Bunga,riba, dan permasalahannya perspektif sejarah, agama, - PowerPoint PPT Presentation

1 / 34
About This Presentation
Title:

Bunga,riba, dan permasalahannya perspektif sejarah, agama,

Description:

PANDANGAN PARA REFORMIS KRISTEN John Calvin [1509-1564], Charles Du Moulin [1500-1566], Claude Saumaise [1588-1653], Martin Luther [1483-1546], Melancthon [1497-1560 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2987
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: JAM150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Bunga,riba, dan permasalahannya perspektif sejarah, agama,


1
B A B III
BUNGA,RIBA, dan PERMASALAHANNYA PERSPEKTIF
SEJARAH DAN AGAMA
2
SISTEM NILAI DAN AJARAN ISLAM
AKHLAQ hasil
AQIDAH landasan
SYARIAH pelaksanaan
IBADAH Shalat Shoum Zakat Haji
MUAMALAT Ekonomi Perdagangan Sosial Manajemen Keua
ngan/ Perbankan Pendidikan Lain-lain
MUNAKAHAT Keluarga Nikah Waris Thalaq rujuk
JINAYAT Peradilan Perdata Pidana saksi
KHILAFIYAT Politik Pertahanan Penerangan Hubungan
LN Pemilu Lain-lain
3
Prinsip- Prinsip Umum Muamalat Dalam Syariah
Islam
  • Saling ridha an taradhim
  • Halal-thayyib halalan thayyiban
  • Bebas riba dan eksploitasi dzulm
  • Bebas manipulasi ghoror
  • Saling menguntungkan taawun
  • Tidak membahayakan mudharat
  • Dilarang spekulasi masyir
  • Dilarang monopoli menimbun ihtiar

4
Defenisi RIBA
  • riba dari segi istilah bahasa sama dengan
    ZIYADAH artinya tambahan. Sedangkan menurut
    istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan
    dari harta pokok modal secara bathil.
  • Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan
    riba. Secara umum riba adalah penambahan terhadap
    hutang. Maknanya setiap penambahan pada hutang
    baik kualitas ataupun kuantitas, baik hanya
    sedikit atau pun banyak, adalah riba yang
    diharamkan.
  • Landasan al quran surat an nisa 4 ayat 29
    yang berarti Hai orang-orang yang beriman,
    janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan
    jalan yang bathil
  • adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil
    dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan modal
    pokok tanpa ada imbalan pengganti kompensasi
    yang dapat dibenarkan oleh syariat.

5
Gambaran Terjadinya Riba jenis transaksi
Jual Beli Jual Beli Jual Beli Jual Beli
Beli Jual Kelebihan Ket.
100.000 120.000 20.000 LABA
Pinjaman Pinjaman Pinjaman Pinjaman
Pinjam Kembali Kelebih an Ket.
100.000 120.000 20.000 RIBA
Jual Beli riba fadl Jual Beli riba fadl Jual Beli riba fadl Jual Beli riba fadl
Beli Rp Jual Rp Kelebihan Rp Ket.
100.000 120.000 20.000 RIBA
Jual beli tidak spot/tidak tunai Jual beli tidak spot/tidak tunai Jual beli tidak spot/tidak tunai Jual beli tidak spot/tidak tunai
jual US Beli IDR waktu Ket.
100.000 120.000 Tidak tunai/ spot RIBA
6
Jenis-jenis RIBA
  • SECARA GARIS BESAR RIBA TERBAGI KEPADA
  • DUA BAGIAN, YAITU RIBA HUTANG PIUTANG DAN JUAL
    BELI
  • Riba Hutang Piutang
  • Riba Qard
  • Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
    yang disyaratkan terhadap yang berhutang
    muqtardh
  • Riba Jahiliyah
  • Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si
    peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada
    waktu yang ditetapkan

7
Jenis-jenis RIBA
  • RIBA JUAL BELI
  • Riba FADHL
  • Pertukaran antara barang-barang sejenis dengan
    kadar/takaran yang berbeda dan barang yang
    dipertukarkan termasuk dalam jenis Barang
    Ribawi.
  • Riba Nasiah
  • Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
    barang ribawi dengan barang ribawi lainnya.

8
ILLAT alasan pelarangan riba menurut berbagai
madzhabpara fuqoha sepakat bahwa riba
diharamkan pada 7 barang yaitu, emas, perak,
burr, syair, korma, anggur kering, dan garam.
Namun mereka berselisih diluar tujuh barang
tersebut.
Persoalan Hanafi Maliki SyafiI Hambali
Riba faridhl Kadar ditimbang atau ditakar dan kesatuan jenis Sebagai bahan makanan. Untuk emas dan perak karena tsamaniyyah pematok harga barang-barang. Untuk emas dan perak karena tsamaniyyah. Untuk lainnya karena berfungsi sebagai bahan makanan, buah-buahan dan obat-obatan. Sebagian pengikutnya berpendapat seperti Hanafi. Sebagian lagi seperti pendapat Syafiiyah, dan sebagian lagi berkata selain dari emas dan perak, illatnya karena dapat dimakan.
Riba nasiah Salah satu dari dua illat riba fadhl Dapat dimakan Tsamaniyah Sama
Barang ribawi Lebih dari tujuh, asal dapat ditimbang, ditakar atau kesatuan jenis Lebih dari tujuh asal dapat disimpan dan dimakan Lebih dari tujuh asal sebagi makanan dan berfungsi sebagai buah-buahan dan obat-obatan. Lebih dari tujuh
9
Perbedaan antara bunga dan bagi
hasil
  • Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu
    akad dengan pedoman harus selalu untung
  • Besarnya prosentase berdasar pada jumlah uang
    modal yang dipinjamkan.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan
    tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan
    oleh pihak nasabah untung atau rugi.
  • Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
    jumlah keuntunngan berlipat atau keadaan ekonomi
    sedang booming.
  • Eksistensi bunga diragukan kalau tidak dikecam
    oleh semua agama termasuk islam.
  • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada
    waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
    untung rugi.
  • Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
    keuntungan yang diperoleh
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang
    dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan
    keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama
    oleh kedua belah pihak.
  • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
    peningkatan jumlah pendapatan.
  • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.

10
ARGUMEN INTERES BUKAN BUNGA
  1. Dalam keadaan-keadaam\n darurat riba haram
    hukumnya.
  2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang
    dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak
    mendzolimi diperkenankan.
  3. Bunga diberikan sebagai ganti rugi opportunity
    cost atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh
    keuntungan dari pengolahan dana tersebut.
  4. Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang
    pengembilan bunganya dilarang adapun yang
    produktif tidak demikian.
  5. Uang dapat diangggap sebagai komoditi sebagaimana
    barang-barang lainnya oleh karena itu dapat
    disewakan dan diambil upah atasnya.

11
ARGUMEN INTERES BUKAN BUNGA
  • Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi
    yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang.
  • Bunga diberikan atas dasar abstinence.
  • Sejumlah uang pada masa kini mempunyai nilai yang
    lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu
    masa nanti. Oleh karena itu, bunga diberikan
    untuk mengimbangi penurunan nilai ini.
  • Bank demikian juga lembaga keuangan bukan bank
    LKBB sebagai lembaga hukum tidak termasuk
    teritorial hukum taklif

12
  • Darurat
  • pembahasan yang jelas akan pengertian darurat
    yang dinyatakan oleh syara dan bukan pengertian
    sehari-hari akan istilah ini.
  • Pembatasan yang pasti akan pengambilan
    dispensasi darurat ini, sesuai dengan metodologi
    usul fiqh. Terutama penerapan AL Qawaid Al
    Fiqhiah seputar kadar darurat.

13
  • Berlipat ganda
  • Pemahaman kembali surat ali imran 130 secara
    cermat, mengaitkannya dengan spirit ayat-ayat
    riba lainnya secara komprehensif, demikian juga
    fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh.
  • Memahami secara mendalam makna mafhum mukhalafah
    dalam pemahaman teks-teks quran dan sunnah
    jenis-jenis serta syarat-syarat pengambilan hukum
    daripadanya.

14
  • Opportunity cost
  • menghilangkan asumsi sepihak dalam urusan ganti
    rugi dimana deposan secara dimuka mengharuskan
    keuntungan minimal dalam proyek debitur paling
    minimal sama dengan suku bunga dimana hal ini
    tidak demikian manakala si deposan yaitu
    menangani sendiri proyeknya yaitu kemungkinan
    untung rugi dalam usaha
  • Tidak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan
    keuntungan dari proyek dengan prinsip bagi hasil

15
  • Konsumtif-produktif
  • dapat dipastikan bahwa imbalan produksi marginal
    dari dana senantiasa lebih besar dari suku bunga
  • dapatkah dipertahankan bahwa bentuk-bentuk
    kredit dijaman pra islam adalah seluruhnya
    konsumtif mengingat luasnya jaringan perdagangan
    arab dengan india dan cina yang memerlukan suplay
    produksi yang memadai dimana kredit untuk tujuan
    tersebut adalah suatu persyaratan umum.

16
  • Uang sebagai komoditi
  • memahami sifat-sifat khusus yang dimiliki
    uangdan kemungkinan penyamaannyadengan komoditi
    lain terutama kepercayaan masyarakat kepadanya
    dan daya tukar yang dimilikinya serta sanksi
    hukum atas penolakannya
  • mendefinisan kembali pengertian sewa terutama
    perbedaannya dari pinjam meminjam
  • Kalau dalam keadaan normal tidak ada inflasi,
    apakah uang seperti komoditi lainnya, katakanlah
    rumah mengalami penyusutan nilai karena
    dipergunakan sehingga berhak atas sewa untuk
    mengimbangi penyusutan nilai tersebut.
  • Sejauh mana bisa keluar dari riba al fadhl

17
  • Inflasi
  • memantau roda ekonomi dari atas dan bawah, dalam
    artian tidak hanya inflasi tetapi juga defenisi
    dimana perekonomian mengalami masa lesu yang
    memaksa produsen untuk menjual produknya
    mendekati biaya produksi yang pada gilirannya
    akan menurunkan daya beli uang
  • Tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan
    untuk mendapatkan keuntungan dari prinsip bagi
    hasil, yang tidak jarang melebihi tingkat
    inflasi.
  • Mengukur sejauh mana sifat-sifat yang dimiliki
    inflasi dapat dijadikan sebagai illah dalam hukum
    dengan menggunakan standar syarat-syarat illah
    yang telah menjadi konsensus dalam metodologi
    usul fiqh.

18
  • Abstinence
  • standar apa yang digunakan untuk mengukur unsur
    pengobatan dengan penundaan konsumsi dari
    teori bunga abstinence
  • Seandainya standar telah didapatkan bagaimana
    menentukan suku yang adil bagi kedua belah
    pihak
  • Dapatkah hal ini menjadi illah dalam hukum
    sesuai dengan rules of games ushul fiqh?
  • Tidak menghilangkan kemungkinan laba dari
    investasi bagi hasil selama mesih penundaan

19
  • Time preference theory
  • Menganalisa filsafat time preference theory yang
    menyatakan bahwa saat ini lebih berharga dari
    msa yang akan datang. Bukankah setiap orang yang
    menabung dan belajar berangggapan bahwa hari
    depan harus lebih baik dari hari ini?
  • Menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
    misalnya praktek asuransi dimana pemegang polis
    mengorbankan masa kini untuk kenyamanan masa
    depan.

20
  • Badan hukum dan hukum taklif
  • apakah yang dimaksud dengan dela personnalite
    juridique?
  • dari catatan sejarah apakah tidak pernah terjadi
    adanya suatu perkumpulan individu yang
    mendapatkan perijinan dari pihak yang berwenang
    untuk memberikan jasa-jasa tertentu, sebelum masa
    Rasulullah. Sehingga ketika ayat-ayat riba turun
    ia berada diluar jangkauannya?
  • Apakah konsekuensi dari tidak termasuknya Badan
    Hukum dalam kitab Taklif berarti bebas dari
    segala tuntutan hukum?

21
4 tahapan pelarangan riba
Tahapan Pertama
  • Tahapan pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman
    riba pada zahirnya menolong mereka yang
    memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekati
    atau taqarrub kepada Allah SWT
  • firman Allah SWT
  • dan sesungguhnya riba tambahan yang kamu
    berikan agar dia bertambah pada harta manusia.
    Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
    apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
    maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
    yang berbuat demikian itulah orang-orang yang
    melipat gandakan pahalanya
  • QS. Ar Rum 39

22
4 tahapan pelarang riba
Tahapan Kedua
  • Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan
    balasan yang keras kepada orang Yahudi yang
    memakan riba
  • Firman Allah SWT
  • maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi,
    kami haramakan atas mereka memakan makanan yang
    baik-baik yang dahulunya dihalalkan bagi
    mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
    manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
    memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
    dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan
    harta orangdengan jalan yang bathil. Kami telah
    menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara
    mereka itu siksa yang pedih.
  • An Nisa 160-161

23
4tahapan pelarangan riba
Tahapan Ketiga
  • Riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada
    suatu tambahan yang berlipat gand.
  • Firman Allah SWT
  • hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
    memakan riba dengan berlipat ganda dan
    bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu
    mendapat keberuntungan Ali Imron 130
  • Ahli-ahli tafsir islam berpendapat bahwa
    berkitan demikian disebabkan riba jenis tersebut
    adalah suatu yang banyak berlaku pada masa itu.

24
4 tahapan pelarangan riba
Tahapan Keempat
  • ayat riba diturunkan oleh Allah SWT yang dengan
    jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan
    yang diambil dari pada pinjaman.
  • Firman Allah SWT
  • hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
    kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum
    dipungut jika kamu orang-orang yang beriman.
    Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan
    sisa riba maka ketahuilah, bahwa Allah dan
    Rasulnya kan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
    dari pengambilan riba, maka bagimu pokok
    hartamu kamu tidak menganiyaya dan tidak pula
    dianiyaya. Al Baqarah 278-279

25
Larangan Riba Dalam Hadits
  • Sekiranya mereka menerima, hal itu baik dan
    bagus,. Penolakan berarti tantangan untuk
    perang.
  • Hadits diatas merupakan isi dari surat
    Rasulullah kepada Itab bin usaid, gubernur Mekkah
    agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya riba
    yang telah terjadi sebelum kedatangan islam dari
    Bani Mughirah.
  • Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu, dan
    dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah
    melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu,
    hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal uang
    pokok kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan
    menderita atau pun mengalami ketidak adilan.
  • Hadits ini merupakan amanat terakhir Rasululah
    pada 9 Dzulhijjah tahun 10 hijriyah.

26
Larangan Riba Dalam Hadits
  • Diriwayatka oleh Samura Bin Jundab bahwa
    Rasululah SAW bersabda, mlam tadi aku bermimpi,
    telah datang dua orang yang membawaku ke tanah
    suci. Dalam perjalanan, sampailah kami disuatu
    sungai darah, dimana didalmnya berdiri seorang
    laki-laki. Dipinggir sungai tersebut berdiri
    seorang laki-laki lain denga batu ditangannya.
    Laki-laki yang ditengah sungai itu berusaha untuk
    keluar, tetapi laki-laki yang dipinggir sungai
    tadi melempari mulutnya dengan batu dan
    memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya,
    siapakah itu?, aku diberitahu, bahwa laki-laki
    yang ditengah sungi itu ialah orang yang memakan
    riba. HR. Bukhari
  • Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang
    yang menerima riba, orang yang membayarnya dan
    orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya,
    kemudian beliau bersabda, mereka itu semuanya
    sama. HR. Muslim

27
FATWA ULAMA DAN LEMBAGA FATWA INTERNASIONAL
TENTANG BUNGA
  • Dewan Studi Islam Al Azhar, Cairo
  • Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah
    riba yang diharamkan. konferensi DSI AL Azhar,
    Muharram 1385 H/Mei 1965 M
  • Rabithah Alam Islamy
  • Bunga bank yang berlaku dalam perbankan
    konvensional adalah riba yang diharamkan.
    Keputusan no. 6 Sidang ke-9, Mekkah 12-19 Rajab
    1406 H
  • Majma fiqih islamy, OKI
  • seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman
    yang telah jatuh tempo dan nasabah tidak mempu
    membayarnya, demikian pula tambahan atau bunga
    atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah
    dua gambaran dari riba yang diharamkan secara
    syariah Keputusan No. 10 Majelis Majma Fiqih
    Islamy, Konfrensi OKI II, 22-28 Desember 1985 M

28
PANDANGAN ULAMA INDONESIA TENTANG BUNGA BANK
  • NAHDATU ULAMA
  • Sebagian ulama mengatakan bunga sama
    dengan riba, sebagian lain, mengatakan tidak sama
    dan sebagian lain mengatakan syubhat.
  • Rekomendasi Agar PB NU mendirikan bank islam
    NU dengan sistem tanpa bunga Bahtsul Masail,
    Munas Bandar Lampung 1992
  • MUHAMMADIYAH
  • Bunga yang diberikan oleh bank-bank miliki
    negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang
    selama ini berlaku, termasuk perkara
    mustasyabihat.
  • Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk
    mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem
    perekonomian khususnya lembaga perbankan yang
    sesuai dengan qaidah islam Lajnah Tarjih
    Sidoarjo, 1968
  • MAJELIS ULAMA INDONESIA
  • Bunga bank sama dengan riba tidak sama
    dengan riba syubhat. MUI harus mendirikan
    bank alternati. Lokakarya Alim Ulama, Cisarua
    1991

29
PENOLAKAN SEJARAH AGAMA-AGAMA TERHADAP KONSEP
RIBA
YUNANI KUNO
  • Plato 427-327 SM
  • Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan
    tidak puas dalam masyarakat.
  • Bunga merupakan alat golongan kaya untuk
    mengeksploitasi golongan miskin.
  • Aristoteles
  • Fungsi uang adalah sebagai alat tukar medium
    of change bukan lat menghasilkan tambahan
    melalui bunga

30
YAHUDI
  • KITAB EKSODUS KELUARAN 2225
  • Jika engkau meminjamkan uang kepada salah
    seorang umatku, orang yang miskin diantara kamu,
    maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih
    hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan
    bunga terhadapnya.
  • KITAB DEUTERONOMY ULANGAN 2319
  • Janganlah engkau membungakan uang kepada
    saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau
    apapun yang dapat dibungakan.
  • KITAB LEVICITUS IMAMAT 357
  • Janganlah engkau mengambil bunga atau riba
    darinya, melainkan engkau harus takut akan
    allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu.
    Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan
    meminta bunga, juga makananmu janganlah kau
    berikan dengan meminta riba.

31
KRISTEN
  • Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kapada
    orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu
    daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang yang
    berdosa pun meminjamkan kepada orang yang
    berdosa, supaya mereka menerima kembali sama
    banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuat
    baiklah kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak
    mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan
    kamu kan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha
    Tinggi, sebab ia baik kepada orang-orang yang
    tidak tahu berterimakasih dan terhadap
    orang-orang jahat. Lukas 6 34-35
  • Karena tidak disebutkan secara jelas, timbul
    berbagai tanggapan dan tafsiran tentang boleh
    tidaknya melakukan praktek pembungaan. Pandangan
    para sarjana kristen terhadap praktek pembungaan
    terbagi menjadi tiga periode, yaitu
  • Pandangan Pendeta Awal Abad I-XII
  • Pandangan Para Sarjana Kristen Abad XII-XV
  • Pandangan Para Reformis Kristen Abad XVI-
    tahun 1836

32
penjelasannya
  • Pandangan pendeta awal, larangan pengambilan
    bunga ,merujuk kepada OLD TESTAMENT yang juga
    diimani oleh orang kristen St. Basil 329-379
    St. Gregory dari Nyssa 335-395 St. john
    Chrysostom 344-407 St. Ambrose, St. Augustine,
    St. Alsem dari Centerbury 1033-1109
  • Larangan yang dikeluarkan oleh gereja dalam
    bentuk undang-undang Canon Council of elvira
    spanyol 306 council of arles tahun 314 fitst
    council of nicaea tahun 325 council of carthage
    tahun 345 dan council of aix la chapella 789
    council of laten 1179 council of lyons 1274
    council of vienne 1311
  • Kesimpulan pandangan para pendeta awal
  • Bunga adalah semua bentuk yang diminta
    sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang
    dipinjamkan diawal.
  • pengambilan bunga adalah suatu dosa yang
    dilarang baik dlam perjanjian lama maupun
    perjanjian bari.
  • keinginan atau niat untuk mendapat imblan
    melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
  • bung harus dikembalikan kepada pemiliknya.
  • harga barang yang tinggi untuk penjualan
    secara kredit juga merupakan bunga yang
    terselubung.

33
Pandangan Para Sarjana Kristen
  • Robert of courcon 1152-1218, william auxxerre
    1160-1220, St. Raymond of Pennafore
    1180-1278, St. Bonaventure 1221-1274, St.
    Thomas Aquinas 1225-1274.
  • bunga dibedakan menjadi INTEREST dan USURY
  • Niat atau perbuatan untuk mendapatkan
    keuntungan dengan memberikan pinjaman adlah suatu
    dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
  • Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan,
    namun haram atau tidaknya tergantung niat si
    pemberi hutang.

34
PANDANGAN PARA REFORMIS KRISTEN
  • John Calvin 1509-1564, Charles Du Moulin
    1500-1566, Claude Saumaise 1588-1653, Martin
    Luther 1483-1546, Melancthon 1497-1560,
    Zwingli 1484-1531
  • Dosa apabila bunga memberatkan
  • Uang dapat membiak kontra dengan Aristoteles
  • Tidak menjadikan pengambil bunga sebagi
    profesi
  • jangan mengambil bunga dari orang miskin
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com