CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN

Description:

(CEDAW) Ardila Rahmanita (1006708491) Pramanda Anggraeni (1006709784) Safira Adlina Murti (1006710003) Zahrana (1006710230) CEDAW adalah kepanjangan dari Convention ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:350
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: LABKO
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN


1
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF
DISCRIMINATION AGAINST WOMEN
  • (CEDAW)

Ardila Rahmanita (1006708491) Pramanda Anggraeni
(1006709784) Safira Adlina Murti
(1006710003) Zahrana (1006710230)
2
APA ITU CEDAW?
  • CEDAW adalah kepanjangan dari Convention on the
    Elimination of All Forms of Discrimination
    Against Women
  • Sebuah persetujuan internasional atau
    (international agreement) yang menetapkan dasar
    hak-hak dan kesetaraan bagi perempuan diseluruh
    dunia
  • Ditujukan bagi negara-negara yang ingin mencapai
    kemajuan perempuan di dunia

3
Sejarah CEDAW
  • Persetujuan CEDAW diadopsi oleh United Nations
    (PBB) pada tahun 1979 dan disahkan pada tahun
    1981
  • Hampir semua negara telah meratifikasi CEDAW (187
    dari 193 negara) hanya 6 yang belum meratifikasi
    diantara adalah Amerika, Sudan, Somalia, Iran,
    Palau, dan Tonga

4
ISI CEDAW (POIN INTI)
  • 1. Mengurangi sex trafficking dan kekerasan
    domestik.
  • 2. Menyediakan akses pada pendidikan dan
    pendidikan serta pelatihan.
  • 3. Memastikan hak perempuan untuk memilih.
  • 4. Mengakhiri pernikahan paksa, pernikahan di
    bawah umur, dan memastikan hak warisan.
  • 5. Membantu para ibu dan keluarga dengan
    menyediakan akses kesehatan maternal.
  • 6. Memastikan hak untuk bekerja dan memiliki
    usaha tanpa diskriminasi.

5
Diskriminasi menurut cedaw
CEDAW Article 1 For the purposes of the present
Convention, the term "discrimination against
women" shall mean any distinction, exclusion or
restriction made on the basis of sex which has
the effect or purpose of impairing or nullifying
the recognition, enjoyment or exercise by women,
irrespective of their marital status, on a basis
of equality of men and women, of human rights and
fundamental freedoms in the political, economic,
social, cultural, civil or any other field.
6
Tujuan cedaw
  • Memperluas jangkauan hak asasi manusia, agar
    juga meliputi perempuan
  • Mengumpulkan data dan informasi terkait dengan
    isu diskriminasi, marjinalisasi, dan kekerasan
    terhadap perempuan.
  • Mengembangkan jaringan kerjasama dengan
    pihak-pihak yang terkait untuk penghapusan
    diskriminasi, marjinalisasi, dan kekerasan
    terhadap perempuan.
  • Dengan adanya CEDAW diharapkan negara yang
    meratifikasi menerapkan kesetaraan gender ke
    dalam peraturan negara tersebut

7
PRINSIP DASAR CEDAW
  • Dibawah CEDAW, perlindungan terhadap hak-hak
    perempuan didasari oleh tiga prinsip utama yaitu
  • 1. Kesetaraan substansif (substantive equality)
  • 2. Non diskriminasi (non discrimination)
  • 3. Kewajiban negara (state obligation)

8
Latar belakang pelaksanaan cedaw di indonesia
  • UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
  • Semua warga negara bersamaan kedudukannya di
    dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
    Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada
    kecualinya
  • UUD 1945 pasal 28 H
  • (1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
    bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan
    lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak
    mendapat pelayanan kesehatan
  • (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
    perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
    manfaat yg sama guna mencapai persamaan dan
    keadilan
  • UUD 1945 pasal 28 I ayat (2)
  • Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yg
    diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
    mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yg
    diskriminatif

9
Pelaksanaan cedaw di indonesia
  • Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan
    Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
    sejak tahun 1984 melalui UU No. 7 tahun 1984.
  • Peratifikasian tersebut diikuti dengan reservasi
    terhadap pasal 29 Konvensi yang berakibat
    Indonesia
  • a. mengadopsi seluruh strategi Konvensi,
  • b. melaksanakan Rekomendasi Komite, dan
  • c. terlibat secara terus menerus terhadap
    berbagai perkembangan dan keputusan internasional
    yang berhubungan dengan perempuan

10
Pelaksanaan cedaw di indonesia
  • Keppres 181/1998 ttg Pembentukan Komnas Anti
    Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  • UU No. 39/1999 ttg HAM (Pasal 45 Hak Asasi
    Perempuan adalah Hak Asasi Manusia)
  • Protokol Opsional CEDAW Th 2000
  • Amandemen UUD 1945
  • Instruksi Presiden 9/2000 ttg PUG
  • Keppres No 88/2002 ttg RAN Penghapusan
    Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak
  • UU No 12/2003 ttg PEMILU (Pasal 65 (1) _ 30
    kuota)
  • UU No. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional

11
Pelaksanaan cedaw di indonesia
  • UU 23/2004 ttg Penghapusan KDRT
  • Peraturan Presiden No 7/2005 ttg RPJM
  • (Bab 10 Penghapusan Diskriminasi
  • Bab 12 Peningkatan Kualitas Hidup dan
    Perlindungan Perempuan)
  • SK KPP No. 27/KEPMEN PP/V/2000 ttg Renstra KPP

12
kelemahan dalam pelaksanaan isi CEDAW di Indonesia
  • Pada kenyataannya, bentuk diskriminasi terhadap
    perempuan masih terjadi, hal ini salah satunya
    disebabkan oleh kurang maksimalnya pemerintah
    mempublikasikan isi Konvensi
  • Secara de facto perempuan masih terdiskriminasi
    di bidang-bidang berikut ini

13
bidang pendidikan
  • Buta Aksara Perempuan masih 2 x laki-laki ( P
    12,28 , L 5,48 )
  • Rata-rata lamanya sekolah perempuan lebih rendah
    dari laki-laki

14
bidang kesehatan
  • Masih tingginya AKI (307/100.000 kelahiran hidup)
  • Prevalensi anemia pada ibu hamil masih lebih dari
    50

15
bidang politik dan publik
  • Masih rendahnya keterwakilan perempuan di DPR dan
    DPD
  • (DPR 11 , DPD 19,8 )
  • Pejabat Eselon I II hanya 13,3

16
bidang hukum dan perundang-undangan
  • Masih banyak peraturan perundang-undangan yang
    diskriminatif dan bias gender (KUHP, KUHAP, UU
    Kesehatan, UU Kewarganegaraan, dll)
  • Para penegak hukum tidak/belum paham tentang HAM
    perempuan
  • Sebagian besar pemangku kepentingan (termasuk
    lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif)
    belum paham dan belum melaksanakan konvensi CEDAW
    dan KKG/PUG
  • Belum tersedianya data pembangunan yang terpilah
    menurut jenis kelamin, sehingga sulit menentukan
    masalah-masalah gender yang ada
  • Masih kuatnya budaya patriarki
  • Tingkat kemiskinan penduduk yang tinggi, sebagian
    besar perempuan yang tidak bekerja

17
Kesimpulan dan Saran
  • Kesimpulan
  • 1. Bahwa dampak dari CEDAW belum sepenuhnya
    dirasakan oleh kaum perempuan di Indonesia
  • 2. Pelaksanaan CEDAW belum sepenuhnya mulus,
    contohnya pada Undang-undang Perkawinan yang
    belum direvisi padahal didalamnya masih banyak
    ditemukan diskriminasi-diskriminasi terhadap
    perempuan.
  • 3. Pemerintah Indonesia, belum menghargai Hak-Hak
    asasi manusia khususnya hak-hak kaum perempuan

18
saran
  • Melakukan sosialisasi proses dan hasil dialog
    konstruktif (Concluding Observation) dengan
    Komite CEDAW kepada eksekutif, legislatif, dan
    yudikatif, termasuk ke kementerian dan lembaga
    negara serta pemerintah daerah.
  • Melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif
    antar lintas kementrian dan lembaga negara dalam
    penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,
    sehingga pengintegrasian CEDAW dan persamaan
    gender benar-benar terjadi di masing-masing
    institusi termasuk dalam perencanaan kebijakan
    atauprogram, penganggaran dan pelaksanaannya.
  • Sebaiknya pemerintah mendata kembali
    undang-undang atau peraturan-peraturan yang ada
    di Indonesia, karena masih banyak undang-undang
    yang mendiskriminasikan perempuan

19
Terimakasih atas perhatian anda
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com