SEKOLAH PASCASARJANA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 40
About This Presentation
Title:

SEKOLAH PASCASARJANA

Description:

Analis Jurisprudensi Positivisme dan Konsep Hukum TUGAS TEORI ILMU HUKUM KELOMPOK 1 SUHAIMI ERWIN HIDAYAH HASIBUAN MARTONO ANGGUSTI SEKOLAH PASCASARJANA – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:410
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 41
Provided by: Lau994
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SEKOLAH PASCASARJANA


1
Analis Jurisprudensi Positivisme dan Konsep Hukum
TUGAS TEORI ILMU HUKUM KELOMPOK 1 SUHAIMI ERWIN
HIDAYAH HASIBUAN MARTONO ANGGUSTI
SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA MEDAN - 2010
2
Alam Pikiran Kuno Anaximander Herakleitos Parm
enides Protagoras Filsafat Klasik Sokrates Plat
o Aristoteles Stoa Cicero Seneca
Thomas Aquinas (1225-1275) Hukum sebagai Wahyu
dan Akal Budi
3
William dari Occam (1290/1300 -1350) Nominalisme
(nomennama) (ide dari pengetahuan tidak pasti
kebenarannya)
Marsilius dari Padova (1270 -1340) Tentang negara
sebagai masyarakat yang lengkap
4
Desiderius Erasmus (1469-1536) Pendapatnya
tentang hidup bermasyarakat dan tentang gereja
Thomas More (1478 -1535) Satu untuk semua, semua
untuk satu
5
Marciavelli (1469-1536) Sang Raja
Jean Bodin (1530 -1596) Seorang Raja mempunyai
Kedaulatan Absolutisme negara
6
Hugo Grotius (1583-1645) Hukum bangsa-bangsa Ius
gentium
Thomas Hobbes (1588 -1679) Mendahulukan Pengetahua
n Empiris
7
Samuel Pufendorf (1632-1694) Moral merupakan
bentuk dari fisik
Christian Thomasius (1655 -1728) Hukum yang
sungguh-sungguh adalah tata hukum Thomasius
membedakan 3 macam norma Norma moral norma adat
istiadat norma hukum
8
Christian Wolff (1679-1754) Sikap keadilan
John Locke (1632 -1704) Perintis empirisme modern
9
Jean Jacques Rousseau (1712-1778) Kebebasan dan
perasaan moral manusia diancam oleh
situasi Masyarakat yang ditandai oleh
kebudayaan Dan ilmu pengetahuan
Immanuel Kant (1724 -1804) Kritiknya yang
mendalam atas pengetahuan dalam segala
bentuknya
10
Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770 -
11831) Idealisme Jerman Perwujudan dari Roh
Marx (1478 -1535) Penentang liberalisme maupun
kapitalisme Milik masyarakat, dibuat oleh
masyarakat dan bagi masyarakat
11
Engels (1820 - 1895) Capitalism
F. Von Savigny (1779 -1861) Tidak terdapat
manusia individu Keluarga bangsa negara
12
Puchta (1798-1846) Negara mengesahkan hukum
sebagai UU
Auguste Comte (1798 -1857) Perintis ilmu
sosiologi modern
13
Herbert Spencer (1820 - 1903) Hidup bermasyarakat
yang kompleks Itu terwujud dalam masyarakat
industri modern
Rudolf von Jhring (1818 -1892) Teknik hukum
(menguasai hukum positif secara rasional)
14
Adolf Merkl (1836 - 1896) Filsafat hukum harus
menjadi bagian Dari ilmu hukum sendiri,dengan
tugas Untuk menyelidiki dasar dan ide-ide Dasar
hukum positif
John Austin (1790 -1859) Ajaran hukum
analis Hukum dari Tuhan untuk manusia
15
Jeremy Bentham (1760 - 1826) Utilitarianism,
legal positivism, liberalism Greatest Happiness
principle
Herbert Lionel Adolphus Hart (19071992) was an
influential legal philosopher of the 20th
century. He was Professor of Jurisprudence at
Oxford University. He authored The Concept of
Law and made major contributions to political
philosophy.
John Stuart Mill and Helen Taylor.
16
Philosophy / Metaphysics Of David Hume (1711 -
76)
Ronald Dworkin (born 1931) 20th/21st-century
philosophy Law As Integrity
17
To be continued byMARTONO ANGGUSTI
Hans Kelsen
18
Abad Pertengahan 500 1400 (hukum
Agama) Peristiwa Roma Barat (476) Peristiwa
Codex Iustinianus (543) Agama Islam (622) Eropa
Kristiani (900) Peristiwa Akhir kekaisaran
Byzantium (1453)
Aliran Skolastik
Tokoh Thomas Aquinas
William dari Occam Marsilius dari Padova
Nominalisme
Zaman Modern 1500 1850 (hukum pribadi negara
ratio sejarah il. Pengetahuan) Zaman
Renaissance 1500 1600 (hukum
Pribadi) Peristiwa Humanisme (1500) Peristiwa
Reformasi (1517) Peristiwa Negara Nasional
Zaman Renaissance (hukum Negara) Peristiwa
Hukum Internasional (1600)
Erasmus, More Luther,Calvin Macchiavelli Jean
Bodin
Hugo Grotius Thomas Hobbes
19
Zaman Aufklaerung 1650 1750 (hukum
Ratio) Peristiwa Revolusi Perancis (1789)

Aliran Rasionalisme Empirisme
Tokoh Decartes Locke Pufendorf, Thomasius,
Wolff Rousseau Kant
Zaman Abad XIX 1800 1850 (hukum sejarah Il.
Pengetahuan) Peristiwa Revolusi Industri
(1800)


Idealisme Materialisme Historis Mazhab Hukum
Historis Positivisme Sosiologis Positivisme
Yuridis Ajaran Hukum Umum
Hegel Marx, Engels Von Savigny, Puchta Comte,
Spencer Von Jhering Merkl, Austin dll
20
Summary from page 152 to page 175
21
Utilitarianisme secara utuh dirumuskan oleh
Jeremy Bentham dan dikembangkan secara lebih
luas oleh James Mill dan John Stuart Mill
Hart membedakan antara moral dan hukum, karena
sebagai seorang positivis ia tidak percaya bahwa
hukum berasal dari moral,
Hukum adalah PerintahSanksi KewajibanKedaulat
an ia memisahkan secara tegas antara hukum
dengan moral dan agama
Tugas Kelompok 1
Liberal kualitas kehidupan tergantung pada sifat
komunitas dimana mereka berintegrasi
Utilitarianisme adalah sebuah teori yang
diusulkan oleh David Hume untuk menjawab
moralitas
22
  • RESUME
  • POSITIVISME, STUDI HUKUM ANALITIS
  • DAN KONSEP HUKUM
  • KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) DAN ASAL MULANYA
  • Bahwa konsep kedaulatan satu negara merupakan
    sebuah doktrin modern yang mulai berkembang pada
    abad pertengahan.
  • Pada awalnya terjadi dua pemahaman, disatu sisi
    pemahaman yang muncul adalah sebuah konsep
    kedaulatan total dan independen dengan
    mengaitkannya dengan unsur ekonomi dan melepaskan
    diri dari paham kuasa penuh feodal intervensi
    Paus.
  • Sehingga pembuatan undang-undang hanya sebagai
    satu bentuk pendeklarasian eksistensi kebiasaan
    (custom) baru dimana satu Negara harus
    menempatkan beberapa kekuatan tertinggi yang
    mempunyai kapasitas yang tidak terbatas untuk
    membuat hukum baru dengan mengadopsi teori
    sebelumnya yaitu rex est imperator in regno suo.
  • Sedangkan pemahaman yang lain masih mengaitkannya
    dengan unsur keuskupan dan feodal. Paham yang
    baru ini bersifat sekuler dan masuk dalam
    kategori hukum positif.

23
  • BENTHAM DAN PAHAM UTILITARIANISME
  • Bentham yang dikenal sebagai pencipta negara
    persemakmuran modern (kolektifitas) atau federal
    menegaskan bahwa hukum adalah sebuah standard
    yang didasarkan pada kepentingan dan kepuasan
    manusia, dia menyediakan apa yang mungkin belum
    dipikirkan banyak orang. Sebagai penganut paham
    utilitarian, Bentham mengatakan bahwa tujuan
    hukum adalah memberikan kebahagian
    sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  • Bentham membedakan studi ilmu hukum
    (jurisprudence) menjadi dua kategori yaitu
    censorial jurisprudensi (studi hukum sensorial)
    atau ilmu pengetahuan pembentukan undang-undang,
    dan expository jurisprudence (studi hukum
    ekspositori), yang terakhir ini berhubungan
    dengan hukum apa adanya, tanpa mempertimbangkan
    karakter moral dan immoralnya.
  • Ilmu Hukum Sensorial merupakan studi kritis
    tentang hukum (dikenal juga sebagai deontology)
    untuk meningkatkan efektifitas hukum dalam
    pengoperasiannya
  • Ilmu Hukum Ekspositor ini tidak lebih dari
    studi hukum sebagaimana adanya. Objek studi ini
    adalah menemukan dasar-dasar dari asas-asas hukum
    melalui penganalisaan sistem hukum sebagaimana ia
    ada.

24
  • HUKUM BENTHAM SECARA UMUM
  • Untuk studi hukum analitis, Bentham memiliki
    kontribusi utama dan sangat berpengaruh.
    Pemikiran Bentham juga merupakan isolasi dari
    teori hukum sensorial (censorial jurisprudence).
  • Bentham adalah pembuat hukum sepanjang masa, dia
    yakin (Austin juga penganutnya) bahwa tidak ada
    pembentukan hukum yang berdiri sendiri yang dapat
    disampaikan tanpa satu pembentukan bentuk dan
    strukturnya. Jadi, kerangka konsep ilmiah berlaku
    dalam pembentukan hukum itu sendiri.
  • Disini Bentham menekankan arti penting censorial
    jurisprudence atau science of legislation (ilmu
    pengetahuan pembentukan undang-undang).
  • Teori kekuasaan menurut Bentham sama dengan teori
    Austin yang menyatakan bahwa kekuasaaan itu
    adalah sebuah entitas yang tidak terbatas, tidak
    dapat terbagi. Akan tetapi Bentham lebih
    menekankan kepada keinginan sosial dan kebutuhan
    logis. Lebih jauh lagi dia membahas batas legal
    yang dapat dibebankan pada kekuatan kekuasaan.
    Bentham berfikir bahwa sebuah kekuasaan dapat
    mengikat penggantinya.

25
  • Teori kedaulatan Austin disampaikan sebagai
    sebuah entitas yang tidak terbatas, tidak
    terlihat tidak demikian halnya dengan teori
    Bentham.
  • Mungkin ada bunyi alasan-alasan praktis untuk
    mendapatkan satu kedaulatan dengan kekuatan penuh
    (dengan alat-alat negara/paksaan), tetapi Bentham
    melihat perbedaan antara kepentingan sosial dan
    kebutuhan logika.
  • Bentham disini menekankan arti penting kedaulatan
    untuk mensejahterakan masyarakat banyak, dengan
    mengedepankan cara berpikir yang realistis.
  • Tetapi Austin tidak melihat perbedaan ini.
    Menurut Bentham, tidak ada kebutuhan untuk
    mempertahankan pendapat bahwa kedaulatan adalah
    sesuatu yang tidak terbatas.

26
  • AUSTIN
  • Austin dikenal sebagai seorang penganut paham
    positivisme. Dia menyatakan bahwa hukum
    bertentangan dan atau tidak bisa
    dihubung-hubungkan dengan konsep moral
    sebagaimana yang menjadi pemikiran mazhab hukum
    alam.
  • Sedangkan pandangan Bentham terhadap hukum
    positif adalah bahwa kita secara logika bebas
    untuk memaksakan pemisahan hukum dari moral,
    selagi menolak teori perintah.
  • Pandangan Bentham positivisme kelihatannya
    membutuhkan penjelasan empiris yang sederhana
    menghindari metafisik atau ilmu kebatinan.
  • KECAMAN
  • Banyak kecaman yang diarahkan pada Austin
    berhubungan dengan ketidak alamiahan cara
    berpikir deduksinya, dimana Austin membuat
    kesalahan fundamental dengan cara menyetujui
    konsep kedaulatan yang tidak terbatas dan
    tidak dapat dibagi , yang sangat ditentang oleh
    Bentham.

27
  • HUKUM SEBAGAI Satu PERINTAH
  • Austin memiliki pemahaman bahwa hukum adalah
    perintah yang memaksa orang atau badan untuk
    patuh, dan Austin menganggap bahwa perintah
    adalah sebuah bentuk latihan keinginan
    orang-orang tertentu.
  • Tetapi justifikasi untuk penyebutan hukum sebagai
    satu perintah benar-benar cukup berbeda yang
    menunjukkan bahwa klasifikasi dalil logika yang
    benar sebagai perintah adalah pernyataan
    normatif yang meletakkan peraturan sebagai
    pedoman tingkah laku manusia yang dibedakan dari
    pernyataan fakta.
  • Teori Austin menyampaikan bahwa ada satu perintah
    dimana beberapa organ kedaulatan (negara)
    diperintahkan.
  • Namun harus diakui bahwa seluruh dalil negara
    atau kedaulatan tidak mampu untuk memerintah
    sendiri (tanpa organ-organnya) adalah satu hal
    yang tidak realistis kacamata hukum publik
    modern.

28
  • kedaulatan
  • Kecaman yang paling tajam lebih diarahkan melawan
    teori Austin daripada pandangan yang kaku tentang
    kedaulatan alami. Jadi dalilnya bahwa kedaulatan
    tidak dapat dibagi atau tidak terbatas.
  • Kesalahannya adalah bahwa kedaulatan mempunyai
    satu kealamian yang melekat yang tidak dapat
    dihindari. Kedaulatan yang tidak terbatas hanya
    dapat ditujukan pada satu badan yang menjadi
    superior dalam struktur negara.
  • Austin gagal membedakan antara kedaulatan de jure
    (wewenang untuk membuat hukum ) dan kedaulatan
    de fakto (kekuatan untuk memaksakan kepatuhan).
  • Usaha Austin untuk mendasarkan kedaulatan pada
    kepatuhan alamiah telah dikritisasi, sebagai
    penolakan yang sah atas kedaulatan de facto atau
    kekuasaan politik.
  • Austin dikenal seperti Kelsen bahwa hukum tidak
    dapat dengan sendirinya didasarkan pada hukum
    tetapi harus didasarkan pada sesuatu diluar
    hukum.
  • Oleh karena itu dia mendasarkannya pada fakta,
    kepatuhan alamiah masyarakat. Austin dalam hal
    ini tidak pernah membayangkan bahwa badan pemilih
    (lembaga pemilihan umum, penulis) sendiri adalah
    kedaulatan de facto negara.

29
  • HUKUM DAN MORAL
  • Aspek positivisme Austin yang terpenting adalah
    pada pemisahan hukum dan moral yang kaku.
  • Pendekatan lain adalah klaim bahwa hukum adalah
    sejenis perintah yang memiliki struktur moral
    internal yang harus menyesuaikan diri pada
    perintah untuk menjadi hukum.
  • Banyak pemikiran jenis ini dihidupkan oleh versi
    yang kuat pada pengenalan beberapa hasil dari
    sistem hukum sebagai hukum.
  • Hal ini untuk mendirikan jenis hukum moral
    objektif sebagai bagian yang natural dan
    melibatkan penolakan pembedaan teori Hume
    diantara keberadaan proposisi objektif (is) dan
    penafsiran (ought to) dan menyatakan bahwa
    kebenaran nilai keputusan pada moral dapat
    ditetapkan sebagai kebenaran fakta fisik.
  •  

30
  • SANKSI
  • Teori Austin tentang sanksi sebagai satu tanda
    hukum sering ditolak sebagai penyembunyian atau
    penyimpangan karakter yang sebenarnya dan fungsi
    hukum dalam masyarakat.
  • Sanksi tidak dapat menjelaskan mengapa hukum
    dirubah dan menempatkan satu penekanan yang tak
    pantas pada ketakutan pada ketakutan. Inti sebuah
    sistem yang sah adalah fakta yang melekat
    berdasarkan pada berbagai faktor psikologi bahwa
    hukum diterima oleh masyarakat sebagai
    keseluruhan sebagai ikatan, dan dasar sanksi
    bukanlah satu inti atau barangkali satu elemen
    penting dalam fungsi sistem.
  • Karena satu aturan dianggap sebagai kewajiban
    karena ukuran paksaan yang dilekatkan padanya
    bukan kewajiban karena ada paksaan.
  • Terdapat dua kesalahan pada konsepsi teori sanksi
    Austin.
  • Pertama, pertanyaan yang sarat psikologi yang
    menjelaskan mengapa orang mematuhi hukum. Ini
    adalah masalah psikologi sosial bukan hukum.
  • Kedua, walaupun individu tertentu dapat mematuhi
    hukum tanpa memikirkan sanksi, pada prakteknya
    pasti hukum berhenti untuk mengaplikasikan sanksi
    (masyarakat patuh pada hukum karena sanksi),
    bukan karena akibat adanya kepatuhan alamiah.

31
  • KONSEP HUKUM TEORI HART DAN AUSTIN
  • Kecaman yang paling dicari pada posisi Austin di
    tahun-tahun belakangan ini berasal dari Profesor
    Hart, yang menghubungkan kecamannya pada konsep
    hukum asli dilihat dari sudut pandang positivis.
  • Hart menolak satu model hukum yang hanya berbasis
    pada perintah paksa, yang hanya berasal dari pola
    hukum kriminal dan tidak dapat diterapkan pada
    sebagian besar sistem hukum moderen yang
    melahirkan kekuasaan hukum pribadi dan publik,
    misalnya, dalam kasus hukum yang berkenaan dengan
    keinginan, kontrak, mandat kuasa pengadilan atau
    kekuatan badan pembuat undang-undang.

32
  • Hart mendukung keberadaan dua tipe peraturan. Ini
    dia gambarkan dengan sebutan primary dan
    secondary rules.
  • Primary rules lebih menekankan kepada kewajiban
    manusia untuk bertindak atau tidak bertindak. Hal
    ini akan ditemukan dalam seluruh bentuk dari
    hukum (forms of law).
  • Primery rules akan eksis bila dipenuhi
    syarat-syarat yaitu (1) adanya suatu
    keteraturan perilaku di dalam kelompok sosial
    dan (2) aturan itu harus dirasakan sebagai suatu
    kewajiban oleh sebagian anggota kelompok sosial.
  • Hart melihat aturan diatas sebagai satu kesatuan
    seperti dua muka dalam satu mata uang, dimana
    setiap aturan memiliki aspek internal dan aspek
    eksternal.
  • Bagi Hart kedua-duanya penting. Kewajiban sebagai
    sesuatu jelmaan dari hal yang bersifat internal
    dan perilaku yang sesuai merupakan jelmaan dari
    aspek eksternal. Sedangkan
  • Secondary rules, atau yang sering juga disebut
    dengan rules about rules (aturan tentang aturan).
    Secondary rules ini meliputi rules of recognition
    (aturan yang menetapkan aturan yang dapat
    dianggap sah), rules of change (bagaimana dan
    oleh siapa dapat diubah), dan rules of
    adjudication (bagaimana dan oleh siapa dapat
    ditegakkan/dipaksakan).

33
  • ASPEK INTERNAL HUKUM
  • Pada tahap ini referensi perlu dibuat pada
    penghapusan pembahasan teori professor Hart
    dengan apa yang disebut aspek internal atau
    sudut pandang dalam bahwa manusia dibawa menuju
    aturan satu sistem hukum.
  • Hukum Hart menunjukkan tidak hanya tergantung
    pada tekanan sosial eksternal yang dibawa untuk
    memikul umat manusia pada pencegahan penyimpangan
    dari peraturan, tetapi juga pada sudut pandang
    internal bahwa manusia dibawa menuju satu aturan
    yang dikandung sebagai penetapan sebuah
    kewajiban.
  • Dalam hal satu masyarakat yang tidak memiliki
    lebih dari sekumpulan peraturan pokok perlu untuk
    warga negara pada umumnya untuk mematuhi aturan
    pokok tetapi juga dengan sadar melihat peraturan
    tersebut sebagai standart umum tingkah laku.

34
  • HART TENTANG KEDAULATAN
  • Hart juga mempunyai beberapa kecaman yang tepat
    terhadap pandangan kedaulatan Austin.
  • Jadi dia menunjukkan bahwa kepatuhan
    alamiah/kebiasaan atau kepatuhan yang terbentuk
    karena kebiasaan tidak dapat menjelaskan
    keberlanjutan hukum untuk menyatakan fakta bahwa
    kepatuhan tidak hanya ada pada saat pengaturan
    awal tetapi kepatuhan itu sudah terbentuk dan
    berlangsung pada pendahulunya (nenek moyang) yang
    merupakan mewariskan aturan tersebut.
  • Ini tidak dapat dijelaskan hanya dengan istilah
    kebiasaan tetapi berkaitan dengan penerimaan
    (masyarakat) terhadap sebuah aturan, sebagaimana
    yang telah kita lihat pada teori analisa Hart
    bahwa sebuah peraturan (rules) adalah peraturan,
    sebagaimana telah kita lihat pada teori analisa
    Hart yang menyebut peraturan sebagai
    undang-undang.
  •  

35
  • BEBERAPA KOMENTAR PADA PENDEKATAN TEORI HART
  • Uraian teori Hart pada pengembangan sistem hukum
    dalam hal perjanjian utama dan aturan tambahan
    yang benar-benar bernilai, sebagaimana Hart
    sendiri, sebagai alat untuk analisa banyak
    teka-teki hukum dan teori politik.
  • Professor Hart sendiri mengakui sistem ini bukan
    kebutuhan komprehensif, dia menunjukkan ini
    karena dia menyarankan bahwa ada elemen lain
    dalam satu sistem hukum, dan khususnya textur
    terbuka (sifat terbuka) dari peraturan hukum
    yang dibedakan dengan moralitas dan keadilan.

36
  • Lebih mendasar dari ini adalah pertanyaan apakah
    mungkin untuk mengurangi semua aturan sistem
    hukum - pada peraturan yang menyatakan tugas
    peraturan yang bersifat menaklukkan kekuasaan.
  • Ini kelihatan sebagai sesuatu yang sangat
    disederhanakan. Contohnya dapat dikatakan bahwa
    banyak yang disebut peraturan yang diakui yang
    tidak banyak menaklukkan kekuasaan tetapi
    kriteria khusus yang diterapkan dalam hal-hal
    tertentu sebagaimana aturan prosedur (acara) dan
    pembuktian.
  • Juga sangat diragukan apakah semua peraturan
    tambahan (secondary rules) dapat benar-benar
    diberlakukan sebagai satu kesatuan, kelihatannya
    ada sedikit perbedaan antara satu peraturan
    dengan peraturan lain mengenai validitas formal.
  • Satu aturan menginginkan adanya batasan
    konstitusional dari sebuah undang-undang.
  • Professor Hart sendiri kelihatannya mengakui ini
    ketika dia menyampaikan bahwa taksonomi rinci
    yang penuh berbagai hukum masih tetap
    dilaksanakan.

37
  • Prof. Dworkin telah menolak usaha untuk membawa
    prinsip-prinsip atau kebijakan tersebut dibawah
    kategori yang sama sebagai aturan hukum yang
    mengikat pengadilan yang menciptakan kesulitan
    logis untuk hukum model positivis.
  • Untuk prinsip dan kebijakan yang dengan jelas
    sesuai kebijaksanaan luar negeri untuk sebuah
    keputusan dan tidak dapat mengikat satu
    keputusan, dalam hal peraturan sama (bahwa dia
    harus mengikuti aturan jika diterapkan).

38
  • Prof. Dworkin menyatakan beberapa test pengesahan
    seperti teori kedaulatan Austin atau teori
    pengakuan aturan Hart yang menyimpan status hukum
    prinsip dan kebijakan.
  • Untuk keasliannya sebagai sisa prinsip legal
    bukan diatas keputusan tertentu atau
    pengundangan, tetapi dalam hal kecocokan
    perkembangan pada profesi dan publik lebih dari
    masa waktu tertentu.
  • Poin argumen tersebut kurang tidak hanya dari
    analisa hukum secara murni dalam istilah aturan
    tetapi satu usaha untuk memperluas analisa
    tersebut dalam istilah peraturan yang dipasangkan
    dengan prinsip bebas menentukan dan kebijakan.
  • Dworkin berhenti menawarkan satu solusi segar dan
    kandungan dirinya dengan sebutan satu
    pertimbangan kembali, beberapa asumsi dasar tesis
    positifis.

39
  • Dalam pembelaan Hart bahwa dapat dikatakan
    kecaman teori Dworkin berdasarkan pada model
    positivisme yang membayar kekurangan dengan
    mempertimbangkan kecanggihan pemikiran teori
    Hart.
  • Model adalah konstruksi yang berbahaya untuk
    penyampaian penyederhanaan yang perlu sebanyak
    kemauan penemu.
  • Akan lebih mudah untuk mengurangi pemikiran teori
    Dworkin pada model sederhana yang akan melihat
    gambarnya pada proses yudisial sebagai satu
    prosedur dua tingkat , dimana peranan aturan
    dominan masih belum eksklusif dan aplikasi
    prinsip-prinsip ditambah pada meniadakan masalah
    yang sulit.
  • Jelasnya proses yudisial bekerja dengan cara ini
    maupun dengan cara dalil Dworkin yang dipikirkan
    posistifis. Dworkin belum menghancurkan
    penjelasan konsep teori Hart.
  • Apa yang telah dia lakukan menghidupkan kembali
    minat kita dalam melihat konsep hukum dari sudut
    proses yudisial.

40
  • Observasi lain yang dapat dibuat pada pendekatan
    umum teori Hart adalah sesuatu yang berhubungan
    dengan banyak usaha untuk mengungkapkan sistem
    hukum dan hubungannya dengan istilah analisis,
    tetapi satu kecaman pada Hart khususnya kepekaan
    sebagaimana dia mengklaim analisanya menjadi
    sebuah essay dalam sosiologi deskriptif.
  • Usaha untuk mengurangi sistem hukum tidak lebih
    dari sebuah timbunan peraturan yang dihubungkan
    pada masyarakat yang mengoperasikannya dengan
    fakta bahwa primary rules diapatuhi atas dasar
    kebiasaan dan secondary rules diakui sebagai
    aturan oleh pegawai telihat untuk mengabaikan
    pondasi sosiologi sistem hukum tertentu tanpa
    konsep hukum sendiri mampu sepenuhnya dicapai.
  • Jadi telah ditunjukkan dengan beberapa paksaan
    bahwa satu ciri sistem hukum yang nampak
    tertinggal dari analisa teori Hart adalah konsep
    sebuah institusi.
  • Seorang pemimpin Amerika Liewellyn telah
    menekankan bahwa satu ciri yang paling penting
    dari sebuah sistem hukum adalah cara bekerjanya
    hukum.
  • Tidak sekedar menyampaikan aturan tetapi
    kerangka institusional dalam mengoperasikan
    aturan sangat penting dikedepankan. Jadi satu
    sistem hukum mengandung tidak hanya aturan
    (substansi) tetapi juga satu institusi
    (kelembagaan) diperlukan seperti profesi hukum,
    lembaga peradilan, hirarki yudisial, berbagai
    jenis badan pembuat hukum, administrasi resmi
    yang dibagi antara kementerian dan seterusnya dan
    struktur aturan hukum yang terdiri dari sistem
    tidak dapat dicapai dengan aman berhubungan
    dengan kerangka institusional.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com