PENGGELEDAHAN, PENYITAAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENGGELEDAHAN, PENYITAAN

Description:

Title: HUKUM ACARA PIDANA Author: Narendra Last modified by: E-302 Created Date: 10/1/2005 5:23:46 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1090
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: Nare9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGGELEDAHAN, PENYITAAN


1
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN INTERSEPSI
  • Flora Dianti, SH, MH

2
FILOSOFI UPAYA PAKSA
  • Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya
    paksa harus dihindari.
  • Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka
    pelaksanaannya harus Due Process of Law.
  • Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka
    semakin jelek proses peradilan pidana tsb.

3
  • PENGGELEDAHAN

4
PENGGELEDAHAN (1)
  • DEFINISI Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP
  • KEWENANGAN Penyidik (Pasal 32)
  • TATA CARA/PROSEDUR Ps. 33 KUHAP
  • 1. Izin Ka.PN
  • 2. dua Saksi Jk Disetujui Penghuni rmh
  • 3. Ka. RT dan RW jika tdk disetujui
  • 4. Berita Acara Turunannya

5
PENGECUALIAN
  • Pasal 35 Kecuali tertangkap tgn, tidak
    diperkenankan memasuki
  • Ruangan dimana sdg berlangsung Rapat MPR/DPR,
    DPRD, DPD
  • Ruangan dimana sdg berlansung upacara
    keagamaan/ibadah
  • Ruangan dimana sdg berlangsung sidang pengadilan.
     

6
PENGGELEDAHAN (2)
  • Pengecualian Pasal 34 (1), dan Pasal 35 KUHAP
  • Jenis Penggeledahan
  • Pasal 32 KUHAP
  • 1. Penggeledahan Rumah
  • 2. Penggeledahan Pakaian
  • 3. Penggeledahan Badan

7
penyitaan
  • SEIZURE

8
PENYITAAN (1)
  • DEFINISI Pasal 1 butir 16 KUHAP
  • Kewenangan Penyidik Pasal 38 (1)
  • Tata Cara / Prosedur
  • 1. Izin Ketua PN Pasal 38 (1)
  • Pengecualian Pasal 38 (2)
  • 2. Benda yang dapat disita Pasal 39 KUHAP
  • 3. Dalam hal Tertangkap Tangan Ps.40, 41

9
PENYITAAN (2)
  • Penyimpanan Benda Sitaan Ps.44 (1)
  • - RUPBASAN
  • Tanggung Jawab a/Benda Sitaan Ps. 44 (2)
  • - Tanggung jwb Fisik Benda Sitaan
  • - Tanggung jwb yuridis 

10
PENYITAAN (3)
  • Benda Sitaan yang Cepat Rusak Pasal 45
  • - Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  • - Tingkat Persidangan ijin hakim perkara
  • - Disaksikan oleh Tsk/Tdw
  • Pengembalian benda Sitaan Ps.46 KUHAP
  • - Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2.
  • - Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau
    dipakai kembali u/perkara lain

11
PEMERIKSAAN SURAT
  • KUHAP Pasal 47-49
  • PERKEMBANGAN SEKARANG
  • BAGAIMANA DENGAN DATA ELEKTRONIK?
  • BAGAIMANA TATACARA DALAM MELAKUKAN UPAYA PAKSA
    PEMERIKSAAN DATA ELEKTRONIK?
  • BAGAIMANA PEMBUKTIAN?

12
INTERSEPSI
13
Lawful Interception
  • Lawful Interception (LI) is the legally approved
    surveillance of telecommunication services,
  • has become an important tool for law enforcement
    agencies (LEAs) around the world
  • for investigating and prosecuting criminal
    activities and terrorism.
  • Most countries have passed laws that require
    telecommunication service providers to support
    LEAs with duly authorized requests to identify,
    monitor, and deliver all of the electronic
    communication of specified individuals and groups.

14
PENYADAPAN INFORMASI
  • DEFINISI
  • mendengarkan, mencatat, atau merekam suatu
    pembicaraan yang dilakukan oleh Aparat Penegak
    Hukum dengan memasang alat atau perangkat
    tambahan pada jaringan telekomunikasi tanpa
    sepengetahuan orang yang melakukan pembicaraan
    atau komunikasi tersebut.
  • Departemen Komunikasi Dan Informatika, Peraturan
    Menteri Komunikasi Dan Informatika Teknis
    Penyadapan Terhadap Informasi, Permenkominfo No.
    11/PER/M.KOMINFO/02/2006, Ps. 1 Angka 7.
  •  

15
PENYADAPAN
  • DIATUR oleh UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30
    Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi (UU KPK), UU No. 36 Tahun 1999
    tentang Telekomunikasi, UU ITE, Peraturan
    Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang
    Penyelenggaraan Telekomunikasi, (Permenkominfo)
    No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis
    Penyadapan Terhadap Informasi.

16
(No Transcript)
17
Wiretapping
18
KEWENANGAN
  • KPK DAN KEPOLISIAN
  • Pasal 26 UU No. 31 Tahun 1999
  • Penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
    sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi,
    dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang
    berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
    Undang-undang ini.

19
Kewenangan Penyadapan
  • Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 UU
    KPK kewenangan KPK melakukan penyadapan untuk
    melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
    penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • PS.55 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
    PENYIDIKAN TP PSIKOTR

20
Ps. 55 UU 5 th 1997
  • Penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat
  • melakukan teknik penyidikan penyerahan yang
    diawasi dan teknik pembelian terselubung
  • Membuka, memeriksa setiap barang kiriman melalui
    pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang
    diduga mempunyai hubungan dengan psikotropika
    yang sedang dalam penyidikan
  • MENYADAP pembicaraan melalui telepon dan/atau
    alat telekomunikasi elektronika lainnya yang
    dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga
    keras membicarakan masalah yang berhubungan
    dengan tindak pidana psikotropika.

21
TATACARA
  • Pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000
    Tentang Penyelenggarn Telekomunikasi 
  • untuk keperluan proses peradilan pidana,
    penyelenggara jasa telekomunikasi dapat MEREKAM
    INFORMASIyang dikirim dan atau diterima oleh
    penyelenggara jasa telekomunikasi, memberikan
    informasi yang diperlukan atas permintaan
    tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian
    Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu

22
TATACARA (2)
  • Rekaman hasil penyadapan dapat diperdengarkan
    dalam proses pembuktian di persidangan dengan
    diajukan beserta transkrip rekamannya.
  • Penyadapan pada tahap penyelidikan dan
    penyidikan transkrip hasil penyadapan dibuat
    oleh penyidik yang melakukan penyadapan dan
    dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

23
TATACARA(2)
  • Hanya bagian yang dianggap memiliki urgensi yang
    berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang
    sedang diperiksa saja yang diperdengarkan.
  • Jangka waktu
  • KPK tidak diatur
  • Kepolisian (TP Psikotropika) 30 hari

24
FUNGSI PENYADAPAN
  • Terkait dengan pembuktian dalam persidangan.
  • Mengungkap pihak-pihak dan bukti-bukti yang
    terkait dengan tindak pidana korupsi.
  • untuk mengetahui suatu laporan atau pun peristiwa
    sebagai peristiwa pidana atau tidak
  • Dapat membantu pengembalian uang negara.

25
NEXT ASSIGNMENT
  • PRA PENUNTUTAN
  • PENUNTUTAN
  • (DEFINISI, PROSEDUR, KOMPETENSI, WEWENANG
    PENUNTUT UMUM)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com