Title: IZIN AMATIR RADIO
1IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
Amatir Radio adalah setiap orang yang memiliki
izin untuk melakukan kegiatan Amatir Radio
Izin Amatir Radio (IAR) adalah hak untuk
mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun
radio amatir dan menggunakan frekuensi amatir
radio
2IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
3KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002
PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
(1) Kegiatan Amatir radio dilaksanakan
berdasarkan Izin Amatir Radio yang selanjutnya
disebut IAR (2) Setiap pemilik IAR sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi anggota
Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).
4KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002
PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
IAR dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut
a. Tingkat Pemula masa berlaku 2 (dua)
tahun b. Tingkat Siaga masa berlaku 3 (tiga)
tahun c. Tingkat Penggalang masa berlaku 5 (lima)
tahun d. Tingkat Penegak masa berlaku 5 (lima)
tahun Setiap Amatir Radio hanya diizinkan
memiliki 1 (satu) IAR
5KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002
PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Stasiun Radio Amatir
yang terdiri dari 1 (satu) stasiun tetap,
1 (satu) stasiun bergerak dan 1 (satu)
stasiun jinjing. Alamat Stasiun Radio Amatir
harus sama dengan alamat pemilik IAR.
6KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002
PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
Seorang Amatir Radio dapat memiliki jumlah
perangkat Radio Amatir sebagai berikut a.
Pemula sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
perangkat b. Siaga sebanyak-banyaknya 6
(enam) perangkat c. Penggalang
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) perangkat d.
Penegak sebanyak-banyaknya 12 (dua belas)
perangkat.
7KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002
PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
Permohonan Izin Amatir Radio dapat diajukan oleh
setiap orang berumur paling sedikit 14 (empat
belas) tahun.
8KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002
PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO
- Permohonan IAR diajukan secara tertulis
kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan - Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya - Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari
Kepolisian setempat, - c. Rekaman SKKAR yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Provinsi atau - ijazah Radio Elektronika dan Operator Radio
yang dikeluarkan oleh - Direktur Jenderal
- d. Pas photo terbaru dengan ukuran 2 x 3
sebanyak 5 (lima) lembar - e. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang
tua bagi mereka yang belum berumur 17 (tujuh
belas) tahun