Title: TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI SULAWESI
1TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYADI
BIDANG PERTAMBANGAN UMUMDisusun dalam rangka
sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan
di Kabupaten Takalar Sulawesi
SelatanDINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PROVINSI SULAWESI SELATANMAKASSAR2005
2BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembanga
n kegiatan usaha pertambangan umum yang begitu
pesat ditandai dengan semakin maraknya
pengusaha/perusahaan yang akan/telah melakukan
usaha pertambangan umum dalam bentuk KK, PKP2B.
KP, SIPD sehingga diperlukan pemahaman tentang
Tata Cara Perizinan di Bidang Pertambangan Umum.
3B. Maksud dan Tujuan Maksud memberikan
pemahaman kepada aparatur pemerintah,
khususnya pelaksana/pengelola pertambangan
mengenai tata cara perizinan di
bidang pertambangan umum. Tujuan untuk
memberikan informasi tentang tatacara perizinan
yang meliputi Kuasa Pertambangan
(KP) dan Surat Izin Pertambangan
Daerah (SIPD). C. Batasan Masalah Pengelolaan
pertambangan yang akan dibahas didalam tulisan
ini adalah Tata Cara Perizinan Bidang
Pertambangan Umum di tingkat kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya. Izin usaha
pertambangan yang akan dibahas hanya meliputi
Kuasa Pertambangan (KP) dan Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD).
4BAB II DASAR HUKUM DAN PROSES ADMINISTRASI
PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN A. Dasar
Hukum Sebagaimana yang berdasar atas hukum maka
segala tindakan Negara atau Pemerintah dan
Aparaturnya harus berdasarkan atas hukum yang
berlaku. Begitu pula dalam kegiatan usaha
pertambangan tidak terlepas dari prinsip
tersebut. Untuk itu perlu dijelaskan lebih lanjut
mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
yang mengatur mengenai kegiatan usaha di bidang
Pertambangan Umum, yaitu
5- Dasar Konstitusional
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3 ayat (3)
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan- - ketentuan Pokok Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan- - ketentuan Pokok Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang
Perubahan - Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1969 tentang - Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang - Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang
- Penggolongan Bahan Galian
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 tentang
Penyerahan - Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang
Pertambangan Kepada - Pemerintah Daerah Tingkat I
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang
Tarif Atas
6- Keputusan Menteri Energi dan SDM Nomor
1603.K/40/MEM/2003 tentang - Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
- 134.K/201/MPE/1996 tanggal 20 Maret 1996
tentang Penggunaan Peta, - Penjelasan Batas Luas Wilayah Kuasa
Pertambangan, Kontrak Karya dan - Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan
Umum - Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
- 135.K/201/MPE/1996 tanggal 20 Maret 1996
tentang Pembuktian - Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon Kuasa
Pertambangan, Kontrak - Karya dan Kontrak Karya Batubara
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
678/20/MPE/1998 - tanggal 1 Juni 1998 tentang Pelimpahan
Wewenang Pemberian Kuasa - Pertambnagan Pemrosesan dan Pelaksanaan
Kontrak Karya dan - Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. - 1453K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000
tentang Pedoman Teknis - Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang
Pertambangan Umum
7- Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum
Nomor - 696.K/201/DDJP/1996 tanggal 31 Desember 1996
tentang Tata Cara - Permohonan Perubahan Status Kuasa
Pertambangan menjadi Kontrak - Karya
- Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum
Nomor - 697.K/201/DDJP/1996 tanggal 31 Desember 1996
tentang Penataan Batas - Wilayah Pertambangan Antara KP/KK/PKP2B
Bidang Pertambangan - Umum
- Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum
Nomor - 149.K/201/DDJP/1996 tanggal 16 Juni 1996
tentang Pemberian - Kuasa Pertambangan
8B. Proses Administrasi Perizinan Usaha
Pertambangan Umum
PERMOHONAN PENCADANGAN
PENCADANGAN WILAYAH Pengecekan tumpang
tindih Perhitungan luas/batas Pembuatan Peta
Perizinan
PERMOHONAN KP/KK/PKP2B
PROSES KP
PROSES PKP2B
PROSES KK
KP/KK/PKP2B
9 BAB III PENCADANGAN WILAYAH A.
Definisi Berdasarkan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 Tahun 2003,
definisi pencadangan wilayah pertambangan adalah
proses permohonan dan pelayanan untuk mendapatkan
wilayah pertambangan dalam rangka permohonan
Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK),
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B), Surat Izin Pertambangan Daerah
(SIPD), dan Surat Izin Pertambangan Rakyat
(SIPR). Sistem pencadangan wilayah dirancang agar
mempunyai kemampuan untuk mengelola berbagai
jenis informasi kewilayahan dan menghasilkan
informasi yang berkaitan dengan kewilayahan dalam
rangka permohonan perizinan di bidang
pertambangan umum. Sistem pencadangan wilayah
ini mengacu pada sistem informasi kewilayahan
Nasional yang pengembangannya dikoordinasikan
oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan
Nasional (BAKOSURTANAL). Diharapkan sistem ini
dapat menyediakan suatu sistem administrasi
wilayah pertambangan yang handal dan dapat
mendukung suprasistemnya, yaitu sistem
administrasi perizinan bidang pertambangan.
10B. Komponen Sistem Pencadangan Wilayah Sistem
pencadangan wilayah mempunyai beberapa komponen
yang saling terkait dan tidak terpisahkan, yaitu
Perangkat Keras (Hardware) Perangkat lunak
(Software) Data dan Informasi Prosedur
Standar Sumberdaya Pengelola. C. Kegiatan
Pencadangan Wilayah Proses pencadangan wilayah
memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geografis
(SIG) dalam melaksanakan tugasnya sejak dari
penyajian informasi hingga pencadangan wilayah
pertambangan yang akan dimohon sebagai wilayah
KP/KK/PKP2B. Berbagai aturan dan tata cara
operasional telah pula diterbitkan dengan maksud
untuk menjamin kepastian hukum dari pelaksanaan
sistem perizinan yang baru. Selain itu
penyempurnaan perangkat peraturan khususnya cara
penetapan titik batas wilayah pertambangan yang
tunggal dan mengacu kepada sistem pemetaan
nasional (dengan datum ID74 dan DGN95) dan
Internasional (WGS84).
11- Kegiatan yang dilakukan didalam proses
pencadangan wilayah adalah - Memberikan pelayanan permintaan informasi tentang
status wilayah - pertambangan secara nasional kepada masyarakat
setiap saat. - Melaksanakan proses pencadangan wilayah
pertambangan - dalam rangka permohonan KP/KK/PKP2B.
- Menyiapkan dokumen teknis yang menyangkut
kewilayahan bagi - perusahaan yang akan mengajukan berbagai izin
pertambangan. - D. MANFAAT PENCADANGAN WILAYAH
- Beberapa manfaat yang langsung dirasakan oleh
instansi yang berwenang dalam penerbitan
perizinan bidang pertambangan dan masyarakat
sebagai pengguna dan pemohon perizinan, yaitu - Tersedianya suatu sistem informasi wilayah
pertambangan yang - transparan dan mudah dimanfaatkan baik oleh
instansi yang berwenang - untuk keperluan teknis ataupun bagi masyarakat
luas. - Membantu dan mempercepat calon investor dalam
pengambilan - keputusan untuk penentuan wilayah pertambangan
yang akan dimohon - sebagai KP/KK/PKP2B.
12- Mengetahui tumpang tindih penggunaan lahan secara
dini. - Menjamin kepastian hukum bagi investor pada
wilayah pertambangan - yang dicadangkan sehingga mempunyai kekuatan
hukum yang jelas - serta tidak dapat diganggu gugat oleh pihak
lain. - Meningkatkan daya tarik bagi calon investor
karena memberikan - kemudahan, kepastian waktu serta biaya untuk
investasi di bidang - pertambangan umum.
- Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika Unit
Pelaksana Proses - Pencadangan Wilayah dibentuk di daerah.
- Selanjutnya Peta Pencadangan Wilayah dan
Koordinat Batas - Wilayahnya yang merupakan produk dari proses
pencadangan wilayah - adalah salah satu syarat yang harus
dipenuhi/dilampirkan didalam - melakukan permohonan Izin KP/KK/PKP2B.
13Simulasi LAMPIRAN DAFTAR KOORDINAT Nama
Perusahaan PT. SANGKAROPI RUMANGA
MINING Provinsi SULAWESI SELATAN Kabupaten
TANA TORAJA LUWU Luas 1.955 Ha
Nomor Titik Garis Bujur (BT) Garis Bujur (BT) Garis Bujur (BT) Garis Lintang (LS) Garis Lintang (LS) Garis Lintang (LS)
Nomor Titik o o
1, 119 56 50,0 2 51 40,0
2. 119 57 23,2 2 51 40,0
3. 119 57 23,2 2 51 19,2
4. 119 58 4,6 2 51 19,2
5. 119 58 4,6 2 51 7,4
6. 119 58 42,0 2 51 7,4
14(No Transcript)
15(No Transcript)
16(No Transcript)
17BAB IV IZIN USAHA PERTAMBANGAN Perizinan dalam
pengusahaan pertambangan sangat beragam, mulai
dari Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK)
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B). Namun demikian didalam tulisan
ini dibatasi pada pemaparan Kuasa Pertambangan
yang sering diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota. Kuasa Pertambangan adalah
wewenang yang diberikan kepada badan/perseroan
untuk melaksanakan usaha pertambangan. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 200 1 Pasal 1
ayat (1) bahwa setiap usaha pertambangan bahan
galian yang termasuk dalam golongan bahan galian
strategis dan golongan bahan galian vital, baru
dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah
mendapatkan Kuasa Pertambangan.
18- A. Bentuk Kuasa Pertambangan
- Didalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 75 Tahun 2001
disebutkan - bahwa Kuasa Pertambangan diberikan dalam bentuk
- Surat Keputusan Penugasan Pertambangan,
- Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat dan
- Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan.
- Surat Keputusan Penugasan Pertambangan.
- Surat Keputusan Penugasan Pertambangan adalah
Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
kepada instansi pemerintah yang meliputi tahap
kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 2
ayat (2). - 2. Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
- Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
diberikan oleh Bupati/Walikota kepada rakyat
setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan
secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang
sangat terbatas yang meliputi tahap kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi,
pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan
penjualan sebagaimana dijelaskan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (3).
193. Surat Keputusan Pemberian Kuasa
Pertambangan Surat Keputusan Pemberian Kuasa
Pertambangan adalah Kuasa Pertambangan yang
diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai kewenangannya kepada perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Badan Usaha Swasta atau
perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
yang meliputi tahap penyelidikan umum,
eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan
pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan
sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (4). Adapun
untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan
galian yang tidak termasuk golongan bahan galian
vital dan strategis disebut Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD).
20 Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Pasal
47 ayat (1) dan (2) disimpulkan bahwa SIPD
adalah Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah Tk. I untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian yang tidak termasuk
golongan bahan galian vital dan strategis. Surat
Izin Pertambangan Daerah, sesuai PP No. 37 Tahun
1986 Pasal 5 ayat (1), diberikan oleh Pemerintah
Daerah Tingkat I setempat kepada Perusahaan/Badan
Hukum dan perseorangan untuk melakukan usaha
pertambangan bahan galian golongan C di daerah
sedangkan didalam Pasal 3 disebutkan bahwa
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan
lebih lanjut sebagian urusan Pemerintahan di
bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah
Tingkat II di daerahnya khususnya, sesuai Pasal
5 ayat (2), mengatur usaha pertambangan bahan
galian golongan C dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
21B. Persyaratan Permohonan Kuasa
Pertambangan Persyaratan untuk memperoleh Kuasa
Pertambangan (KP) seperti diatur pada Lampiran I
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1453.K Tahun 2000 adalah sebagai berikut
No Persyaratan Kuasa Pertambangan Kuasa Pertambangan Kuasa Pertambangan Kuasa Pertambangan Kuasa Pertambangan Kuasa Pertambangan Kuasa Pertambangan
PU PU Eksplorasi Eksplorasi Eksplorasi Eksploitasi Eksploitasi
Perpanjangan Bukan peningkatan PU Peningkatan PU Perpan-jangan Peningkatan KP Eksplorasi Perpan-jangan
1. Surat Permohonan X X X X X X X
2. Peta Wilayah X X X X X X X
3. Akte Pendirian Perusahaan X X X
4. Tanda bukti setor Jamn Kesungguhan X _at_
5. Laporan Keuangan X _at_
6. Laporan Keg. PU X
7. Laporan Lengkap Keg. PU _at_ X
8. Laporan lengkap Keg. Eksplorasi X X
9. Laporan Studi Kelayakan X
10. Laporan Akhir Keg. Eksploitasi X
11. Laporan Pelaksanaan Pengl. Lingkungan X
12. Rencana Kerja Biaya X _at_ X X _at_ X
13. Tanda Bukti pelunasan iuran tetap X X X X X
14. Tanda Bukti pelunasan iuran eksploitasi X
22C. Proses Penerbitan KP Mengacu pada Lampiran II
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000
tentang Prosedur Permohonan KP/KK/PKP2B, maka
tata cara memperoleh KP pada wilayah kewenangan
Bupati/Walikota seperti tertera pada diagram alir
di bawah ini.
MESDM
GUBERNUR
2 b
2 a
BUPATI/ WALIKOTA
1
2
PEMOHON
Keterangan 1. Permohonan diajukan ke
Bupati/Walikota 2. Bupati/Walikota memproses
permohonan, setelah Surat Keputusan terbit
disampaikan ke pemohon 2a. Tembusan Surat
Keputusan disampaikan ke MESDM 2b. Tembusan
Keputusan disampaikan ke Gubernur.
23- D. Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan
- Kegiatan usaha pertambangan bahan galian ini
untuk jangka waktunya - diatur dalam pasal 8 s/d 12 dan untuk luas
wilayah diatur pada pasal - 18 s/d 22 UU No. 11 Tahun 1967 adalah sebagai
berikut - Jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang satu kali 1 tahun. - Luas untuk satu KP lt 5000 Ha, maksimum 5 KP
untuk satu - perusahaan/badan
- Eksplorasi
- Jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang dua kali 1 tahun - Luas untuk satu KP lt 2000 Ha, maksimum 5
KP untuk satu - perusahaan/badan
- Eksploitasi
- Jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun dan dapat
diperpanjang dua kali - 10 (sepuluh) tahun
- Luas untuk satu KP lt 1000 Ha, maksimum 5 KP
untuk satu - perusahaan/badan
- Pengolahan dan pemurnian
- Jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun dan dapat
diperpanjang dua kali
24- E. Hak dan Kewajiban Pemegang KP
- 1. Hak Pemegang KP
- Melakukan segala usaha penambangan bahan galian
sesuai - wewenang yang diberikan dalam SK. KP
- Mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh
- KP berikutnya.
- Memiliki bahan galian yang dihasilkannya.
- 2. Kewajiban Pemegang KP
- Membuat batas wilayah KP
- Mengganti kerugian atas tanah yang dipakainya dan
ganti rugi - tanam tumbuh kepada pemiliknya yang berhak.
- Membayar iuran pertambangan (iuran tetap dan
produksi) - Membayar PBB
- Membuat laporan kegiatan setiap 3 bulan sekali.
25- F. Hubungan Pemegang KP dengan Hak Atas Tanah
- Pemegang KP wajib mengganti kerugian akibat dari
usahanya pada - segala sesuatu yang berada di atas tanah
kepada yang berhak atas - tanah, didalam lingkungan daerah KP nya
maupun di luar - lingkungannya.
- Pemegang KP wajib mengganti kerugian kepada yang
berhak atas - tanah untuk penggunaan permukaan tanah yang
diperlukan sebagai - akibat usaha pertambangan atas dasar
musyawarah mufakat. - Pemilik tanah diwajibkan mengizinkan pekerjaan
pemegang KP di atas - tanahnya atas dasar musyawarah mufakat.
- Untuk penggunaan tanah yang tidak berhubungan
langsung terhadap - usaha pertambangan sesuai dengan pemberian
KP, maka pemegang - KP harus mengajukan permohonan untuk
memperoleh hak atas tanah - tersebut.
- Apabila telah diberikan KP pada sebidang tanah
yang di atasnya tidak - terdapat hak atas tanah dan telah membayar
iuran pertambangan, - maka kepada pemegang KP diberikan keringanan
untuk pembayaran - beban-beban biaya atas pemakaian tanah
tersebut, dan mendapatkan - pula prioritas untuk memperoleh hak pakai
atas tanah tersebut.
26- G. Pemindahan KP
- Pada dasarnya KP berisi wewenang untuk
mengusahakan pertambangan oleh karena itu tidak
boleh diperjualbelikan dan tidak pula dijadikan
sebagai alat permodalan. Dengan adanya kenyataan
yang wajar, maka pemindahan suatu KP dapat saja
dipertimbangkan, begitu juga pemindahan dapat
terjadi dengan meninggalnya pemegang KP
perseorangan (kepada ahli warisnya). - Adapun pemindahan-pemindahan tersebut adalah
sebagai berikut - KP dapat dipindahkan kepada badan hukum atau
perorangan atas - izin menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya - Izin tersebut hanya dapat diberikan jika yang
akan menerima KP - telah memenuhi persyaratan tentang KP yang
ditentukan dalam - UU Pokok Pertambangan dengan peraturan
pelaksanaannya. - Apabila seorang pemegang KP meninggal, maka ahli
warisnya bila tidak - memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU
Pokok Pertambangan, - dengan izin tersebut seperti di atas dapat
dipindahkan kepada badan hukum - atau orang lain yang telah memenuhi syarat.
27H. Berakhirnya KP 1. Dikembalikan 2.
Dibatalkan 3. Habis masa berlaku.
28Terima Kasih