Title: CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN
1CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF
DISCRIMINATION AGAINST WOMEN
Ardila Rahmanita (1006708491) Pramanda Anggraeni
(1006709784) Safira Adlina Murti
(1006710003) Zahrana (1006710230)
2APA ITU CEDAW?
- CEDAW adalah kepanjangan dari Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women - Sebuah persetujuan internasional atau
(international agreement) yang menetapkan dasar
hak-hak dan kesetaraan bagi perempuan diseluruh
dunia - Ditujukan bagi negara-negara yang ingin mencapai
kemajuan perempuan di dunia
3Sejarah CEDAW
- Persetujuan CEDAW diadopsi oleh United Nations
(PBB) pada tahun 1979 dan disahkan pada tahun
1981 - Hampir semua negara telah meratifikasi CEDAW (187
dari 193 negara) hanya 6 yang belum meratifikasi
diantara adalah Amerika, Sudan, Somalia, Iran,
Palau, dan Tonga
4ISI CEDAW (POIN INTI)
- 1. Mengurangi sex trafficking dan kekerasan
domestik. - 2. Menyediakan akses pada pendidikan dan
pendidikan serta pelatihan. - 3. Memastikan hak perempuan untuk memilih.
- 4. Mengakhiri pernikahan paksa, pernikahan di
bawah umur, dan memastikan hak warisan. - 5. Membantu para ibu dan keluarga dengan
menyediakan akses kesehatan maternal. - 6. Memastikan hak untuk bekerja dan memiliki
usaha tanpa diskriminasi.
5Diskriminasi menurut cedaw
CEDAW Article 1 For the purposes of the present
Convention, the term "discrimination against
women" shall mean any distinction, exclusion or
restriction made on the basis of sex which has
the effect or purpose of impairing or nullifying
the recognition, enjoyment or exercise by women,
irrespective of their marital status, on a basis
of equality of men and women, of human rights and
fundamental freedoms in the political, economic,
social, cultural, civil or any other field.
6Tujuan cedaw
- Memperluas jangkauan hak asasi manusia, agar
juga meliputi perempuan - Mengumpulkan data dan informasi terkait dengan
isu diskriminasi, marjinalisasi, dan kekerasan
terhadap perempuan. - Mengembangkan jaringan kerjasama dengan
pihak-pihak yang terkait untuk penghapusan
diskriminasi, marjinalisasi, dan kekerasan
terhadap perempuan. - Dengan adanya CEDAW diharapkan negara yang
meratifikasi menerapkan kesetaraan gender ke
dalam peraturan negara tersebut
7PRINSIP DASAR CEDAW
- Dibawah CEDAW, perlindungan terhadap hak-hak
perempuan didasari oleh tiga prinsip utama yaitu - 1. Kesetaraan substansif (substantive equality)
- 2. Non diskriminasi (non discrimination)
- 3. Kewajiban negara (state obligation)
8Latar belakang pelaksanaan cedaw di indonesia
- UUD 1945 pasal 27 ayat (1)
- Semua warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya - UUD 1945 pasal 28 H
- (1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak
mendapat pelayanan kesehatan - (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yg sama guna mencapai persamaan dan
keadilan - UUD 1945 pasal 28 I ayat (2)
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yg
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yg
diskriminatif -
9Pelaksanaan cedaw di indonesia
- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
sejak tahun 1984 melalui UU No. 7 tahun 1984. - Peratifikasian tersebut diikuti dengan reservasi
terhadap pasal 29 Konvensi yang berakibat
Indonesia - a. mengadopsi seluruh strategi Konvensi,
- b. melaksanakan Rekomendasi Komite, dan
- c. terlibat secara terus menerus terhadap
berbagai perkembangan dan keputusan internasional
yang berhubungan dengan perempuan
10Pelaksanaan cedaw di indonesia
- Keppres 181/1998 ttg Pembentukan Komnas Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) - UU No. 39/1999 ttg HAM (Pasal 45 Hak Asasi
Perempuan adalah Hak Asasi Manusia) - Protokol Opsional CEDAW Th 2000
- Amandemen UUD 1945
- Instruksi Presiden 9/2000 ttg PUG
- Keppres No 88/2002 ttg RAN Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak - UU No 12/2003 ttg PEMILU (Pasal 65 (1) _ 30
kuota) - UU No. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
11Pelaksanaan cedaw di indonesia
- UU 23/2004 ttg Penghapusan KDRT
- Peraturan Presiden No 7/2005 ttg RPJM
- (Bab 10 Penghapusan Diskriminasi
- Bab 12 Peningkatan Kualitas Hidup dan
Perlindungan Perempuan) - SK KPP No. 27/KEPMEN PP/V/2000 ttg Renstra KPP
12kelemahan dalam pelaksanaan isi CEDAW di Indonesia
- Pada kenyataannya, bentuk diskriminasi terhadap
perempuan masih terjadi, hal ini salah satunya
disebabkan oleh kurang maksimalnya pemerintah
mempublikasikan isi Konvensi - Secara de facto perempuan masih terdiskriminasi
di bidang-bidang berikut ini
13bidang pendidikan
- Buta Aksara Perempuan masih 2 x laki-laki ( P
12,28 , L 5,48 ) - Rata-rata lamanya sekolah perempuan lebih rendah
dari laki-laki
14bidang kesehatan
- Masih tingginya AKI (307/100.000 kelahiran hidup)
- Prevalensi anemia pada ibu hamil masih lebih dari
50
15bidang politik dan publik
- Masih rendahnya keterwakilan perempuan di DPR dan
DPD - (DPR 11 , DPD 19,8 )
- Pejabat Eselon I II hanya 13,3
16bidang hukum dan perundang-undangan
- Masih banyak peraturan perundang-undangan yang
diskriminatif dan bias gender (KUHP, KUHAP, UU
Kesehatan, UU Kewarganegaraan, dll) - Para penegak hukum tidak/belum paham tentang HAM
perempuan - Sebagian besar pemangku kepentingan (termasuk
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif)
belum paham dan belum melaksanakan konvensi CEDAW
dan KKG/PUG - Belum tersedianya data pembangunan yang terpilah
menurut jenis kelamin, sehingga sulit menentukan
masalah-masalah gender yang ada - Masih kuatnya budaya patriarki
- Tingkat kemiskinan penduduk yang tinggi, sebagian
besar perempuan yang tidak bekerja
17Kesimpulan dan Saran
- Kesimpulan
- 1. Bahwa dampak dari CEDAW belum sepenuhnya
dirasakan oleh kaum perempuan di Indonesia - 2. Pelaksanaan CEDAW belum sepenuhnya mulus,
contohnya pada Undang-undang Perkawinan yang
belum direvisi padahal didalamnya masih banyak
ditemukan diskriminasi-diskriminasi terhadap
perempuan. - 3. Pemerintah Indonesia, belum menghargai Hak-Hak
asasi manusia khususnya hak-hak kaum perempuan
18saran
- Melakukan sosialisasi proses dan hasil dialog
konstruktif (Concluding Observation) dengan
Komite CEDAW kepada eksekutif, legislatif, dan
yudikatif, termasuk ke kementerian dan lembaga
negara serta pemerintah daerah. - Melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif
antar lintas kementrian dan lembaga negara dalam
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,
sehingga pengintegrasian CEDAW dan persamaan
gender benar-benar terjadi di masing-masing
institusi termasuk dalam perencanaan kebijakan
atauprogram, penganggaran dan pelaksanaannya. - Sebaiknya pemerintah mendata kembali
undang-undang atau peraturan-peraturan yang ada
di Indonesia, karena masih banyak undang-undang
yang mendiskriminasikan perempuan
19Terimakasih atas perhatian anda