Sukuk - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Sukuk

Description:

sukuk adalah obligasi syariah yang bebas dari unsur riba sehingga halal untuk dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Pembagian sukuk dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung akadnya sehingga pemilik modal dapat mengetahui apa hak dan kewajiban masing-masing pihak. sumber : www.dbs.com/id/treasures-id/dbs-forms/sukuk-ritel.page – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:555
Slides: 6
Provided by: infokeuangan
Tags: bonds | finance

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sukuk


1
Sukuk
2
Definisi Sukuk
  • Menurut fatwa dari Dewan Syariah Nasional No.
    32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk adalah surat berharga
    jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
    dikeluarkan oleh emiten kepada investor (pemegang
    sukuk) dengan mewajibkan emiten untuk membayar
    pendapatan kepada investor berupa bagi
    hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
    investasi saat jatuh tempo.

3
Kelebihan Investasi Sukuk
  • 1. Bisa Dijangkau Kalangan Umum
  • Melalui dana sukuk yang diinvestasikan, siapa pun
    bisa membantu membiayai anggaran negara,
    memperluas basis investor, dan menjamin tertib
    administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
  •  
  • 2. Mudah untuk Dicairkan
  • Investor dapat menjual sekuritas ke pasar
    sekunder kapan pun diinginkan dan mendapatkan
    hasil sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
  •  
  • 3. Risiko Relatif Kecil
  • Calon investor bebas memilih portofolio yang
    cocok dengan profil manajemen risiko. Risiko
    dalam sukuk juga lebih sulit dimanipulasi karena
    keuntungan dan kerugian dalam sukuk tergantung
    pada aset nyata yang nilainya dapat dibuktikan.

4
Jenis Akad dalam Sukuk
  • 1. Ijarah
  • Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi
    sewa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa
    untuk menyerahkan hak penggunaan atas suatu
    barang atau jasa yang dimiliki pemberi sewa dalam
    waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa
    diikuti beralihnya hak atas pemilikan barang.
  •  
  • 2. Kafalah
  • Pihak penjamin (kafil/guarantor) berjanji
    memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin
    (makfuul anhu/ashii/ debitur) untuk memenuhi
    kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain
    (makfuul lahu/kreditur)

5
  • 3. Mudharabah
  • Pihak penyedia dana (shahib al-mal) berjanji
    kepada pengelola usaha (mudharib) untuk
    menyerahkan modal, lalu pengelola berjanji untuk
    mengelola modal tersebut.
  • 4. Wakalah
  • Pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa
    kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk
    melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com