Title: Bunga,riba, dan permasalahannya perspektif sejarah, agama,
1B A B III
BUNGA,RIBA, dan PERMASALAHANNYA PERSPEKTIF
SEJARAH DAN AGAMA
2SISTEM NILAI DAN AJARAN ISLAM
AKHLAQ hasil
AQIDAH landasan
SYARIAH pelaksanaan
IBADAH Shalat Shoum Zakat Haji
MUAMALAT Ekonomi Perdagangan Sosial Manajemen Keua
ngan/ Perbankan Pendidikan Lain-lain
MUNAKAHAT Keluarga Nikah Waris Thalaq rujuk
JINAYAT Peradilan Perdata Pidana saksi
KHILAFIYAT Politik Pertahanan Penerangan Hubungan
LN Pemilu Lain-lain
3Prinsip- Prinsip Umum Muamalat Dalam Syariah
Islam
- Saling ridha an taradhim
- Halal-thayyib halalan thayyiban
- Bebas riba dan eksploitasi dzulm
- Bebas manipulasi ghoror
- Saling menguntungkan taawun
- Tidak membahayakan mudharat
- Dilarang spekulasi masyir
- Dilarang monopoli menimbun ihtiar
4Defenisi RIBA
- riba dari segi istilah bahasa sama dengan
ZIYADAH artinya tambahan. Sedangkan menurut
istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan
dari harta pokok modal secara bathil. - Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan
riba. Secara umum riba adalah penambahan terhadap
hutang. Maknanya setiap penambahan pada hutang
baik kualitas ataupun kuantitas, baik hanya
sedikit atau pun banyak, adalah riba yang
diharamkan. - Landasan al quran surat an nisa 4 ayat 29
yang berarti Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil - adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil
dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan modal
pokok tanpa ada imbalan pengganti kompensasi
yang dapat dibenarkan oleh syariat.
5Gambaran Terjadinya Riba jenis transaksi
Jual Beli Jual Beli Jual Beli Jual Beli
Beli Jual Kelebihan Ket.
100.000 120.000 20.000 LABA
Pinjaman Pinjaman Pinjaman Pinjaman
Pinjam Kembali Kelebih an Ket.
100.000 120.000 20.000 RIBA
Jual Beli riba fadl Jual Beli riba fadl Jual Beli riba fadl Jual Beli riba fadl
Beli Rp Jual Rp Kelebihan Rp Ket.
100.000 120.000 20.000 RIBA
Jual beli tidak spot/tidak tunai Jual beli tidak spot/tidak tunai Jual beli tidak spot/tidak tunai Jual beli tidak spot/tidak tunai
jual US Beli IDR waktu Ket.
100.000 120.000 Tidak tunai/ spot RIBA
6Jenis-jenis RIBA
- SECARA GARIS BESAR RIBA TERBAGI KEPADA
- DUA BAGIAN, YAITU RIBA HUTANG PIUTANG DAN JUAL
BELI - Riba Hutang Piutang
- Riba Qard
- Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berhutang
muqtardh -
- Riba Jahiliyah
- Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si
peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
waktu yang ditetapkan
7Jenis-jenis RIBA
-
- RIBA JUAL BELI
- Riba FADHL
- Pertukaran antara barang-barang sejenis dengan
kadar/takaran yang berbeda dan barang yang
dipertukarkan termasuk dalam jenis Barang
Ribawi. -
- Riba Nasiah
- Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi dengan barang ribawi lainnya.
8ILLAT alasan pelarangan riba menurut berbagai
madzhabpara fuqoha sepakat bahwa riba
diharamkan pada 7 barang yaitu, emas, perak,
burr, syair, korma, anggur kering, dan garam.
Namun mereka berselisih diluar tujuh barang
tersebut.
Persoalan Hanafi Maliki SyafiI Hambali
Riba faridhl Kadar ditimbang atau ditakar dan kesatuan jenis Sebagai bahan makanan. Untuk emas dan perak karena tsamaniyyah pematok harga barang-barang. Untuk emas dan perak karena tsamaniyyah. Untuk lainnya karena berfungsi sebagai bahan makanan, buah-buahan dan obat-obatan. Sebagian pengikutnya berpendapat seperti Hanafi. Sebagian lagi seperti pendapat Syafiiyah, dan sebagian lagi berkata selain dari emas dan perak, illatnya karena dapat dimakan.
Riba nasiah Salah satu dari dua illat riba fadhl Dapat dimakan Tsamaniyah Sama
Barang ribawi Lebih dari tujuh, asal dapat ditimbang, ditakar atau kesatuan jenis Lebih dari tujuh asal dapat disimpan dan dimakan Lebih dari tujuh asal sebagi makanan dan berfungsi sebagai buah-buahan dan obat-obatan. Lebih dari tujuh
9Perbedaan antara bunga dan bagi
hasil
- Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu
akad dengan pedoman harus selalu untung - Besarnya prosentase berdasar pada jumlah uang
modal yang dipinjamkan. - Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi. - Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
jumlah keuntunngan berlipat atau keadaan ekonomi
sedang booming. - Eksistensi bunga diragukan kalau tidak dikecam
oleh semua agama termasuk islam.
- Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada
waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung rugi. - Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh - Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan
keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama
oleh kedua belah pihak. - Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan. - Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
10ARGUMEN INTERES BUKAN BUNGA
- Dalam keadaan-keadaam\n darurat riba haram
hukumnya. - Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang
dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak
mendzolimi diperkenankan. - Bunga diberikan sebagai ganti rugi opportunity
cost atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari pengolahan dana tersebut. - Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang
pengembilan bunganya dilarang adapun yang
produktif tidak demikian. - Uang dapat diangggap sebagai komoditi sebagaimana
barang-barang lainnya oleh karena itu dapat
disewakan dan diambil upah atasnya.
11ARGUMEN INTERES BUKAN BUNGA
- Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi
yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang. - Bunga diberikan atas dasar abstinence.
- Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang
lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu
masa nanti. Oleh karena itu, bunga diberikan
untuk mengimbangi penurunan nilai ini. - Bank demikian juga lembaga keuangan bukan bank
LKBB sebagai lembaga hukum tidak termasuk
teritorial hukum taklif
12- Darurat
- pembahasan yang jelas akan pengertian darurat
yang dinyatakan oleh syara dan bukan pengertian
sehari-hari akan istilah ini. - Pembatasan yang pasti akan pengambilan
dispensasi darurat ini, sesuai dengan metodologi
usul fiqh. Terutama penerapan AL Qawaid Al
Fiqhiah seputar kadar darurat.
13- Berlipat ganda
- Pemahaman kembali surat ali imran 130 secara
cermat, mengaitkannya dengan spirit ayat-ayat
riba lainnya secara komprehensif, demikian juga
fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh. - Memahami secara mendalam makna mafhum mukhalafah
dalam pemahaman teks-teks quran dan sunnah
jenis-jenis serta syarat-syarat pengambilan hukum
daripadanya.
14- Opportunity cost
- menghilangkan asumsi sepihak dalam urusan ganti
rugi dimana deposan secara dimuka mengharuskan
keuntungan minimal dalam proyek debitur paling
minimal sama dengan suku bunga dimana hal ini
tidak demikian manakala si deposan yaitu
menangani sendiri proyeknya yaitu kemungkinan
untung rugi dalam usaha -
- Tidak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan
keuntungan dari proyek dengan prinsip bagi hasil
15- Konsumtif-produktif
- dapat dipastikan bahwa imbalan produksi marginal
dari dana senantiasa lebih besar dari suku bunga - dapatkah dipertahankan bahwa bentuk-bentuk
kredit dijaman pra islam adalah seluruhnya
konsumtif mengingat luasnya jaringan perdagangan
arab dengan india dan cina yang memerlukan suplay
produksi yang memadai dimana kredit untuk tujuan
tersebut adalah suatu persyaratan umum.
16- Uang sebagai komoditi
- memahami sifat-sifat khusus yang dimiliki
uangdan kemungkinan penyamaannyadengan komoditi
lain terutama kepercayaan masyarakat kepadanya
dan daya tukar yang dimilikinya serta sanksi
hukum atas penolakannya -
- mendefinisan kembali pengertian sewa terutama
perbedaannya dari pinjam meminjam - Kalau dalam keadaan normal tidak ada inflasi,
apakah uang seperti komoditi lainnya, katakanlah
rumah mengalami penyusutan nilai karena
dipergunakan sehingga berhak atas sewa untuk
mengimbangi penyusutan nilai tersebut. - Sejauh mana bisa keluar dari riba al fadhl
17- Inflasi
- memantau roda ekonomi dari atas dan bawah, dalam
artian tidak hanya inflasi tetapi juga defenisi
dimana perekonomian mengalami masa lesu yang
memaksa produsen untuk menjual produknya
mendekati biaya produksi yang pada gilirannya
akan menurunkan daya beli uang - Tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan keuntungan dari prinsip bagi
hasil, yang tidak jarang melebihi tingkat
inflasi. - Mengukur sejauh mana sifat-sifat yang dimiliki
inflasi dapat dijadikan sebagai illah dalam hukum
dengan menggunakan standar syarat-syarat illah
yang telah menjadi konsensus dalam metodologi
usul fiqh.
18- Abstinence
- standar apa yang digunakan untuk mengukur unsur
pengobatan dengan penundaan konsumsi dari
teori bunga abstinence - Seandainya standar telah didapatkan bagaimana
menentukan suku yang adil bagi kedua belah
pihak - Dapatkah hal ini menjadi illah dalam hukum
sesuai dengan rules of games ushul fiqh? - Tidak menghilangkan kemungkinan laba dari
investasi bagi hasil selama mesih penundaan
19- Time preference theory
- Menganalisa filsafat time preference theory yang
menyatakan bahwa saat ini lebih berharga dari
msa yang akan datang. Bukankah setiap orang yang
menabung dan belajar berangggapan bahwa hari
depan harus lebih baik dari hari ini? - Menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
misalnya praktek asuransi dimana pemegang polis
mengorbankan masa kini untuk kenyamanan masa
depan.
20- Badan hukum dan hukum taklif
- apakah yang dimaksud dengan dela personnalite
juridique? - dari catatan sejarah apakah tidak pernah terjadi
adanya suatu perkumpulan individu yang
mendapatkan perijinan dari pihak yang berwenang
untuk memberikan jasa-jasa tertentu, sebelum masa
Rasulullah. Sehingga ketika ayat-ayat riba turun
ia berada diluar jangkauannya? - Apakah konsekuensi dari tidak termasuknya Badan
Hukum dalam kitab Taklif berarti bebas dari
segala tuntutan hukum?
214 tahapan pelarangan riba
Tahapan Pertama
- Tahapan pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman
riba pada zahirnya menolong mereka yang
memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekati
atau taqarrub kepada Allah SWT - firman Allah SWT
- dan sesungguhnya riba tambahan yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia.
Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
yang berbuat demikian itulah orang-orang yang
melipat gandakan pahalanya - QS. Ar Rum 39
224 tahapan pelarang riba
Tahapan Kedua
- Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan
balasan yang keras kepada orang Yahudi yang
memakan riba - Firman Allah SWT
- maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi,
kami haramakan atas mereka memakan makanan yang
baik-baik yang dahulunya dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan
harta orangdengan jalan yang bathil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara
mereka itu siksa yang pedih. - An Nisa 160-161
234tahapan pelarangan riba
Tahapan Ketiga
- Riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada
suatu tambahan yang berlipat gand. - Firman Allah SWT
- hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan Ali Imron 130 -
- Ahli-ahli tafsir islam berpendapat bahwa
berkitan demikian disebabkan riba jenis tersebut
adalah suatu yang banyak berlaku pada masa itu.
244 tahapan pelarangan riba
Tahapan Keempat
- ayat riba diturunkan oleh Allah SWT yang dengan
jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan
yang diambil dari pada pinjaman. - Firman Allah SWT
- hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum
dipungut jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan
sisa riba maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasulnya kan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
dari pengambilan riba, maka bagimu pokok
hartamu kamu tidak menganiyaya dan tidak pula
dianiyaya. Al Baqarah 278-279
25Larangan Riba Dalam Hadits
- Sekiranya mereka menerima, hal itu baik dan
bagus,. Penolakan berarti tantangan untuk
perang. - Hadits diatas merupakan isi dari surat
Rasulullah kepada Itab bin usaid, gubernur Mekkah
agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya riba
yang telah terjadi sebelum kedatangan islam dari
Bani Mughirah. - Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu, dan
dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah
melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu,
hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal uang
pokok kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan
menderita atau pun mengalami ketidak adilan. - Hadits ini merupakan amanat terakhir Rasululah
pada 9 Dzulhijjah tahun 10 hijriyah.
26Larangan Riba Dalam Hadits
- Diriwayatka oleh Samura Bin Jundab bahwa
Rasululah SAW bersabda, mlam tadi aku bermimpi,
telah datang dua orang yang membawaku ke tanah
suci. Dalam perjalanan, sampailah kami disuatu
sungai darah, dimana didalmnya berdiri seorang
laki-laki. Dipinggir sungai tersebut berdiri
seorang laki-laki lain denga batu ditangannya.
Laki-laki yang ditengah sungai itu berusaha untuk
keluar, tetapi laki-laki yang dipinggir sungai
tadi melempari mulutnya dengan batu dan
memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya,
siapakah itu?, aku diberitahu, bahwa laki-laki
yang ditengah sungi itu ialah orang yang memakan
riba. HR. Bukhari - Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang
yang menerima riba, orang yang membayarnya dan
orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya,
kemudian beliau bersabda, mereka itu semuanya
sama. HR. Muslim
27FATWA ULAMA DAN LEMBAGA FATWA INTERNASIONAL
TENTANG BUNGA
- Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo
- Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah
riba yang diharamkan. konferensi DSI AL Azhar,
Muharram 1385 H/Mei 1965 M - Rabithah Alam Islamy
- Bunga bank yang berlaku dalam perbankan
konvensional adalah riba yang diharamkan.
Keputusan no. 6 Sidang ke-9, Mekkah 12-19 Rajab
1406 H - Majma fiqih islamy, OKI
- seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman
yang telah jatuh tempo dan nasabah tidak mempu
membayarnya, demikian pula tambahan atau bunga
atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah
dua gambaran dari riba yang diharamkan secara
syariah Keputusan No. 10 Majelis Majma Fiqih
Islamy, Konfrensi OKI II, 22-28 Desember 1985 M
28PANDANGAN ULAMA INDONESIA TENTANG BUNGA BANK
- NAHDATU ULAMA
- Sebagian ulama mengatakan bunga sama
dengan riba, sebagian lain, mengatakan tidak sama
dan sebagian lain mengatakan syubhat. - Rekomendasi Agar PB NU mendirikan bank islam
NU dengan sistem tanpa bunga Bahtsul Masail,
Munas Bandar Lampung 1992 - MUHAMMADIYAH
- Bunga yang diberikan oleh bank-bank miliki
negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang
selama ini berlaku, termasuk perkara
mustasyabihat. - Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk
mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem
perekonomian khususnya lembaga perbankan yang
sesuai dengan qaidah islam Lajnah Tarjih
Sidoarjo, 1968 - MAJELIS ULAMA INDONESIA
- Bunga bank sama dengan riba tidak sama
dengan riba syubhat. MUI harus mendirikan
bank alternati. Lokakarya Alim Ulama, Cisarua
1991
29PENOLAKAN SEJARAH AGAMA-AGAMA TERHADAP KONSEP
RIBA
YUNANI KUNO
- Plato 427-327 SM
- Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan
tidak puas dalam masyarakat. - Bunga merupakan alat golongan kaya untuk
mengeksploitasi golongan miskin. - Aristoteles
- Fungsi uang adalah sebagai alat tukar medium
of change bukan lat menghasilkan tambahan
melalui bunga
30YAHUDI
- KITAB EKSODUS KELUARAN 2225
- Jika engkau meminjamkan uang kepada salah
seorang umatku, orang yang miskin diantara kamu,
maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih
hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan
bunga terhadapnya. - KITAB DEUTERONOMY ULANGAN 2319
- Janganlah engkau membungakan uang kepada
saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau
apapun yang dapat dibungakan. - KITAB LEVICITUS IMAMAT 357
- Janganlah engkau mengambil bunga atau riba
darinya, melainkan engkau harus takut akan
allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu.
Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan
meminta bunga, juga makananmu janganlah kau
berikan dengan meminta riba.
31KRISTEN
- Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kapada
orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu
daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang yang
berdosa pun meminjamkan kepada orang yang
berdosa, supaya mereka menerima kembali sama
banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuat
baiklah kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak
mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan
kamu kan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha
Tinggi, sebab ia baik kepada orang-orang yang
tidak tahu berterimakasih dan terhadap
orang-orang jahat. Lukas 6 34-35 - Karena tidak disebutkan secara jelas, timbul
berbagai tanggapan dan tafsiran tentang boleh
tidaknya melakukan praktek pembungaan. Pandangan
para sarjana kristen terhadap praktek pembungaan
terbagi menjadi tiga periode, yaitu - Pandangan Pendeta Awal Abad I-XII
- Pandangan Para Sarjana Kristen Abad XII-XV
- Pandangan Para Reformis Kristen Abad XVI-
tahun 1836
32penjelasannya
- Pandangan pendeta awal, larangan pengambilan
bunga ,merujuk kepada OLD TESTAMENT yang juga
diimani oleh orang kristen St. Basil 329-379
St. Gregory dari Nyssa 335-395 St. john
Chrysostom 344-407 St. Ambrose, St. Augustine,
St. Alsem dari Centerbury 1033-1109 - Larangan yang dikeluarkan oleh gereja dalam
bentuk undang-undang Canon Council of elvira
spanyol 306 council of arles tahun 314 fitst
council of nicaea tahun 325 council of carthage
tahun 345 dan council of aix la chapella 789
council of laten 1179 council of lyons 1274
council of vienne 1311 - Kesimpulan pandangan para pendeta awal
- Bunga adalah semua bentuk yang diminta
sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang
dipinjamkan diawal. - pengambilan bunga adalah suatu dosa yang
dilarang baik dlam perjanjian lama maupun
perjanjian bari. - keinginan atau niat untuk mendapat imblan
melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. - bung harus dikembalikan kepada pemiliknya.
- harga barang yang tinggi untuk penjualan
secara kredit juga merupakan bunga yang
terselubung.
33Pandangan Para Sarjana Kristen
- Robert of courcon 1152-1218, william auxxerre
1160-1220, St. Raymond of Pennafore
1180-1278, St. Bonaventure 1221-1274, St.
Thomas Aquinas 1225-1274. - bunga dibedakan menjadi INTEREST dan USURY
- Niat atau perbuatan untuk mendapatkan
keuntungan dengan memberikan pinjaman adlah suatu
dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. - Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan,
namun haram atau tidaknya tergantung niat si
pemberi hutang.
34PANDANGAN PARA REFORMIS KRISTEN
- John Calvin 1509-1564, Charles Du Moulin
1500-1566, Claude Saumaise 1588-1653, Martin
Luther 1483-1546, Melancthon 1497-1560,
Zwingli 1484-1531 - Dosa apabila bunga memberatkan
- Uang dapat membiak kontra dengan Aristoteles
- Tidak menjadikan pengambil bunga sebagi
profesi - jangan mengambil bunga dari orang miskin