Manajemen Pemasaran Global - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Manajemen Pemasaran Global

Description:

Manajemen Pemasaran Global Program Studi Manajemen (Non-Dik) Jurusan Pendidikan Ekonomi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:352
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 21
Provided by: Kom
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Manajemen Pemasaran Global


1
Manajemen Pemasaran Global
Program Studi Manajemen (Non-Dik) Jurusan
Pendidikan Ekonomi Fakultas Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan
Indonesia Bandung 2006
2
HUKUM INTERNASIONAL,HUBUNGAN INTERNASIONAL, DAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
3
KELOMPOK 4
  • Oleh
  • Aldian Lakesa Wahyudi (034139)
  • Arni Hadiyanti (032729)
  • Didiet Aprillian (033920)
  • M Lukman Arief (032704)

4

Hukum Internasional
  • Suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku
    secara luas di satu atau 2 negara bahkan lebih
    yang mengatur hubungan antara masyarakat atau
    penguasa satu negara dan komponen negara lain
    dengan perbuatan hukum.

5
Hukum Internasional dan Kontrak Perdagangan
Internasional
  • Dalam melakukan perdagangan internasional akan
    melibatkan 2 pihak yang mempunyai otoritas dan
    kepentingan tertentu dari wilayah yang berbeda
    dengan pemahaman dan Undang-Undang berlaku yang
    berbeda pula. Oleh karena itu, perlu diadakannya
    kesepakatan dan pemahaman antara kedua belah
    pihak dengan memakai Undang-undang yang
    disepakati, yaitu perjanjian atau Kontrak Dagang.
    Kontrak perdagangan internasional secara umum
    diatur dalam United Nations in Contracts for
    International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan
    1986.

6
Penegakan Hukum (enforcement) bagi Transaksi
Internasional
  • Masalah penegakan hukum (enforcement) bagi
    penyelesaian suatu sengketa adalah suatu hal yang
    sangat penting diperhatikan dalam suatu sengketa
    yang mempunyai aspek internasional.
  • Hal ini disebabkan adanya masalah kedaulatan
    suatu negara dimana suatu putusan pengadilan
    asing pada prinsipnya tidak dapat di eksekusi
    apabila eksekusi berada di luar yurisdiksi negara
    tersebut.
  • Permasalahan tersebut diatas dapat diantisipasi
    dengan memilih lembaga arbitrase sebagai pilihan
    forum penyelesaian sengketa bagi suatu kontrak
    internasional.

7
PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang
    diatur dalam hukum internasional yang dibuat
    secara tertulis serta menimbulkan hak dan
    kewajiban di bidang hukum publik.

8
Kerjasama Internasional
  • Bentuk kerja sama luar negeri yang dituangkan
    dalam perjanjian internasional adalah sebagai
    berikut
  • 1. Treaty (traktat)
  • 2. Convention (konvensi)
  • 3. Agreement (persetujuan)
  • 4.Memorandum of Understanding
  • (Memorandum saling pengertian)
  • 5. Protocol
  • 6. Charter
  • 7. Declaration
  • 8. Final Act

9. Arrangement (kesepakatan) 10. Exchange of
Notes (Pertukaran Nota) 11. Agreed Minutes
(risalah yang disepakati) 12. Summary
Record 13. Process Verbal 14. Modus
Vivendi 15.Letter of intent
9
Permasalahan Hubungan Internasional
  • PT.Newmont Indonesia
  • Menyikapi Polemik Kasus Buyat

10
KRONOLOGI KASUS
  • 2 Desember 1986 Pemerintah Indonesia dan PT
    Newmont Minahasa Raya dimiliki oleh PT Newmont
    Indonesia, perusahaan itu tergabung di negara
    bagian Delaware, Amerika Serikat dengan kantor
    terdaftar di 18th Floor, AMP Tower 535 Bourke
    Street, Melbourne, Australia. Pemerintah
    Indonesia, PT Newmont Minahasa Raya dan PT.
    Tanjung Serapung (Indonesia) menandatangani
    kontrak karya (KK) atas penambangan emas.
  • Kehadiran PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sudah
    menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat.
    Diawali dengan kasus pengambil-alihan tanah
    rakyat dengan kekerasan dan tanpa ganti kerugian.
  • Sejak 1996 mulai muncul berbagai gangguan
    kesehatan, termasuk ditemukannya ikan-ikan mati
    di sekitar teluk Buyat.Pembuangan limbah tailing
    ke laut mendapatkan sorotan yang tajam dalam 2
    tahun terakhir.

11
  • Submarine Tailings Disposal (STD) adalah
    teknologi pembuangan limbah tambang ke laut.
    Teknologi ini telah dipilih dan dipromosikan
    kalangan perusahaan pertambangan setelah sistem
    pembuangan ke sungai mendapat masalah serius
  • Kawasan perairan pantai (coastal zone) Sulawesi
    Utara terkontaminasi logam berat merkuri yang
    konsentrasinya bisa mengganggu kehidupan manusia.
    Bahaya merkuri juga mengancam habitat kehidupan
    laut. Populasi ikan dan jenis hewan laut lainnya
    di kawasan pantai tertentu kini telah mengalami
    degradasi.
  • Puncaknya pada akhir Juli 2000, wakil masyarakat
    Teluk Buyat, Sulawesi Utara mengadukan dampak
    pembuangan limbah tailing PT. Newmont Minahasa
    Raya (NMR) ke WALHI, JATAM dan beberapa intansi
    pemerintah terkait di Jakarta.

12
  • Pembentukan Tim Terpadu oleh Pemda Sulawesi Utara
    yang bertujuan meneliti limbah perusahaan emas PT
    Newmont Minahasa Raya (NMR), tidak tumpang tindih
    dengan tim khusus bentukan Departemen
    Pertambangan bersama Wahana Lingkungan Hidup
    Indonesia (Walhi) Pusat, yang menginvestigasi hal
    sama.
  • Penurunan produksi tangkapan nelayan dan
    berkurangnya jenis ikan-dari tujuh belas menjadi
    lima spesies-di Teluk Buyat, Sulawesi Utara
    merupakan fakta obyektif yang ditemukan "Tim
    Khusus" bentukan Menteri Pertambangan dan Energi
    ketika melakukan pencekan lapangan terhadap
    dampak limbah perusahaan pertambangan emas PT
    Newmont Minahasa Raya (NMR) pekan lalu.
  • Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro
    Mangkusubroto baru bersedia berdialog dengan
    masyarakat Minahasa dan Sumbawa yang merasa
    dirugikan penambangan emas dan tembaga di
    daerahnya,. Aspirasi mereka ditampung Staf Ahli
    Mentamben Bidang Lingkungan Pertambangan, Surna
    Tjahja Djajadiningrat, dan Humas PT. Newmont
    Minahasa Raya (NMR), perusahaan penambangan emas
    internasional akan menutup kegiatan di Kabupaten
    Minahasa.

13
PEMBAHASAN
  • Polemik kasus pencemaran akibat kegiatan
    penambangan dan kaitannya dengan lingkungan
    perairan memang bukan masalah Indonesia semata.
  • Industri pertambangan di berbagai dunia sering
    dituduh sebagai penyumbang pencemaran dan
    degradasi lingkungan di berbagai wilayah
    perairan, termasuk wilayah pesisir. Sebagian dari
    tuduhan tersebut sering tidak bisa dibuktikan
    dengan bukti-bukti yang kuat (false accusation).

14
  • Meski keputusan pengadilan tersebut tidak
    mengikat baik terhadap pemerintah maupun
    perusahaan, keputusan bersalah tersebut sudah
    cukup membuat berbagai pihak untuk berpikir
    serius menyangkut pencemaran oleh penambangan dan
    dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
  • Salah satu pelajaran berharga dari beberapa kasus
    pencemaran akibat penambangan yang terjadi di
    beberapa negara adalah perlunya sikap
    kehatian-hatian dalam menentukan pihak penyebab
    pencemaran merkuri di perairan. Contoh paling
    nyata dari kasus yang hampir sama dengan di Buyat
    adalah pencemaran merkuri di Sungai Tapajos di
    Desa Brasilia Legal, Brasil. Desa dengan penduduk
    500 orang tersebut sebagian warganya menunjukkan
    gejala menurunnya koordinasi saraf dan pandangan
    yang buram serta kandungan merkuri di sampel
    rambut mereka.

15
  • Penambangan emas tidak disangsikan lagi memang
    mampu memompa keuntungan ekonomi yang tinggi.
    Namun, risiko lingkungan yang dihadapi juga cukup
    besar. Oleh karena itu, industri ini apalagi
    industri penambang emas skala besar, di mana pun
    harus berhadapan dengan aturan lingkungan yang
    ketat.
  • Namun, sayangnya di negara berkembang seperti
    Indonesia pemahaman terhadap eksternalitas yang
    ditimbulkan oleh aktivitas penambangan sering
    tidak diantisipasi secara cermat.

16
  • Ketika industri penambangan diizinkan beroperasi
    di suatu kawasan yang sensitif terhadap
    lingkungan, semestinya hidden cost dari
    penambangan tersebut jauh-jauh hari sudah
    diperhitungkan, baik oleh industri sendiri maupun
    pemerintah.

17
SOLUSI
  • Pertama, melakukan perkiraan kerusakan lingkungan
    (damage assessment) yang akan terjadi di lokasi.
    Damage assessment ini diperlukan untuk
    menghindari terjadinya apa yag disebut sebagai
    Type I Error dalam kasus lingkungan (menolak
    hipotesis terjadinya pencemaran meski
    kenyataannya terjadi) serta natural resource
    slander (pengukuran injury yang tidak tepat
    terhadap sumber daya alam dan lingkungan).

18
  • Kedua, Kasus Buyat mencerminkan contoh klasik
    dalam pengelolaan sumber daya alam dan
    lingkungan, yakni menyangkut policy failure di
    mana pembangunan ekonomi sering bersifat
    diametrikal dengan pengelolaan lingkungan. Oleh
    karena itu, sudah saatnya integrasi pembangunan
    ekonomi dengan lingkungan dipertegas kembali.
  • Ketiga, dalam khazanah ekonomi dikenal istilah
    Caveat Venditor yang secara harfiah diartikan
    sebagai produsen bertanggung jawab. Dalam konteks
    pencemaran lingkungan, liability (tanggung jawab)
    terhadap kerusakan lingkungan sudah semestinya
    dibebankan kepada pencemar, siapa pun dia, baik
    skala kecil maupun besar, baik penambang rakyat
    maupun perusahaan penambangan.

19
Pemerintah Siapkan Keppres Soal Mine Closure
  • Dalam waktu dekat ada beberapa perusahaan KK yang
    akan melakukan penutupan tambang, antara lain PT
    Kelian Equatorial Mining (KEM) dan PT Newmont
    Minahasa Raya (NMR). Dalam melakukan persiapan
    mine closure, perusahaan-perusahaan tersebut
    telah membuat Amdal mengenai penutupan tambang.

20
DEKLARASI MANADO TENTANG PEMBUANGAN TAILING KE
DASAR LAUT
  • Peserta dari Asia Tenggara dan Asia Pacific
    bergabung di Manado, Indonesia dari tanggal 23
    sampai 30 April 2001 bersama dengan peserta dari
    negara-negara asal perusahaan tambang
    transnasional, mendiskusikan isu pembuangan
    limbah tambang ke laut, yang dikenal dengan
    sebutan pembuangan tailing ke dasar laut
    (Submarine Tailing Disposal, disingkat STD).
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com