Title: Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah
1Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah
- Dr. Mukti Fajar ND
- Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah
Yogyakarta - Director of Centre for Law and Social Welfare
Studies - 081 2294 2781 muktifajar_umy_at_yahoo.co.id
2Apakah seperti ini dunia yang kita inginkan ??
3Ketimpangan Sosial
4Alam yang rusak
5Masyarakat Tanpa
Masa Depan
6Bersanding dengan kemewahan sebagian yang lain
....
7Karena di Indonesia ......
- KURANGNYA KESADARAN UNTUK MENDISTRIBUSIKAN
KEKAYAAN KEPADA YANG KURANG BERUNTUNG - TIDAK ADA KEWAJIBAN HUKUM BAGI PRIVATE SECTOR
(KORPORASI) UNTUK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
PERSOALAN SOSIAL - TIDAK ADANYA HUKUM YANG MEMBATASI HAK KEPEMILIKAN
(PRIVATE PROPERTY RIGHT) - CSR PERLU DIWAJIBKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM
8Introduction
- Amanat UUD 45, mengenai perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial diatur negara ---- Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ) - Upaya mencegah dan mengurangi kerusakan
lingkungan dan ketimpangan sosial - Upaya mendukung Pembangunan berkelanjutan
- Konsep Corporate Citizenship
- CSR sudah diwajibkan secara tegas dalam Pasal 15
huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, - Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas - dan secara implisit Pasal 88 ayat (1)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. - Namun Peraturan Perundangan Tersebut Belum
Efektif Bekerja
9Thesis Statement
- Apakah perlu Kewajiban CSR tersebut diatur dalam
Peraturan Daerah ? - Klausula apa saja yang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tersebut ? - Bagaimana merumuskan kebijakan dalam peraturan
daerah yang mengatur pengelolaan serta
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(TJSP)/CSR) yang dapat mengakomodasi kepentingan
para pihak (stakeholder)? - Hambatan yuridis dan sosiologis pengaturan CSR
dalam Peraturan Daerah ?
10Urgensi Regulasi CSR di Daerah
- Secara Normatif
- Peraturan Perundang-undang yang mewajibkan CSR
tidak memberikan pedoman secara detail - Ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat
regulasi - Secara Empiris
- Banyak perusahaan yang beroperasi di daerah
- Masih banyaknya persoalan sosial dan lingkungan
di Daerah yang timbul karena operasional
korporasi
11Maksud dan Tujuan Pengaturan CSR dalam Peraturan
Daerah
- Adanya kebijakan untuk menjadi dasar yang jelas
bagi Perusahaan dalam mengimlementasikan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR di Provinsi
, Kabupaten/ Kota - Adanya kebijakan untuk menjadi dasar bagi
pemerintah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Provinsi ,
Kabupaten/ Kota - Adanya kebijakan yang mendorong perusahaan,
bersama masyarakat dan pemerintah untuk
memperhatikan persoalan sosial di Provinsi ,
Kabupaten/ Kota
12Hal yang perlu diperhatikan dalam Perda CSR
- Membuat Peratuaran daerah tantang CSR yang
- Memberikan keuntungan bagi Perusahaan
- Memberi manfaat langsung pada masyarakat lokal
(stakeholder) - Membantu program pembangunan di daerah
- Menciptakan kemitraan antara pemerintah daerah
korporasi dan masyarakat - Tidak menambah beban bagi korporasi.
13Definisi CSR
- Pasal 1 angka 3 UUPT adalah Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya - Penjelasan Pasal 15, huruf b UU PM adalah
tanggung jawab yang melekat pada setiap
perusahaan penanaman modal untuk tetap
menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat.
14Lanj..
- WBCSD CSR adalah "Corporate Social
Responsibility is the continuing commitment by
business to behave ethically and contribute to
economic development while improving the quality
of life of the workforce and their families as
well as of the local community and society at
large - World Bank menjelasan CSR adalah The commitment
of business to contribute to sutainable economic
development working with employees and their
representatives the local community at large to
improve quality of life in ways that both good
for business and good for development.
15Dalam kajian ini
- CSR dapat diartikan sebagai suatu aktivitas
perusahaan untuk ikut mengatasi permasalahan
sosial dengan memperbaiki kualitas hidup
masyarakat dan mengurangi berbagai dampak
operasionalnya terhadap lingkungan, - Dengan mengikuti peraturan perundang-undangan
yang berlaku, - Dan memberi keuntungan bagi perusahaan dan
masyarakat (stakeholder).
16Sekilas Tentang Peraturan Daerah
- Materi muatan Peraturan Daerah secara umum adalah
seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. - Yang perlu diperhatikan dalam pemuatan materi
peraturan daerah disesuaikan dengan kebutuhan
dan keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.
17Perihal Peraturan Daerah CSR (TJSP/L)
- Kewenangan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan
Daerah - UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPD,DPR dan
DPRD Pasal 293 dan Pasal 344 (1) DPRD
provinsi, Kabupaten/kota mempunyai tugas dan
wewenang membentuk peraturan daerah provinsi,
Kabupaten/kota bersama gubernur, bupati/walikota - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan - Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
adalah - Desentralisasi (Penyerahan)
- Dekonsentrasi (Pelimpahan)
- Tugas Pembantuan (Pengikutsertaan)
- dll
18Isu-isu krusial dalam Perda CSR
- Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP
- Program , Lokasi Pelaksanaaan dan Masyarakat
Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan - Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan TJSP Cara
Penerapan dan Masyarakat sasaran - Lokasi Pelaksanaaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan - Pembiayaan dan Cara penyaluran pembiayaan TJSP
- Kelembagaan Forum TJSP (Pembentukan,Keanggotaan,
Kewenangan dan Tugas Forum TJSP - Fasilitas / Insentif bagi perusahaan
- Evaluasi dan Pelaporan TJSP
- Hak Dan Kewajiban Serta Peran Serta Masyarakat
- Sanksi
19Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP
- Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSP adalah
bagian dari kebijakan manajemen maupun program
pengembangan perusahaan di dalam peraturan
perusahaan. Dalam perencanaan Program,
pelaksanaan , evaluasi dan pelaporan - Mendapatkan fasilitas dan/atau penghargaan dari
Pemda berdasar kontribusi perusahaan dalam
pelaksanaan TJSP - Perusahaan Pelaksana TJSP
- Berlaku bagi semua perusahaan yang berlokasi di
wilayah tersebut. Bagaimana dengan perusahan
cabang ? - Berlaku bagi skala perusahaan atau skala tertentu
?
20- Penjelasan Pasal 74 Ayat (1) UUPT
- Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan
hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat. - Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam
adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola
dan memanfaatkan sumber daya alam. - Yang dimaksud dengan Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber
daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola
dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan
sumber daya alam.
21Program, Lokasi Pelaksanaaan Masyarakat Sasaran
TJSP
- Program TJSP akan lebih efektif jika disinkronkan
dengan program pemerintah dan kebutuhan
masyarakat sasaran - Program dapat menjadi bagian investasi, promosi
atau mencari keuntunga - Lokasi harus diwilayah dimana perusahan itu
beroperasi - Masyarakat sasaran Program adalah stakeholder
dari penduduk wilayah tersebut
22Pembiayaan dan Cara penyaluran Dana TJSP
- Sumber Pembiayaan
- UU BUMN Menyisihkan dari sebagian keuntungan
- UU PT dianggarkan bagi perusahan yang bergerak
di bidang atau terkait dengan SDA - UU PM tidak menyebutkan Adanya pembiayaan
- Besaran Anggaran bagi PT SDA
- Kewajaran dan kepatutan ?
- Bagaimana untuk PT BUMN yang bergerak di bidang
SDA ? - Perusahaan yang terkait dengan SDA ?
- Perda dapat memilih (1) salah satu rujukan sesuai
regulasi yang berlaku (2) dapat saja tidak
ditetapkan adanya pembiayaan secara detail, namun
lebih adanya kontribusi bagi masyarakat
(stakeholder) - Pemerintah daerah dilarang memunggut biaya CSR
dari perusahaan
23Persoalan Kelembagaan
- Di Dalam Perda CSR diperlukan Kelembagan yang
mengelola, merencanakan,mengevaluasi dan
memberikan rekomendasi pemberian
penghargaan/fasilitas atau sanksi - Kelembagaan tersebut akan lebih efektif jika
dalam bentuk forum - Keanggotaan Forum adalah unsur
- Pemerintah Daerah ( BKPMD atau instansi terkait),
- Asosiasi Pengusaha,
- LSM atau masyarakat.
24Fasilitas / Insentif bagi perusahaan
- Secara filosofis TJSP adalah tindakan perusahaan
yang berdasarkan etika bisnis untuk berbuat baik
pada stake holder - perbuatan baik tersebut sudah selaknya diberi
penghormatan dalam bentuk penghargaan atau
kemudahaan fasilitas. - Fasilitas yang diberikan dapat berbentuk
- Pengurangan pajak (Forum TJSP berwenang untuk
mengeluarkan rekomendasi atas fasilitas
pengurangan pajak yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat. - sesuai peraturan perundang-undangan)
- Keringanan berbagai Pungutan Daerah
- Kemudahan pelayanan dan/atau perpanjangan
perizinan. - Atau dalam bentuk lainnya yang memberikan manfaat
dan keuntungan serta pengurangan beban bagi
perusahaan ( Misaslmya diberikan fasilitas
gratis untuk promosi )
25Evaluasi dan Pelaporan TJSP
- Setiap perusahaan wajib memberikan laporan
pelaksanaan TJSP setidak tidaknya sekali dalam
setahun kepada Forum TJSP maupun pihak internal
perusahaan - Pasal 66 (2) huruf c UU PT JO Pasal 6 PP NO 47
Tahun 2012 Direksi wajib membuat laporan
tahunan Perseroan tentang laporan pelaksanaan
TJSL. - Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi
- Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan - Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial
perusahaan - Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan - Permasalahan yang dihadapi dan upaya
pemecahannya dan - Rencana tindak lanjut
26Peran Serta Masyarakat
- Perda CSR harus memberi ruang untuk partisipasi
masyarakat , misalnya sebagai berikut - Setiap orang/ Kelompok berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana perusahaan
dalam pelaksanaan TJSP melalui Forum TJSP. - Setiap orang / Kelompok berhak untuk berperan
dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan baik secara mandiri - Setiap orang / Kelompok berhak untuk ikut serta
secara partispatif melakukan pengawasan
pelaksanaan TJSP dengan berkoordinasi dengan
Forum TJSP terlebih dahulu - Setiap orang / Kelompok dilarang meminta dana
TJSP atau bantuan apapun secara ilegal tanpa
melalui rekomendasi forum TJSP
27Sanksi Dalam Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah diberi wewenang untuk memberikan
- Sanksi Pidana
- Sanksi Administratif
- dan Sanksi Perdata
- Undang Undang No 12 tahun 2011
28Sanksi Untuk Pelanggaran TJSP
- Pasal 34 UUPM
- (1) Badan usaha atau usaha perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif
berupa - a. peringatan tertulisb. pembatasan kegiatan
usahac. pembekuan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal ataud. pencabutan
kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman
modal. - (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - (3) Selain dikenai sanksi administratif, badan
usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Sanksi Pidana
dalam bentuk denda Rp. 50.000.000 atau kurungan
maksimal 6 bulan
29Law Enforcement
- Setelah dibuat Perda TJSP
- Perlu dilakukan Kampanye terus menerus untuk
meningkatkan kesadaran perusahaan. Baik dalam
bentuk awards atau pemberitaan melalui Media
massa - Diberikan kesadaran pada masyarakat untuk ikut
serta memberikan penghargaan dalam bentuk
dukungan keberlanjutan usaha dalam bentuk
rekomendasi kepada pemerintah (melalui Forum TJSP
atau media massa) - Atau memberikan sanksi dalam bentuk penilaian
buruk (blacklist) bagi perusahaan yang tidak
memepunyai kepedulian (melalui Forum TJSP atau
media massa) - Ada tindakan tegas oleh aparat atau instasi
terkait
30