PERATURAN TENTANG TAMBAHAN PEDOMAN OPERASIONALISASI PENILAIAN BEBAN KERJA DOSEN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERATURAN TENTANG TAMBAHAN PEDOMAN OPERASIONALISASI PENILAIAN BEBAN KERJA DOSEN

Description:

PERATURAN TENTANG TAMBAHAN PEDOMAN OPERASIONALISASI PENILAIAN BEBAN KERJA DOSEN MENGINGAT: Guru besar yang telah tersertifikasi mendapatkan tunjangan kehormatan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:124
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: ASUS46
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERATURAN TENTANG TAMBAHAN PEDOMAN OPERASIONALISASI PENILAIAN BEBAN KERJA DOSEN


1
PERATURAN TENTANG TAMBAHAN PEDOMAN
OPERASIONALISASI PENILAIAN BEBAN KERJA DOSEN
  • MENGINGAT
  • Guru besar yang telah tersertifikasi mendapatkan
    tunjangan kehormatan sebesar 2x gaji pokok
  • Dosen yang telah tersertifikasi mendapatkan
    tunjangan profesi sebesar 1x gaji pokok
  • Penetapan untuk mendapatkan tunjangan tersebut
    diatas, didasarkan atas kinerja dosen
  • Agar kinerja dosen bisa diukur, maka dilakukan
    penilaian kinerjadosen berdasarkan pedoman beban
    kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tri Dharma
    Perguruan Tinggi, Dirjen Dikti 2000
  • Pedoman tersebut masih ada bagian yang belum
    operasional, maka untuk itu perlu ditetapkan
    peraturan Universitas yang akan menjadi pelengkap
    peraturan yang dikeluarkan Dikti.

2
ORGANISASI PENILAI KINERJA DOSEN
  • Ditingkat Universitas dibentuk Badan Penilai
    Kinerja Dosen (BPKD) yang dikoordinir oleh Pusat
    Penjaminan Mutu, dibantu oleh staf ahli bidang
    akademik dan Biro Administrasi Akademik, yang
    mempunyai tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan kebijakan terkait
    penilaian kinerja dosen
  • Menyusun penjadwalan pelaksanaan penilaian
    kinerja dosen pada bulan Agustus untuk menilai
    kinerja semester genap dan Februari untuk menilai
    kinerja semester ganjil
  • Menyusun asesor sesuai dengan rumpun keilmuan dan
    menyampaikan ke Fakultas
  • Mencarikan asesor dari luar universitas bilamana
    asesor di Universitas dalam suatu rumpun ilmu
    tertentu tidak ada atau tidak mencukupi
  • Memilih asesor untuk bertugas menilai kinerja
    dosen di PerguruanTinggi lain, berdasarkan
    permintaan, untuk mendapatkan persetujuan dari
    Rektor.

3
ORGANISASI PENILAI KINERJA DOSEN
  • LANJUTAN....
  • Mengkoordinir pelatihan penilaian beban kerja
    dosen bagi para asesor
  • Mengkoordinir sosialisasi pedoman penilaian
    kinerja dosen bagi para dosen , melalui tim
    penilai kinerja dosen di tingkat Fakultas
  • Merangkum dan melakukan penilaian laporan
    penilaian kinerja darimasing-masing Fakultas
    menjadi laporan Universitas
  • Meminta persetujuan Rektor, melalui Pembantu
    Rektor bidang Akademik, rangkuman laporan kinerja
    dosen Universitas, sebelum dikirimkan ke
    Kopertis
  • Badan penilaian kinerja dosen bertanggung jawab
    kepada Rektor melalui Pembantu Rektor bidang
    akademik.

4

ORGANISASI PENILAI KINERJA DOSEN
  • Ditingkat Fakultas dibentuk Tim Penilai Kinerja
    Dosen (TPKD) yang dikoordinir oleh Tim Penjaminan
    Mutu Fakultas, dibantu oleh Gugus Penjaminan Mutu
    jurusan/ program studi yang mempunyai tugas
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan
    universitas ditingkat Fakultas
  • Mengusulkan kepada Dekan tentang pasangan asesor
    untuk menilai kinerja dosen, berdasarkan daftar
    dosen dari Fakultas yang bersangkutan yang telah
    berhak menjadi asesor , yang dikirim dari
    Universitas
  • Meminta kepada Badan Penilaian Kinerja Dosen
    mengenai tambahan asesor atau asesor bidang
    tertentu yang dirasa kurang atau belum ada di
    Fakultasnya
  • Mengkoordinir pelaksanaan sosialisasi pedoman
    penilaian kinerja dosen berdasarkan jadwal yang
    telah disusun oleh badan penilai kinerja dosen
    (universitas)

5

ORGANISASI PENILAI KINERJA DOSEN
  • LANJUTAN....
  • Mengkoordinir pelaksanaan sosialisasi pedoman
    penilaian beban kerja dosen bagi para dosen di
    fakultasnya oleh asesor dari universitas
  • Merangkum dan melakukan penilaian laporan kinerja
    dari masing-masing jurusan / program studi untuk
    menjadi laporan Fakultas
  • Meminta persetujuan Dekan, melalui Pembantu Dekan
    Bidang Akademik, rangkuman lampiran kinerja dosen
    Fakultas, sebelum dikirim ke Universitas
  • Tim penilaian kinerja dosen bertanggung jawab
    kepada Dekan melalui Pembantu Dekan bidang
    Akademik.

6

TAMBAHAN PADA RUBRIK
  • Penilaian SKS pada model pembelajaran berdasarkan
    problem (Blok), dihitung murni berdasarkan jumlah
    jam kehadiran dalam kegiatan blok,
    ditransformasikan ke beban SKS yang sesuai dengan
    definisi SKS
  • Tim Teaching, bila satu mata kuliah diampu
    beberapa dosen maka pelaksanaan bisa dalam tim
    (apakah bersama atau pararel) atau secara
    bergiliran. Perhitungan kinerja dosen adalah
    jumlah kehadiran dalam kuliah, ditransformasikan
    ke beban SKS sesuai dengan definisi SKS
  • Penilaian beban kerja yang belum selesai pada
    akhir semester
  • Penelitian dinilai secara kumulatif berdasarkan
    tingkat urutan capaian

7
  • LANJUTAN...
  • Buku (buku ajar, teks, referensi) dinilai secara
    komulatif berdasarkan tingkat capaian dan khusus
    persetujuan penerbit tidak harus urut
  • Menerjemahkan/ menyadur buku dinilai secara
    kumulatif berdasarkan tingkat capaian dan khusus
    persetujuan penerbit tidak harus urut

8
  • LANJUTAN...
  • Menyunting satu judul naskah buku yang akan
    diterbitkan didasarkn berapa dari jumlah
    halaman yang sudah diedit (ada bukti fisik).
  • Catatan untuk butir 3
  • Nilai kinerja yang sudah dihitung untuk semester
    sebelumnya tidak boleh dipakai untuk penilaian
    kinerja semester berikutnya
  • Semester berikutnya hanya berdasarkan pekerjaan
    sisa yang akan diselesaikan pada semester
    berikutnya.

9
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN ASESOR PENILAIAN
KINERJA DOSEN
  • SYARAT SEBAGAI ASESOR BEBAN KERJA DOSEN
  • 1.Memiliki sertifikat pendidik
  • 2.Memiliki NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi
    Asesor)
  • 3.Mengikuti sosialisasi penilaian beban kerja
    dosen
  • 4.Ditetapkan oleh Dikti sebagai asesor penilaian
    kinerja dosen
  • 5.Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  • KEWENANGAN ASESOR

10
  • TUGAS ASESOR
  • Menilai kinerja dosen yang mempunyai rumpun atau
    sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang
    dinilai
  • Memiliki kualifikasi jabatan fungsional dan atau
    tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi
    dari dosen yang dinilai
  • Perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak
    menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti
    asesor / saling menilai
  • Setiap dosen dinilai oleh 2 (dua) orang asesor.
  • WAKTU PENILAIAN DAN PELAPORAN
  • Rektor mengirim laporan ke kopertis setiap
    pertengahan bulan Maret dan September

11
  • RUMPUN LMU SERTIFIKASI DOSEN
  • 1.Rumpun Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    (MIPA)
  • 2.Rumpun Ilmu Tanaman
  • 3.Rumpun Ilmu Hewani
  • 4.Rumpun Ilmu Kedokteran
  • 5.Rumpun Ilmu Kesehatan
  • 6.Rumpun Ilmu Teknik
  • 7.Rumpun Ilmu Bahasa
  • 8.Rumpun Ilmu Ekonomi
  • 9.Rumpun Ilmu Sosial Humaniora
  • 10.Rumpun Agama dan Filsafat
  • 11.Rumpun Ilmu Pendidikan

12
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com