PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG - PowerPoint PPT Presentation

1 / 16
About This Presentation
Title:

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: taru Last modified by: taru Created Date: 3/10/2003 3:14:38 PM Document presentation format: On-screen Show Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:123
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: taru151
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG


1
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN
PERENCANAAN TATA RUANG
  • Oleh
  • Ir. Sjarifuddin Akil
  • (Dirjen Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan
    Prasarana Wilayah)
  • Disampaikan dalam
  • Seminar Nasional Pengembangan Wilayah
  • di Semarang
  • 12 Februari 2003

2
LATAR BELAKANG
  • Adanya sentralisasi kekuasaan pada Pemerintah
    Pusat, pembentukan budaya nasional sebagai
    pengganti budaya lokal oleh negara, dan juga
    sentralisasi redistribusi kekayaan/sumberdaya
    nasional (paradigma lama) telah mengakibatkan
    banyak hal antara lain pertumbuhan urbanisasi
    yang cukup tinggi (dari 37,5 thn 1995 menjadi
    40,5 thn 1998), dan rendahnya peranserta
    masyarakat dalam pembangunan
  • Pembangunan yang sustainabel adalah yang
    melibatkan masyarakat (mendesentralisasi
    kekuasaan), menghormati budaya lokal (menjamin
    pluralisme), desentralisasi sumber pendapatan dan
    penggunaan pendapatan nasional (paradigma baru).
    Prinsip ini sejalan dengan pesan UU. 22/1999 dan
    UU 25/1999 serta hakekat penataan ruang (UU
    24/1992).

3
ISSUE PERAN MASYARAKAT DALAM TARU
  • Kebijakan penyusunan rencana tata ruang (juga
    pemanfaatan
  • dan pengendalianya) yang belum sepenuhnya
    melibatkan atau
  • berpihak pada masyarakat (rendahnya pemahaman PP
    69/1996
  • tentang Hak dan Kewajiban Ranmasy dalam Taru)
  • Kurang terbukanya stakeholder dan rendahnya upaya
    diseminasi
  • informasi dalam proses penataan ruang
  • Belum optimalnya kemitraan antar stakeholder
  • Panjangnya birokrasi pengambilan keputusan
    (kelembagaan
  • penataan ruang yang belum optimal)

4
DAMPAK DAN MASALAH YANG MUNCUL
  • Rendahnya rasa memiliki wilayah sehingga
    pembangunan
  • tidak sustainabel
  • 2. Transaction cost yang mahal karena penolakan
    masyarakat
  • 3. Pembangunan wilayah yang tidak sesuai dengan
    kebutuhan
  • dan karakteristik masyarakat (wilayah)
  • 4. Lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap
    Pemerintah

5
KONSEP RANMASY DALAM TARU
  • Menempatkan masyarakat sebagai pelaku (ujung
    tombak)
  • dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi
    (termasuk
  • dalam penataan ruang)
  • Menfasilitasi masyarakat agar menjadi pelaku dlm
    proses taru
  • (Pemerintah sebagai fasilitator, dan hormati hak
    masyarakat,
  • serta kearifan lokal/keberagaman budayanya)
  • Mendorong agar stakeholder mampu bertindak secara
    trans-
  • parans, akuntabel dan profesional dalam proses
    penataan ruang
  • (terutama dalam perencanaan tata ruang)
  • 4. Mendorong perkuatan kelembagaan yang mewadahi
    berbagai
  • aspirasi dari berbagai stakeholder.

6
HAK MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (PP 69/96
Pasal 2)
  • Berperan serta dalam proses perencanaan,
    pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang
    wilayah, rencana tata ruang kawasan, dan rencana
    rinci ruang kawasan.
  • Menikmati manfaat ruang dan pertambahan nilai
    ruang sebagai akibat penataan ruang.
  • Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi
    yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan
    kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata
    ruang.

7
KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (PP
69/96 Pasal 6)
  • Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.
  • Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam
    proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
    dan mentaati rencana tata ruang yang telah
    ditetapkan.

8
KENDALA DALAM RANMASY
  • Rendahnya pemahaman, konsistensi dan komitmen
    akan
  • peran stakeholder (terutama masyarakat) yang
    seharusnya
  • dilakukan
  • Kebijakan Pemerintah yang ada banyak yang belum
    sepenuh-
  • nya berpihak pada masyarakat (tercermin dari
    rendahnya alokasi
  • budget dan pelibatan masyarakat) dan sebagian
    besar peraturan
  • masih berbasis paradigma lama (tidak menjadikan
    masyarakat
  • sebagai pelaku)
  • Belum berjalannya sistem kelembagaan penataan
    ruang secara
  • baik.

9
UPAYA RANMASY DALAM TARU
  • Mendorong proses penyusunan kebijakan agar
    berpihak pada
  • masyarakat
  • 2. Melakukan berbagai konsultasi publik atas
    produk taru dalam
  • berbagai level dan kesempatan kepada stakeholder
    seperti
  • DPR/D, LSM/Ormasy, Pemda, Pers
  • 3. Mendorong public awarness melalui
    pendidikan/kampanye pu-
  • blik seperti dialog publik di TV dan Radio,
    Iklan layanan ma-
  • syarakat di TV dan radio, tulisan di berbagai
    media massa
  • Meningkatkan public services (pelayanan peta dan
    Simtaru)
  • Mendorong eksistensi dan efektifitas
    operasionalisasi kelemba-
  • gaan penataan ruang seperti BKTRN, TKPRD, Org.
    Pokmasy

10
UPAYA RANMASY (lanjutan)
  • Tugas TKPRD antara lain
  • Mengkoordinasikan proses sosialisasi dan adaptasi
    produk taru
  • kepada masyarakat
  • 2. Menerima dan memperhatikan saran,
    pertimbangan, pendapat,
  • dan lainya dari masyarakat
  • 3. Menindaklanjuti saran, pertimbangan,
    pendapat, dan lainya
  • dari masyarakat sesuai dengan asas penataan
    ruang
  • 4. Meningkatkan komunikasi dengan masyarakat
    dalam taru

11
dll
stakeholders
12
  • DAFTAR ISI PEDOMAN (Rencana)
  • Pendahuluan
  • Mengapa Harus Ada Pelibatan Masyarakat
  • Peran Masing-masing Stakeholder
  • Siapa Stakeholder
  • Peran Pengambil Kebijakan
  • Peran Yang Terkena Dampak Kebijakan
  • Peran Yang Mengawasi Kebijakan
  • Peran Kel. Interest Dan Presure Group
  • Peran Kel. Kepentingan Agar Keg. Jalan
  • Mekanisme Dan Prosedur Pemanfaatan Ruang
  • Mekanisme Pemanfaatan Ruang
  • Prosedur Pemanfaatan Ruang
  • Kelembagaan Dan Pembiayaan
  • Komunikasi Antar Stakeholder

13
  • Contoh hasil identifikasi Siapa Stakeholder
  • dalam pemanfaatan ruang
  • Yang berwenang mengambil/membuat kebija-
  • kan (Eksekutif, legislatif dan yudikatif)
  • Yang terkena dampak kebijakan (kel. Warga
  • Setempat, kel. warga sesuai profesi nelayan-)
  • Yang mengawasi kebijakan (DPR/D, LSM, Pers,
  • Forum warga, Parpol, asosiasi, univ.)
  • Kelompok interest/pressure group yg terkait
  • kebijakan (pengusaha, parpol, LSM, asosiasi,
  • Univ, mediator)
  • Yang berkepentingan kegiatan agar jalan (ke-
  • lompok pressure group dan kel. Pendukung)

14
PENUTUP
  • Munculnya paradigma baru mendorong untuk
    merevitalisasi
  • seluruh tatanan penataan ruang, terutama dalam
    menempatkan
  • masyarakat sebagai pelaku pembangunan wilayah
    dan
  • Pemerintah sebagai fasilitator
  • Menjunjung tinggi keterbukaan, akuntabilitas dan
    profesional-
  • isme dalam menyelenggarakan taru
  • Perlu terus ditingkatkan upaya-upaya untuk
    mendorong public
  • awarness, public services, dan public campaign
  • Mendorong terus berfungsi dan efektifnya
    kelembagaan penata-
  • an ruang yang akomodatif dan aspiratif bagi
    kepentingan masy.

15
Terima Kasih
16
TINJAUAN REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA DALAM
KONTEKS PENATAAN RUANG KAWASAN JABODETABEK-PUNJUR
LAMPIRAN PETA DISAMPAIKAN PADA RAPAT
KOORDINASI BKTRN JAKARTA, 13 MARET 2003
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com