Kesehatan Haji - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Kesehatan Haji

Description:

Kesehatan Haji Departemen Kesehatan Republik Indonesia Memberikan penyuluhan kesehatan perorangan (personel hygiene) maupun sanitasi lingkungan kepada calon jemaah haji. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:10348
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 172
Provided by: akperkapu
Category:
Tags: haji | kesehatan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Kesehatan Haji


1
Kesehatan Haji
  • Departemen Kesehatan
  • Republik Indonesia

2
Topik Yang Dibahas
  • Latar Belakang
  • Visi
  • Misi
  • Tujuan Umum
  • Tujuan Khusus
  • Sasaran
  • Kebijakan
  • Strategi
  • Target
  • Kegiatan Pokok Pelayanan Kesehatan

3
LATAR BELAKANG
  • Tugas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah
    secara inter departemental
  • Departemen Kesehatan bertanggung jawab dalam
    pembinaan dan pelayanan kesehatan calon/ jemaah
    haji Indonesia
  • Tanggung jawab pelayanan ini sejak sebelum
    keberangkatan ke Arab Saudi, diperjalanan pergi/
    pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali
    ke tanah air.

4
LATAR BELAKANG
  • Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk
    memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
    yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen
    penyelenggaraan yang terpadu agar pelaksanaan
    ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib,
    lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama
    serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji
    secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.

5
Tantangan pelayanan kesehatan haji
  • meningkatnya jumlah calon jemaah haji risiko
    tinggi
  • beragamnya latar belakang pendidikan, etnis dan
    sosial budaya
  • kondisi fisik yang kurang baik
  • kondisi lingkungan di Arab Saudi yang berbeda
    secara bermakna dengan kondisi di tanah air
  • perbedaan musim (panas, dingin)
  • kelembaban udara yang rendah
  • perbedaan lingkungan sosial budaya

6
Tantangan pelayanan kesehatan haji
  • keterbatasan waktu perjalanan ibadah haji
  • kepadatan populasi jemaah haji pada saat wukuf di
    Arafah maupun melontar jumrah di Mina

7
Pelayanan Berkualitas perlu
  • Sumberdaya manusia
  • Berpengetahuan
  • Terampil
  • Berdedikasi tinggi
  • Sarana dan prasarana serta sistem informasi
    kesehatan haji terpadu (Siskohat) bidang
    kesehatan
  • ?

8
V i s i
  • Calon/ jemaah haji bebas penularan penyakit,
    mandiri dalam pemeliharaan kesehatan, untuk
    istithoah ibadah haji
  • ?

9
M i s i
  • Memfasilitasi terselenggaranya upaya-upaya
    mencapai kemandirian calon/ jemaah haji dalam
    pemeliharaan kesehatannya dan perilaku hidup
    sehat.
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesehatan
    haji.
  • Mengembangkan dan memanfaatkan jejaring informasi
    tele komunikasi berbasis komputer untuk
    pengambilan keputusan dalam perencanaan,
    pelaksanaan dan evaluasi.

10
M i s i
  • Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya
    manusia yang berpengetahuan, terampil,
    berdedikasi dan profesional dalam kesehatan haji.
  • Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam
    surveilans, penanggulangan KLB/ wabah dan bencana
    atau musibah masal.
  • Mengembangkan kemitraan dengan lembaga swadaya
    masyarakat (LSM), organisasi profesi, badan
    pengelola pembiayaan pemeliharaan kesehatan,
    lembaga/ badan penelitian dan kerja sama lintas
    program serta lintas sektor. ?

11
Tujuan umum
  • Meningkatnya kondisi kesehatan calon/ jemaah haji
    Indonesia serta terbebasnya masyarakat Indonesia/
    Internasional dari transmisi penyakit menular
    yang mungkin terbawa keluar/ masuk oleh calon/
    jemaah haji Indonesia
  • ?

12
Tujuan Khusus
  • Terindentifikasinya calon jemaah haji yang
    memenuhi persyaratan kesehatan untuk ibadah haji.
  • Terbinanya kondisi kesehatan calon jemaah haji
    dan kemandirian pemeliharaan kesehatan.
  • Tersedianya petugas kesehatan haji yang
    berpengetahuan, terampil, berdedikasi dan
    profesional disetiap jenjang pelayanan kesehatan
    haji.

13
Tujuan Khusus
  • Meningkatnya surveilans, sistem kewaspadaan dini
    dan respon KLB.
  • Terwujudnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi
    penanggulangan bencana dan musibah masal pada
    jemaah haji Indonesia.
  • Tersedianya data/ informasi cepat, tepat,
    terpercaya dan diseminasi informasi kesehatan
    haji.

14
Tujuan Khusus
  • Terbinanya kerjasama dan kemitraan lintas
    program, sektor, bilateral dan multilateral
    tentang kesehatan haji.
  • Tersedianya obat dan alat kesehatan sesuai dengan
    kebutuhan.
  • Menurunnya angka kunjungan sakit dan angka
    kematian jemaah haji di Arab Saudi.
  • ?

15
Sasaran
  • Sasaran penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia
    adalah seluruh calon/ jemaah haji sejak terdaftar
    di daerah asal, di perjalanan, selama di Arab
    Saudi dan 14 hari setelah kembali dari Arab
    Saudi, pengelola kesehatan haji, tenaga
    kesehatan, instansi pemerintah di semua jenjang
    administrasi yang bertanggung jawab dalam
    penyelenggaraan haji, dan petugas kesehatan haji
    (Tim Kesehatan Haji Indonesia dan Panitia
    Penyelenggaran Ibadah Haji di Arab Saudi bidang
    kesehatan) ?

16
Kebijakan
  • Meningkatkan sistem dan manajemen penyelenggaraan
    kesehatan haji secara terpadu, menyeluruh baik
    lintas program maupun lintas sektor dengan
    pendekatan epidemiologi.
  • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan haji dengan
    mengoptimalkan kemampuan di puskesmas, dinas
    kesehatan kabupaten/ kota, dinas kesehatan
    provinsi, embarkasi/ debarkasi haji dan di Arab
    Saudi.

17
Kebijakan
  • Mengembangkan dan meningkatkan pembinaan
    kesehatan calon/ jemaah haji dengan pendekatan
    manajemen risiko, profesional, terintegrasi
    lintas program, lintas sektor terkait dan
    mengikut sertakan peran masyarakat.

18
Kebijakan
  • Mengembangkan dan memperkuat jejaring surveilans
    dengan fokus penyakit potensial wabah terutama
    Meningitis meningokokus, penyakit menular baru
    (new emerging diseases) dan penyakit menular yang
    berjangkit kembali (re emerging diseases),
    sistem kewaspadaan dini dan respon KLB, bencana
    serta musibah masal.

19
Kebijakan
  • Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme
    sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
    kesehatan haji dibidang pemeriksaan dan
    pembinaan, surveilans, Kesehatan Lingkungan,
    penanggulangan KLB dan musibah masal, sistem
    informasi kesehatan haji.
  • Menyediakan dan meningkatkan perangkat keras dan
    perangkat lunak sistem informasi manajemen
    kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi
    kesehatan.

20
Kebijakan
  • Menyiapkan dan menyusun daftar kebutuhan obat,
    alat kesehatan haji maupun distribusinya.
  • Menjalin kerjasama lintas program, sektoral,
    regional Asean, bilateral dengan Pemerintah Arab
    Saudi maupun Internasional.

21
Kebijakan
  • Meningkatkan dan memantapkan sistem rekrutmen
    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab
    Saudi bidang kesehatan dan Petugas yang menyertai
    jemaah haji (TKHI Kloter) melalui prosedur,
    kriteria serta cara penyeleksian secara
    berjenjang dari dinas kesehatan kabupaten/ kota,
    dinas kesehatan provinsi dan pusat.

22
Kebijakan
  • Meningkatkan kemampuan penggalian sumber daya
    daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan sumber
    daya yang berasal dari masyarakat dalam
    penyelenggaraan kesehatan haji.
  • ?

23
Strategi
  •  Sosialisasi pemeriksaan dan pembinaan kesehatan
    calon jemaah haji sehingga petugas dan
    masyarakat mengetahui manfaat dari pemeriksaan
    dan pembinaan kesehatan haji.
  • Standarisasi pemeriksaan dan pembinaan kesehatan
    calon jemaah haji.

24
Strategi
  • Advokasi pada pengambil keputusan untuk dukungan
    politis dan komitmen dalam pembiayaan terutama
    SKD dan respon KLB, bencana dan musibah masal.
  • Intensifikasi pemeriksaan fisik didukung
    pemeriksaan laboratorium yang akurat, tatalaksana
    kasus dengan pendekatan manajemen risiko sesuai
    dengan standar yang berlaku.

25
Strategi
  • Swadana dalam pemeriksaan dan pembinaan kesehatan
    calon jemaah haji
  • Penggalangan kemitraan dengan badan pengelola
    pembiayaan kesehatan seperti Asuransi Kesehatan
    (ASKES), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
    Masyarakat (JPKM) dan asuransi kesehatan lainnya
    dalam pembinaan kesehatan haji.

26
Strategi
  • Fasilitasi dan asistensi metode, teknologi
    pemeriksaan, pembinaan serta pengukuran kualitas
    (quality assurance) kesehatan haji.
  • Pengembangan metode dan materi pelatihan petugas
    kesehatan haji (PPIH dan TKHI) yang sesuai dengan
    kebutuhan di lapangan (aplikatif)
  • Intensifikasi surveilans epidemiologi, SKD dan
    respon KLB ?

27
Target
  •  Seluruh Puskesmas pemeriksa kesehatan calon
    jemaah haji dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/
    Kota melaksanakan pemeriksaan, rujukan dan
    pembinaan kesehatan sesuai dengan standar.
  • Cakupan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji
    100 .
  • Cakupan tes kehamilan pada calon jemaah haji
    wanita pasangan usia subur ( PUS ) 100.

28
Target
  • Cakupan imunisasi Meningitis meningokokus
    tetravalen 100 dengan Indeks Pemakaian (IP) 9
  • Frekuensi KLB menurun.
  • Menurunnya angka kunjungan dan angka kematian.
  • Seluruh pelabuhan Embarkasi/ Debarkasi Haji
    melaksanakan pemeriksaan dokumen kesehatan haji
    sesuai dengan standar.
  • Cakupan pengumpulan Kartu Kewaspadaan Kesehatan
    Jemaah Haji (K3JH) 80 ?

29
Kegiatan pokok pelayanan kesehatan haji
  • Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji
  • Pembinaan kesehatan calon jemaah haji
  • Pelayanan medis
  • Imunisasi
  • Surveilans
  • Kesiapsiagaan Penanggulangan KLB dan Musibah
    Masal
  • Kesehatan Lingkungan

30
Kegiatan manajemen penyelenggaraan kesehatan haji
  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Pelatihan
  • Pembinaan teknis
  • Sistem Informasi
  • Monitoring dan Evaluasi

31
Tahap - Tahap Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah
Haji
  • Pemeriksaan Kesehatan I
  • Pemeriksaan Kesehatan II

32
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Pemeriksaan kesehatan I dilaksanakan di puskesmas
    oleh dokter puskesmas sebagai pemeriksa
    kesehatan, dibantu tenaga keperawatan dan analis
    laboratorium puskesmas sebelum melunasi Biaya
    Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Bank Penerima
    Setoran (BPS)

33
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Pemeriksaan kesehatan I dilakukan untuk
    mengetahui faktor risiko calon jemaah haji dan
    selanjutnya dilakukan manajemen terhadap faktor
    risiko tersebut sehingga calon jemaah haji
    mencapai kesehatan yang optimal untuk menunaikan
    ibadah haji.

34
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Pada saat pemeriksaan kesehatan I tersebut, foto
    harus sudah ditempel pada lembar Surat Keterangan
    Kesehatan yang akan diserahkan ke BPS dan sesuai
    dengan wajah calon jemaah haji. Selanjutnya calon
    jemaah haji diingatkan bahwa setelah memperoleh
    kursi (seat) atau terdaftar di Siskohat, calon
    jemaah haji harus kembali ke puskesmas untuk
    dilakukan pembinaan lebih lanjut dan dibuatkan
    buku kesehatan

35
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Pasfoto yang ditempel pada buku kesehatan dan
    surat keterangan kesehatan harus sama dengan
    pasfoto yang digunakan untuk paspor haji dan
    berukuran 4 x 6 cm kemudian dibubuhi stempel
    puskesmas dan harus mengenai pasfoto.

36
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Bila yang diperiksa calon jemaah haji wanita
    sebaiknya pemeriksa kesehatan adalah dokter
    wanita. Apabila yang memeriksa dokter pria harus
    didampingi oleh perawat wanita.
  • Data hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah
    haji harus ditulis dengan lengkap dan benar dalam
    BKJH dan dapat dipertanggung jawabkan
    kebenarannya sesuai dengan lembar I Petunjuk
    Pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji terlampir

37
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Tenaga kesehatan harus mengisi kode diagnosis
    sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan calon
    jemaah haji, sesuai dengan lembar II petunjuk
    pengisian terlampir. Calon jemaah haji yang hasil
    pemeriksaan kesehatannya BAIK atau KURANG BAIK
    kesehatannya, tetapi besar harapan dapat
    disembuhkan sebelum keberangkatannya, maka buku
    kesehatannya dapat ditanda tangani langsung oleh
    dokter pemeriksa dengan catatan harus mengikuti
    pengobatan dan pembinaan kesehatan secara teratur

38
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Khusus untuk calon jemaah haji wanita pasangan
    usia subur (PUS) perlu dilakukan pemeriksaan tes
    kehamilan (bagi puskesmas yang sudah mampu). Bagi
    yang tidak hamil ditekankan untuk mengikuti
    keluarga berencana (KB), untuk mencegah kehamilan
    sampai keberangkatan. Kemudian menanda tangani
    surat pernyataan pada buku kesehatan bahwa jika
    ternyata hamil menjelang saat keberangkatan
    bersedia menunda keberangkatannya ke Arab Saudi

39
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan kurang
    dari 14 minggu dan lebih dari 26 minggu harus
    menunda keberangkatannya sesuai dengan Surat
    Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
    Kesehatan serta peraturan penerbangan
    Internasional
  • Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan antara 14
    s/d 26 minggu dan telah divaksinasi Meningitis
    meningokokus tetravalen sebelum hamil diizinkan
    berangkat dengan syarat menanda tangani surat
    pernyataan bersedia menanggung segala risikonya

40
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Khusus bagi calon jemaah haji usia lanjut (Usia
    gt60 tahun ) selain dilakukan pemeriksaan
    laboratorium (darah dan urin) perlu dirujuk ke
    Rumah Sakit Kabupaten/ Kota untuk dilakukan
    pemeriksaan EKG, foto thorak dan kimia darah
    sesuai indikasi. Hasil pemeriksaan dilampirkan
    pada Buku Kesehatan Jemaah Haji

41
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Bagi calon jemaah haji yang batuk lebih dari 3
    minggu, dilakukan pemeriksaan laboratorium Basil
    Tahan Asam (BTA) dan foto thorak. Apabila
    hasilnya positif maka diberi pengobatan sesuai
    dengan ketentuan Program Pemberantasan TB Paru
    Nasional

42
Pemeriksaan Kesehatan I
  • Hasil pemeriksaan kesehatan harus ditulis sesuai
    kode diagnosis calon jemaah haji risti maksimal 5
    kode dengan urutan pertama yang terberat.
  • ?

43
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Pemeriksaan kesehatan II dilaksanakan oleh Tim
    Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota
    dengan penanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan
    Kabupaten/ Kota yang anggotanya terdiri dari
    Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Kabupaten/
    Kota
  • Pemeriksaan kesehatan II dilakukan terhadap
    seluruh calon jemaah haji untuk menentukan layak
    tidaknya calon jemaah haji berangkat ke Arab Saudi

44
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Pelaksana pemeriksaan kesehatan II dan rujukan
    adalah dokter, perawat dan tenaga kesehatan
    lainnya (dinas kesehatan dan rumah sakit) dan
    atau dokter yang pernah bertugas sebagai Tim
    Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau Tim
    Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang ditetapkan oleh
    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
  • Tim Pelaksana Penerima Rujukan Kabupaten/ Kota
    adalah dokter spesialis yang ditetapkan oleh Tim
    Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota

45
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Pada saat memeriksa calon jemaah haji, tenaga
    kesehatan harus memeriksa dengan teliti apakah
    calon jemaah haji yang diperiksa sesuai dengan
    foto yang terdapat dalam BKJH
  • Bagi calon jemaah haji wanita pasangan usia subur
    harus dilakukan tes kehamilan sebelum divaksinasi
    Meningitis meningokokus tetravalen

46
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Dokter pemeriksa kesehatan II harus menentukan
    kesimpulan sesuai dengan hasil pemeriksaan, yang
    dinyatakan BAIK atau TIDAK BAIK
  • Bagi calon jemaah haji yang BAIK kesehatannya
    diberikan imunisasi Meningitis meningokokus
    tetravalen. BKJH diisi dengan lengkap dan ditanda
    tangani oleh dokter pemeriksa kesehatan II dan
    selanjutnya dianjurkan untuk mengikuti pembinaan
    kesehatan hingga waktu keberangkatan ke pelabuhan
    Embarkasi Haji

47
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Bagi calon jemaah haji yang TIDAK BAIK
    kesehatannya tetapi menurut dokter pemeriksa
    kesehatan dapat disembuhkan sebelum keberangkatan
    maka kesimpulan hasil pemeriksaan ditentukan
    setelah pengobatan terakhir dan apabila sampai
    dengan pengobatan terakhir tidak sembuh maka
    dinyatakan tidak baik kesehatannya dan ditunda/
    ditolak keberangkatannya

48
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Bagi calon jemaah haji penderita penyakit
    menular yang membahayakan diri sendiri maupun
    orang lain, dilakukan pengobatan hingga tidak
    membahayakan lagi. Jika memerlukan pengobatan
    yang lama dan diperkirakan tidak sembuh hingga
    saat keberangkatan ke Arab Saudi, maka dokter
    pemeriksa kesehatan II bersama Tim Penyelenggara
    Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota memutuskan
    menunda/ menolak keberangkatan calon jemaah haji
    tersebut

49
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Bagi calon jemaah haji berumur lebih dari 60
    tahun dan sesuai dengan indikasi agar dilengkapi
    dengan hasil foto thorak, EKG, dan laboratorium
    kimia darah, hasilnya ditulis dan dilampirkan
    pada BKJH

50
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Seluruh hasil pemeriksaan kesehatan II ditulis
    secara lengkap sesuai status kesehatannya di BKJH
    dan dapat dipertanggung jawabkan akan kebenaran
    isinya

51
Pemeriksaan Kesehatan II
  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan pemeriksaan
    kesehatan calon jemaah haji dapat dikenakan
    sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.
  • ?

52
Pelayanan Medis dalam Penyelenggaraan Haji
  • Tujuan Pemeriksaan
  • Di Tanah Air
  • Puskesmas
  • Rumah Sakit Kabupaten / Kota
  • Embarkasi / Debarkasi Haji
  • Di Pesawat

53
  • Di Arab Saudi
  • Pelayanan Medis Petugas TKHI Kloter
  • Pelayanan obat di Sektor dilaksanakan oleh dokter
    Aspiran
  • Pelayanan Medis di BPHI oleh PPIH bidang
    kesehatan

54
Tujuan Pemeriksaan
  • Teridentifikasinya kondisi kesehatan dan faktor
    risiko calon jemaah haji.
  • Tercatatnya data kondisi kesehatan dan faktor
    risiko calon jemaah haji secara benar dan lengkap
    dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH)
    Indonesia.

55
Tujuan Pemeriksaan
  • Berfungsinya BKJH sebagai catatan medis calon
    jemaah haji untuk memudahkan tindak lanjut dalam
    pengobatan dan perawatan di perjalanan, embarkasi
    haji, selama di Arab Saudi dan 14 hari
    sekembalinya dari Arab Saudi.
  • Terpenuhinya persyaratan kesehatan calon jemaah
    haji (istihitoah) yang diberangkatkan
  • ?

56
DI TANAH AIR
  • Pelaksanaan pelayanan medis di tanah air
    dilaksanakan di puskesmas, rumah sakit kabupaten/
    kota, embarkasi/ debarkasi haji.
  • ?

57
Puskesmas
  • Memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan,
    rawat inap bila tersedia dan rujukan ke rumah
    sakit kabupaten/ kota bila diperlukan.
  • ?

58
Rumah Sakit Kabupaten/Kota
  • Memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan,
    rawat inap, pemeriksaan penunjang medis
    (laboratorium, EKG, foto thoraks dan lain-lain),
    konsultasi dan rujukan spesialisasi
  • Memberikan jawaban konsultasi kepada dokter
    puskesmas yang merujuk calon jemaah haji
  • Dokter spesialis menentukan obat-obatan yang
    harus dibawa oleh calon jemaah haji risti
  • ?

59
Embarkasi/ Debarkasi Haji
  • Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
    rawat sementara, pemeriksaan penunjang medis dan
    rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan
    selama calon jemaah haji berada di asrama haji
    pada saat keberangkatan
  • Melegalisir obat-obatan yang dibawa oleh calon
    jemaah haji

60
Embarkasi/ Debarkasi Haji
  • Menerbitkan surat keterangan layak terbang bagi
    calon jemaah haji risiko tinggi yang sakit dan
    hamil
  • Memantau kesehatan dan memberikan pelayanan
    pengobatan, rawat jalan, rawat sementara, rujukan
    bagi jemaah haji pada saat sekembalinya dari Arab
    Saudi
  • ?

61
DI PESAWAT
  • Pelayanan medis di pesawat dilaksanakan oleh
    dokter dan tenaga keperawatan Kloter
  • Memeriksa kelengkapan obat yang disediakan di
    pesawat.
  • Melakukan visite secara berkala kepada calon
    jemaah haji risti.

62
DI PESAWAT
  • Memberikan pengobatan kepada jemaah haji sakit.
  • Memberikan penyuluhan kesehatan untuk mengurangi
    dampak peningkatan tekanan udara dan mabuk dalam
    perjalanan.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi
    calon/ jemaah haji yang wafat.
  • ?

63
DI ARAB SAUDI
  • Pelayanan medis di Arab Saudi dilaksanakan oleh
    dokter dan tenaga keperawatan di kloter serta
    PPIH di Arab Saudi bidang kesehatan sesuai daerah
    kerja
  • ?

64
Pelayanan medis petugas TKHI kloter
65
Di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Madinah
  • Memantau kondisi kesehatan seluruh jemaah haji,
  • Melapor ke wakadaker pelayanan kesehatan.
  • Mengambil tas yang berisi paket obat dan alat
    kesehatan kloter.
  • Menganjurkan jemaah haji cukup istirahat makan
    dan minum.
  • Memberikan pelayanan pengobatan bagi jemaah haji
    yang memerlukan.
  • Melakukan rujukan ke BPHI.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi
    jemaah haji yang wafat.

66
Selama perjalanan dari Jeddah ke Madinah/ Makkah
  • Memantau kondisi kesehatan jemaah haji.
  • Memberikan pelayanan pengobatan bagi jemaah haji
    yang memerlukan.
  • Melakukan rujukan ke BPHI atau rumah sakit Arab
    Saudi (RSAS).

67
Selama berada di Madinah, Makkah Armina
  • Menempatkan jemaah haji risiko tinggi dekat
    petugas kesehatan.
  • Melakukan visite secara berkala terutama bagi
    jemaah haji risti.
  • Menganjurkan calon jemaah haji cukup istirahat,
    makan dan minum.
  • Memberikan pelayanan kesehatan/pengobatan.
  • Melakukan rujukan ke BPHI atau RSAS.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bila ada
    jemaah haji yang wafat. ?

68
Pelayanan obat di Sektor dilaksanakan oleh dokter
Aspiran
  • Memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan
    bila diperlukan.
  • Menyediakan ambulans untuk rujukan ke BPHI atau
    RSAS.
  • Meneruskan permintaan obat dari kloter ke Depo.
  • Membagikan jatah obat untuk kloter di sektor.
  • ?

69
Pelayanan medis di BPHI oleh PPIH bidang kesehatan
70
Di Bandara King Abdul Aziz Jeddah (saat
kedatangan)
  • Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
    rawat sementara bagi jemaah haji yang memerlukan.
  • Melakukan rujukan ke RSAS atau ke BPHI Makkah
    dengan disertai laporan rujukan (Lru).
  • Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah
    haji yang wafat.

71
Di Madinatul Hujjaj - Jeddah (saat pemulangan)
  • Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
    rawat inap bagi jemaah haji yang memerlukan.
  • Melakukan rujukan ke RSAS dengan disertai laporan
    rujukan (Lru) dan laporan tanda terima rujukan
    (Tru).
  • Memberikan pelayanan pulang dini atau tidak
    bersama kloternya, perlu disertai resume riwayat
    penyakit dan pengobatannya (Rpp).

72
  • Menyerah terimakan pasien pulang dini beserta
    resume penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada
    dokter kloter yang akan mendampingi.
  • Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi
    jemaah haji yang wafat.

73
Di Madinah
74
Di Airport Madinah (saat kedatangan dan
pemulangan)
  • Melakukan rujukan ke BPHI Madinah atau ke RSAS
    dengan disertai laporan rujukan (Lru).
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi
    jemaah haji yang wafat.

75
Di BPHI
  • Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
    rawat inap bagi jemaah haji yang memerlukan.
  • Melakukan rujukan ke RSAS dengan disertai laporan
    rujukan (Lru) dan laporan tanda terima rujukan
    (Tru).
  • Memberikan pelayanan kesehatan gigi.

76
Di BPHI
  • Memberikan pelayanan pulang dini atau tidak
    bersama kloternya, perlu disertai resume riwayat
    penyakit dan pengobatannya (Rpp).
  • Menyerah terimakan pasien pulang dini beserta
    resume penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada
    dokter kloter yang akan mendampingi.

77
Di BPHI
  • Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah
    haji yang wafat.

78
Di Makkah
  • Memberikan pelayanan rawat jalan.
  • Memberikan pelayanan rawat inap.
  • Memberikan pelayanan kegawat daruratan dan
    spesialistik.
  • Memberikan pelayanan rujukan ke RSAS disertai
    formulir Lru dan Tru.
  • Memberikan pelayanan kesehatan rujukan dari
    kloter.   

79
Di Makkah
  • Memberikan pelayanan penunjang kesehatan
    terbatas.
  • Memberikan jawaban konsultasi rujukan dari
    kloter.
  • Menyeleksi dan melayani jemaah haji sakit yang
    ikut safari wukuf.
  • Mendampingi Tawaf Ifadhah bagi jemaah haji sakit
    yang memerlukan pengawasan petugas kesehatan.
  • Memberikan pelayanan pulang dini atau pulang
    tidak bersama kloternya disertai resume riwayat
    penyakit dan pengobatannya (Rpp).

80
Di Makkah
  • Menyerah terimakan pasien pulang dini atau tidak
    bersama kloternya beserta resume riwayat
    penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada dokter
    BPHI.
  • Melaksanakan evakuasi jemaah sakit ke Jeddah dan
    Madinah disertai formulir evakuasi.
  • Memberikan pelayanan kesehatan gigi.
  • Memberikan pelayanan dan konsultasi gizi
    dietetik.
  • Membuat Certificate of Death (COD) bagi
    jemaah haji yang wafat.

81
Di Arafah Mina (Armina)
  • Memberikan pelayanan rawat jalan.
  • Memberikan pelayanan rujukan ke BPHI Makkah atau
    ke RSAS disertai formulir Lru dan Tru.
  • Memberikan pelayanan kegawat daruratan.
  • Memberikan pelayanan kesehatan rawat inap.

82
Di Arafah Mina (Armina)
  • Memberikan pelayanan kesehatan rujukan dari
    kloter.
  • Memberikan pelayanan penunjang kesehatan
    terbatas.
  • Memberikan pelayanan dan konsultasi gizi
    dietetik.
  • Membuat certificate of Death (COD) bagi
    jemaah haji yang wafat. ?

83
Imunisasi Meningitis Meningokokus
  • Tujuan
  • Penatalaksanaan Imunisasi Meningitis Meningokokus
  • Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
  • Efikasi Vaksin, Daya Lindung dan Imunisasi Ulang
    (Revaksinasi)
  • Kontraindikasi
  • Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
  • Pencatatan

84
tujuan
  •  Tujuan imunisasi meningitis meningokokus
    tetravalen untuk memberikan kekebalan tubuh
    terhadap penyakit Meningitis meningokokus
    tertentu, sesuai dengan vaksin yang diberikan
    pada calon jemaah haji
  • ?

85
PENATALAKSANAAN IMUNISASI Meningitis meningokokus
  • Imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen pada
    calon jemaah haji diberikan minimal 10 hari
    sebelum keberangkatan ke Arab Saudi
  • Bila imunisasi diberikan kurang dari 10 hari
    sejak keberangkatan ke Arab Saudi harus diberikan
    profilaksis dengan Ciprofloxacin 500 mg dosis
    tunggal
  • Pelaksanaan imunisasi bersamaan dengan
    pemeriksaan kesehatan II di Dinas Kesehatan
    Kabupaten/ Kota.

86
  • Komposisi Vaksin dan Kemasan
  • Vaksin mencevak ACW135Y adalah preparat
    polisacharida murni yang diambil dari bahan
    Neisseria meningitidis group ACW135Y.
  • Terdapat dua kemasan yaitu dosis tunggal dan
    multi dosis (10 dosis).
  •  Cara Penyimpanan Vaksin
  • Penyimpanan vaksin dalam lemari es pada suhu 2
    8oC
  • Pelarut dapat disimpan dalam suhu kamar ?

87
Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
  • Ambil cairan pelarut, seluruh cairan pelarut
    disedot ke dalam semprit kemudian dimasukkan ke
    dalam botol vaksin, kocok perlahan-lahan sampai
    vaksin larut semua
  • Vaksin yang telah dilarutkan disimpan dalam
    thermos es atau lemari es dengan suhu 2- 80 C
  • Vaksin diberikan dengan dosis 0,5 cc untuk umur 2
    tahun keatas dan 0,3 cc untuk umur dibawah 2
    tahun

88
Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
  • Kulit di lengan kiri atas di desinfeksi dengan
    kapas alkohol kemudian dengan menggunakan
    semprit 1 cc vaksin disuntikkan secara subkutan
    dalam
  • Vaksin yang telah dilarutkan dan atau sisa vaksin
    yang telah dipakai tidak dapat digunakan lagi
    setelah delapan jam
  • ?

89
Efikasi Vaksin, Daya Lindung dan Imunisasi Ulang
(Revaksinasi)
  • Efikasi vaksin 95
  • Daya lindung/ proteksi kekebalan 2 tahun,
    antibody terbentuk 10 hari setelah imunisasi.
  • Imunisasi ulang dilakukan setelah 2 tahun.
  • ?

90
Kontra Indikasi
  • Wanita hamil, panas tinggi serta bagi mereka yang
    peka atau alergi terhadap phenol.
  • ?

91
Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
  • Hampir tidak ada, kadang-kadang timbul bercak
    kemerahan (skin rash) yang sangat ringan dan
    dapat terjadi Syok Anaphilaksis (renjatan)
  • Bila terjadi syok dapat diatasi dengan suntikan
    Adrenalin 1 1000 dengan dosis 0,2 0,3 cc
    secara Intra Musculair (IM)
  • Untuk tindakan pengamanan bagi calon jemaah haji
    setelah diimunisasi meningitis meningokokus
    tetravalen dianjurkan menunggu 30 menit. ?

92
Pencatatan
  • Setelah imunisasi meningitis meningokokus
    tetravalen kemudian dicatat pada kartu
    International Certificate of Vaccination (ICV)
    nama calon jemaah haji, nomor paspor, tanggal
    imunisasi, nama vaksin, nomor vaksin/batch number
    dan dosis.

93
Pencatatan
  • ICV ditanda tangani oleh dokter, baik dokter
    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau
    dokter yang ditunjuk, dokter Kepala KKP
    Embarkasi/ dokter yang ditunjuk dan distempel
    Port Health Authority (bukan stempel dinas
    kesehatan kabupaten/ kota atau puskesmas).

94
Pencatatan
  • Bagi calon jemaah haji yang tidak mempunyai bukti
    imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen
    harus imunisasi di pelabuhan Embarkasi dan diberi
    kartu ICV serta minum Cyprofloxacin 500 mg dosis
    tunggal sebagai profilaksis.
  • ?

95
Surveilans Epidemiologi (SE)
  • Tujuan
  • Kegiatan
  • Sasaran

96
TUJUAN
  •  Tujuan SE kesehatan haji adalah mencegah
    keluarnya penyakit menular dari Indonesia dan
    masuknya penyakit menular dari luar negeri yang
    mungkin terbawa oleh calon/ jemaah haji ke
    Indonesia, mengetahui distribusi penyakit,
    kematian menurut waktu dan tempat serta faktor
    risiko yang terdapat pada calon/ jemaah haji
    Indonesia ?

97
KEGIATAN
  • Pengumpulan, pengolahan, analisis dan disiminasi
    data atau informasi, dilakukan sejak calon jemaah
    haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah
    asal, diperjalanan, selama di Arab Saudi dan
    setelah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah
    asal selama 14 hari.
  • Pengamatan terhadap jemaah haji sakit dan wafat
    baik di Arab Saudi, di embarkasi/ debarkasi haji
    dan sekembalinya dari Arab Saudi.

98
KEGIATAN
  • Pengamatan terhadap kesehatan lingkungan di
    Indonesia dan Arab Saudi.
  •  Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil
    pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di
    puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota,
    laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan
    lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

99
KEGIATAN
  • SE dilakukan melalui jejaring surveilans
    kesehatan haji (net working) sejak di tanah air
    sampai dengan di Arab Saudi.
  •  Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi
    data atau informasi, dilakukan dengan menggunakan
    fasilitas sistem komputerisasi haji terpadu
    (Siskohat) bidang kesehatan di Arab Saudi, pusat,
    embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan
    provinsi yang telah tersedia jaringan Siskohat
    bidang kesehatan.

100
KEGIATAN
  • Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi
    data atau informasi di puskesmas, dinas kesehatan
    kabupaten/ kota dan dinas kesehatan provinsi yang
    belum tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan
    dilakukan dengan mengirim laporan sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku.

101
KEGIATAN
  • Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama
    petugas puskesmas melaksanakan SE paska haji
    dengan mengamati kondisi kesehatan jemaah haji
    secara pasif dan aktif.
  • SE secara pasif adalah jemaah haji mengirimkan
    K3JH setelah 14 hari setibanya di daerah asal ke
    Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat.

102
KEGIATAN
  • SE secara aktif adalah petugas puskesmas
    mengunjungi ke rumah jemaah haji untuk mengetahui
    kondisi kesehatannya apabila setelah 14 hari
    jemaah haji tidak mengirimkan K3JH.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab
    mengkoordinasikan pelaksanaan SE yang
    dilaksanakan oleh Puskesmas.
  • Pembiayaan SE secara aktif disediakan oleh Dinas
    Kesehatan Kabupaten/ Kota.

103
KEGIATAN
  • Pembiayaan SE kesehatan haji di Arab Saudi
    bersumber pada biaya PPIH di Arab Saudi.
  • ?

104
SASARAN
  •  Sasaran SE meliputi penyakit menular sesuai
    dengan ketentuan Undang-undang Karantina,
    Undang-undang Wabah Penyakit Menular,
    International Health Regulation (IHR), penyakit
    tidak menular, keracunan dan kesehatan
    lingkungan.
  • ?

105
Penanggulangan KLB dan Musibah
  • Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Respon KLB
  • Penanggulangan KLB
  • Penanggulangan Bencana dan Musibah Massal

106
SKD dan Respon KLB
  • Tujuan SKD dan Respon KLB
  • Kegiatan SKD dan Respon KLB Calon / Jemaah Haji

107
Tujuan SKD dan Respon KLB
  • Terwujudnya sikap tanggap petugas terhadap
    kondisi yang mengancam terjadinya KLB untuk
    melakukan tindakan pencegahan dan atau tindakan
    dini terhadap KLB penyakit, keracunan makanan

108
Tujuan SKD dan Respon KLB
  • Terlaksananya pemantauan, tanggap dalam melakukan
    respon terhadap peningkatan kesakitan, kematian,
    penurunan kinerja pelayanan kesehatan,
    memburuknya sanitasi, lemahnya pengamanan
    kesehatan makanan dan penurunan status kesehatan
    imunitas calon/ jemaah haji.
  • ?

109
Kegiatan SKD dan Respon KLB
  • Persiapan SKD dan KLB
  • Kegiatan Operasional
  • Kesiap-siagaan
  • Lain-lain

110
Persiapan SKD dan KLB
  • Identifikasi Penyakit potensial wabah pada calon
    / jemaah haji Indonesia yang perlu diwaspadai
    adalah penyakit Diare, Malaria, Demam berdarah,
    Pes, Kholera, Yellow fever, Meningitis
    meningokokus, Influenza, Rift Valley Fever (RVF),
    Ebola, Hepatitis, Tifus bercak wabah dan
    keracunan serta identifikasi faktor yang
    berpengaruh meliputi faktor risiko pada populasi,
    lingkungan, sarana dan prasarana yang tersedia
    serta sumber daya manusia.

111
Persiapan SKD dan KLB
  • Mekanisme pelaporan sesuai dengan jejaring SKD
    respon KLB, dimulai dari tingkat puskesmas,
    kabupaten, provinsi, embarkasi dan debarkasi
    haji, pusat ( Ditjen PPM PL ) selama di Arab
    Saudi dan sekembalinya dari Arab Saudi. Setiap
    tingkat pelaporan melibatkan pihak terkait
    misalnya laboratorium kesehatan, Rumah sakit
    maupun Sistem Komputerisasi Haji Terpadu bidang
    kesehatan.
  • Pelatihan dan gladi bersih. ?

112
Kegiatan Operasional
  • Surveilans terhadap kejadian kesakitan dan
    kematian.
  • Surveilans terhadap indikator faktor risiko.
  • Penyelidikan keadaan rawan KLB penyakit,
    keracunan atau adanya dugaan KLB.
  • Peningkatan kesiapsiagaan operasional.
  • Penanggulangan KLB. ?

113
Kesiapsiagaan
  • Tersedianya SDM yang terlatih dan siap pakai.
  • Adanya tim ahli yang mudah diakses untuk
    konsultasi dan tersedianya referensi.
  • Tersedianya fasilitas komunikasi (telphone,
    faximile, e-mail, website, dll).
  • Tersedianya fasilitas transportasi (kendaraan
    operasional, ambulance dll).
  • Tersedianya prosedur kerja tetap (Protap/
    SOP). ?

114
Lain-lain
  • Pembiayaan SKD dan respon KLB dan jejaringnya
    agar dialokasikan biaya penanggulangan KLB di
    Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan
    Kabupaten/ Kota dan KKP.
  • Biaya rujukan dan perawatan selama di embarkasi/
    debarkasi haji dan selama di Arab Saudi
    dibebankan pada PPIH di embarkasi/ debarkasi dan
    PPIH di Arab Saudi.

115
  • Biaya SKD dan respon KLB selama di Arab Saudi
    dibebankan pada PPIH di Arab Saudi.
  •  Apabila KLB terjadi lintas provinsi dan
    memerlukan fasilitasi dan asistensi maka Kepala
    Dinas Kesehatan Provinsi tempat KLB dapat
    mengajukan usulan penanggulangan KLB ke Ditjen
    PPM PL.

116
Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan
KLB
  • Di Kabupaten/ Kota termasuk wilayah disekitar
    asrama haji embarkasi penanggung jawabnya Dinas
    Kesehatan Kabupaten/ Kota.
  • Diperjalanan lintas Kabupaten/ Kota menuju
    pelabuhan embarkasi/ debarkasi-antara dan atau
    embarkasi/ debarkasi haji penanggung jawabnya
    adalah Dinas Kesehatan Provinsi.

117
Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan
KLB
  • Di Asrama Transito Kabupaten/ Kota dan Provinsi
    penanggung jawabnya adalah masing-masing Dinas
    Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
  • Di dalam asrama haji embarkasi/ debarkasi-antara
    dan di pelabuhan embakasi/ debarkasi-antara
    penanggung jawabnya adalah Kepala KKP.

118
Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan
KLB
  • Di dalam asrama haji embarkasi dan pelabuhan
    embarkasi/ debarkasi haji penanggung jawabnya
    adalah Kepala KKP.

119
  • Pada saat debarkasi petugas KKP mencatat tanggal
    kedatangan dan membubuhkan stempel pada Kartu
    Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) sebagai
    dasar pelaksanaan SKD dan respon KLB di daerah
    asal.

120
  • KLB pada calon/ jemaah haji dilaporkan secepatnya
    dalam waktu 24 jam melalui telepon, fax, email
    dan atau formulir WI secara berjenjang sampai ke
    Ditjen PPM PL (Cq. Subdit Kesehatan Haji).

121
  • Pada saat pemberangkatan calon jemaah haji menuju
    asrama transito, asrama embarkasi/
    debarkasi-antara atau asrama embarkasi/ debarkasi
    haji perlu dilakukan pengawalan oleh tim
    kesehatan tempat asal calon jemaah haji.

122
  • Tim pengawal kesehatan terdiri dari dokter dan
    tenaga keperawatan disertai fasilitas obat dan
    alat kesehatan serta ambulans.
  •  Biaya tim pengawal kesehatan calon jemaah
    haji dibebankan kepada Pemerintah Daerah
    setempat.
  • ?

123
Penanggulangan KLB
  • Tujuan
  • Kegiatan Penanggulangan KLB

124
Tujuan
  • Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
    KLB penyakit menular, tidak menular, keracunan,
    kepada para calon/ jemaah haji agar mereka
    terlindungi dan terhindar dari bahaya tersebut.
  • Mencegah dan memutuskan rantai penularan/transmisi
    penyakit menular yang terbawa oleh calon/jemaah
    haji dari Indonesia ke luar negeri dan atau
    sebaliknya.

125
Tujuan
  • Menurunkan frekuensi KLB.
  • Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalam suatu
    KLB.
  • Memperpendek periode KLB.
  • Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalam
    mengantisipasi dan menanggulangi KLB penyakit
    menular, tidak menular, keracunan makanan. ?

126
Kegiatan Penanggulangan KLB
  • Menetapkan populasi rentan terhadap KLB
    berdasarkan waktu, tempat dan kelompok
    masyarakat.
  • Melakukan upaya pencegahan melalui perbaikan
    kondisi kesehatan dan lingkungan yang
    menyebabkan timbulnya kerentanan dalam suatu
    populasi.
  • Memantapkan pelaksanaan SKD dan respon KLB.

127
Kegiatan Penanggulangan KLB
  • Memantapkan keadaan kesiapsiagaan menghadapi
    kemungkinan timbulnya KLB.
  • Melakukan penyelidikan epidemiologi dan
    penanggulangan pada saat terjadi KLB.
  • Mengkaji data atau informasi KLB.
  • ?

128
Penanggulangan Bencana dan Musibah Massal
  • Tujuan
  • Kegiatan Penanggulangan dan Musibah Masal
  • Di Indonesia
  • Di Arab Saudi

129
Tujuan
  • Meningkatkan upaya kesiapsiagaan dalam
    penanggulangan bencana dan musibah masal.
  • Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalam suatu
    bencana dan musibah masal.
  • Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalam
    mengantisipasi dan menanggulangi bencana dan
    musibah masal.
  • Mencegah timbulnya KLB penyakit menular pasca
    bencana dan musibah masal

130
Di Indonesia
  • Kegiatan Pra Bencana dan Musibah Masal
  • Kegiatan Pada Saat Bencana dan Musibah Masal
  • Langkah-langkah Cepat Penilaian Kesehatan

131
Kegiatan Pra Bencana dan Musibah Masal
  • Membentuk Tim Penanggulangan bencana dan musibah
    masal yang anggotanya terdiri dari Ditjen PPM
    PL bekerja sama dengan lintas program dan lintas
    sektor terkait.
  • Meningkatkan SDM yang terampil yaitu SDM yang
    memiliki pengetahuan tentang penanggulangan
    kesehatan pada bencana, memiliki dedikasi /
    kemauan untuk bekerja dalam situasi yang serba
    terbatas, memiliki hubungan kerja yang baik
    dengan pihak lain.

132
  • Menyediakan sarana dan prasarana
  • Menyusun prosedur kerja tetap/ SOP
  • Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
    dan musibah masal pada pra, saat kejadian dan
    paska kejadian.
  • ?

133
Kegiatan Pada Saat Bencana dan Musibah Masal
  • Penilaian cepat kesehatan (Rapid Health
    Asessment), merupakankegiatan untuk
    mengidentifikasi dampak bencana dan musibah masal
    pada kesehatan, kebutuhan kesehatan dan prioritas
    kegiatan kesehatan untuk penanggulangan.
  • Penanggulangan gawat darurat medis massal
  • Pelayanan kesehatan dasar, termasuk gizi dan
    kesehatan keluarga.

134
  • Surveilans penyakit menular
  • Penyehatan lingkungan melalui upaya kesehatan
    lingkungan.
  • Pemberantasan penyakit menular.
  • ?

135
Langkah-langkah Cepat Penilaian Kesehatan
  • Pengumpulan data dan informasi kegiatan dimulai
    dengan memanfaatkan peta daerah setempat yang
    tersedia
  • Analisis data, informasi dan penyajiannya
  • Rekomendasi hasil penilaian cepat kesehatan
    digunakan untuk menentukan upaya penanggulangan
    selanjutnya, yang memuat antara lain
  • Bantuan obat-obatan, bahan dan peralatan yang
    diperlukan.
  • Bantuan tenaga kesehatan. ?

136
Di Arab Saudi
  • Meningkatkan intensitas pelayanan dan
    memberdayakan tenaga, sarana prasarana serta
    optimalisasi kerjasama dengan sistem yang telah
    ada di Arab Saudi.
  • Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan
    Bencana/Musibah masal pada pra, saat kejadian dan
    paska kejadian.

137
  • Membagi tiga daerah bencana atau musibah masal
    pada saat terjadi bencana yaitu Daerah
    Lingkaran Satu (DLS), Daerah Lingkaran Dua (DLD),
    Daerah Lingkaran Tiga (DLT).
  • Kegiatan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada
    penanggulangan bencana/musibah masal di Arab
    Saudi, merupakan perwujudan kesatuan persepsi,
    gerak, tindakan, komando yang terorganisasi dan
    terintegrasi dengan berbagai pihak yang terkait.

138
  • Struktur organisasi kesiapsiagaan penanggulangan
    bencana atau musibah masal mengikuti struktur
    organisasi PPIH di Arab Saudi sebagai mana
    tercantum dalam lembar III terlampir.

139
Jejaring Penanggulangan Bencana dan Musibah Masal
  • Duta Besar RI, selaku Koordinator Penyelenggaraan
    Ibadah Haji di Arab Saudi.
  • Departemen Luar Negeri
  • Konjen RI di Jeddah selaku Koordinator harian
    Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
  • Kepala Bidang Urusan Haji selaku Kepala Staf
    Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

140
  • Unit-unit pada PPIH di Arab Saudi
  • Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj.
  • Departemen Kesehatan Kerajaan Arab Saudi
  • FETP Arab Saudi
  • Perwakilan Kesehatan Negara Islam Regional Asean
    di Arab Saudi.
  • Perwakilan Kesehatan Negara Islam secara
    Internasional (OKI)

141
  • Ditjen BIUH di Depag.( Ditgara, Ditbina, Sub Dit
    Informasi )
  • Siskohat Nasional Depag
  • Badan Koordinasi Nasional penanggulangan Bencana
    (Bakornas-PB)
  • Pokja PB Bidang Kesehatan
  • Pusat Penanggulangan Masalah kesehatan, Depkes RI
  • Ditjen PPM PL ( Sub Dit Kesehatan Haji ). ?

142
Kesehatan Lingkungan
  • Tujuan
  • Kegiatan
  • Pelaksanaan

143
Tujuan
  • Mengendalikan faktor risiko lingkungan untuk
    mewujudkan kondisi lingkungan yang sehat, nyaman
    dan calon jemaah haji terbebas dari penularan
    penyakit
  • ?

144
Kegiatan
  • Penyuluhan kesehatan lingkungan dan kesehatan
    perorangan (personal higyne) dilaksanakan sejak
    pembinaan kesehatan calon jemaah haji di
    puskesmas, kabupaten/ kota, provinsi dan
    embarkasi/ debarkasi haji.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan rumah makan
    atau restoran maupun jasaboga lainnya yang
    melayani calon jemaah haji dalam perjalanan dari
    daerah asal ke asrama embarkasi/ debarkasi haji.

145
Kegiatan
  • Melaksanakan pengamatan dan pemantauan kesehatan
    lingkungan di asrama transit, asrama embarkasi/
    debarkasi haji, sanitasi pesawat dan di
    pemondokan Arab Saudi.
  • Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan jasaboga
    serta pengelola makanan, minuman di asrama
    transit, asrama embarkasi/ debarkasi haji dan
    jasaboga pesawat.

146
Kegiatan
  • Melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan
    pengambilan usap dubur pada petugas pengelola
    makanan/minuman.
  • Melakukan pengamatan, pemantauan dan pengendalian
    vektor penyakit di asrama transit, asrama
    embarkasi/ debarkasi haji dan pesawat.

147
Kegiatan
  • Pengambilan sampel makanan, minuman, air, jajanan
    dan ulas alat untuk pemeriksaan bakteriologis.
  • Pengambilan sampel air untuk pemeriksaan kualitas
    air meliputi pemeriksaan fisik, mikrobiologi,
    kimiawi. Selain itu dilakukan pemeriksaan PH air
    dan sisa chlor secara langsung dilapangan.

148
Kegiatan
  • Pengambilan sampel makanan untuk disimpan di bank
    sampel dalam freezer
  • ?

149
Pelaksanaan
  • Di Indonesia
  • Di Arab Saudi
  • Tindak Lanjut

150
Di Indonesia
  • Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan pada
    penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia
    dilaksanakan di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi
    dan Pelabuhan Embarkasi/ Debarkasi Haji.

151
Pemeriksaan dan Penilaian Pendahuluan
  • Pemeriksaan dan penilaian pendahuluan kesehatan
    lingkungan di Asrama Embarkasi/ Debarkasi Haji
    dilakukan dua tahap, yaitu
  • Pemeriksaan dan penilaian awal (pertama)
    dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah
    kesehatan lingkungan, jasaboga (asrama dan
    pesawat) dan membuat rekomendasi kepada pengambil
    keputusan tentang perbaikan asrama haji, sarana
    sanitasi yang aman dan nyaman, perbaikan
    jasaboga, dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum
    operasional haji.

152
  • Pemeriksaan kedua dimaksudkan untuk memantau
    perbaikan kesehatan lingkungan dan kesiapan
    asrama serta pemeriksaan kesehatan penjamah
    makanan dilakukan 1 (satu) minggu sebelum
    operasional haji.
  • Khusus pengendalian vektor dilakukan 1 (satu)
    hari sebelum operasional haji dan selama
    operasional haji dilaksanakan oleh KKP bersama
    dengan Dinas Kesehatan setempat

153
  • Pelaksanaan pemeriksaan/ penilaian pendahuluan
    sanitasi asrama embarkasi/ debarkasi haji
    dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari
    unsur-unsur
  • Pelaksana
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan embarkasi/ debarkasi
    haji (sebagai koordinator dan penanggung jawab).
  • Dinas Kesehatan Provinsi tempat embarkasi haji.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tempat embarkasi
    haji.
  • Kantor Wilayah / Kantor Departemen Agama di
    embarkasi.

154
  • Pembina
  • Subdit Kesehatan Haji, Dit. Epim-Kesma Ditjen PPM
    PL.
  • Subdit Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman,
    Dit. PAS Ditjen PPM PL
  • Subdit Kesehatan Pelabuhan DP, Dit. Epim-Kesma
    Ditjen PPM PL.

155
  • Subdit Hygine Sarana dan Bangunan Umum Dit. PL
    Ditjen PPM PL
  • Subdit Pengamanan Kualitas Air Dit. PAS Ditjen
    PPM PL
  • Subdit Sanitasi Darurat, Dit. PAS Ditjen PPM PL
  • Subdit Pengasramaan Departemen Agama RI.

156
Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
  • Bangunan asrama meliputi ventilasi,
    pencahayaan, kulaitas udara, kelembaban, kondisi
    lantai, kepadatan penghuni di dalam kamar tidur,
    lubang asap atau fasilitas sirkulasi udara di
    dapur, ruang makan, fasilitas tangga yang aman
    dan pengamanan instalasi.
  • Dapur.

157
Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
  • Fasilitas penyediaan air bersih, pembuangan
    tinja/ jamban, pembuangan sampah, fasilitas untuk
    wudhu dan air limbah melalui kegiatan inspeksi
    sanitasi.
  • Kran-kran air, perpipaan air, titik-titik
    pengambilan air (water point), tandon
    (reservoir), bak-bak penampungan air melalui
    kegiatan pengambilan sampel air.

158
Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
  • Jasaboga pesawat.
  • Fasilitas umum lainnya.

159
Pemeriksaan dan Pengawasan Selama Operasional Haji
  • Pengawasan sanitasi lingkungan termasuk
    tempat-tempat umum.
  • Pengawasan hygiene sarana dan bangunan.
  • Pengawasan pembuangan sampah, kotoran dan air
    limbah.
  • Pengawasan terhadap kualitas air, kesinambungan
    dan kecukupan persediaan air serta perilaku
    hygienis pengguna air.

160
  • Pengawasan sanitasi makanan dan minuman.
  • Pemeriksaan bakteriologis ulas alat makanan
    (perabot) dan usap dubur.
  • Pengamatan dan pemberantasan vektor penyakit.
  • Pembinaan dan Pemeriksaan kesehatan petugas
    pengolah makanan.

161
  • Pengawasan dam pengambilan sampel makanan dan
    minuman katering asrama dan katering pesawat,
    untuk disimpan pada bank sampel dalam freezer
    dan secara periodik dilakukan pemeriksaan
    laboratorium.

162
  • Memberikan penyuluhan kesehatan perorangan
    (personel hygiene) maupun sanitasi lingkungan
    kepada calon jemaah haji.
  • Pengambilan sampel makanan untuk disimpan di bank
    sampel dalam freezer.
  • Izin usaha penyelenggaraan penyediaan makanan
    (jasa boga) untuk jemaah haji sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundangan yang
    berlaku. ?

163
Di Arab Saudi
  • Pengamatan, Pemantauan Pemondokan dan Jasaboga
  • Pemantauan suhu dan kelembaban

164
Pemondokan dan Jasa Boga
  • Tersedianya lift pada gedung yang lebih dari 4
    lantai.
  • Disetiap kamar tidur tersedia penyejuk ruangan
    (AC, kipas angin) dan heater (pada saat musim
    dingin), ventilasi, pencahayaan yang cukup,
    tempat tidur lengkap dengan kasur dan bantal
    serta kunci kamar.
  • Kepadatan hunian minimal 1 x 2,5 m per jemaah
    haji.
  • Kamar mandi, W.C. 1 15 jemaah haji dan cukup
    air.
  • Dapur aman, bersih dan cukup air.
  • Pembuangan kotoran, air dan sampah memenuhi
    syarat kesehatan.
  • PH air 6,5 8,5 dengan Sisa Chlor 0.2 0,5
    mg/l (ppm).

165
Untuk catering harus diperhatikan
  • Tempat pengolahan dan dapur
  • Penjamah makanan (food handler)
  • Proses pengolahan
  • Penyimpanan
  • Pengangkutan
  • Penyajian
  • Pengambilan sampel makanan
  • Tersedianya kamar mandi ( 1 10 orang) ?

166
Pemantauan suhu dan kelembaban
  • Pukul 06.00 WAS
  • Pukul 14.00 WAS
  • Pukul 20.00 WAS
  • ?

167
Tindak Lanjut
  • Di Indonesia
  • Di Arab Saudi

168
Di Indonesia
  • Hasil pemeriksaan/ penilaian dan pengendalian
    kesehatan lingkungan asrama haji dan bandara,
    jasa boga asrama haji serta pesawat
    direkomendasikan kepada penyelenggara dan atau
    instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan
    haji.

169
Di Indonesia
  • Tindak lanjut untuk perbaikan kesehatan
    lingkungan asrama haji dan bandara, jasa boga
    asrama haji dan pesawat merupakan tanggung jawab
    masing-masing penyelenggara dan atau instansi
    yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.

170
Di Arab Saudi
  • Hasil pemeriksaan/ penilaian dan pengendalian
    kesehatan lingkungan pemondokan, asrama haji
    Madinatul Hujjaj, jasa boga Madinatul Hujjaj,
    airport dan pesawat direkomendasikan kepada
    penyelenggara dan atau instansi yang berwenang
    dalam penyelenggaraan haji (Muassasah, Maktab,
    Majmuah, Konsulat Jenderal, Kabid Haji dan
    Kadaker).

171
Di Arab Saudi
  • Tindak lanjut untuk perbaikan kesehatan
    lingkungan pemondokan, asrama haji Madinatul
    Hujjaj, jasaboga, airport dan pesawat merupakan
    tanggung jawab masing-masing penyelenggara dan
    atau instansi yang berwenang dalam
    penyelenggaraan haji (Muassasah, Maktab,
    Majmuah, Konsulat Jenderal, Kabid Haji dan
    Kadaker).
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com