Mengenal APBN Syariah - PowerPoint PPT Presentation

1 / 20
About This Presentation
Title:

Mengenal APBN Syariah

Description:

Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman Kepala Bidang Syiar, Dakwah, dan Pengabdian Masyarakat DKM Unpad Definisi APBN APBN adalah suatu daftar atau penjelasan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:158
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 21
Provided by: acid150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Mengenal APBN Syariah


1
Mengenal APBN Syariah
  • Hakim Abdurrahman
  • Kepala Bidang Syiar, Dakwah, dan Pengabdian
    Masyarakat DKM Unpad

2
Definisi APBN
  • APBN adalah suatu daftar atau penjelasan
    terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran
    negara dalam jangka waktu satu tahun yang
    ditetapkan dengan Undang-undang, serta
    dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
    untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
    (http//www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pe
    ndapat-an-dan-belanja-negara)

3
Definisi APBN-RI
  • APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
    yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
    ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran
    APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal
    1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
    (id.wikipedia.org/wiki/APBN).

4
Penyusunan APBN
  • Penyusunan APBN didasarkan pada asumsi-asumsi
    yang disesuaikan dengan beberapa indikator
    perekonomian makro, diantaranya
  • 1. Produk Domestik Bruto (PDB)
  • 2. Pertumbuhan Ekonomi
  • 3. Inflasi
  • 4. Nilai Tukar Rupiah
  • 5. Suku Bunga Sertifikat Bank indonesia
  • 6. Harga Minyak Dunia

5
Sumber Penerimaan APBN-RI
  • Penerimaan pajak
  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Cukai.
  • Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea
    masuk dan pajak/pungutan ekspor).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Penerimaan dari sumber daya alam.
  • Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Penerimaan bukan pajak lainnya.

6
Belanja Negara
  • Belanja Pemerintah Pusat belanja yang digunakan
    untuk membiayai kegiatan Pemerintah Pusat, baik
    yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.
    Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan
    menjadi Belanja Pegawai, Belanja Barang,
    Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
    BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, dan
    Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
  • Belanja Daerah adalah belanja yang dibagi-bagi
    ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam
    pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja
    Pemerintah Daerah meliputi Dana Bagi Hasil, Dana
    Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana
    Otonomi Khusus.

7
Pembiayaan
  • Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan
    Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
    penyertaan modal negara.
  • Pembiayaan Luar Negeri, meliputi
  • Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas
    Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri,
    terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

8
Ikhtisar Tubuh APBN
  1. Anggaran pendapatan, yang meliputi penerimaan
    pajak, penerimaan bukan pajak,
  2. Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan
    penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan
    pelaksanaan perimbangan keuangan antara
    pemerintah pusat dan daerah
  3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu
    dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
    diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
    bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
    berikutnya.

9
  • Pemerintah Indonesia menerapkan prinsip anggaran
    belanja berimbang (balanced budget).  Pada
    prakteknya, pemerintah menganut prinsip anggaran
    belanja defisit (defisit budget).
  • Jika anggaran pemerintah mengalami defisit, maka
    biasanya akan ditutup dengan salah satu dari
    empat cara (1) Penjualan obligasi (surat utang
    negara), (2) Pinjaman dari bank sentral dengan
    cara mencetak uang baru, (3) Pinjaman di pasar
    uang atau modal di dalam negeri atau luar negeri,
    (4) Pinjaman atau bantuan resmi dari pemerintah
    negara-negara donor.
  • Defisit juga ditutupi dengan intensifikasi dan
    ekstensifikasi pajak, penjualan aset
    (privatisasi), dll.
  • Pengehematan dapat dilakukan dengan pengurangan
    subsidi. dll.

10
Ikhtisar
  • APBN disusun oleh pemerintah, diajukan ke DPR,
    kemudian dibahas oleh DPR dan pemerintah, melalui
    menteri keuangan, setelah itu disetujui dan
    disahkan dalam bentuk UU APBN.
  • Penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun
    anggaran, termasuk alokasi per masing-masing
    penerimaan dan pengeluaran APBN tersebut bersifat
    fixed.
  • Sumber utama pendapatan negara yang utama
    hanyalah berasal dari pajak yang dipungut dari
    rakyat.
  • Alternatif hutang.

11
  • APBN Syariah

12
APBN Syariah
  1. APBN yang disusun berdasarkan prinsip syariah,
  2. APBN Syariah hanya terealisasi dalam
    pemerintahan negara Khilafah.

13
Karakteristik APBN Syariah
  • Kepala negara menyusun sendiri APBN melalui hak
    tabanni yang melekat pada dirinya.
  • APBN bersifat tetap dari aspek pos pendapatan dan
    pengeluarannya, tetapi alokasi anggaran per
    masing-masing pos pendapatan dan pengeluarannya
    bersifat fleksibel.
  • Kebijakan keuangan (APBN) menganut prinsip
    sentralisasi.

14
Mekanisme APBN Syariah
  • Pertama penentuan pos-pos pengeluaran
    berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang
    menurut syariah paling vital dan urgen ke yang
    hanya bersifat pelengkap.
  • Kedua penentuan pos-pos penerimaan berdasarkan
    syariah.

15
Pos-Pos Pengeluaran Pada APBN Syariah (1)
  • Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Mal,
    yaitu harta zakat. Harta ini hanya dibelanjakan
    untuk delapan ashnaf kalau memang kasnya terisi.
    Bila di Baitul Mal harta zakat sudah habis maka
    tidak ada seorang pun dari delapan ashnaf itu
    yang berhak mendapatkannya, dan tidak akan
    dicarikan pinjaman untuk itu.
  • Pembelanjaan yang sifatnya wajib, yaitu manakala
    terjadi kekurangan (fakir miskin atau ibnu sabil)
    atau untuk melaksanakan jihad. Ini bersifat
    pasti bila tidak ada dan dikhawatirkan akan
    terjadi kerusakan maka negara dapat meminjam
    harta dan setelah itu dilunasi, dan bila perlu
    dapat menarik pajak.

16
Pos-Pos Pengeluaran Pada APBN Syariah (2)
  1. Pembelanjaan yang sifatnya kompensasi, yakni bagi
    orang-orang yang telah memberikan jasa, misalnya
    gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, guru
    dan sebagainya. Ini juga bersifat pasti.
  2. Pembelanjaan karena unsur keterpaksaan, semisal
    ada bencana alam atau serangan musuh. Ini juga
    bersifat pasti.

17
Pos-Pos Pengeluaran Pada APBN Syariah (3)
  • Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, bukan
    untuk kompensasi, namun sifatnya vital, karena
    bila tidak ada, umat akan mengalami kesulitan,
    seperti pembangunan infrastruktur. Ini juga
    bersifat pasti.
  • Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, hanya saja
    bila tidak ada, umat tidak sampai menderita,
    misalnya pembangunan fasilitas hiburan, atau
    adanya fasilitas umum sekunder ketika fasilitas
    yang lama masih memadai.

18
Pos-Pos Penerimaan Pada APBN Syariah (1)
  • Bagian Fai dan Kharaj. Penerimaan ini meliputi
  • a. Seksi Ghanimah, mencakup anfal, fai dan
    khumus.
  • b. Seksi Kharaj.
  • c. Seksi Status tanah.
  • d. Seksi Jizyah
  • e. Seksi Fai
  • f. Seksi Pajak (dhoribah)

19
Pos-Pos Penerimaan Pada APBN Syariah (2)
  • 2. Bagian Kepemilikan Umum, yaitu pengelolaan
    sumberdaya alam yang hakikatnya milik umum
  • a. Seksi minyak dan gas.
  • b. Seksi listrik.
  • c. Seksi pertambangan.
  • d. Seksi laut, sungai, perairan dan mata air.
  • e. Seksi hutan dan padang rumput.
  • f. Seksi aset produktif yang dikuasai negara,
    misalnya yang berasal dari wakaf.

20
Pos-Pos Penerimaan Pada APBN Syariah (3)
  • 3. Bagian sedekah, yang terdiri dari sedekah
    wajib, yaitu
  • a. Zakat harta dan perdagangan yang berupa uang
    (atau emas/perak).
  • b. Zakat pertanian dan buah-buahan.
  • c. Zakat ternak.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com