MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS

Description:

MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin Masalah lingkungan hidup: tidak hanya masalah pencemaran dan/atau ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:194
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: SonyV155
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS


1
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN
PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS
  • Alvi Syahrin

2
  • Masalah lingkungan hidup
  • tidak hanya masalah pencemaran dan/atau
    perusakan lingkungan hidup saja, akan tetapi
    sudah merupakan bagian integral dari masalah
    pembangunan
  • menjadi sesuatu yang lintas sektoral, multi
    displin, dan melibatkan semua lapisan masyarakat,
    serta sangat terkait dengan masalah-masalah
    global lainnya termasuk masa depan hubungan
    Utara-Selatan dan liberalisasi perdagangan dunia

3
  • Perdagangan dunia bukan saja merangsang degradasi
    lingkungan hidup dan mengubahnya ke seluruh
    dunia,
  • namun dalam hal
  • semakin terpadunya perekonomian dunia mempunyai
    akibat baik pula terhadap lingkungan hidup.

4
UU No. 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAHPENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN
2000TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS (TANGGAL 21 DESEMBER 2000)
  • ? menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam
    maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan
    persaingan global, dengan semangat otonomi daerah
    yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan
    bertanggung jawab kepada daerah secara
    proporsional
  • ? otonomi daerah yang diwujudkan dengan
    pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya
    nasional, serta perimbangan keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan
    prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
    masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi
    dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

5
  • ? suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas
    dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan
    internasional yang mendatangkan devisa bagi
    Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat
    besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka
    lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan
    kepariwisataan dan penanaman modal baik asing
    maupun dalam negeri
  • ? dalam rangka upaya mempercepat pengembangan
    daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah,
    beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

6
  • ? Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
  • dapat mendorong kegiatan lalu lintas
    perdagangan internasional yang mendatangkan
    devisa bagi negara serta dapat memberi
    pengaruh dan manfaat besar bagi
    kesejahteraan masyarakat Indonesia.

7
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas
  • suatu kawasan yang berada dalam wilayah
    hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean
    sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,
    pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas
    barang mewah, dan cukai.

8
  • Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas
  • dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi,
    seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
    perhubungan, perbankan, pariwisata, dan
    bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam
    Undang-undang pembentukan Kawasan Perdagangan
    Bebas dan Pelabuhan Bebas.

9
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  • mempunyai fungsi sebagai tempat untuk
    mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan,
    jasa, industri, pertambangan dan energi,
    transportasi, maritim dan perikanan, pos dan
    telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata
    dan bidang-bidang lainnya.
  • meliputi
  • a. kegiatan manufaktur, rancang bangun,
    perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,
    pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan
    ulang atas barang dan bahan baku dari dalam
    dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau
    rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu
  • b. penyediaan dan pengembangan prasarana dan
    sarana air dan sumber air, prasarana dan
    sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan
    bandar udara, bangunan dan jaringan listrik,
    pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan
    sarana lainnya.

10
  • Badan Pengusahaan dalam melaksanakan
  • kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas
    dan Pelabuhan Bebas
  • ? mempunyai wewenang untuk membuat
    ketentuan-ketentuan sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
    lain yang berlaku

11
  • GATT/WTO
  • BERTUJUAN UNTUK MENUNJANG UPAYA AGAR PERDAGANGAN
    DUNIA SEMAKIN TERBUKA, SEHINGGA ARUS PERDAGANGAN
    DAPAT BERKEMBANG MELALUI PENGURANGAN HAMBATAN
    TARIF MAUPUN NON TARIF
  • MISI
  • ? MENINGKATKAN DAN MEMAJUKAN PERDAGANGAN BEBAS
  • MENGHADAPI BANYAK TANTANGAN DIANTARANYA BERKAITAN
    DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
  • ? LEBIH MENGUTAMAKAN PERDAGANGAN DARIPADA
    LINGKUNGAN HIDUP

12
  • Kaum environmentalist
  • GAAT/WTO TIDAK MEMPUNYAI MANDAT LINGKUNGAN YANG
    MEMADAI
  • ATURAN-ATURAN GATT/WTO MENGHAMBAT PERLINDUNGAN
    LINGKUNGAN HIDUP
  • GATT/WTO LEBIH MENGUTAMAKAN PERDAGANGAN DARIPADA
    LINGKUNGAN HIDUP

13
  • KEMUNGKINAN KONFLIK
  • ANTARA PERATURAN-PERATURAN UNTUK MELINDUNGI
    LINGKUNGAN HIDUP
  • DENGAN PRINSIP-PRINSIP GATT/WTO
  • MISAL
  • Negara-negara WTO Dapat Mengeluarkan Kebijakan
    Untuk Melindungi LH Domestik, Namun Jika
    Kebijakan Tersebut Mempengaruhi Daya Saing
    Antara Produk Domestik Dan Impor, Atau
    Produk-produk Yang Dimpor Dalam Pasar
    Domestiknya, Kebijakan Dimaksud Harus Tidak
    Bertentangan Prinsip-prinsip GATT
  • - PASAL I ? Mengenai Most Favored Nation
  • (non diskriminasi terhadap produk sesama
    negara anggota WTO ? apabila negara melakukan
    penurunan tarif/memberikan fasilitas/kemudahan
    untuk komoditi impor tertentu dari suatu
    negara, maka secara otomatis berlaku juga
    kepada negara-negara lain yang memenuhi syarat
    untuk mendapatkan perlakuan yang
    menguntungkan)
  • Bagaimana dgn
  • CITES, Protokol Montreal dan Konvensi Basel?

14
  • PASAL III ? Mengenai National Treatment
  • (non diskriminasi antar produk serupa dari
    luar negeri ? apabila suatu produk impor telah
    memasuki suatu wilayah negara karena diimpor,
    maka produk impor ini harus mendapat perlakuan
    yang sama, seperti halnya perlakuan pemerintah
    terhadap produk dalam negeri yang
    serupa/produk lokal)
  • Bgm dgn negara penandatangan Protokol Montreal
    dalam melaksanakan pengurangan konsumsi dan
    produksi Ozone Depletion Substance (ODS) secara
    bertahap dan diterapkan secara berbeda?

15
  • PASAL XI ? Mengenai Quantitative Restrictions
  • (melarang pembatasan kuantitatif atas ekspor
    dan impor)
  • CITES, membatasi atas ekspor spesies yang
    terancam punah untuk dijual komersial
  • - kuota ekspor yg dikenakan berbagai negara
  • - Perjanjian Sanitary And Phytosanitary (Sps)
    Dan Perjanjian Trade Barriers To Trade (Tbt),
    Dll

16
  • PERDAGANGAN ITU SENDIRI SEBENARNYA BUKAN
    MERUPAKAN PENYEBAB LANSUNG DARI MASALAH-MASALAH
    LINGKUNGAN HIDUP.
  • JIKA TERNYATA TERDAPAT KASUS BAHWA PERDAGANGAN
    INTERNASIONAL MEMPERBURUK KONDISI LINGKUNGAN,
    PASTI DISANA TELAH TERDAPAT SUATU DISTORSI
    KEBIJAKAN PUBLIK DAN IKLIM EKONOMI

17
  • KETERKAITAN ANTARA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN
    PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
  • menjadi pembahasan dalam
  • KTT Pembangunan Berkelanjutan
  • di Johannerburg, Afrika Selatan
  • 26 Agt 4 Sept 2002

18
  • Rencana pembangunan berkelanjutan
  • Meminta negara-negara memperkuat aspek saling
    dukung antara perdagangan, lingkungan hidup dan
    pembangunan untuk mewujudkan pembangunan
    berkelanjutan
  • ? mendorong penyelesaian program kerja
    Deklarasi Doha mengenai subsidi, kerjasama
    perdagangan, lingkungan hidup dan pembangunan,
    penggunaan AMDAL secara sukarela untuk
    mengidentifikasikasi keterkaitan perdagangan,
    lingkungan hidup dan pembangunan
  • Meminta negara-negara untuk memajukan dukungan
    saling menguntungkan antara sistem perdagangan
    multirateral dan perjanjian-perjanjian lingkungan
    multilateral, sejalan dengan sasaran pembangunan
    berkelanjutan, melalui dukungan program kerja
    yang disepakati WTO, serasa mengakui pentingnya
    menjaga integritas dari kedua instrumen tsb

19
  • Kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan
    meningkatkan kualitas lingkungan hidup di negara
    maju dan negara berkembang merupakan basis
    kerjasama internasional.
  • Untuk mengatasai penyalahgunaan perlindungan
    lingkungan hidup dalam perdagangan internasional,
    perlu adanya harmonisasi standar lingkungan
    hidup, membentuk organisasi lingkungan hidup
    internasional, dan memperjelas hubungan MEAs
    (Multilateral Environmental Agreements) dan WTO

20
  • Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia)
    belum siap mengadopsi standar lingkungan yang
    diterapkan oleh negara-negara maju.
  • Ketidaksiapan dikarenakan
  • keterbatasan finansial, sumberdaya manusia
    dan prioritas pada pembangunan
  • menyebabkan
  • penerapan standar yang berbeda tidak dapat
    dihindarkan

21
  • Variasi instrumen pengaturan untuk mengatasi
    masalah lingkungan hidup
  • Command and control regulation
  • Self-regulation
  • Valuntarism
  • Education and information instrument
  • Economic instruments
  • Free market environmentalism
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com