Kepariwisataan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Kepariwisataan

Description:

Kepariwisataan Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:527
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: gede6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Kepariwisataan


1
Kepariwisataan
  • Bagian 4
  • Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan

2
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Faktor utama yang sangat menentukan
    penyelenggaraan kegiatan adalah kepastian hukum.
  • Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang
    berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi
    suatu keharusan.
  • Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute)
    antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak
    asing), maka akan semakin rumit, karena terkait
    dengan kepastian hukum multi nasional.

3
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Undang-Undang tentang Pariwisata
  • Undang-Undang No.09 Tahun 1990
  • UU kepariwisataan pertama yang dimiliki oleh
    negara kita.
  • Diperlukan 10 tahun dalam menyusun Rancangan
    Undang-Undang (RUU).
  • Tantangan Utama adalah substansi, karena
    Indonesia belum pernah memiliki peraturan
    dibidang pariwisata, baik peninggalan kolonial
    Belanda maupun buatan sendiri.

4
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Dalam UU No.09 Tahun 1990, ada tiga hal pokok
    yang diatur, antara lain
  • Obyek Wisata
  • Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam
  • Obyek dan Daya Tarik Budaya
  • Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus
  • Sarana Pariwisata
  • Sarana Akomodasi
  • Sarana makan dan minum
  • Sarana angkutan wisata
  • Sarana wisata tirta
  • Kawasan pariwisata
  • Jasa Pariwisata
  • Jasa biro perjalanan wisata
  • Jasa agen perjalanan wisata
  • Jasa pramuwisata
  • Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
  • Jasa impresariat
  • Jasa konsultan pariwisata
  • Jasa informasi

5
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Selanjutnya, tujuan penyelenggaraan pariwisata
    untuk
  • Memperkenalkan , mendayagunakan, melestarikan dan
    meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.
  • Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan
    persahabatan antar bangsa.
  • Memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan
    lapangan kerja.
  • Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka
    meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Mendorong pendaya gunaan produksi nasional
  • Juga mencantum kewajiban secara eksplisit untuk
    memperhatikan
  • Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan
    dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
  • Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.

6
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Undang-Undang No.05 Tahun 1992 tentang cagar
    budaya.
  • Berkaitan dengan upaya pemeliharaan, pelindungan
    dan pelestarian obyek wisata/daya tarik wisata.
  • Secara eksplisit dinyatakan bahwa benda cagar
    budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang
    paling penting artinya bagi pemahaman dan
    pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
    kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan
    dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri
    bangsa dan kepentingan nasional.

7
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini
    antara lain mencakup
  • Tujuan dan Lingkup
  • Penguasaan, pemilikan, penemuan dan pencarian
  • Perlindungan dan pemeliharaan
  • Pemanfaatan
  • Pengawasan
  • Ruang Lingkup
  • Benda cagar budaya
  • Benda yang diduga benda cagar budaya
  • Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.

8
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Benda yang tergolong benda cagar budaya
  • Benda buatan manusia, bergerak atau tidak
    bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau
    bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, dianggap
    mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
    pengetahuan dan kebudayaan.
  • Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting
    bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
  • Dengan demikian semua benda yang termasuk
    katagori tersebut wajib dipelihara, dilindungi
    dan dilestarikan.
  • Dalam undang-undang ini juga dimuat ketentuan
    pidana dengan ancaman berat, dan juga denda, bagi
    siapa saja yang melanggar, baik itu merusak,
    membawa, memindahkan, mengambil, mengubah
    bentuk/warna, memugar atau memisahkan benda cagar
    budaya tanpa ijin pemerintah.

9
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Undang-Undang No.04 Tahun 1982 tentang Ketentuan
    Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan,
    perlindungan dan pelestarian obyek/daya tarik
    wisata.
  • Memuat ketenttuan pokok mengenai
  • Lingkungan hidup
  • Pengelolaan lingkungan hidup
  • Ekosistem
  • Daya dukung lingkungan
  • Sumber daya
  • Baku mutu lingkungan
  • Pencemaran lingkungan
  • Perusakan lingkungan
  • Dampak lingkungan
  • Analisis mengenai dampak lingkungan
  • Konservasi sumber daya alam
  • Pembangunan berwawasan lingkungan, dll.
  • Dimuai juga ketentuan pidana dan denda bagi yang
    merusak dan mencemarkan lingkungan.

10
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah
    Daerah harus mendapat perhatian.
  • UU ini disebut Undang-undang Otonomi Daerah
    karena pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan
    pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan
    pelaksanaan asas desentralisasi.
  • Menempatkan otonomi daerah sepenuhnya pada daerah
    kabupaten atau daerah kota.
  • Namun masih ada kewenangan Pemerintah Pusat,
    antara lain
  • Politik luar negeri dan pertahanan keamanan
  • Peradilan, moneter dan fiskal
  • Agama

11
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No.34 tahun 1979 tentang
    Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam
    bidang Kepariwisataan kepada kepala Daerah
    tingkat I.
  • Peraturan Pemerintah pertama dalam bidang
    Kepariwisataan.
  • Terdapat 12 urusan pariwisata yang diserahkan
    menjadi urusan rumah tangga daerah tingkat I.

12
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1999 tentang
    Benda Cagar Budaya
  • Terdiri dari 47 pasal.
  • Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1990 tentang
    Pengendalian Pencemaran Air.
  • Penting dalam hal kelangsungan hidup manusia,
    termasuk kegiatan pariwisata.
  • Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang
    Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
  • Penting dari segi pembangunan, khususnya
    pengembangan pariwisata.
  • PP ini merupakan tindak lanjut dari UU No.23
    tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan pengganti
    PP No.51 tahun 1993 tentang AMDALH yang dianggap
    sudah ketinggalan.

13
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1998 tentang
    Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
  • Keputusan dan Instruksi Presiden
  • Keputusan Presiden No.30 tahun 1969
  • Kepres tentang Pengembangan Kepariwisataan
    Nasional. Hanya terdiri dari 8 pasal antara lain
  • Kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan
    nasional ditetapkan oleh Presiden
  • Dalam menetapkan kebijaksanaan umum, Presiden
    dibantu oleh sebuah Dewan Pertimbangan
    Kepariwisataan Nasional.

14
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Keputusan Presiden No.15 tahun 1983
  • Kepres tentang kebijakan Pengembangan
    Kepariwisatan.
  • Pada dasarnya menetapkan tiga hal
  • Pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan
    mancanegara
  • Penambahan pintu-pintu masuk udara dan laut.
  • Pemberian keringanan kepada usaha-usaha
    pariwisata.
  • Pemberian kemudahan pelayanan kepada wisatawan.
  • Keputusan Presiden No.60 tahun 1992 tentang
    Dekade kunjungan wisata dari tahun 1991 sampai
    dengan tahun 2000.

15
Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
  • Instruksi Presiden
  • Inpres No.9 tahun 1969 tentang Pedoman dalam
    melaksanakan Kebijakan Pemerintah dam Membina
    Pengembangan kepariwisataan Nasional.
  • Inpres No.3 tahun 1985 tentang Keringanan Pajak
    Pembangunan I dan Retribusi Izin membangun Hotel
    di Daerah Tujuan Wisata.
  • Inpres No.5 tahun 1987 tentang Penyederhanaan
    Perizinan dan Retribusi di bidang Usaha
    Pariwisata.
  • Inpres No.3 tahun 1989 tentang Kunjungan Wisata
    Indonesia tahun 1991 (Visit Indonesia Year)
  • Keputusan Menteri dan Dirjen
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com