KONVENSI HAM NASIONAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KONVENSI HAM NASIONAL

Description:

Title: Pengadilan Hak Asasi Manusia Author: used Last modified by: emmilia rusdiana Created Date: 12/8/2006 7:59:36 AM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:79
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: used7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KONVENSI HAM NASIONAL


1
KONVENSI HAM NASIONAL
  • Emmilia Rusdiana

2
TAHAPAN PROSES ACARA HAM
3
GENOSIDA
  • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
    untuk menghancurkan/ memusnahkan seluruh atau
    sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
    kelompok agama dg cara
  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat
  • Mngkondisikan kehidupan menuju pemusnahan secara
    fisik
  • Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran
  • Memindahkan secara paksa

4
Kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Perbuatan sebagai bagian dari serangan yang
  • meluas/sistematik dan ditujukan secara langsung
  • terhadap penduduk sipil berupa
  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran
  • Perampasan kemerdekaan
  • Penyiksaan
  • Kekerasan seksual
  • Penganiayaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Kejahatan apartheid

5
CONTOH KASUS
GENOSIDA KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
Pemusnahan Suku Indian Maya Diskriminasi Aprtheid Afsel
Trafficking TKI Ilegal
Pemusnahan suku aborigin Kasus sampit (Dayak-Madura)
Kasus hirosima nagasaki (Pearl Harbour) Tragedi Petrus
Israel Palestina (Jalur Gaza) Kerja Rodi
Kasus Darfur Sudan Kasus damaskus Syria
6
Tahap penyelidikan
  • Komnasham membentuk tim ad-hoc ( masyarakat)
  • Pemeriksaan peristiwa yang timbul dalam
    masyarakat berdasarkan sifat/ lingkupnya patut
    diduga terdapat pelanggaran HAM berat
  • Kesimpulan dibuat maks. 7 hari pada penyidik

7
Tahap Penyidikan
  • Penyidik adalah jaksa agung
  • Penyidik ad-hoc (pemerintah masyarakat)

8
Masa penahanan
  • Tahap penyidikan
  • Lama penahanan maksimal 90 hari.
  • Dapat diperpanjang 90 hari (ketua P. HAM) dan
    dapat diperpanjang lagi 60 hari.
  • Tahap penuntutan
  • Lama penahanan maksimal 30 hari
  • Dapat diperpanjang 20 hari (Ketua P. HAM) dan
    dapat diperpanjang lagi 20 hari.

9
Masa penahanan
Pihak penahan Jangka waktu Perpanjangan Tambahan perpanjangan Pemberi ijin
Penyidik 90 hari 90 hari 60 hari Ketua P. HAM
PU 30 hari 20 hari 20 hari Ketua P. HAM
Hakim PN 90 hari 30 hari - Ketua PT
Hakim PT 60 hari 30 hari - Ketua PT
Hakim MA 60 hari 30 hari - Ketua MA
10
Tahap Penuntutan
  • Dilakukan oleh Jaksa Agung
  • Dapat dimintai keterangan tertulis oleh Komnasham
    tentang perkembangan wewenangnya

11
Pemeriksaan di sidang pengadilan
  • Majelis hakim 2 hakim P. Ham 3 hakim ad-hoc
  • Hakim ad-hoc atas usul ketua MA dan diangkat
    presiden
  • Jumlah hakim ad-hoc minimal 12 orang

12
Perlindungan saksi dan korban
  • Berhak atas perlindungan fisik dan mental dari
    ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak
    manapun
  • Korban berhak atas kompensasi, restitusi dan
    rehabilitasi
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com