Intensive Course Human Resources Development Management - PowerPoint PPT Presentation

1 / 25
About This Presentation
Title:

Intensive Course Human Resources Development Management

Description:

Intensive Course Human Resources Development Management Management Trainee Program Delivered by : Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM Management Trainee (MT) program adalah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:212
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: CompaqP4
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Intensive Course Human Resources Development Management


1
Intensive Course Human Resources Development
Management
  • Management Trainee Program
  • Delivered by
  • Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM

2
Management Trainee (MT) program adalah upaya
mencari dan memilih calon executive muda yang
potential secara sistimatis, dengan waktu yang
cukup, tepat dan berorientasi pada konsep
pemagangan dan On the Job Training
3
Overview
  • Mengapa diperlukan MT Program.
  • Hubungan kerja
  • Lama program
  • Sistim mentoring
  • Rotation assignment
  • Sistim yang makin populer dalam mencari tenaga
    executive
  • Banyaknya perusahaan yang gagal dan tutup karena
    succession planningnya tidak jalan.
  • Hidup perusahaan seumur pendirinya.

4
Alasan mengapa diadakan MT Program
  • Perusahaan butuh tenaga executive muda yang
    potential.
  • Adanya perkembangan perusahaan yang terencana
    dengan time frame yang jelas.
  • Mendapatkan executive berpengalaman dan siap
    pakai sangat costly (mahal).
  • Mempunyai cukup waktu untuk mencari pengganti
    executive yang akan pensiun.
  • Untuk menilai calon executive yang handal butuh
    waktu lama.
  • Sistim recruitment yang ketat tidak menjamin
    mendapatkan executive muda yang baik.
  • Bisa lebih flexible dalam menyusun program
    traning sesuai kebutuhan perusahaan bagi calon
    executive.

5
Alasan mengapa diadakan MT Program
  • Mencari tenaga executive muda yang potential
    untuk dikembangkan dan dipersiapkan menjadi team
    Management perusahaan.
  • Mempersiapkan pengganti para executives yang akan
    pensiun atau resign.
  • Memastikan succession plan tidak terganggu karena
    kekurangan potential candidates dari staff yang
    ada.
  • MT akan lebih mendalami pola kerja diperusahaan,
    coping with the corporate culture.
  • Akan lebih mengenal operational perusahaan secara
    detailed.
  • Work attitude MT mudah dibentuk untuk menjadi
    executive professional.

6
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Dalam UU 13/2003 Program Management Trainee ini
    tercantum pada Bab V mengenai PELATIHAN KERJA,
    yang terdapat pada Pasal 21 s/d. Pasal 27 sebagai
    Pemagangan.
  • Berikut adalah isi dari pasal-pasal tersebut
    sebagai pedoman membuat program MT.

7
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 21
  • Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan dengan
    sistim pemagangan.

8
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 22
  • Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian
    pemagangan antara peserta dengan pengusaha yan
    dibuat secara tertulis.
  • Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak
    dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka
    waktu pemagangan. Hak peserta pemagangan antara
    lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor,
    memperoleh jaminan sosial tenaga kerja,
    memperoleh setifikat apabila lulus diakhir
    program. Hak pengusaha antara lain berhak atas
    hasil/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang
    sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan.
    Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati
    perjanjian pemagangan, dan mengikuti tata tertib
    perusahaan. Adapun kewajiban pengusaha antara
    lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
    bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas
    pelatihan, menyediakan instruktur, dan
    pelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
    Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan
    jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai
    standar kompetensi yang ditetapkan dalam program
    pelatihan pemagangan.

9
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 22
  • Pemagangan yang disertakan tidak melalui
    perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta
    berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang
    bersangkutan. Dengan status sebagai pekerja/buruh
    diperusahaan yang bersangkutan, maka berhak atas
    segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan
    atau perjanjian kerja bersama.

10
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 23
  • Tenaga kerja yang telah mengikuti program
    pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
    kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga
    sertifikasi. Sertifikasi dapat dilakukan oleh
    lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau
    diakreditasi oleh pemerintah bila programnya
    bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan
    yang bersangkutan bila programnya bersifat khusus.

11
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 24
  • Pemagangan dapat dilaksanakan diperusahaan
    sendiri atau ditempat penyelenggaraan pelatihan
    kerja, atau perusahaan lain, baik didalam maupun
    diluar wilayah Indonesia.
  • Sanksi administratif (diatur lebih lanjut oleh
    Menteri).

12
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 25
  • Pemagangan yang dilakukan diluar wilayah
    Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau
    pejabat yang ditunjuk.
  • Untuk memperoleh izin sebagaimana yang dimaksud
    pada ayat (1), penyelenggara pemagangan harus
    berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
  • Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan
    diluar wilyah Indonesia sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
    Keputusan Menteri.
  • Sanksi administratif (diatur lebih lanjut oleh
    Menteri).

13
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 26
  • Penyelenggaraan pemagangan diluar wilayah
    Indonesia harus memperhatikan
  • Harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  • Penguasaan kompetensi yang lebih tinggi dan
  • Perlindungan dan kesejahteraan peserta
    pemagangan, termasuk pelaksanaan ibadahnya.
  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat
    menghentikan pelaksanaan pemagangan diluar
    wilayah Indonesia apabila didalam pelaksanaannya
    ternyata tidak sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

14
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 27
  • Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang
    memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program
    pemagangan.
  • Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan
    kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
  • Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan
    dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya
    tenaga kerja terampil dan ahli pada tingkat
    kompetensi tertentu seperti juru las spesialis
    dalam air. Yang dimaksud dengan kepentingan
    masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi
    masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat
    spesifik seperti teknologi budidaya tanaman
    dengan kultur jaringan. Yang dimaksud dengan
    kepentingan negara misalnya untuk menghemat
    devisa negara, maka perusahaan diharuskan
    melaksanakan program pemagangan seperti keahlian
    membuat alat-alat pertanian modern.

15
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 28
  • Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam
    penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi
    pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga
    koordinasi pelatihan kerja nasional.
  • Pembentukan, keanggotaan, dan tata cara lembaga
    koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

16
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 29
  • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
    melakukan pembinaan pelatihan kerja pemagangan.
  • Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan yang
    ditujukan ke arah peningkatan relevansi,
    kualitas, dan effisiensi penyelenggaraan
    pelatihan kerja dan produktivitas.
  • Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), dilakukan melalui pengembangan
    budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan
    effisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya
    produktivitas nasional.

17
Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
  • Pasal 30
  • Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga
    produktivitas yang bersifat nasional.
  • Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan
    peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas
    sektor maupun daerah.
  • Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga
    produktivitas nasional sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.

18
MT Program - Schedule
Recruitment selection Fresh graduate through University, advertisement. Interview Selection, Medical Test, Psychological Assessment (optional). Month 1
Signing MT Contract PKWT, 6 months, 1 or 2 years as Trainee. Trainees will be evaluated on monthly basis by the respective mentor and subject to contract discontinuation. Month 1
Training program Corporate induction, Policy Procedure, Supervisory Managerial skill, technical skills, Executive Development Training, Project Assignment. Month 1 6
Rotating Assignment / OJT _at_ 3 months in each department, max 6 months. Dept. Heads will submit report and evaluation. Month 1 24
Final Evaluation By Management team, coordinated by HRD Mgr. Each Trainee will conduct a presentation to the Management Team. See Sistim Penilaian MT. Month 24
Appointment for placement At the most suitable area based on the requirement and potential of the Trainee. Month 24
19
Compensation
  • Tidak disebut sebagai gaji, tapi sebagai honor,
    uang saku, uang transport, tunjangan trainee,
    dll.
  • Rate khusus dalam struktur dan skala penggajian
    perusahaan.
  • Diberikan secara bulanan, tanpa uang lembur.

20
Content of Agreement
  • Tanggal perjanjian
  • Komparasi / para pihak
  • Scope perjanjian
  • Jangka waktu perjanjian
  • Jam kerja
  • Kewajiban para pihak
  • Kompensasi
  • Evaluasi berkala
  • Evaluasi terakhir
  • Penempatan
  • Medical chek up
  • Kerahasiaan perusahaan

21
Keuntungan Kerugian
KEUNTUNGAN ANTARA LAIN KERUGIAN ANTARA LAIN
Lebih mudah menseleksi Trainee. Risiko biaya yang telah dikeluarkan kalau trainee tidak jadi diangkat.
Bisa menempatkan calon sesuai dengan kompetensinya (Job Fits Person). Trainee mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu.
Persiapan succession plan akan lebih baik. Sering menghadapi sikap yang tidak menerima dari karyawan lama karena takut tersaingi.
Mudah menilai Trainee karena ada program training dan assignment yang harus dilakukan. Para mentor kurang serius memberikan bimbingan.
Trainee membawa keahlian akademis yang berguna diperusahaan. Porsi dikelas lebih banyak dari actual work, sehingga terlihat kurang produktif.
22
Performance Evaluation
  • Evaluasi dilakukan on monthly basis, oleh mentor
    yang bertanggung jawab.
  • Trainee yang tidak perform segera diputus
    kontraknya, tidak harus menunggu sampai akhir
    kontrak.
  • Selain monthly evaluation juga di-evaluate pada
    saat Trainee melakukan presentasi akhir.

23
Contoh Evaluation Form MTpada presentasi akhir
24
Contoh Evaluation Form MToleh Mentor
25
Semoga Bermanfaat
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com