ALIRAN HUKUM PRAKTIS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ALIRAN HUKUM PRAKTIS

Description:

ALIRAN HUKUM PRAKTIS Macam2 Aliran Hukum Praktis Aliran legisme Aliran Freie Rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtsschule Aliran ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:441
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 9
Provided by: NgP2
Category:
Tags: aliran | hukum | praktis | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ALIRAN HUKUM PRAKTIS


1
ALIRAN HUKUM PRAKTIS
2
Macam2 Aliran Hukum Praktis
  • Aliran legisme
  • Aliran Freie Rechtslehre atau freie
    rechtsbewegung atau freie rechtsschule
  • Aliran rechtsvinding

3
Aliran Legisme
  • Semua hukum terdapat dalam UU.
  • Hakim hanya pelaksana UU (wetstoepassing) dengan
    cara Juridische Silogysme dari preposisi mayor
    kepada preposisi minor sehingga sampai pada
    konklusi.
  • Hakim sebagai corong UU (La bouche de la loi).
  • Mengetahui UU adalah primer dan yurisprudensi
    adalah sekunder.

4
Freie Rechtslehre
  • Aliran Freie Rechtslehre (hukum bebas)
  • Antitesis dari aliran legisme
  • Hakim bebas untuk melaksanakan UU atau tidak
  • Hakim sebagai pencipta hukum (Judge Made Law

5
Tujuan Freie Rechtslehre
  • Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara
    memberikan kebebasan kepada hakim tanpa terikat
    pada UU, tetapi menghayati tata kehidupan
    sehari-hari.
  • Membuktikan bahwa UU terdapat kekurangan dan
    kekurangan itu tidak perlu dilengkapi.
  • Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara
    didasarkan kepada rechts idee (cita hukum).

6
Aliran Rechtsvinding
  • Sintesa antara aliran legisme dan aliran freie
    rechtslehre
  • Hakim terikat pada UU, tetapi tetapi juga punyai
    kebebasan untuk memberikan keputusan berdasarkan
    keyakinannya.
  • Hakim punya kebebasan yang terikat (gobonden
    vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije
    gebondenheid).

7
Aliran Rechtsvinding
  • Yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di
    samping UU, karena yurisprudensi terdapat makna
    hukum yang konkret diperlukan dalam hidup
    bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaidah
    hukum dalam UU.

8
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com