KEDUDUKAN ANAK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KEDUDUKAN ANAK

Description:

KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif Kedudukan Anak Menurut KUHPerdata Pengertian Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah Ketentuan Pasal 250 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:371
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: Mabu
Category:
Tags: anak | kedudukan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEDUDUKAN ANAK


1
KEDUDUKAN ANAK
  • Surini Ahlan Sjarif

2
Kedudukan Anak Menurut KUHPerdata
  • Pengertian Anak sah adalah anak yang dilahirkan
    dari perkawinan yang sah
  • Ketentuan Pasal 250 KUHPerdata Tiap-tiap anak
    yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang
    perkawinan yang sah memperoleh suami ibu dari
    anak tersebut sebagai anaknya.
  • Ada kemungkinan anak tersebut bukan dibenihkan
    oleh suami ibu dari anak tersebut.
  • Dengan demikian suami ibu tersebut dapat
    menyangkal keabsahan status anak.

3
Penyangkalan Anak Oleh Suami Ibu
  • Harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
  • Selama 300 hari ditambah 180 hari sebelum
    kelahiran anak, suami tersebut dalam keadaan
    tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan
    suami-istri.
  • Jika kelahiran anak hasil hubungan zina si ibu
    tersebut disembunyikan dari suaminya, suami
    tersebut dapat membuktikan bahwa anak yang
    dilahirkan bukan anaknya. Pasal 253 KUHPerdata
  • Kelahiran anak setelah ada keputusan perpisahan
    meja dan tempat tidur melewati batas waktu 300
    hari. Pasal 254 KUHPerdata

4
Pembuktian Anak
  • Menurut ketentuan pasal 261 KUHPerdata keabsahana
    seorang anak dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Selain dengan akta kelahiran, pembuktian
    keabsahan seorang anak adalah dengan akta
    perkawinan orang tuanya.
  • Dalam hal akta perkawinan tidak ada atau hilang
    maka kedudukan anak sah tersebut tidak dapat
    dibantah jika orang tuanya hidup bersama sebagai
    layaknya suami istri.

5
Anak Alam dan Anak Sumbang
  • Pengertian anak alam anak alam adalah anak yang
    dilahirkan dan dibenihkan di luar perkawinan oleh
    seorang pria dan wanita yang tidak terikat dalam
    perkawinan dan bukan dilahirkan oleh mereka yang
    dilarang untuk melangsungkan perkawinan karena
    hubungan darah yang terlalu dekat.
  • Pengertian anak sumbang anak-anak yang
    dilahirkan dari orang tua yang mempunyai hubungan
    darah.

6
Pengakuan Anak
  • Pengertian pengakuan anak adalah pengakuan anak
    luar kawin yang dilahirkan di luar perkawinan
    yang sah.
  • Pengakuan anak dapat dibedakan menjadi
  • Pengakuan anak sukarela
  • Pengakuan anak secara terpaksa

7
Pengakuan anak Secara Sukarela
  • Ayah atau ibu membuat suatu pernyataan yang
    berisi pengakuan terhadap anak luar kawin, dengan
    demikian berarti ayah/ibu melakukan suatu
    tindakan pribadi untuk menerima suatu kewajiban
    sebagai ayah/ibu sebagai anaknya.
  • Lihat ketentuan pasal 284 KUHPerdata !

8
Pengakuan Secara Terpaksa
  • Hal ini terjadi dengan satu keputusan hakim
    ditetapkan adanya keturunan dari seorang anak
    yang dilahirkan diluar perkawinan dalam suatu
    proses mengenai penentuan kedudukan hukum
    seseorang.
  • Lihat ketentuan pasal 287, 288, 289 KUHPerdata

9
Akibat Hukum Pengakuan Anak
  • Adalah bahwa antara orang tua yang mengakui dan
    anak yang diakui timbul hubungan hukum sebagai
    orang tua dan anak.
  • Lihat pasal 280 KUHPerdata !

10
Pengesahan Anak
  • Pengertian pengesahan anak adalah suatu upaya
    hukum dengan mana anak yang diakui mendapatkan
    hak yang sama dengan seorang anak yang sah.
  • Lihat Ketentuan pasal 272-279 KUHPerdata

11
Cara Pengesahan Anak
  1. Dengan dilangsungkannya perkawinan orang tua
    tersebut
  2. Dengan jalan surat pengesahan, permohonan
    pengesahan anak disampaikan kepada presiden
    dengan mendengar nasihat dari Mahkamah Agung.

12
Kedudukan anak Menurut UU Perkawinan
  • UU perkawinan hanya mengenal 2 golongan anak
  • Anak sah dari kedua orang tuanya
  • Pasal 42 UUP, anak sah adalah anak yang
    dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
    yang sah
  • Anak yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan
    ibu dan keluarga ibu yang melahirkannya. Lihat
    ketentuan pasal 43 UUP !

13
Penyangkalan Sahnya Anak
  • Menurut pasal 44 ayat 1 UUP, memberi hak kepada
    suami untuk mengajukan sangkalan atas keabsahan
    seorang anak yang lahir dari perkawinan,
    penyangkalan itu hanya dapat dilakukan dengan
    alasan zina.
  • Cara Penyangkalan anak
  • Tidak diatur secara terperinci dalam UUP maupun
    dalam PP No. 9 th 1975 hanya diserahkan kepada
    pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya
    anak.

14
  • Penyangkalan Anak Dapat dilakukan oleh
  • Oleh suami yang istrinya melahirkan anak yang
    disangkal
  • Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini
    adalah kerabat, kekeluargaan dari pihak suami
    yang mempunyai hubungan darah dengan suami.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com