PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF - PowerPoint PPT Presentation

1 / 22
About This Presentation
Title:

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF

Description:

Title: Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Partai Author: Abu Fariz Last modified by: Serba Guna Created Date: 6/13/2006 2:50:09 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:52
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: AbuF8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF


1
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
MATERI PERKULIAHAN PEMILIHAN UMUM FAKULTAS
HUKUM UI
2
Asas Pemilu
  • UU 12/2003
  • Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
    umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • UU 10/2008
  • Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien
    berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
    jujur, dan adil.
  • UU 8/2012
  • -sama-

3
Sistem Pemilu
  • UU No 12/2003
  • Sistem Proporsional Dengan Daftar Calon Terbuka
    untuk DPR dan DPRD
  • Calon terpilih adalah calon yang mencapai angka
    BPP
  • Jika semua calon tidak mencapai BPP ditetapkan
    dengan nomor urut
  • Untuk DPD sistem distrik berwakil banyak

4
Sistem pemilu
  • UU No 10/2008
  • Nama sistem --- Sistem Proporsional Terbuka untuk
    DPR dan DPRD
  • Calon anggota Legislatif Terpilih adalah calon
    yang mendapatkan suara 30 BPP
  • Jika terdapat 2 calon yang melebihi 30 BPP atau
    tidak ada yang mencapai 30 BPP maka calon
    terpilih ditentukan dengan nomor urut.
  • Untuk DPD --- sistem distrik berwakil banyak

5
Sistem pemilu
  • UU No 8/2012
  • Sistem Proporsional Terbuka untuk DPR dan DPRD
  • Calon terpilih adalah yang memperoleh suara
    terbanyak
  • Jika terdapat dua calon atau lebih dengan
    perolehan suara yang sama, penentuan calon
    terpilih ditentukan berdasarkan persebaran
    perolehan suara calon pada daerah pemilihan
    dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan
  • Untuk DPD sistem distrik berwakil banyak

6
Syarat Partai Politik Peserta Pemilu
  • Penambahan memperhatikan keterwakilan perempuan
    pada kepengurusan partai sekurang-kurangnya 30
    (tiga puluh perseratus) UU 10/2008
  • UU 8/2012 -- persyaratan pendaftaran parpol baru
    maupun parpol yang gagal mencapai ambang batas
    dalam pemilu 2009 menjadi lebih ketat. Untuk
    mendaftar di KPU hrs mempunyai kepengurusan dan
    kantor tetap di setiap provinsi (100), 75
    kepengurusan dan kantor tetap di Kabupaten/Kota
    dan kepengurusan di kecamatan 50. Ketentuan yang
    lama 75 di Provinsi dan 50 di
    kabuaten/kota. Sekalipun perubahan ini dinilai
    kurang mendasar, namun ketentuan ini dinilai
    tidak adil dan diskriminatif oleh banyak partai.
    Oleh karena itu mereka selanjutnya mengajukan
    gugatan ke MK untuk membatalkan pasal 8.

7
Syarat Peserta Pemilu DPD
  • UU No 10/2008 Menghapus ketentuan
  • berdomisili di provinsi yang bersangkutan
    sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara
    berturut-turut yang dihitung sampai dengan
    tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili
    selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh
    belas) tahun di provinsi yang bersangkutan
  • DPD sebagai institusi, bersama-sama dengan
    anggota DPD dan kelompok masyarakat memohon PUU
    ke MK atas hilangnya ketentuan tersebut. MK
    memutus perkara ini conditionally constitutional.
    UU Pemilu Legislatif dinyatakan konstitusional
    dengan catatan, syarat domisili harus disisipkan
    ke dalam UU tsb. Pasal 12 huruf c dan Pasal 67
    tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
    dimaknai memuat syarat domisili di provinsi
  • b. tidak menjadi pengurus partai politik
    sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung
    sampai dengan tanggal pengajuan calon.
  • ? MK menyatakan, syarat bukan pengurus
    dan/anggota partai politik untuk calon anggota
    DPD bukan merupakan norma konstitusi yang
    implisit melekat pada Pasal 22 E Ayat 4 UUD 1945,
    sehingga anggota parpol dapat mencalonkan diri
    sebagai anggota DPD RI.

8
Persyaratan Bakal Calon DPR dan DPRD
  • UU 12/2003
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai
    Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
    atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun
    tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi
    terlarang lainnya
  • tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
    lebih

9
Persyaratan Bakal Calon DPR dan DPRD --- UU
10/2008
  • tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
    berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
    tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    5 (lima) tahun atau lebih
  • mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil,
    anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus
    pada badan usaha milik negara dan/atau badan
    usaha milik daerah, serta badan lain yang
    anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
    dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang
    tidak dapat ditarik kembali
  • bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
    publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat
    pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan
    pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
    berhubungan dengan keuangan negara serta
    pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
    kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
    sebagai anggota DPD sesuai peraturan
    perundang-undangan

10
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPR dan DPRD
  • Penambahan baru di UU 10/2008
  • 30 persen dalam daftar bakal calon dengan sistem
    zipper (dalam setiap 3 bakal calon terdapat
    sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.
  • Pengumuman daftar bakal calon (DCS dan DCT) di
    media massa termasuk persentase keterwakilan
    perempuan tiap-tiap parpol.

11
Ambang Batas
  • UU No 12/2003
  • Electoral Threshold 3, partai politik peserta
    pemilu 2004 yang tidak mendapatkan 3 kursi di
    DPR atau
  • Sekurang-kurangnya 4 kursi DPRD provinsi yang
    tersebar sekurang-kurangnya ½ jumlah provinsi di
    Indonesia atau
  • 4 kursi DPRD Kab/kota yang tersebar
    sekurang-kurangnya ½ jumlah kab/kota di Indonesia
    tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu 2009
  • UU No 10/2008
  • ET 3 ---- dengan peraturan peralihan, partai
    politik peserta pemilu 2004 yang memiliki kursi
    di DPR berhak mengikuti Pemilu 2009 tanpa
    verifikasi
  • PT 2,5 dari total suara sah

12
  • UU No 8/2012
  • Besaran Parlementary Threshold (pasal 208) adalah
    3,5 . Kursi hanya diberikan pada parpol yang
    mencapai ambang batas 3,5 secara nasional dari
    suara sah. Angka ini naik cukup signifikan karena
    pemilu sebelumnya angkanya sebesar 2,5 .
  • Perubahaan besaran ambang batas ini juga
    mengancam nasib partai-partai di daerah, karena
    ambang batas 3,5 juga akan digunakan dalam
    menghitung perolehan kursi untuk DPRD Provinsi,
    dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini dulu tidak
    digunakan dalam menghitung distribusi kursi di
    daerah, sehingga komposisi anggota DPRD baik
    Provinsi maupun kabupaten/kota masih terdapat
    beberapa kursi yang diduduki oleh parpol yang
    tidak punya kursi di DPR. Sebut saja PKPB dan
    PDK untuk kasus di Yogyakarta. Kasus ini akan
    sangat ekstrem jika kita melihat beberapa sebaran
    kursi di beberapa provinsi lain, di NTT misalnya
    PDS adalah salah satu parpol yang mayoritas,
    namun karena PDS tidak punya kursi di DPR maka
    keberadaannya di daerahpun terancam dalam pemilu
    yang akan datang.

13
Jumlah Kursi
  • UU No 12/2003 ---- 550 Kursi
  • UU No 10/2008 ---- 560 kursi
  • UU No 8/2012 ---- 560 kursi

14
Kampanye
  • Metode Kampanye
  • a. pertemuan terbatas
  • b. pertemuan tatap muka
  • c. media massa cetak dan media massa elektronik
  • d. penyebaran bahan kampanye kepada umum
  • e. pemasangan alat peraga di tempat umum
  • f. rapat umum dan
  • g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
    kampanye dan peraturan perundangundangan.
  • Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan
    sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu
    ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan
    dimulainya masa tenang.
  • Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    81 huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh
    satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya
    masatenang.

15
Iklan Kampanye
  • Pengaturan/pembatasan belanja iklan kampanye
  • Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu
    di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara
    kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi
    paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap
    stasiun televisi setiap hari selama masa
    kampanye.
  • Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu
    di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara
    kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi
    paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap
    stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.

16
Penghitungan Sisa Suara/kursi
  • UU No 12/2003
  • Jika terdapat sisa suara dari hasil pembagian
    kursi, maka sisa suara tersebut diselesaikan di
    setiap DP dengan memperhatikan sisa suara partai
    politik terbanyak pertama dan seterusnya
  • UU 10/2008
  • Sisa kursi dibagikan kepada partai politik yang
    memperoleh sekurang-kurangnya 50 BPP. Jika masih
    terdapat sisa kursi, maka penghitungannya sisa
    suara partai politik dikumpulkan di tingkat
    provinsi

17
  • UU 8/2012
  • penghitungan perolehan kursi tahap kedua
    dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang
    belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama,
    dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang
    belum terbagi kepada Partai Politik Peserta
    Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai
    habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu
    yang mempunyai sisa suara terbanyak

18
Teknis Pemberian Suara
  • UU No 12/2003
  • Mencoblos
  • UU No. 10/2008
  • Memberi Tanda (Mencontreng)
  • UU No 8/2012
  • (kembali) Mencoblos

19
Pengaturan Publikasi Hasil Survei dan
Penghitungan Cepat
  • Publikasi survey dilarang di masa tenang
  • Quick count baru dapat diumumkan satu hari
    setelah pemungutan suara

20
Calon Perempuan
  • UU No 12/2003
  • Setiap Parpol dapat mengajukan calon anggota
    DPR/DPRD di setiap DP dengan memperhatikan
    keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30
  • UU No 10/2008
  • Daftar Calon Anggota DPR/DPRD di setiap DP memuat
    paling sedikit 30 keterwakilan perempuan
  • Dalam setiap 3 bakal calon anggota legislatif
    terdapat sekurang-kurangnya 1 bakal calon
    perempuan
  • KPU/KPUD mengumumkan persentase keterwakilan
    perempuan daftar calon tetap setiap partai
    politik di media massa cetak dan elektronik
  • Jika daftar bakal calon tidak memuat
    sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan
    perempuan, KPU/KPUD memberikan kesempatan kepada
    parpol untuk memperbaiki.

21
GOLPUT dalam Pemilu Legislatif
  • Pada Pemilu Legislatif 2004, Jumlah Suara Sah
    113.462.414 dari 124.420.339 penduduk yang
    memilih (mencoblos di TPS) sedangkan Suara Tidak
    Sah ada 10.957.925 atau 8,81-nya, dan ada
    23.580.030 jiwa atau 15,93 yang Golput (tidak
    datang ke TPS), dari 148.000.369 jiwa penduduk
    yang berhak memilih.
  • Sementara pada Pemilu Legislatif 2009, jumlah
    Golput diperkirakan meningkat menjadi lebih dari
    69 juta, termasuk sekitar 17,5 juta suara pemilih
    yang dinyatakan tidak sah.
  • Peningkatan jumlah Golput pada Pemilu Legislatif
    2009 disebabkan oleh banyak faktor. Khusus untuk
    suara tidak sah, penyebab utama diyakini berasal
    dari metode pemilihan yang berubah dari mencoblos
    menjadi mencontreng. Kontroversi metode
    pencontrengan juga sempat mengemuka, lantaran
    ketentuan dalam UU yang menyatakan suara sah bila
    pemilih memberi tanda satu kali pada kertas
    suara. Perdebatan ini kemudian melahirkan Perppu
    No. 1 tahun 2009 yang secara substansi
    diantaranya mengubah ketentuan terkait dengan
    metode penandaan ini dengan menyatakan suara sah
    bila pemilih memberi tanda lebih dari satu kali,
    untuk menyelamatkan suara rakyat.

22
  • END OF SESSION
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com