Title: ETHICS IN NURSING PRACTICE
1ETHICS IN NURSING PRACTICE
2Latar belakang
- Tenaga kesehatan berhubungan dengan
- klien/pasien.
- Hubungan dg klien
- - bentuk khusus hubungan antar manusia
- - hubungan profesional
-
- hubungan terapetik. - landasan ? konsep
moral berbuat baik dan tdk merugikan. hubungan
terapetik. - landasan ? konsep moral
berbuat baik dan tdk merugikan.
3Cont.
- Prinsip berbuat baik dan tdk
- merugikan sbgi pertimbangan dlm
- interaksi tetapi kenyataan
- msy masih tdk puas thd pelayanan yg diterima?
sikap tdk percaya thd petugas kes.
Dampak ?sikap tidak percaya mempengaruhi
jalannya hubungan teg.kes. Dg klien. Hubungan
terapetik krn hubungan saling percaya (trust
relationship)
4Cont
- Kritik dan ketdkpuasan klien ?
- banyak
- faktor a.l.
- - ketdkmampuan teg.kes.
- dalam memberikan
- pelayanan.
- - tenaga kes. memiliki
- kepribadian yg kurang terpuji
- - teg.kes mengalami krisis etika
- - peningkatan kesadaran
- otonomi (hak dan kewajiban)
- klien.
- Ada kesenjangan antara
- harapan dan realita.
5Tuntutan moral sebagai dampak dari
- Perkembangan IPTEK/tekanan global
- Tuntutan masyarakat yg semakin kompleks
- Kebijakan Pemerintah thd pelayanan profesional
- Tuntutan profesi thd kaidah-kaidah profesi yg
dianut serta tanggung jawab.
6- Pelayanan keperawatan
- bermutu/profesional
- Penguasaan thd IPTEK yg terkait
- Keterampilan tehnis dan kiat keperawatan
- Pelayanan berpedoman pada filsafat moral? ETIKA
PROFESI.
7Profesi
- Manusia memenuhi kebutuhan hidup ? mempunyai
pekerjaan/mata pencaharian. - Diperlukan keahlian dalam bekerja? Profesional.
- Profesi suatu pekerjaan yg bertujuan mencari
nafkah yg berdasarkan pada keahlian. - Profesi sebagai sumber mata pencaharian
didasarkan pada penguasaan IPTEK.
8- Profesi keperawatan ? profesi luhur Motivasi
utama adalah pengabdian kepada masyarakat bukan
mencari keuntungan. - Pekerjaan yg ditujukan untuk kepentingan masy.
- Tututan ? menjunjung tinggi etika profesi.
- Motivasi altruistik? mendahulukan kepentingan
orang lain dp diri sendiri.
9- Ciri Profesi
- Berorientasi pada pelayanan masyarakat
- Body of knowledge ? penguasaan dan kemampuan
implementasi - Memiliki otonomi ? kemandirian, wewenang dan
tanggung jawab - Memiliki kode etik ? norma yg diyakini oleh
profesi dan menjadi acuan dalam pelayanan.
10Pelayanan/asuhan keperawatan
- Pekerjaan yg menuntut keahlian
- Profesi luhur, bukan sekedar mencari nafkah?
motivasi utama Pengabdian - Pengabdian sesuai tuntutan etika profesi
- Harus mengabdi pada kepentingan umum
11Pengertian Etika
- Ilmu ttg apa yg baik dan apa yg buruk dan ttg hak
dan kewajiban moral (akhlak) - Kumpulan azas atau nilai yg berkenan dg akhlak
- Nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu
golongan msy. - Etika Ilmu yg mempelajari moralitas perbuatan
seseorang melalui kegiatan yg beralasan - Etika ? studi ttg moral atau isu moral.
12Pengertian..
- Etiket/norma kesopanan
- Tata cara dalam memelihara hubungan baik antara
sesama manusia - Suatu norma yg terutama mengatur aspek kehidupan
antar pribadi. - Dasar etiket Kepantasan, kebiasaan, kepatutan
yg berlaku dlm pergaulan - Etiket memandang manusia dari segi lahiriyah?
Etika seutuhnya.
13PERBEDAAN ETIKA DENGAN ETIKET
ETIKA
ETIKET
- Memberi norma tentang apakah suatu perbuatan
boleh dilakukan atau tidak - Selalu berlaku, meskipun tidak ada orang lain
yang menyaksikan. - Lebih bersifat mutlak
- Menyangkut aspek batiniah
- Cara yang tepat/diharapkan dan ditentukan untuk
dilakukan dalam kalangan masyarakat tertentu - Hanya berlaku dalam pergaulan yang membutuhkan
kehadiran orang lain - Bersifat relatif, karena ukuran sopan santun
antara masyarakat satu dengan lainnya bisa
berbeda - Menyangkut aspek lahiriah
14Kebutuhan etika
- Setiap hari, perawat. Berhub. Dg pasien/klien.
- Berhubungan ?keputusan perawat dituntut
memberikan yg terbaik berdasarkan pertimbangan
moral? prinsip moral. - Apakah yg baik dan benar untuk klien?
- Bagaimana kebenaran moral dilakukan?
- Keputusan moral ? kebutuhan dijadikan
pertimbangan dalam menetapkan tindakan yg tepat
15 Prinsip-prinsip Etika
- Moral/Etika Nilai-nilai/norma yang menjadi
pegangan bagi profesi dalam bersikap tindak?
pelayanan.
Prinsip-prinsip etika Kpts dg mempertimbangkan
prinsip2 moral? tanpa ini terjadi konflik
moral. Kpts moral merupakan kebutuhan yg harus
dijadikan pertimbangan dlm menetapkan tindakan yg
tepat. Dalam memberi pelayanan harus
memperhatikan prinsip2 moral.
16Prinsip moral.
- Beneficence (doing good, loving, or caring ?
berbuat baik)? menolong sesama manusia dg
sebaik-baiknya/berkualitas - Nonmaleficence (no harm ?tidak merugikan)?
prinsip menghindari/meminimalisir tindakan
berbahaya - Otonomy(freedom)? prinsip memberikan kebebasan
klien mengambil kpts.
174. Justice? hak klien untuk diperlakukan
setara. 5. Fidelity (ketaatan, pegang janji)? tj
tetap setia pada pd suatu kesepakatan.
6. Veracity (kejujuran)? menyatakan hal yg
sebenarnya dan tdk bohong.? dasar hub. Saling
percaya 7. Confidentially ? respek thd orang lain.
18Hak dalam etika profesi
- Tututan thd sesuatu sebagaimana mestinya
- Hak dipandang dari sudut pribadi dan sudut
pandang hukum. - Hak pribadi ? mengacu pada konsep pribadi yg
menyangkut pertimbangan kehidupannya, keputusan
yg dibuat, konsep benar dan salah, konsep baik
dan buruk.
19- Hak hukum ?hak untuk memberikan kekuasaan
tertentu untuk mengontrol situasi dan mempunyai
kewajiban tertentu yg menyertai. - Faktor mempengaruhi konsep pribadi ttg hak
hubungan sosial, orang tua, kebudayaan, dan
informasi.
20Peranan hak
- Hak dpt digunakan untk mengekspresikan kekuasaan.
- Hak dpt digunakan untuk menjustifikasi tindakan
- Hak dpt digunakan untuk menyelesaikan perselisihan
21Jenis hak
- Hak kebebasan? mengekpresikan hak untuk hidup
sebagaimana yg mereka pilih dlm batas2 tertentu
(Fromer, 1981) - Hak kesejahteraan
- Hak legislatif? ditetapkan oleh hukum yg
didasarkan pada konsep keadilan.
22Membantu menentukan hak (Badman dan Badman, 1986)
- Kebebasan menggunakan hak tdk disalahkan/dihukum
untuk tdk menggunakan atau menggunakan - Individu mempunyai tugas memberi kemudahan orang
lain dlm menggunakan haknya - Hak sesuai dg prinsip keadilan?persamaan, tdk
memihak,kejujuran
23- Hak dapat dilaksanakan.? jaminan bahwa hak2
manusiawi dilaksanakan untk semua klien - Apabila suatu hak membahayakan dikesampingkan
atau ditolak, orang tsb diberi kompensasi.
24- Kode etik perawat
- Profesi ? moral community Cita-cita dan nilai
bersama. - Anggota profesi ? disatukan oleh latar belakang
pendidikan yg sama - Profesi ? memiliki keahlian yg tidak dimiliki
oleh orang lain. - Profesi mempunyai t.j. khusus.
- Profesi ? memiliki monopoli untuk keahlian
tertentu ? risiko pelanggaran/kesalahan
25- Pengguna jasa perlu terlindungi ? KODE ETIK ad/
jaminan bahwa kepentingan konsumen akan terjamin.
- Kode etik ? pedoman tertulis yg mengatur ttg
norma-norma berperilaku. - Kode etik ? produk etika terapan penerapan dari
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu?
PROFESI. - Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus
dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga
benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup
dalam kalangan profesi tersebut.
26- Membuat kode etik oleh profesi ? menetapkan
niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya
hakiki. - Pengertian
- Kode etik ad/ persetujuan bersama, yg timbul dari
diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan
perkembangan mereka sesuai dg. Nilai2 ideal yg
diharapkan. - Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dg
aspirasi profesi demi kepentingan bersama dan
kerukunan
27- Kode etik ? ad/ kaidah-kaidah atau peraturan2 yg
ditetapkan bersama dan diterima oleh seluruh
anggota suatu profesi. - Kode etik? pada dasarnya ad/suatu hukum etik ?
sikap mental yg wajib dipatuhi oleh para
anggotanya dalam menjalankan tugas. - Kode etik ? merupakan aturan2 susila, atau sikap
akhlak yg ditetapkan bersama dan diaati bersama
oleh para anggota, yg tergabung dalam suatu
organisasi
28- Kode etik ? rumusan pedoman yg menunjukkan
hal-hal yg mana yg harus dilakukan dan yg mana yg
tidak boleh dilakukan. - Tujuan Kode etik
- Tanpa sanksi hukum, kode etik tidak akan
dilanggar oleh para anggotanya. - Sebagai jaminan kpd msy bahwa anggota profesi
akan memberikan yg terbaik baginya.
29- Profesi akan menggunakan pengethnya dan keahlian
demi kepentingan msy. - Sebagai kewajiban bagi profesi dalam memberikan
pelayanan dilandasi pertimbangan moral. - Menghasilkan pelayanan yang bermutu tinggi.
- Majelis Kode Etik
- Kode etik memerlukan pengawasan secara terus
menerus
30- Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg
dikenakan pada pelanggar. - Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh
suatu Dewan kehormatan atau komisi yang
dibentuk khusus untuk itu. - Tujuan mencegah perilaku yg tidak etis
- Majelis Kode Etik profesi ? diatur dlm AD/ART
organisasi profesi
31- Hipocrates? Fungsi Kode Etik
- Menghindari ketegangan antara manusia
- Memperbaiki status kepribadian
- Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan
32Kode etik penting dlm pelayanan
- Etika akan menunjukkan standar profesi. Standar
akan melindungi dalam memberikan pelayanan - Kode etik menjadi alat menyusun standar praktik,
memperbaiki dan memeliharan standar - Kode etik ad/ pedoman resmi untk tindk.
Profesional - Kode etik memberi kerangka pikir untk membuat
kpts dlm praktik
33Masalah etika
- Moral unpreparedness?tidak didukung kemampuan yg
memadai. - Moral blindness ? ketdkmampuan melihat msl moral
- Moral indifference ? berkurangnya
keinginan/kemamuan thd kebut. Moral - Amoralism ? tdk ada perhatian thd masalah moral
dan tdk berusaha menghindari.
34- 5. Moral complacency ? tdk ada keinginan menerima
bahwa hal tsb salah - 6. Fanatisme moral?terlalu fanatik thd ide
tertentu/bila ada baru sukar diterima - 7. Dilemma moral ? diperhadapkan pada situasi yg
memberikan pilihan gt1? sukar mengambil kpts.
35- Malpraktik
- Kegagalan seorang profesional untuk melakukan
praktik sesuai standar? kesalahan (kelalaian,
sengaja). - Melakukan sesuatu yg seharusnya tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional. - Tidak melakukan yg seharusnya dilakukan atau
melalaikan kewajibannya.
36- Kelalaian
- Ketidaksengajaan
- Kurang teliti
- Kurang hati-hati
- Acuh tak acuh
- Sembrono
- Tidak peduli terhadap kepentingan orang lain,
namun akibatnya bukan menjadi tujuannya
37- Kelalaian bukan merupakan pelanggaran hukum atau
kejahatan jika tdk sampai menimbulkan kerugian
atau cedera dan orang itu dapat menerimanya - Jika kelalaian mengakibatkan kerugian materi,
mencelakakan bahkan merengut nyawa ? Kelalaian
berat (culpa Lata).
38- Tuntutan bagi profesional yg melakukan malpraktik
- Pelanggaran etika profesi ? Majelis Kode
Etik/Komite etik - Pelanggaran hukum (perdata/pidana)? pengadilan
- Sanksi administratif/tindakan disiplin? lembaga
tempat bekerja atau MDTK (keppres 56/1995)
39- Bidang Pekerjaan yang berisiko
- 1. Assessment errors mengumpulkan
data/info ? berdampak pada ketidaktepatan
menentukan diagnosa ? kesalahan dalam bertindak. - 2. Planning errors pendokomentasian rencana,
mengkomunikasikan secara efektif, melakukan
tindakan yg didukung kurangnya info , memberi
instruksi yg dapat dimengerti oleh pasien - 3. Intervention errors Interpretasi dan
kolaborasi, tindakan secara hati-hati, mencatat
order
40- Vestal (1995), malpraktik bila penggugat
menunjukkan - - Duty ? terkait dg kewajiban
- - Breach of the duty ? kewajiban/menyimpang
- dari yg.seharusnya
- -Injury ?Pasien mengalami cedera akibat
(fisik) - pelangaran yg dapat dituntut secara hukum
- - Proximate caused ? pelangaran terkait dg.
- injury.
41- Sebagai penggugat ? mampu menunjukkan bukti pada
setiap elemen (4 elemen). - Jika semua elemen dapat dibuktikan hal ini
menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik ?
perawat berada pada tuntutan malpraktik. - Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat
bersifat - Pelangaran etika profesi ? Penanganan
- organisasi profesi.
42- Sanksi administratif ? Keppres 56/1995 ?MDTK
meneliti/menentukan ada/tidak ada
kesalahan/kelalaian dalam menerapkan standart
profesi ?tindakan disiplin. - Pelanggaran hukum ? perdata atau pidana
- - Perdata ? ganti rugi (UU 23/92,Ps.55)
- - Pidana ? UU 23/92 Bab X (ketentuan
- pidana, UU 8/99 Ps.61 dan 62.
43Bagaimana menangani masalah moral
- Curtis dan Flahertys (1982)? model membuat kpts
moral 5 tahapan - Pengkajian situasi
- Mendiagnosa atau mengidentifikasi masalah moral
- Menetapkan tujuan moral dan rencana yang tepat
- Mengimplementasikan rencana tindakan
- Mengevaluasi hasil
44Pengkajian situasi
Mengidentifikasi Masalah moral
Penilaian hasil
Menetapkan tujuan Dan rencana tindk
Melaksanakan Renc.tindk
45 Levine Ariff and Groh model
- Menjelaskan dan mengidentifikasi dilema
- Mengidentifikasi fakta kes/medis
- Mengidentifikasi fakta non medis pasien dan
kel, fakta2 eksternal - Memisahkan asumsi2 dari fakta2 yg ada
- Mengidentifikasi bagian2 yg membutuhkan
diklarifikasi - Mereview prinsip2 etika yg ditetapkan
- Menjelaskan alternatif
- Follow-up
46- Bagaimana tidak melakukan kesalahan
- 1. Berikan kasih sayang
- 2. Gunakan pengetahuan
- 3. Utama kepentingan pasien
- 4. Klarifikasi order bila meragukan
- 5. Tingkatkan kemampuan secara terus menerus
- 6. Jangan pernah melakukan tindakan yang belum
dikuasai - 7. Lakukan tindakan berdasarkan IPTEK
- 8. Dokumentasikan setiap tindakan yg dilakukan
- 9. Lakukan konsultasi dengan anggota tim
- 10. Pelimpahan tugas secara bijaksana.
47Terima kasih