Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah - PowerPoint PPT Presentation

1 / 30
About This Presentation
Title:

Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah

Description:

PROBLEMATIKA REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM PERATURAN DAERAH Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:192
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: Muk55
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah


1
Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah
  • Dr. Mukti Fajar ND
  • Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah
    Yogyakarta
  • Director of Centre for Law and Social Welfare
    Studies
  • 081 2294 2781 muktifajar_umy_at_yahoo.co.id

2
Apakah seperti ini dunia yang kita inginkan ??
3
Ketimpangan Sosial
4
Alam yang rusak
5
Masyarakat Tanpa
Masa Depan
6
Bersanding dengan kemewahan sebagian yang lain
....
7
Karena di Indonesia ......
  • KURANGNYA KESADARAN UNTUK MENDISTRIBUSIKAN
    KEKAYAAN KEPADA YANG KURANG BERUNTUNG
  • TIDAK ADA KEWAJIBAN HUKUM BAGI PRIVATE SECTOR
    (KORPORASI) UNTUK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
    PERSOALAN SOSIAL
  • TIDAK ADANYA HUKUM YANG MEMBATASI HAK KEPEMILIKAN
    (PRIVATE PROPERTY RIGHT)
  • CSR PERLU DIWAJIBKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM

8
Introduction
  • Amanat UUD 45, mengenai perekonomian nasional dan
    kesejahteraan sosial diatur negara ---- Pasal 33
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 )
  • Upaya mencegah dan mengurangi kerusakan
    lingkungan dan ketimpangan sosial
  • Upaya mendukung Pembangunan berkelanjutan
  • Konsep Corporate Citizenship
  • CSR sudah diwajibkan secara tegas dalam Pasal 15
    huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
    Modal,
  • Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas
  • dan secara implisit Pasal 88 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
    Usaha Milik Negara.
  • Namun Peraturan Perundangan Tersebut Belum
    Efektif Bekerja

9
Thesis Statement
  • Apakah perlu Kewajiban CSR tersebut diatur dalam
    Peraturan Daerah ?
  • Klausula apa saja yang perlu diatur dalam
    Peraturan Daerah tersebut ?
  • Bagaimana merumuskan kebijakan dalam peraturan
    daerah yang mengatur pengelolaan serta
    pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
    (TJSP)/CSR) yang dapat mengakomodasi kepentingan
    para pihak (stakeholder)?
  • Hambatan yuridis dan sosiologis pengaturan CSR
    dalam Peraturan Daerah ?

10
Urgensi Regulasi CSR di Daerah
  • Secara Normatif
  • Peraturan Perundang-undang yang mewajibkan CSR
    tidak memberikan pedoman secara detail
  • Ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat
    regulasi
  • Secara Empiris
  • Banyak perusahaan yang beroperasi di daerah
  • Masih banyaknya persoalan sosial dan lingkungan
    di Daerah yang timbul karena operasional
    korporasi

11
Maksud dan Tujuan Pengaturan CSR dalam Peraturan
Daerah
  • Adanya kebijakan untuk menjadi dasar yang jelas
    bagi Perusahaan dalam mengimlementasikan kegiatan
    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR di Provinsi
    , Kabupaten/ Kota
  • Adanya kebijakan untuk menjadi dasar bagi
    pemerintah melakukan pengawasan terhadap
    pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Provinsi ,
    Kabupaten/ Kota
  • Adanya kebijakan yang mendorong perusahaan,
    bersama masyarakat dan pemerintah untuk
    memperhatikan persoalan sosial di Provinsi ,
    Kabupaten/ Kota

12
Hal yang perlu diperhatikan dalam Perda CSR
  • Membuat Peratuaran daerah tantang CSR yang
  • Memberikan keuntungan bagi Perusahaan
  • Memberi manfaat langsung pada masyarakat lokal
    (stakeholder)
  • Membantu program pembangunan di daerah
  • Menciptakan kemitraan antara pemerintah daerah
    korporasi dan masyarakat
  • Tidak menambah beban bagi korporasi.

13
Definisi CSR
  • Pasal 1 angka 3 UUPT adalah Tanggung Jawab
    Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan
    untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
    berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
    kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
    bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat,
    maupun masyarakat pada umumnya
  • Penjelasan Pasal 15, huruf b UU PM adalah
    tanggung jawab yang melekat pada setiap
    perusahaan penanaman modal untuk tetap
    menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan
    sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
    budaya masyarakat setempat.

14
Lanj..
  • WBCSD CSR adalah "Corporate Social
    Responsibility is the continuing commitment by
    business to behave ethically and contribute to
    economic development while improving the quality
    of life of the workforce and their families as
    well as of the local community and society at
    large
  • World Bank menjelasan CSR adalah The commitment
    of business to contribute to sutainable economic
    development working with employees and their
    representatives the local community at large to
    improve quality of life in ways that both good
    for business and good for development.

15
Dalam kajian ini
  • CSR dapat diartikan sebagai suatu aktivitas
    perusahaan untuk ikut mengatasi permasalahan
    sosial dengan memperbaiki kualitas hidup
    masyarakat dan mengurangi berbagai dampak
    operasionalnya terhadap lingkungan,
  • Dengan mengikuti peraturan perundang-undangan
    yang berlaku,
  • Dan memberi keuntungan bagi perusahaan dan
    masyarakat (stakeholder).

16
Sekilas Tentang Peraturan Daerah
  • Materi muatan Peraturan Daerah secara umum adalah
    seluruh materi muatan dalam rangka
    penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
    pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah
    serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
    Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Yang perlu diperhatikan dalam pemuatan materi
    peraturan daerah disesuaikan dengan kebutuhan
    dan keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.

17
Perihal Peraturan Daerah CSR (TJSP/L)
  • Kewenangan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan
    Daerah
  • UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  • UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPD,DPR dan
    DPRD Pasal 293 dan Pasal 344 (1) DPRD
    provinsi, Kabupaten/kota mempunyai tugas dan
    wewenang membentuk peraturan daerah provinsi,
    Kabupaten/kota bersama gubernur, bupati/walikota
  • UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang
    Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
    Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
    adalah
  • Desentralisasi (Penyerahan)
  • Dekonsentrasi (Pelimpahan)
  • Tugas Pembantuan (Pengikutsertaan)
  • dll

18
Isu-isu krusial dalam Perda CSR
  • Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP
  • Program , Lokasi Pelaksanaaan dan Masyarakat
    Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  • Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan TJSP Cara
    Penerapan dan Masyarakat sasaran
  • Lokasi Pelaksanaaan Tanggung Jawab Sosial
    Perusahaan
  • Pembiayaan dan Cara penyaluran pembiayaan TJSP
  • Kelembagaan Forum TJSP (Pembentukan,Keanggotaan,
    Kewenangan dan Tugas Forum TJSP
  • Fasilitas / Insentif bagi perusahaan
  • Evaluasi dan Pelaporan TJSP
  • Hak Dan Kewajiban Serta Peran Serta Masyarakat
  • Sanksi

19
Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP
  • Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSP adalah
    bagian dari kebijakan manajemen maupun program
    pengembangan perusahaan di dalam peraturan
    perusahaan. Dalam perencanaan Program,
    pelaksanaan , evaluasi dan pelaporan
  • Mendapatkan fasilitas dan/atau penghargaan dari
    Pemda berdasar kontribusi perusahaan dalam
    pelaksanaan TJSP
  • Perusahaan Pelaksana TJSP
  • Berlaku bagi semua perusahaan yang berlokasi di
    wilayah tersebut. Bagaimana dengan perusahan
    cabang ?
  • Berlaku bagi skala perusahaan atau skala tertentu
    ?

20
  • Penjelasan Pasal 74 Ayat (1) UUPT
  • Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan
    hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
    sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
    budaya masyarakat setempat.
  • Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan
    kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam
    adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola
    dan memanfaatkan sumber daya alam.
  • Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan
    kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber
    daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola
    dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
    kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan
    sumber daya alam.

21
Program, Lokasi Pelaksanaaan Masyarakat Sasaran
TJSP
  • Program TJSP akan lebih efektif jika disinkronkan
    dengan program pemerintah dan kebutuhan
    masyarakat sasaran
  • Program dapat menjadi bagian investasi, promosi
    atau mencari keuntunga
  • Lokasi harus diwilayah dimana perusahan itu
    beroperasi
  • Masyarakat sasaran Program adalah stakeholder
    dari penduduk wilayah tersebut

22
Pembiayaan dan Cara penyaluran Dana TJSP
  • Sumber Pembiayaan
  • UU BUMN Menyisihkan dari sebagian keuntungan
  • UU PT dianggarkan bagi perusahan yang bergerak
    di bidang atau terkait dengan SDA
  • UU PM tidak menyebutkan Adanya pembiayaan
  • Besaran Anggaran bagi PT SDA
  • Kewajaran dan kepatutan ?
  • Bagaimana untuk PT BUMN yang bergerak di bidang
    SDA ?
  • Perusahaan yang terkait dengan SDA ?
  • Perda dapat memilih (1) salah satu rujukan sesuai
    regulasi yang berlaku (2) dapat saja tidak
    ditetapkan adanya pembiayaan secara detail, namun
    lebih adanya kontribusi bagi masyarakat
    (stakeholder)
  • Pemerintah daerah dilarang memunggut biaya CSR
    dari perusahaan

23
Persoalan Kelembagaan
  • Di Dalam Perda CSR diperlukan Kelembagan yang
    mengelola, merencanakan,mengevaluasi dan
    memberikan rekomendasi pemberian
    penghargaan/fasilitas atau sanksi
  • Kelembagaan tersebut akan lebih efektif jika
    dalam bentuk forum
  • Keanggotaan Forum adalah unsur
  • Pemerintah Daerah ( BKPMD atau instansi terkait),
  • Asosiasi Pengusaha,
  • LSM atau masyarakat.

24
Fasilitas / Insentif bagi perusahaan
  • Secara filosofis TJSP adalah tindakan perusahaan
    yang berdasarkan etika bisnis untuk berbuat baik
    pada stake holder
  • perbuatan baik tersebut sudah selaknya diberi
    penghormatan dalam bentuk penghargaan atau
    kemudahaan fasilitas.
  • Fasilitas yang diberikan dapat berbentuk
  • Pengurangan pajak (Forum TJSP berwenang untuk
    mengeluarkan rekomendasi atas fasilitas
    pengurangan pajak yang menjadi kewenangan
    Pemerintah Pusat.
  • sesuai peraturan perundang-undangan)
  • Keringanan berbagai Pungutan Daerah
  • Kemudahan pelayanan dan/atau perpanjangan
    perizinan.
  • Atau dalam bentuk lainnya yang memberikan manfaat
    dan keuntungan serta pengurangan beban bagi
    perusahaan ( Misaslmya diberikan fasilitas
    gratis untuk promosi )

25
Evaluasi dan Pelaporan TJSP
  • Setiap perusahaan wajib memberikan laporan
    pelaksanaan TJSP setidak tidaknya sekali dalam
    setahun kepada Forum TJSP maupun pihak internal
    perusahaan
  • Pasal 66 (2) huruf c UU PT JO Pasal 6 PP NO 47
    Tahun 2012 Direksi wajib membuat laporan
    tahunan Perseroan tentang laporan pelaksanaan
    TJSL.
  • Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi
  • Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial
    perusahaan
  • Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial
    perusahaan
  • Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial
    perusahaan
  • Permasalahan yang dihadapi dan upaya
    pemecahannya dan
  • Rencana tindak lanjut

26
Peran Serta Masyarakat
  • Perda CSR harus memberi ruang untuk partisipasi
    masyarakat , misalnya sebagai berikut
  • Setiap orang/ Kelompok berhak mengajukan usul
    dan/atau keberatan terhadap rencana perusahaan
    dalam pelaksanaan TJSP melalui Forum TJSP.
  • Setiap orang / Kelompok berhak untuk berperan
    dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
    Perusahaan baik secara mandiri
  • Setiap orang / Kelompok berhak untuk ikut serta
    secara partispatif melakukan pengawasan
    pelaksanaan TJSP dengan berkoordinasi dengan
    Forum TJSP terlebih dahulu
  • Setiap orang / Kelompok dilarang meminta dana
    TJSP atau bantuan apapun secara ilegal tanpa
    melalui rekomendasi forum TJSP

27
Sanksi Dalam Peraturan Daerah
  • Peraturan Daerah diberi wewenang untuk memberikan
  • Sanksi Pidana
  • Sanksi Administratif
  • dan Sanksi Perdata
  • Undang Undang No 12 tahun 2011

28
Sanksi Untuk Pelanggaran TJSP
  • Pasal 34 UUPM
  • (1) Badan usaha atau usaha perseorangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak
    memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
    Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif
    berupa
  • a. peringatan tertulisb. pembatasan kegiatan
    usahac. pembekuan kegiatan usaha dan/atau
    fasilitas penanaman modal ataud. pencabutan
    kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman
    modal.
  • (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau
    lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  • (3) Selain dikenai sanksi administratif, badan
    usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai
    sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  • Sanksi Pidana
    dalam bentuk denda Rp. 50.000.000 atau kurungan
    maksimal 6 bulan

29
Law Enforcement
  • Setelah dibuat Perda TJSP
  • Perlu dilakukan Kampanye terus menerus untuk
    meningkatkan kesadaran perusahaan. Baik dalam
    bentuk awards atau pemberitaan melalui Media
    massa
  • Diberikan kesadaran pada masyarakat untuk ikut
    serta memberikan penghargaan dalam bentuk
    dukungan keberlanjutan usaha dalam bentuk
    rekomendasi kepada pemerintah (melalui Forum TJSP
    atau media massa)
  • Atau memberikan sanksi dalam bentuk penilaian
    buruk (blacklist) bagi perusahaan yang tidak
    memepunyai kepedulian (melalui Forum TJSP atau
    media massa)
  • Ada tindakan tegas oleh aparat atau instasi
    terkait

30
  • SEMOGA
  • BERMANFAAT
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com