PERLINDUNGAN HAKI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERLINDUNGAN HAKI

Description:

PERLINDUNGAN HAKI PENDAHULUAN Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan salah satu agenda dari konser liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:188
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: dion57
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERLINDUNGAN HAKI


1
PERLINDUNGAN HAKI
PENDAHULUAN Hak kekayaan intelektual (HAKI)
merupakan salah satu agenda dari konser
liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang
dalam Agreement Establishing Word Trade
Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang
dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh
Agreement) pada tanggal 15 April Tahun 1994,
mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights). Adapun tujuan
utama dari agenda tersebut untuk melindungi hak
kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu
karya inovatif, baik dibidang sastra, seni,
teknologi, dan karya ilmiah.
2
Sungguh kompleks dan perlu adaptasi secara
terus-menerus untuk mengikuti dinamika
perkembangan teknologi serta perangkat hukum yang
mengatur permasalahan baru yang sebelumnya belum
diatur dalam hukum nasional. Tidak mengherankan
apabila undang-undang yang mengatur tentang hak
cipta, merek, dan paten selalu mengalami revisi
berulang-ulang. Persoalan perdagangan bebas bagi
negara berkembang, seperti halnya Indonesia,
cukup menyulitkan dan dilematis walaupun dalam
hal-hal tertentu terdapat peluang dan tantangan.
Semakin membanjirnya investor asing di Indonesia,
membawa konsekuensi terhadap pembangunan hukum,
khusus bagaimana melakukan harmonisasi ketentuan
konvensi internasional dalam hukum nasional.
Persoalan lebih berat lagi bagaimana pemerintah
mensosialisasikan undang-undang tersebut sehingga
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk
mendaftarkan karya inovatif dan kreativitasnya
disentra-sentra HAKI yang ditunjuk serta
membangun kesadaran untuk tidak melakukan
pembajakan.
3
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KONVENSI
INTERNASIONAL
  • Kewajiban Indonesia untuk menegakkan hukum atas
    perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan
    konsekuensi Indonesia yang telah meratifikasi
    ketentuan World Trade Organization (WTO) melalui
    UU No. 7 Tahun 1994. Dalam struktur WTO
    ditegaskan dewan untuk aspek agang yang terkait
    dengan hak atas kekayaan intelektual. Dalam Pasal
    TRIPs dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
    penegakkan HAKI, yaitu sebagai berikut.
  • Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI
    bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
    pengalihan, dan penyebaran teknologi dan
    diperoleh manfaat bersama antara penghasilan dan
    pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan
    kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
    keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4
HUKUM NASIONAL
  • Sebagai langkah konkret dalam implementasi
    penegakan dan perlindungan hak-hak atas kekayaan
    intelektual, pemerintah RI bersama DPR telah
    mengeluarkan beberapa undang-undang, yaitu
    sebagai berikut
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
    6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaiman telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
    (UU Hak Cipta).
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang perubahan
    Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Hak Paten.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang perubahan
    Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek (UU
    Merek).
  • Keppres Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan
    Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya
    Kesusastraan dan Karya Artistik.
  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang
    Pengesahan WIPO Treaty.
  • Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang
    Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979 tentang
    Pengesahan Paris Convention for the Protection of
    Industrial Property dan Convention Establishing
    The World Intellectual Property Organization.
  • Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1988 tentang
    Pengesahan Perjanjian Bilateral Hak Cipta tentang
    Rekaman Suara dengan Masyarakat Ekonomi Eropa.
  • Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989 Tentang
    Ratifikasi Perjanjian Bilateral Hak Cipta dengan
    Amerika Serikat.
  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986 tentang
    Dewan Hak Cipta.
  • Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01
    Tahun 1987 tentang Pendaftaran Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang
    Penerjemahan dan atau Perbanyakan Hak Ciptaan
    untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
    dan Pengembangan (Lembaran Negara 1989 No. 1990
    No. 48).
  • Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang
    Pelaksanaan Undang-Undang No. 4 Tahun 1990
    tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  • Kecuali perundang-undangan di atas, telah
    disiapkan pula tentang Rancangan UU Desain
    Industri, RUU Desain Tata letak Sirkuit Terpadu.
    Dan RUU Rahasia Dagang. Keempat RUU tersebut
    telah diundangkan menjadi Undang-Undang pada
    akhir Desember tahun 2000.

5
UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI
  • Pemerintah Indonesia secara konsekuen mengikuti
    aturan main dalam era perdagangan bebas di mana
    salah satunya adalah merespon kebutuhan atas
    perlindungan desain industri. Dalam mengakomodasi
    kepentingan tersebut beberapa ketentuan yang
    berlaku pada UU Desain Industri telah dirumuskan
    sebagai berikut
  • Sesuai dengan Pasal 25 persetujuan TRIPs, UU
    Desain Industri mengatur perihal perlindungan
    suatu kreasi, bentuk, konfigurasi, atau komposisi
    garis atau warna atau garis dan warna atau
    gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
    atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
    menghasilkan suatu produk, barang, atau komoditi
    industri dan kerajinan tangan.
  • Dalam hal desain tekstil, perlindungan desain
    industri maupun perlindungan hak cipta dapat
    mengakomodasikan perlindungan kreasi di bidang
    tekstil. Hal sejalan dengan Pasal 25 ayat (2)
    persetujuan TRIPs.
  • Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) persetujuan
    TRIPs, pemilik hak desain industri mempunyai hak
    untuk melarang orang lain yang tanpa hak dengan
    sengaja membuat, menjual, menyewakan,
    menyerahkan, memakai desain industri, atau
    mengimport barang-barang yang dihasilkan dari
    desain industri yang dilindungi apabila
    tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara
    komersial.

6
BEBERAPA KETENTUAN DALAM DESAIN INDUSTRI
  • Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Desain
    Industri, beberapa ketentuan pokok dapat
    dijelaskan berikut ini
  • Hak atas desain industri harus diajukan atas
    dasar adanya permohonan (Pasal 10 RUU Desain
    Industri).
  • Desain indusri hanya diajukan untuk satu
    permohonan pendaftaran desain industri (Pasal
    13).
  • Permohonan desain industri harus memenuhi
    persyaratan formalitas sesuai dengan
    ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 sampai dengan
    Pasal 15, dan tidak mencakup Pasal 14, yaitu
    bertentangan ddenganperaturan perundang-undangan,
    ketertiban umum, atau kesusilaan.
  • Desain industri harus memenuhi persyaratan dasar,
    yaitu mengandung nilai estetika, kebaruan, dan
    dapat diterapkan dalam indutri atau kerajinan
    tangan (Pasal 1 butir 1 dan Pasal 2 ayat (2).
  • Jangka waktu perlindungan desain industri
    diberikan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung
    sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
    desain industri (Pasal 5 ayat (1)).
  • Sertifikat desain industri mulai berlaku
    terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
    desain industri (Pasal 5 ayat (1)).
  • Hak untuk melaksanakan desain industri yang telah
    terdaftar berlaku sejak tanggal diberikan
    sertifikat desain industri (Pasal 29 ayat (1)).
  • Hak untuk melakukan somasi terhadap orang lain
    yang melaksanakan desain industri tanpa
    persetujuan pemegang hak dapat tertunda apabila
    orang lain, termasuk yang dilarang melaksanakan
    desain industri tersebut, mengajukan gugatan
    pembatalan pendaftaran desian industri karena
    tidak sesuai dengan Pasal 2 atau 4 melalui
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan
    Negeri lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan (Pasal 39 ayat (1)).
  • Penyelesaian sengketa apabila terjadi perbuatan
    tanpa hak dan disengaja yang dianggap melanggar
    hak sesuai Pasal 9 UU Desain Industri dapat
    dilakukan melalui
  • a. Gugatan ganti rugi,
  • b. Penghentian semua perbuatan yang melanggar
    hak pemegang desain industri,
  • c. Atau dapat menyelesaikan sengketa tersebut
    melalui alternatif penyelesaian sengketa.

7
BEBERAPA PERISTILAHAN DALAM TRIPs
  • INVENTION
  • Property industri secara prinsip meliputi
    perlindungan atas penemuan merek, dapat berupa
    merek dagang dan jasa dan desain industri serta
    percegahan persaingan tidak sehat. Dunia
    teknologi memang sangat erat kaitannya dengan
    penemuan untuk meningkatkan daya guna serta
    kecanggihan dalam pengoperasiannya. Namun, perlu
    dicatat bahwa tidak semua penemuan dapat
    dikategorikan suatu inovasi.
  • Penemuan ini harus memenuhi persyaratan sebagai
    berikut
  • Ide tersebut agar dilindungi hukum yang baru,
    dalam arti belum pernah dipublikasikan dan
    dipergunakan secara umum.
  • Tidak mudah dikenal, dalam arti tidak melibatkan
    langkah-langkah inventif.
  • Harus dapat dipakai dan bagus dalam dunia
    industri dan manufaktur

8
  • PATENT
  • Selain Invention, HAKI mengatur tentang paten
    yang dilindungi oleh hukum di nama setiap orang
    atau perusahaan dilarang membajak paten atau
    suatu penemuan. Perlindungan hak paten dari suatu
    penemuan berakhir sampai dengan 20 tahun sejak
    pendaftaran.
  • MARKS
  • Mark atau merek dapat berupa kata-kata, huruf,
    nomor, gambar atau lukisan, emblem, warna atau
    kombinasi warna atau juga suatu yang tiga
    dimensi, penggunaan hak atas merek berlaku tanpa
    batas waktu dan biasanya diperpanjang setiap 10
    tahun.

9
  • INDUSTRIAL DESIGNS
  • Sejalan dengan diberlakukannya TRIPs (Trade
    Related Aspects of Interlletual Property Rights)
    pada tanggal 1 Januari 2000, maka Indonesia tidak
    hanya cukup mengadopsi dan mengimplementasikan
    hukum nasional, tetapi Indonesia terikat dengan
    perjanjian internasional tentang TRIPs.
  • Untuk merespons dan menyambut TRIPs dengan
    kinerja yang lebih baik serta mengatur beberapa
    hal baru, khususnya di bidang trade secreet dan
    industrial designs, maka dirjen HAKI tengah
    mempersiapkan pengajuan UU baru untuk melakukan
    review atas kekurangan-kekurangan yang ada dalam
    Undang-undang Nomor 12, 13, dan 14 tahun 1997,
    serta perlu diundangkan UU desain Industri, UU
    Desain tata letak sirkit terpadu, dan UU rahasia
    dagang yang kesemuanya telah menjadi
    undang-undang pada bulan Desember tahun 2000.
  • Secara garis besar mencakup beberapa isu penting
    yaitu sebagai berikut
  • a. Hak cipta dan sejenisnya.
  • b. Merk dagang.
  • c. Indikasi geografi.
  • d. Desain industri.
  • e. Paten.
  • f. Denah, tata letak atau desain terpadu.
  • g. Perlindungan atas informasi rahasia bisnis

10
  • PERSAINGAN TIDAK SEHAT (Unfair Competition)
  • Persiangan tidak sehat dalam praktik bisnis atau
    perdagangan ialah suatu praktik yang tidak jujur.
  • PERLINDUNGAN ATAS COPY RIGHT DAN HAK-HAK
    SEJENISNYA
  • Subjek dari copy right adalah meliputi barang
    cetakan dan karya artistik yang merupakan hasil
    dari suatu kreasi yang asli dalam bidang
    tersebut.
  • Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26
    UU No. 12 Tahun 1997, hak cipta dapat digolongkan
    antara lain sebagai berikut
  • Ciptaan lagu, musik, karawitan
  • Drama, tari, wayangan, pantomin
  • Karya pertunjukan
  • Karya siaran
  • Jangka waktu perlindungan ialah
  • 50 tahun untuk pelaku karya pertunjukan,
  • 50 tahun untuk produser rekaman suara,
  • 20 tahun untuk lembaga penyiaran.

11
CARA MEMPEROLEH COPY RIGHTS DAN JANGKA WAKTU
MENIKMATI
  • Setiap negara memiliki undang-undang yang
    mengatur bagaiman caranya mempatenkan hasil
    karyanya di lembaga terkait, di mana perlindungan
    hak cipta akan berlaku segera setelah suatu karya
    diregister. Adapun mengenai jangka waktu
    menikmati suatu hasil karya dibeberapa negara
    selama lima puluh tahun dan beberapa negara
    lainnya selama 70 tahun setelah penciptanya
    meninggal.

12
PERBANDINGAN HUKUM HAK CIPTA
  • Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Berne
    Convention Pasal 2 yang menyebutkan,Ekspresi
    kesusastraan dan karya artistik meliputi setiap
    produksi di dalam kesusastraan, dominan ilmiah
    dan artistik, baik dalam bentuk apapun ekspresi,
    apakah dalam bentuk buku, pamflet dan karya tulis
    lain, kuliah.

13
CIPTAAN, HAK CIPTA, DAN PEMEGANG HAK CIPTA
  • Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997,
    pengertian ciptaan dirumuskan bahwa setiap karya
    pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan
    keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
    seni, dan sastra (Pasal 1 ayat (2).
  • Pemegang hak cipta adalah
  • Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau
  • Orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
    atau
  • Orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
    orang tersebut di atas.
  • Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997
    dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi
    pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
    ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
    tidak mengurangi pembatasan menurut
    undang-undang.
  • Selain beberapa karya cipta yang ada pemegang
    hak ciptaan serta dilindungi oleh hukum, ada
    beberapa hal yang diklasifikasikan ciptaan yang
    tidak ada hak ciptanya. Ciptaan tersebut adalah
  • Hasil rapat terbuka lembaga tinggi negara serta
    lembaga konstitusional
  • Peraturan perundang-undangan
  • Putusan pengadilan dan penetapan hakim
  • Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
  • Keputusan badan arbitrase.

14
KENDALA PERLINDUNGAN HAKI
  • Apabila ditelaah mengenai kendala dalam
    penegakan perlindungan HAKI dapat disebabkan
    berbagai aspek yang multi-dimensional dalam
    masyarakat. Bagaimana menumbuhkan kesadaran untuk
    mempatenkan hasil suatu penemuan masih jauh
    memadai. Hal ini dapat disebabkan tidak adanya
    dana untuk mempatenkan suatu hasil penelitian,
    bahkan relatif cukup mahal.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com