA ARTI
  • KEWENANGAN WAJIB?
  • Kewenangan wajib merupakan kewenangan daerah
    otonom yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh
    Pemerintah.
  • Kewenangan Wajib ditetapkan oleh Pemerintah.
  • KEWENANGAN WAJIB TERKAIT DENGAN PELAYANAN DASAR

7
  • Pelaksanaan Kewenangan Wajib harus menjadi
    prioritas bagi Pemerintah Daerah
  • Pelaksanaan Kewenangan Wajib oleh Daerah harus
    tercermin dalam perencanaan daerah dan
    pengalokasian APBD.

8
Kriteria Kewenangan Wajib
  • melindungi hak-hak konstitusional perorangan
    maupun kelompok masyarakat
  • melindungi kepentingan nasional yang ditetapkan
    berdasarkan konsensus nasional, dalam rangka
    menjaga keutuhan NKRI, kesejahteraan masyarakat,
    ketentraman dan ketertiban umum.
  • memenuhi komitmen nasional yang berkaitan dengan
    perjanjian dan konvensi Internasional

9
PENGERTIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KONSEP DASAR SE MENDAGRI NO. 100/756/OTODA
  • ADALAH SUATU STANDAR DENGAN BATAS-BATAS TERTENTU
    UNTUK MENGUKUR KINERJA PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
    WAJIB DAERAH YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN
    DASAR KEPADA MASYARAKAT
  • YANG MENCAKUP JENIS PELAYANAN, INDIKATOR DAN
    NILAI (BENCHMARK)

10
APA Pengertian SPM?
  • Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur
    untuk mengukur kinerja Daerah dalam
    penyelenggaraan kewenangan wajib
  • SPM diarahkan untuk pelayanan dasar yang terkait
    dengan kebutuhan pokok masyarakat

11
  • APA Prinsip-prinsip Penyelenggaraan SPM ?
  • Standar Pelayanan Minimal diterapkan pada
    kewenangan wajib Daerah, namun untuk
    kewenangan lainnya, Daerah dapat mengembangkan
    standar kinerja.
  • Standar Pelayanan Minimal ditetapkan secara
    nasional oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk
    seluruh Daerah Kabupaten/Kota.

12
  • Standar Pelayanan Minimal harus dapat menjamin
    akses masyarakat terhadap pelayanan dasar yang
    harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam
    rangka penyelenggaraan kewenangan wajibnya
  • Standar Pelayanan Minimal bersifat dinamis dan
    perlu dikaji ulang dan diperbaiki dari waktu ke
    waktu sesuai dengan perubahan kebutuhan Nasional
    dan perkembangan kapasitas Daerah secara merata

13
  • SPM ditetapkan pada tingkat minimalyang
    diharapkan secara nasional untuk jenis pelayanan
    tertentu. Yang dianggap minimal dapat merupakan
    rata-rata kondisi Daerah-Daerah, merupakan
    konsensus nasional dll.
  • Standar Pelayanan Minimal harus diacu dalam
    perencanaan daerah, penganggaran daerah,
    pengawasan, pelaporan dan merupakan salah satu
    alat untuk menilai Laporan Pertanggung Jawaban
    (LPJ) Kepala Daerah, serta menilai kapasitas
    daerah.

14
  • Pemerintah Daerah yang tidak mencapai Standar
    Pelayanan Minimal diperkenankan untuk mencapainya
    dalam jangka waktu tertentu.
  • Standar Pelayanan Minimal berbeda dengan Standar
    Teknis, Standar Teknis merupakan faktor pendukung
    untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal

15
KRITERIA MENETAPKAN KW BIDANG KESEHATAN
(RAKORSTAF DEPKES AGUSTUS 2002)
  • 1. MERUPAKAN PELAYANAN
  • 2. PRIORITAS TINGGI, KARENA
  • a. MELINDUNGI HAK-HAK KONSTITUSIONAL PERORANGAN /
    MASYARAKAT
  • b. MELINDUNGI KEPENTINGAN NASIONAL
  • c. KOMITMEN NASIONAL /GLOBAL
  • d. PENYEBAB UTAMA KEMATIAN KESAKITAN

16
KRITERIA MENETAPKAN KW BIDANG KESEHATAN
(lanjutan . . . )
  • 3. ORIENTASI PADA OUTPUT YANG LANGSUNG DIRASAKAN
    MASYARAKAT
  • 4. TERUKUR
  • 5. TERUS MENERUS
  • 6. MUNGKIN DIKERJAKAN

CATATAN dalam menyusun kewenangan ini, hal
yang berkaitan mengenai manajemen (perencanaan,
pembiayaan, pengorganisasian, perizinan, dukungan
tenaga dan sebagainya) tidak dimasukkan, karena
hal-hal tersebut merupakan kegiatan pendukung
dalam melaksanakan kewenangan wajib,kecuali
critical support function.
17
PEMERINTAH MENENTUKAN SPM
  • SECARA JELAS DAN KONKRIT
  • SESEDERHANA MUNGKIN
  • TIDAK TERLALU BANYAK DAN MUDAH DIUKUR
  • UNTUK DIPEDOMANI OLEH SETIAP UNIT ORGANISASI
    PERANGKAT DAERAH/BUMD YANG MELAKSANAKAN
    KEWENANGAN DAERAH

18
INDIKATOR SPM HARUS SMART
S ? Simple, Standardized, Affordable (at
local level), Cost Effective sederhana,
dibakukan, terjangkau (terjangkau oleh tingkat
daerah, dari segi biaya) M? Measurable
Meaningful Useful for decision making
dapat diukur berarti bermanfaat untuk
pengambilan keputusan A ? Attributable/Accounta
ble (re performance of services by programs
Bertanggungjawab (kinerja pelayanan
program-program sektoral) R ? Reliable
Accurate (for MonEv performance assessing
trends) Dapat dipercaya
teliti/benar (untuk monitoring dan evaluasi
kinerja serta menilai kecendurungan). T ?
Timely (Data can be collected, analyzed used
for decision making within a reasonable/useful
timeframe) (Data dapat dikumpulkan,
dianalisa dan dipergunakan untuk pengambilan
keputusan dalam kurun waktu yang tepat)
19
  • DALAM MENETAPKAN JENIS PELAYANAN PERLU
    MEMPERHATIKAN KRITERIA pro poor
    service/international commitment, positive
    externalities/public goods dan feasible/cost
    effective

20
  • SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan
    akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat.
    Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat
    memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan
    publik.
  • SPM dapat merangsang rasionalisasi kelembagaan
    dan kepegawaian Pemda

21
INDIKATOR PELAKSANAAN SPM
  • Indikator dapat berupa
  • Masukan
  • bagaimana tingkat atau besaran sumberdaya
    yang digunakan
  • contoh peralatan, perlengkapan, uang,
    personil dll.
  • Proses
  • yang digunakan, termasuk upaya pengukurannya
    seperti program atau kegiatan yang dilakukan,
    mencakup waktu, lokasi, isi program atau
    kegiatan, penerapannya dan pengelolaannya.
  • Hasil
  • wujud pencapaian kinerja, termasuk pelayanan
    yang diberikan, persepsi publik terhadap
    pelayanan tersebut, perubahan perilaku publik.

22
  • Manfaat
  • tingkat manfaat yang dirasakan sebagai nilai
    tambah, termasuk kualitas hidup, kepuasan
    konsumen/masyarakat, maupun
  • Pemerintah Daerah.
  • Dampak
  • pengaruh pelayanan terhadap kondisi secara
    makro berdasarkan manfaat yang dihasilkan.

23
  • Instrumen Pemerintah untuk mendukung
  • Pencapaian SPM dapat berupa
  • penyediaan dukungan peningkatan kapasitas daerah
    (capacity building).
  • negosiasi antara Pemerintah dan Daerah yang tidak
    dapat melaksanakan kewenangan wajib dan mencapai
    SPM untuk merestruktur alokasi anggaran daerah
    dan/atau kegiatan untuk mencapai SPM dalam jangka
    waktu yang disetujui bersama. Untuk
    Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai wakil
    Pemerintah di Daerah.

24
  • menyediakan bantuan keuangan khusus misalnya DAK
    dari Pemerintah Pusat. Bila dalam beberapa tahun
    pelaksanaan Kewenangan wajib dan SPM menunjukkan
    suatu pola permasalahan di seluruh daerah yang
    disebabkan oleh kekurangan dana, maka Pemerintah
    Pusat mempertimbangkan penyesuaian alokasi DAU
    atau formulanya (atau berdasarkan cost of
    function)
  • Melalui SPM Pemerintah akan tahu pemberdayaan apa
    yang harus dilakukan terhadap Daerah sistem,
    kelembagaan atau penguatan individu termasuk
    sebagai dasar penyusunan dana perimbangan yang
    lebih obyektif.

25
  • Pengambilan keputusan oleh Instansi yang
    berwenang untuk menstransfer kewenangan tersebut
    kepada tingkat pemerintahan lainnya, dengan
    mengikuti proses sesuai dengan Peraturan
    Perundang-undangan ( UU No. 32 tahun 2004 )
  • Memutuskan apakah Daerah yang tidak mampu
    melaksanakan kewenangan wajib dan tidak mencapai
    SPM, baik berdasarkan inisiatif Daerah, maupun
    Pemerintah untuk melakukan merger/penggabungan
    Daerah agar kewenangan wajib dapat dilaksanakan
    dan Standar Pelayanan Minimal dapat terpenuhi.

26
  • APA PERANAN GUBERNUR?
  • Gubernur selaku wakil Pemerintah menyepakati
    dengan Daerah kegiatan dan kurun waktu yang
    diperlukan untuk mencapai SPM sesuai dengan
    kondisi masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
  • Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan
    supervisi, pemantauan dan monitoring terhadap
    pelaksanaan SPM di Daerah Kabupaten/Kota

27
  • Gubernur selaku wakil Pemerintah melaporkan isu
    strategis sebagai dampak pelaksanaan SPM di
    Daerahnya untuk mendapat pertimbangan Pemerintah
  • Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan
    sosialisasi, diseminasi, pelatihan, bimbingan
    dalam rangka pelaksanaan SPM di Daerahnya.
  • Gubernur melaporkan kepada Pemerintah Pusat
    secara berkala kinerja daerah Kabupaten/Kota
    terhadap pelaksanaan SPM

28
  • APA Peranan Kabupaten/Kota?
  • Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan Peraturan
    Daerah tentang pelaksanaan SPM
  • Pada prinsipnya penyelenggaraan Kewenangan Wajib
    merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah namun
    dalam pelaksanaannya Kewenangan Wajib dapat
    dilaksanakan oleh perangkat daerah sendiri, BUMD
    dan/atau lembaga swasta.
  • Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan
    PERENCANAAN dan RAPBD memprio-ritaskan kewenangan
    wajib.

29
  • Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan
    RENCANA DAERAH dan RAPBD memprioritaskan
    kewenangan wajib untuk bidang pemerintahan yang
    menyentuh langsung kepada pelayanan dasar
  • Kajian pencapaian SPM untuk kewenangan wajib
    tertentu yang dilaksanakan Kabupaten/Kota
    berda-sarkan kondisi nyata, potensial dan
    kemampuannya

30
  • Sosialisasi, diseminasi penerapan SPM dalam
    penyelenggarakan Kewenangan Wajib Daerah
    Kabupaten/ Kota.
  • Melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap
    Standar Pelayanan Minimal yang sudah dicapai,
    sebagai salah satu alat monitoring.

31
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KW/SPM HINGGA SAAT INI.
  • Masih banyak Daerah yang belum mengerti mengenai
    Kewenangan Wajib dan SPM karena Pedoman SPM yang
    disusun Departemen masih bervariasi antara lain
  • - standar pelayanan bercampur dengan
  • standar teknis
  • - format yang digunakan belum sama
  • - ada yang hanya memuat indikator belum
  • ada standarnya
  • - kewenangan wajib belum ditentukan
  • secara jelas.

32
KEPMENKES RI No.1457/MENKES/SK/X/2003tentang
SPM BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTATanggal
10 Oktober 2003
  • MENGGANTIKAN
  • Kepmenkes dan Kesos RI no. 1747/SK/XII/2000
    tentang Pedoman Penetapan SPM bidang kesehatan di
    Kabupaten/Kota

33

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAHNO. 71 TAHUN 2004
TANGGAL 23 DES 2004 TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DI
PROPINSI JAWA TENGAH
  • TERDIRI DARI
  • 9 KEWENANGAN WAJIB ( JUMLAH DIBANDING KEPMENKES
    1457/MENKES/SK/X/2003 TETAP )
  • 26 JENIS PELAYANAN (JUMLAH DIBANDING KEPMENKES
    S.D.A. TETAP )
  • 5 JENIS PELAYANAN UTK KAB/KOTA TERTENTU
  • (DALAM KEPMENKES 5, JUMLAH TETAP )
  • 63 INDIKATOR KINERJA SPM UTK SEMUA KAB/KOTA (
    DALAM KEPMENKES 47, JUMLAH BER16 )
  • 8 INDIKATOR KINERJA SPM UTK KAB/KOTA TERTENTU
    (DALAM KEPMENKES 7, JUMLAH BERTAMBAH 2)

34
9 KEWENANGAN WAJIB
  1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar
  2. Penyelenggaraan Perbaikan Gizi Masyarakat
  3. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
    Penunjang
  4. Penyelenggaraan Pemberantasan Penyakit Menular
  5. Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan dan
    Sanitasi Dasar
  6. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan
  7. dan Zat Adiktif (P3 Pencegahan dan penanggulangan
    penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Napza)
  8. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
  9. Penyediaan pembiayaan dan jaminan kesehatan

35
PENETAPAN PELAYANAN KESEHATAN DI KAB/KOTA
  • 1. Mungkin dikerjakan (feasible) dan terus
    menerus (sustainable) utk semua kab/kota
  • 2. Mempunyai daya ungkit untuk penurunan MMR dan
    IMR
  • Yang tidak memenuhi kriteria
  • 1- 2 tersebut diberlakukan di Kab/Kota
    tertentu

36
PELAYANAN KESEHATAN DI SEMUA KAB/KOTA
  • 1. Pelayanan kesehatan ibu dan bayi
  • Pelayanan kesehatan anak pra sekolah
  • dan usia sekolah
  • 3. Pelayanan keluarga berencana
  • 4. Pelayanan imunisasi
  • 5. Pelayanan pengobatan/ perawatan
  • 6. Pelayanan kesehatan jiwa
  • 7. Pemantauan pertumbuhan balita
  • 8. Pelayanan gizi
  • 9. Pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi
    dasar dan komprehensif

37
PELAYANAN KESEHATAN DI SEMUA KAB/KOTA (lanjutan
. . . . )
  • 10 Pelayanan gawat darurat.
  • 11. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan
    penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Gizi
    Buruk
  • 12. Pencegahan dan pemberantasan penyakit polio
  • 13. Pencegahan dan pemberantasan penyakit TB Paru
  • 14. Pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA
  • 15. Pencegahan dan pemberantasan penyakit
    HIV-AIDS
  • 16. Pencegahan dan pemberantasan penyakit demam
    berdarah dengue
  • 17. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diare
  • 18. Pelayanan kesehatan lingkungan

38
PELAYANAN KESEHATAN DI SEMUA KAB/KOTA (lanjutan
. . . . )
  • 19. Pelayanan pengendalian vektor
  • 20. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat
  • umum
  • 21. Penyuluhan perilaku sehat
  • 22. Penyuluhan P3 NAPZA yang berbasis
  • masyarakat
  • 23. Pelayanan Penyediaan obat dan
  • perbekalan kesehatan
  • 24. Pelayanan Penggunaan obat generik
  • 25. Penyelenggaraan pembiayaan untuk
  • pelayanan kesehatan perorangan
  • 26. Penyelenggaraan pembiayaan untuk gakin
  • dan masyarakat rentan

39
PELAYANAN KESEHATAN DI KAB/KOTA TERTENTU
  1. Pelayanan Kesehatan Kerja
  2. Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
  3. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Malaria
  4. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Kusta
  5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Filariasis

40
STANDAR PELAYANAN MINIMAL KAB/KOTA DI PROPINSI
JAWA TENGAH
  • 1. Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Bayi
  • cakupan kunjungan ibu hamil K4
  • cakupan pertolongan persalinan oleh
  • bidan atau tenaga kesehatan yg
  • memiliki kompetensi kebidanan
  • ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk
  • cak kunj neonatus
  • cakupan kunjungan bayi
  • cakupan bayi BBLR yang ditangani

41
  • Pelayanan Kesehatan Anak Pra sekolah
  • dan Usia sekolah
  • cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak
  • balita dan pra sekolah
  • cak pemeriksaan kes siswa SD dan
  • setingkat oleh tenaga kes atau tenaga
  • terlatih (guru UKS atau dokter kecil)
  • cak pemeriksaan kes siswa TK, SLTP, SLTA
  • dan setingkat oleh tenaga kes atau tenaga
  • terlatih (guru UKS atau dokter kecil)
  • cakupan pelayanan kesehatan remaja

42
  • Pelayanan Keluarga Berencana
  • cakupan peserta aktif KB
  • 4. Pelayanan Imunisasi
  • desa/kelurahan UCI
  • 5. Pelayanan Pengobatan/ Perawatan
  • cakupan rawat jalan
  • cakupan rawat inap
  • 6. Pelayanan Kesehatan Jiwa
  • pelayanan gangguan jiwa di sarana
  • pelayanan kesehatan umum

43
  • Pemantauan pertumbuhan balita
  • balita yang datang dan ditimbang (D/S)
  • balita yang naik berat badannya (N/D)
  • balita Bawah Garis Merah
  • Pelayanan gizi
  • cakupan bayi (6-11 bulan) mendapat kapsul
  • vitamin A 1 kali
  • cakupan balita (12-59 bulan) mendapat
  • kapsul vitamin A 2 kali per tahun
  • cakupan ibu nifas mendapat kapsul vit A
  • cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe
  • cakupan pemberian makanan pendamping
  • ASI pada bayi BGM dari keluarga miskin
  • balita gizi buruk mendapat perawatan

44
  • 9. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
    Dasar dan Komprehensif
  • akses terhadap ketersediaan darah dan
  • komponen yang aman untuk menangani
  • rujukan ibu hamil dan neonatus
  • ibu hamil risiko tinggi yang ditangani
  • ibu hamil dengan komplikasi yang
  • ditangani
  • neonatus resiko tinggi/komplikasi yg
  • tertangani

45
  • 10. Pelayanan gawat darurat.
  • sarana kesehatan dengan kemampuan
  • pelayanan gawat darurat yang dapat
  • diakses masyarakat
  • Pemenuhan darah di RS
  • 11. Penyelenggaraan penyelidikan
  • epidemiologi dan penanggulangan
  • Kejadian Luar Biasa (KLB) dan gizi
  • buruk
  • desa/kelurahan mengalami KLB yang
  • ditangani lt24 jam
  • kecamatan bebas rawan gizi
  •  

46
  • 12. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
  • Polio
  • Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per
    100.000
  • penduduk lt15 tahun
  • 13. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB
  • Paru
  • kesembuhan penderita TBC BTA
  • Penemuan kasus TBC BTA positif (CDR/
  • Case Detection Rate )
  • 14. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA
  • Cakupan balita dengan pneumonia yang
  • ditangani

47
  • 15. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
    HIV-AIDS
  • klien yang mendapatkan penanganan
  • HIV/AIDS
  • Kasus infeksi menular seksual yang
  • diobati
  • 16. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
  • Demam Berdarah Dengue (DBD)
  • penderita DBD yang ditangani
  • Incident Rate DBD
  • CFR ( Angka Kematian ) DBD
  • 17. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
  • Diare
  • balita dengan diare yang ditangani
  • CFR ( Angka Kematian ) Diare

48
  • 18. Pelayanan kesehatan lingkungan
  • Institusi yang dibina
  • Rumah sehat
  • Penduduk yang memanfaatkan jamban
  • Rumah yang mempunyai SPAL
  • 19. Pelayanan Pengendalian vektor
  • rumah/bangunan bebas jentik nyamuk
  • Aedes
  • 20. Pelayanan Hygiene sanitasi di tempat umum
  • tempat umum yang memenuhi syarat
  • 21. Penyuluhan perilaku sehat
  • rumah tangga sehat
  • bayi yang mendapat ASI-Eksklusif
  • desa dengan garam beryodium baik
  • keluarga sadar gizi
  • posyandu Purnama
  • Posyandu Mandiri
  •  

49
  • 22. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan
  • Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan
    zat Adiktif
  • (P3 NAPZA)/Narkotik, Psikotropik dan Bahan
  • Berbahaya(P3 Narkoba) berbasis masyarakat
  • upaya penyuluhan P3 NAPZA/P3 NARKOBA
    oleh
  • petugas kesehatan
  • 23. Pelayanan Penyediaan obat dan perbekalan
    kesehatan
  • ketersediaan obat sesuai kebutuhan
  • pengadaan obat esensial
  • pengadaan obat generik
  • Ketersediaan Narkotika, Psikotropika
    sesuai
  • kebutuhan pelayanan kesehatan
    Ketersediaan
  • narkotika, psikotropika sesuai
    kebutuhan pelayanan
  • kesehatan
  • 24. Pelayanan Penggunaan obat generik
  • penulisan resep obat generik

50
  • 25. Penyelenggaraan pembiayaan untuk
  • pelayanan kesehatan perorangan
  • cakupan penduduk yang menjadi
  • peserta jaminan pemeliharaan
  • kesehatan pra bayar
  • 26. Penyelenggaraan pembiayaan
  • untuk gakin dan masyarakat
  • rentan
  • cakupan jaminan pemeliharaan
  • kesehatan Gakin dan masyarakat
  • rentan

51
STANDAR PELAYANAN MINIMALDI KAB/KOTA TERTENTU
  • 1. Pelayanan kesehatan kerja
  • cakupan pelayanan kesehatan kerja pada
  • pekerja formal
  • cakupan pelayanan kesehatan kerja pada
  • pekerja informal
  • 2. Pelayanan kesehatan usia lanjut
  • cakupan pelayanan kesehatan pra usia
  • lanjut dan usia lanjut
  • 3. Pelayanan gizi
  • cakupan Wanita Usia Subur yang
  • mendapatkan kapsul Yodium di daerah
  • endemis gaki

52
STANDAR PELAYANAN MINIMALDI KAB/KOTA TERTENTU
  • 4.Pencegahan dan pemberantasan penyakit HIV-AIDS
  • darah donor diskrining terhadap HIV/AIDS
  • 5.Pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria
  • penderita malaria yang diobati
  • 6.Pencegahan dan pemberantasan penyakit kusta
  • penderita kusta yang selesai berobat (RFT
    rate)
  • 7.Pencegahan dan pemberantasan penyakit
    filariasis
  •   Kasus filariasis yang ditangani

Catatan Indikator cetak tebal/ warna hijau
adalah merupakan indikator
tambahan Jawa Tengah
53
PENGORGANISASIAN
  • Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pemenuhan
    SPM
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
    koordinasi operasional
  • Penyelenggaraan dilakukan oleh tenaga dengan
    kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan

54
PELAKSANAAN
  • SPM merupakan acuan perencanaan program
  • SPM dilaksanakan sesuai standar teknis
  • Sumber pembiayaan APBD

55
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
  • Fasilitasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda
    Propinsi
  • Standar Teknis, pedoman, bimbingan teknis,
    pelatihan
  • Bupati/Walikota melakukan pengawasan
  • Laporan pencapaian kinerja kepada Mendagri dan
    Menkes

56
BEBERAPA PERMASALAHAN dalam HASIL PENCAPAIAN
INDIKATOR SPM DAN PROFIL
  • Terdapat beberapa indikator dimana Definisi
    operasional dapat menimbulkan perbedaan persepsi
    sehingga data yang dihasilkan berbeda ataupun
    tidak masuk akal. Contoh
  • gt Cakupan Rawat Jalan
  • DO Cakupan Rawat Jalan adalah cakupan
    kunjungan rawat jalan baru di sarana pelayanan
    kesehatan pemerintah swasta di satu wil kerja
    pd kurun wkt ttt.
  • Rumus
  • Jml kunj kasus baru RJ di Sarkes dalam kurun
    waktu tertentu / Jumlah penduduk di satu wilayah
    dlm kurun waktu yg sama X 100
  • Pada kenyataannya Jml Kunjungan sering terisi
    dengan data seluruh kunjungan sehingga seringkali
    jumlahnya melebihi jml penduduk ? seharusnya 1
    org dihitung 1 X kunjungan dalam 1 tahun.
  • Demikian juga dg Cak. Kunj. Rawat Inap

57
  • Akses Ketersediaan darah dan komponen yg aman
    untuk menangani rujukan bumil dan neonatus
  • DO Ibu hamil post partum yg dirujuk dan
    mendapat darah yg aman dan sesuai kebut di RS
    pemt dan swasta
  • Rumus
  • Jumlah Bumil neonatus rujukan yg mendapat
    darah komponen yg aman / Jumlah bumil
    neonatus rujukan yg membutuhkan darah komp yg
    aman X 100
  • Data ini pada kenyataannya sulit didapat
    karena pencataan yg ada seringkali hanya
    kebutuhan dan pemenuhan darah untuk seluruh kasus
    bukan hanya rujukan bumil dan neonatus saja.

58
  • Persentase penulisan resep obat generik
  • DO
  • Yang dimaksud penulisan resep obat generik
    adalah penulisan resep obat generik di Sarkes
    pemerintah
  • Rumus
  • Jml resep obat generik yg ditulis / jml resep
    obat yg ditulis X 100
  • Contoh perhitungan
  • Di Puskesmas Dlm bl Januari 2003 telah
    memberikan 200 lembar resep kpd pasien. 200 lb
    tsb memuat 800 R/ (resep) dimana 650 R/
    diantaranya ditulis dg nama generik, selebihnya
    dg nama dagang. Jadi penulisan resep obat generik
    650/800 X 100 81,25
  • Permasalahan dalam kenyataannya terjadi
    kesalahan persepsi dalam pengisian tabel profil
    yang diisikan hanya penulisan resep obat generik
    di apotik swasta.

59
  • Perlu kesamaan persepsi dalam pemahaman
    definisi operasional Sarana Kesehatan dengan
    Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat yang dapat
    diakses masyarakat.

60
TERIMA KASIH
File C/SPM/Materi presentasi SPM05
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com