KEBIJAKAN PEMERINTAH - PowerPoint PPT Presentation

1 / 14
About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Description:

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang penduduk majemuk dari segi suku bangsa, budaya, dan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1568
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: datakesraM
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN PEMERINTAH


1
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
2
PENDAHULUAN
  • Indonesia adalah negara yang penduduk majemuk
    dari segi suku bangsa, budaya, dan agama.
  • Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku
    bangsa yang tersebar di berbagai wilayah.
  • Penduduk ini menganut agama dan kepercayaan yang
    berbeda-beda. Bagian terbesar dari penduduk
    menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
    dan Buddha.
  • Diperlukan kearifan dan kedewasaan di kalangan
    umat beragama untuk memelihara keseimbangan
    antara kepentingan kelompok dan kepentingan
    nasional.
  • Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk
    menciptakan dan memelihara KUB guna mewujudkan
    masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera,
    dan bersatu.

3
  • FAKTOR KEAGAMAAN YG TIDAK LANGSUNG
  • DAPAT MENIMBULKAN KONFLIK
  • Penyiaran agama
  • Bantuan keagamaan luar negeri
  • Perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda
  • Pengangkatan anak
  • Pendidikan agama
  • Perayaan hari besar keagamaan
  • Perawatan dan pemakaman jenazah
  • Penodaan agama
  • Kegiatan kelompok sempalan
  • Transparansi informasi keagamaan, dan
  • Pendirian rumah ibadat.

4
  • FAKTOR-FAKTOR NON-KEAGAMAAN
  • YANG DAPAT MENIMBULKAN KONFLIK
  • Kesenjangan ekonomi
  • Kepentingan politik
  • Perbedaan nilai sosial budaya, dan
  • Kemajuan Teknologi Informasi dan
  • transportasi.

5
ARAH KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN
BERAGAMA
  1. Peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman
    beragama serta kehidupan beragama.
  2. Peningkatan kerukunan intern dan antar umat
    beragama

6
PROGRAM PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA
  1. Peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan,
    dan pengembangan nilai-nilai keagamaan
  2. Peningkatan pendidikan agama dan pendidikan
    keagamaan
  3. Peningkatan pelayanan kehidupan beragama
  4. Pengembangan lembaga-lembaga sosial keagamaan dan
    lembaga pendidikan keagamaan
  5. Penelitian dan pengembangan agama, dan
  6. Peningkatan kerukunan umat beragama.

7
VISI DEPAG
  • Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat
    beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta
    saling menghormati antar sesama pemeluk agama
    dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
    bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia

8
MISI DEPAG
  1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman,
    pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama
  2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika
    keagamaan
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji
  5. Memberdayakan umat beragama dan lembaga
    keagamaan
  6. Memperkokoh kerukunan umat beragama
  7. Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan
    dengan wawasan kebangsaan Indonesia.

9
DUA KEBIJAKAN BESAR UNTUK MENJAGA KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA
  • Memberdayakan masyarakat, kelompok-kelompok
    agama, serta pemuka agama untuk menyelesaikan
    sendiri masalah KUB.
  • Memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan KUB.

10
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PEMBINAAN KUB
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2)
  • Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi
    Manusia,
  • Pasal 28 E dan Pasal 28 J
  • Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tgl 27 Januari
    1965,
  • yo. UU No. 5 Tahun 1969
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978,
  • tgl 1 Agustus 1978
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1978,
  • tgl 15 Agustus 1978
  • Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
    Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tgl 2 Januari 1979
  • Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978, Tgl
    11 April 1978
  • Instruksi Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1978,
  • tgl 31 Agustus 1978
  • Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979,
  • tgl 27 September 1979
  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432//1981,
  • tgl 2 September 1981
  • Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005

11

RANGKAIAN PEMBAHASAN BERSAMA DENGAN MAJELIS-
MAJELIS AGAMA DALAM RANGKA PERUMUSAN PBM
MENAG-MENDAGRI NO. 9 TAHUN 2006 / 8 TAHUN 2006
NO WAKTU TEMPAT
1 28 Oktober 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen Agama Lt. II
2 22-23 November 2005 Hotel Jayakarta, Cisarua, Bogor
3 1 Desember 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen Agama Lt. II
4 8 Desember 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen Agama Lt. II
5 13 Desember 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen. Agama Lt. II
6 5 Januari 2006 Ruang Sidang Sekjen Departemen. Agama Lt. II
7 13 Januari 2006 Ruang Sidang Bagais Departemen. Agama Lt. VIII
8 18 Januari 2006 Ruang Sidang PKUB Jl. Kramat
9 27 Januari 2006 Hotel Millenium, Jl. Kebon Sirih
10 30 Januari 2006 Ruang Sidang Badan Litbang Dep. Agama Lt. IV
11 21 Maret 2006 Ruang Kerja Menteri Agama Lt. II Departemen Agama
12

DAFTAR ANGGOTA TIM PERUMUS PBM MENAG-MENDAGRI NO.
9 TAHUN 2006 / 8 TAHUN 2006
13
PRINSIP YANG DIANUT PBM
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
    untuk memeluk agama masing-masing dan untuk
    beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
    itu
  2. Memenuhi peraturan perundangan
  3. Memelihara kerukunan umat beragama
  4. Memelihara ketenteraman dan ketertiban
    masyarakat
  5. Pemberian kepastian palayanan secara adil dan
    terukur kepada pemohon pendirian rumah ibadah
  6. Pemberdayaan masyarakat khususnya para pemuka
    agama, dan
  7. Kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah.

14
Sekian
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com