Title: STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BIDANG KESEHATAN (SPM- BK) KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA TENGAH
1STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BIDANG KESEHATAN (SPM-
BK)KABUPATEN/KOTADI PROPINSI JAWA TENGAH
2- DASAR HUKUM
- 1. UU 32/2004
- 2. PP 25/2000
- 3. Kepmenkes No 1547 Th 2003
Kep Gub Jateng No. 71 Th 2004 Ttg SPM BK utk
Kab./Kota di Prop Jateng
3UU No 32 / 2004 Bab III Pasal 11
- Ayat (3)
- Urusan pemerintahan yg mjd kewenangan pemerintah
daerah yg diselenggarakan berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
urusan wajib dan urusan pilihan
4- Ayat (4)
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
bersifat wajib yang berpedoman pada standar
pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
5KONSEP DASAR
PELAKSANAAN KEWENANGAN WAJIB DAN STANDAR
PELAYANAN MINIMALSURAT EDARAN MENDAGRI
NO.100/757/OTDA, TGL 8-7-02 DITUJUKAN KPD
GUB/BUPATI/WALIKOTASURAT EDARAN MENDAGRI
NO.100/756/OTDA, TGL 8-7-02, DITUJUKAN KPD
SESJEN DEP/LPND
6- APA ARTI
- KEWENANGAN WAJIB?
- Kewenangan wajib merupakan kewenangan daerah
otonom yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh
Pemerintah. - Kewenangan Wajib ditetapkan oleh Pemerintah.
- KEWENANGAN WAJIB TERKAIT DENGAN PELAYANAN DASAR
7- Pelaksanaan Kewenangan Wajib harus menjadi
prioritas bagi Pemerintah Daerah - Pelaksanaan Kewenangan Wajib oleh Daerah harus
tercermin dalam perencanaan daerah dan
pengalokasian APBD.
8 Kriteria Kewenangan Wajib
- melindungi hak-hak konstitusional perorangan
maupun kelompok masyarakat - melindungi kepentingan nasional yang ditetapkan
berdasarkan konsensus nasional, dalam rangka
menjaga keutuhan NKRI, kesejahteraan masyarakat,
ketentraman dan ketertiban umum. - memenuhi komitmen nasional yang berkaitan dengan
perjanjian dan konvensi Internasional
9PENGERTIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KONSEP DASAR SE MENDAGRI NO. 100/756/OTODA
- ADALAH SUATU STANDAR DENGAN BATAS-BATAS TERTENTU
UNTUK MENGUKUR KINERJA PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
WAJIB DAERAH YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN
DASAR KEPADA MASYARAKAT - YANG MENCAKUP JENIS PELAYANAN, INDIKATOR DAN
NILAI (BENCHMARK)
10APA Pengertian SPM?
- Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur
untuk mengukur kinerja Daerah dalam
penyelenggaraan kewenangan wajib - SPM diarahkan untuk pelayanan dasar yang terkait
dengan kebutuhan pokok masyarakat
11- APA Prinsip-prinsip Penyelenggaraan SPM ?
- Standar Pelayanan Minimal diterapkan pada
kewenangan wajib Daerah, namun untuk
kewenangan lainnya, Daerah dapat mengembangkan
standar kinerja. - Standar Pelayanan Minimal ditetapkan secara
nasional oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk
seluruh Daerah Kabupaten/Kota.
12- Standar Pelayanan Minimal harus dapat menjamin
akses masyarakat terhadap pelayanan dasar yang
harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam
rangka penyelenggaraan kewenangan wajibnya - Standar Pelayanan Minimal bersifat dinamis dan
perlu dikaji ulang dan diperbaiki dari waktu ke
waktu sesuai dengan perubahan kebutuhan Nasional
dan perkembangan kapasitas Daerah secara merata
13- SPM ditetapkan pada tingkat minimalyang
diharapkan secara nasional untuk jenis pelayanan
tertentu. Yang dianggap minimal dapat merupakan
rata-rata kondisi Daerah-Daerah, merupakan
konsensus nasional dll. - Standar Pelayanan Minimal harus diacu dalam
perencanaan daerah, penganggaran daerah,
pengawasan, pelaporan dan merupakan salah satu
alat untuk menilai Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) Kepala Daerah, serta menilai kapasitas
daerah.
14- Pemerintah Daerah yang tidak mencapai Standar
Pelayanan Minimal diperkenankan untuk mencapainya
dalam jangka waktu tertentu. - Standar Pelayanan Minimal berbeda dengan Standar
Teknis, Standar Teknis merupakan faktor pendukung
untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal
15KRITERIA MENETAPKAN KW BIDANG KESEHATAN
(RAKORSTAF DEPKES AGUSTUS 2002)
- 1. MERUPAKAN PELAYANAN
- 2. PRIORITAS TINGGI, KARENA
- a. MELINDUNGI HAK-HAK KONSTITUSIONAL PERORANGAN /
MASYARAKAT - b. MELINDUNGI KEPENTINGAN NASIONAL
- c. KOMITMEN NASIONAL /GLOBAL
- d. PENYEBAB UTAMA KEMATIAN KESAKITAN
16KRITERIA MENETAPKAN KW BIDANG KESEHATAN
(lanjutan . . . )
- 3. ORIENTASI PADA OUTPUT YANG LANGSUNG DIRASAKAN
MASYARAKAT - 4. TERUKUR
- 5. TERUS MENERUS
- 6. MUNGKIN DIKERJAKAN
CATATAN dalam menyusun kewenangan ini, hal
yang berkaitan mengenai manajemen (perencanaan,
pembiayaan, pengorganisasian, perizinan, dukungan
tenaga dan sebagainya) tidak dimasukkan, karena
hal-hal tersebut merupakan kegiatan pendukung
dalam melaksanakan kewenangan wajib,kecuali
critical support function.
17PEMERINTAH MENENTUKAN SPM
- SECARA JELAS DAN KONKRIT
- SESEDERHANA MUNGKIN
- TIDAK TERLALU BANYAK DAN MUDAH DIUKUR
- UNTUK DIPEDOMANI OLEH SETIAP UNIT ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH/BUMD YANG MELAKSANAKAN
KEWENANGAN DAERAH
18INDIKATOR SPM HARUS SMART
S ? Simple, Standardized, Affordable (at
local level), Cost Effective sederhana,
dibakukan, terjangkau (terjangkau oleh tingkat
daerah, dari segi biaya) M? Measurable
Meaningful Useful for decision making
dapat diukur berarti bermanfaat untuk
pengambilan keputusan A ? Attributable/Accounta
ble (re performance of services by programs
Bertanggungjawab (kinerja pelayanan
program-program sektoral) R ? Reliable
Accurate (for MonEv performance assessing
trends) Dapat dipercaya
teliti/benar (untuk monitoring dan evaluasi
kinerja serta menilai kecendurungan). T ?
Timely (Data can be collected, analyzed used
for decision making within a reasonable/useful
timeframe) (Data dapat dikumpulkan,
dianalisa dan dipergunakan untuk pengambilan
keputusan dalam kurun waktu yang tepat)
19- DALAM MENETAPKAN JENIS PELAYANAN PERLU
MEMPERHATIKAN KRITERIA pro poor
service/international commitment, positive
externalities/public goods dan feasible/cost
effective
20- SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan
akuntabilitas Pemda terhadap masyarakat.
Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemda dapat
memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan
publik. - SPM dapat merangsang rasionalisasi kelembagaan
dan kepegawaian Pemda
21INDIKATOR PELAKSANAAN SPM
- Indikator dapat berupa
- Masukan
- bagaimana tingkat atau besaran sumberdaya
yang digunakan - contoh peralatan, perlengkapan, uang,
personil dll. - Proses
- yang digunakan, termasuk upaya pengukurannya
seperti program atau kegiatan yang dilakukan,
mencakup waktu, lokasi, isi program atau
kegiatan, penerapannya dan pengelolaannya. - Hasil
- wujud pencapaian kinerja, termasuk pelayanan
yang diberikan, persepsi publik terhadap
pelayanan tersebut, perubahan perilaku publik.
22- Manfaat
- tingkat manfaat yang dirasakan sebagai nilai
tambah, termasuk kualitas hidup, kepuasan
konsumen/masyarakat, maupun - Pemerintah Daerah.
- Dampak
- pengaruh pelayanan terhadap kondisi secara
makro berdasarkan manfaat yang dihasilkan.
23- Instrumen Pemerintah untuk mendukung
- Pencapaian SPM dapat berupa
- penyediaan dukungan peningkatan kapasitas daerah
(capacity building). - negosiasi antara Pemerintah dan Daerah yang tidak
dapat melaksanakan kewenangan wajib dan mencapai
SPM untuk merestruktur alokasi anggaran daerah
dan/atau kegiatan untuk mencapai SPM dalam jangka
waktu yang disetujui bersama. Untuk
Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai wakil
Pemerintah di Daerah. -
24- menyediakan bantuan keuangan khusus misalnya DAK
dari Pemerintah Pusat. Bila dalam beberapa tahun
pelaksanaan Kewenangan wajib dan SPM menunjukkan
suatu pola permasalahan di seluruh daerah yang
disebabkan oleh kekurangan dana, maka Pemerintah
Pusat mempertimbangkan penyesuaian alokasi DAU
atau formulanya (atau berdasarkan cost of
function) - Melalui SPM Pemerintah akan tahu pemberdayaan apa
yang harus dilakukan terhadap Daerah sistem,
kelembagaan atau penguatan individu termasuk
sebagai dasar penyusunan dana perimbangan yang
lebih obyektif.
25- Pengambilan keputusan oleh Instansi yang
berwenang untuk menstransfer kewenangan tersebut
kepada tingkat pemerintahan lainnya, dengan
mengikuti proses sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan ( UU No. 32 tahun 2004 ) - Memutuskan apakah Daerah yang tidak mampu
melaksanakan kewenangan wajib dan tidak mencapai
SPM, baik berdasarkan inisiatif Daerah, maupun
Pemerintah untuk melakukan merger/penggabungan
Daerah agar kewenangan wajib dapat dilaksanakan
dan Standar Pelayanan Minimal dapat terpenuhi.
26- APA PERANAN GUBERNUR?
- Gubernur selaku wakil Pemerintah menyepakati
dengan Daerah kegiatan dan kurun waktu yang
diperlukan untuk mencapai SPM sesuai dengan
kondisi masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. - Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan
supervisi, pemantauan dan monitoring terhadap
pelaksanaan SPM di Daerah Kabupaten/Kota
27- Gubernur selaku wakil Pemerintah melaporkan isu
strategis sebagai dampak pelaksanaan SPM di
Daerahnya untuk mendapat pertimbangan Pemerintah - Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan
sosialisasi, diseminasi, pelatihan, bimbingan
dalam rangka pelaksanaan SPM di Daerahnya. - Gubernur melaporkan kepada Pemerintah Pusat
secara berkala kinerja daerah Kabupaten/Kota
terhadap pelaksanaan SPM
28- APA Peranan Kabupaten/Kota?
- Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan Peraturan
Daerah tentang pelaksanaan SPM - Pada prinsipnya penyelenggaraan Kewenangan Wajib
merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah namun
dalam pelaksanaannya Kewenangan Wajib dapat
dilaksanakan oleh perangkat daerah sendiri, BUMD
dan/atau lembaga swasta. - Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan
PERENCANAAN dan RAPBD memprio-ritaskan kewenangan
wajib.
29- Unit organisasi perangkat daerah dalam penyusunan
RENCANA DAERAH dan RAPBD memprioritaskan
kewenangan wajib untuk bidang pemerintahan yang
menyentuh langsung kepada pelayanan dasar - Kajian pencapaian SPM untuk kewenangan wajib
tertentu yang dilaksanakan Kabupaten/Kota
berda-sarkan kondisi nyata, potensial dan
kemampuannya
30- Sosialisasi, diseminasi penerapan SPM dalam
penyelenggarakan Kewenangan Wajib Daerah
Kabupaten/ Kota. - Melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap
Standar Pelayanan Minimal yang sudah dicapai,
sebagai salah satu alat monitoring.
31PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KW/SPM HINGGA SAAT INI.
- Masih banyak Daerah yang belum mengerti mengenai
Kewenangan Wajib dan SPM karena Pedoman SPM yang
disusun Departemen masih bervariasi antara lain - - standar pelayanan bercampur dengan
- standar teknis
- - format yang digunakan belum sama
- - ada yang hanya memuat indikator belum
- ada standarnya
- - kewenangan wajib belum ditentukan
- secara jelas.
32KEPMENKES RI No.1457/MENKES/SK/X/2003tentang
SPM BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTATanggal
10 Oktober 2003
- MENGGANTIKAN
- Kepmenkes dan Kesos RI no. 1747/SK/XII/2000
tentang Pedoman Penetapan SPM bidang kesehatan di
Kabupaten/Kota
33KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAHNO. 71 TAHUN 2004
TANGGAL 23 DES 2004 TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DI
PROPINSI JAWA TENGAH
- TERDIRI DARI
- 9 KEWENANGAN WAJIB ( JUMLAH DIBANDING KEPMENKES
1457/MENKES/SK/X/2003 TETAP ) - 26 JENIS PELAYANAN (JUMLAH DIBANDING KEPMENKES
S.D.A. TETAP ) - 5 JENIS PELAYANAN UTK KAB/KOTA TERTENTU
- (DALAM KEPMENKES 5, JUMLAH TETAP )
- 63 INDIKATOR KINERJA SPM UTK SEMUA KAB/KOTA (
DALAM KEPMENKES 47, JUMLAH BER16 ) - 8 INDIKATOR KINERJA SPM UTK KAB/KOTA TERTENTU
(DALAM KEPMENKES 7, JUMLAH BERTAMBAH 2)
-
349 KEWENANGAN WAJIB
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar
- Penyelenggaraan Perbaikan Gizi Masyarakat
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Penunjang - Penyelenggaraan Pemberantasan Penyakit Menular
- Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan dan
Sanitasi Dasar - Penyelenggaraan Promosi Kesehatan
- dan Zat Adiktif (P3 Pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Napza) - Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian
- Penyediaan pembiayaan dan jaminan kesehatan
35PENETAPAN PELAYANAN KESEHATAN DI KAB/KOTA
- 1. Mungkin dikerjakan (feasible) dan terus
menerus (sustainable) utk semua kab/kota - 2. Mempunyai daya ungkit untuk penurunan MMR dan
IMR - Yang tidak memenuhi kriteria
- 1- 2 tersebut diberlakukan di Kab/Kota
tertentu
36PELAYANAN KESEHATAN DI SEMUA KAB/KOTA
- 1. Pelayanan kesehatan ibu dan bayi
- Pelayanan kesehatan anak pra sekolah
- dan usia sekolah
- 3. Pelayanan keluarga berencana
- 4. Pelayanan imunisasi
- 5. Pelayanan pengobatan/ perawatan
- 6. Pelayanan kesehatan jiwa
- 7. Pemantauan pertumbuhan balita
- 8. Pelayanan gizi
- 9. Pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi
dasar dan komprehensif
37 PELAYANAN KESEHATAN DI SEMUA KAB/KOTA (lanjutan
. . . . )
- 10 Pelayanan gawat darurat.
- 11. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan
penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Gizi
Buruk - 12. Pencegahan dan pemberantasan penyakit polio
- 13. Pencegahan dan pemberantasan penyakit TB Paru
- 14. Pencegahan dan pemberantasan penyakit ISPA
- 15. Pencegahan dan pemberantasan penyakit
HIV-AIDS - 16. Pencegahan dan pemberantasan penyakit demam
berdarah dengue - 17. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diare
- 18. Pelayanan kesehatan lingkungan
38PELAYANAN KESEHATAN DI SEMUA KAB/KOTA (lanjutan
. . . . )
- 19. Pelayanan pengendalian vektor
- 20. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat
- umum
- 21. Penyuluhan perilaku sehat
- 22. Penyuluhan P3 NAPZA yang berbasis
- masyarakat
- 23. Pelayanan Penyediaan obat dan
- perbekalan kesehatan
- 24. Pelayanan Penggunaan obat generik
- 25. Penyelenggaraan pembiayaan untuk
- pelayanan kesehatan perorangan
- 26. Penyelenggaraan pembiayaan untuk gakin
- dan masyarakat rentan
39 PELAYANAN KESEHATAN DI KAB/KOTA TERTENTU
- Pelayanan Kesehatan Kerja
- Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Malaria
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Kusta
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Filariasis
40STANDAR PELAYANAN MINIMAL KAB/KOTA DI PROPINSI
JAWA TENGAH
- 1. Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Bayi
- cakupan kunjungan ibu hamil K4
- cakupan pertolongan persalinan oleh
- bidan atau tenaga kesehatan yg
- memiliki kompetensi kebidanan
- ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk
- cak kunj neonatus
- cakupan kunjungan bayi
- cakupan bayi BBLR yang ditangani
41- Pelayanan Kesehatan Anak Pra sekolah
- dan Usia sekolah
- cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak
- balita dan pra sekolah
- cak pemeriksaan kes siswa SD dan
- setingkat oleh tenaga kes atau tenaga
- terlatih (guru UKS atau dokter kecil)
- cak pemeriksaan kes siswa TK, SLTP, SLTA
- dan setingkat oleh tenaga kes atau tenaga
- terlatih (guru UKS atau dokter kecil)
- cakupan pelayanan kesehatan remaja
42- Pelayanan Keluarga Berencana
- cakupan peserta aktif KB
- 4. Pelayanan Imunisasi
- desa/kelurahan UCI
- 5. Pelayanan Pengobatan/ Perawatan
- cakupan rawat jalan
- cakupan rawat inap
- 6. Pelayanan Kesehatan Jiwa
- pelayanan gangguan jiwa di sarana
- pelayanan kesehatan umum
43 - Pemantauan pertumbuhan balita
- balita yang datang dan ditimbang (D/S)
- balita yang naik berat badannya (N/D)
- balita Bawah Garis Merah
- Pelayanan gizi
- cakupan bayi (6-11 bulan) mendapat kapsul
- vitamin A 1 kali
- cakupan balita (12-59 bulan) mendapat
- kapsul vitamin A 2 kali per tahun
- cakupan ibu nifas mendapat kapsul vit A
- cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe
- cakupan pemberian makanan pendamping
- ASI pada bayi BGM dari keluarga miskin
- balita gizi buruk mendapat perawatan
44 - 9. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Dasar dan Komprehensif - akses terhadap ketersediaan darah dan
- komponen yang aman untuk menangani
- rujukan ibu hamil dan neonatus
- ibu hamil risiko tinggi yang ditangani
- ibu hamil dengan komplikasi yang
- ditangani
- neonatus resiko tinggi/komplikasi yg
- tertangani
45- 10. Pelayanan gawat darurat.
- sarana kesehatan dengan kemampuan
- pelayanan gawat darurat yang dapat
- diakses masyarakat
- Pemenuhan darah di RS
- 11. Penyelenggaraan penyelidikan
- epidemiologi dan penanggulangan
- Kejadian Luar Biasa (KLB) dan gizi
- buruk
- desa/kelurahan mengalami KLB yang
- ditangani lt24 jam
- kecamatan bebas rawan gizi
-
46 - 12. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
- Polio
- Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per
100.000 - penduduk lt15 tahun
- 13. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB
- Paru
- kesembuhan penderita TBC BTA
- Penemuan kasus TBC BTA positif (CDR/
- Case Detection Rate )
- 14. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA
- Cakupan balita dengan pneumonia yang
- ditangani
47 - 15. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
HIV-AIDS - klien yang mendapatkan penanganan
- HIV/AIDS
- Kasus infeksi menular seksual yang
- diobati
- 16. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
- Demam Berdarah Dengue (DBD)
- penderita DBD yang ditangani
- Incident Rate DBD
- CFR ( Angka Kematian ) DBD
- 17. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
- Diare
- balita dengan diare yang ditangani
- CFR ( Angka Kematian ) Diare
48 - 18. Pelayanan kesehatan lingkungan
- Institusi yang dibina
- Rumah sehat
- Penduduk yang memanfaatkan jamban
- Rumah yang mempunyai SPAL
- 19. Pelayanan Pengendalian vektor
- rumah/bangunan bebas jentik nyamuk
- Aedes
- 20. Pelayanan Hygiene sanitasi di tempat umum
- tempat umum yang memenuhi syarat
- 21. Penyuluhan perilaku sehat
- rumah tangga sehat
- bayi yang mendapat ASI-Eksklusif
- desa dengan garam beryodium baik
- keluarga sadar gizi
- posyandu Purnama
- Posyandu Mandiri
-
49 - 22. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan
- Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan
zat Adiktif - (P3 NAPZA)/Narkotik, Psikotropik dan Bahan
- Berbahaya(P3 Narkoba) berbasis masyarakat
- upaya penyuluhan P3 NAPZA/P3 NARKOBA
oleh - petugas kesehatan
- 23. Pelayanan Penyediaan obat dan perbekalan
kesehatan - ketersediaan obat sesuai kebutuhan
- pengadaan obat esensial
- pengadaan obat generik
- Ketersediaan Narkotika, Psikotropika
sesuai - kebutuhan pelayanan kesehatan
Ketersediaan - narkotika, psikotropika sesuai
kebutuhan pelayanan - kesehatan
- 24. Pelayanan Penggunaan obat generik
- penulisan resep obat generik
-
50- 25. Penyelenggaraan pembiayaan untuk
- pelayanan kesehatan perorangan
- cakupan penduduk yang menjadi
- peserta jaminan pemeliharaan
- kesehatan pra bayar
- 26. Penyelenggaraan pembiayaan
- untuk gakin dan masyarakat
- rentan
- cakupan jaminan pemeliharaan
- kesehatan Gakin dan masyarakat
- rentan
51STANDAR PELAYANAN MINIMALDI KAB/KOTA TERTENTU
- 1. Pelayanan kesehatan kerja
- cakupan pelayanan kesehatan kerja pada
- pekerja formal
- cakupan pelayanan kesehatan kerja pada
- pekerja informal
- 2. Pelayanan kesehatan usia lanjut
- cakupan pelayanan kesehatan pra usia
- lanjut dan usia lanjut
- 3. Pelayanan gizi
- cakupan Wanita Usia Subur yang
- mendapatkan kapsul Yodium di daerah
- endemis gaki
-
52STANDAR PELAYANAN MINIMALDI KAB/KOTA TERTENTU
- 4.Pencegahan dan pemberantasan penyakit HIV-AIDS
- darah donor diskrining terhadap HIV/AIDS
- 5.Pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria
- penderita malaria yang diobati
- 6.Pencegahan dan pemberantasan penyakit kusta
- penderita kusta yang selesai berobat (RFT
rate) - 7.Pencegahan dan pemberantasan penyakit
filariasis - Kasus filariasis yang ditangani
Catatan Indikator cetak tebal/ warna hijau
adalah merupakan indikator
tambahan Jawa Tengah
53PENGORGANISASIAN
- Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pemenuhan
SPM - Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
koordinasi operasional - Penyelenggaraan dilakukan oleh tenaga dengan
kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan
54PELAKSANAAN
- SPM merupakan acuan perencanaan program
- SPM dilaksanakan sesuai standar teknis
- Sumber pembiayaan APBD
55PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Fasilitasi dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda
Propinsi - Standar Teknis, pedoman, bimbingan teknis,
pelatihan - Bupati/Walikota melakukan pengawasan
- Laporan pencapaian kinerja kepada Mendagri dan
Menkes
56BEBERAPA PERMASALAHAN dalam HASIL PENCAPAIAN
INDIKATOR SPM DAN PROFIL
- Terdapat beberapa indikator dimana Definisi
operasional dapat menimbulkan perbedaan persepsi
sehingga data yang dihasilkan berbeda ataupun
tidak masuk akal. Contoh - gt Cakupan Rawat Jalan
- DO Cakupan Rawat Jalan adalah cakupan
kunjungan rawat jalan baru di sarana pelayanan
kesehatan pemerintah swasta di satu wil kerja
pd kurun wkt ttt. - Rumus
- Jml kunj kasus baru RJ di Sarkes dalam kurun
waktu tertentu / Jumlah penduduk di satu wilayah
dlm kurun waktu yg sama X 100 - Pada kenyataannya Jml Kunjungan sering terisi
dengan data seluruh kunjungan sehingga seringkali
jumlahnya melebihi jml penduduk ? seharusnya 1
org dihitung 1 X kunjungan dalam 1 tahun. - Demikian juga dg Cak. Kunj. Rawat Inap
57- Akses Ketersediaan darah dan komponen yg aman
untuk menangani rujukan bumil dan neonatus - DO Ibu hamil post partum yg dirujuk dan
mendapat darah yg aman dan sesuai kebut di RS
pemt dan swasta - Rumus
- Jumlah Bumil neonatus rujukan yg mendapat
darah komponen yg aman / Jumlah bumil
neonatus rujukan yg membutuhkan darah komp yg
aman X 100 - Data ini pada kenyataannya sulit didapat
karena pencataan yg ada seringkali hanya
kebutuhan dan pemenuhan darah untuk seluruh kasus
bukan hanya rujukan bumil dan neonatus saja.
58- Persentase penulisan resep obat generik
-
- DO
- Yang dimaksud penulisan resep obat generik
adalah penulisan resep obat generik di Sarkes
pemerintah - Rumus
- Jml resep obat generik yg ditulis / jml resep
obat yg ditulis X 100 - Contoh perhitungan
- Di Puskesmas Dlm bl Januari 2003 telah
memberikan 200 lembar resep kpd pasien. 200 lb
tsb memuat 800 R/ (resep) dimana 650 R/
diantaranya ditulis dg nama generik, selebihnya
dg nama dagang. Jadi penulisan resep obat generik
650/800 X 100 81,25 - Permasalahan dalam kenyataannya terjadi
kesalahan persepsi dalam pengisian tabel profil
yang diisikan hanya penulisan resep obat generik
di apotik swasta.
59- Perlu kesamaan persepsi dalam pemahaman
definisi operasional Sarana Kesehatan dengan
Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat yang dapat
diakses masyarakat.
60TERIMA KASIH
File C/SPM/Materi presentasi SPM05