TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA

Description:

TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA Pokok Bahasan : Beberapa Definisi Tinjauan Historis, Sosiologis, dan Yuridis Teori satu segi, teori dua segi, dan teori tiga segi – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:143
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 38
Provided by: dion53
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA


1
TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA
  • Pokok Bahasan
  • Beberapa Definisi
  • Tinjauan Historis, Sosiologis, dan Yuridis
  • Teori satu segi, teori dua segi, dan teori tiga
    segi
  • Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara
  • Unsur-unsur yang dimiliki negara

2
Beberapa Definisi
  • George Jellinek
  • negara ialah organisasi kekuasaan dari
    sekelompok manusia yang telah berkediaman yang
    tertentu
  • R.M. Kranenburg
  • negara adalah suatu organisasi yang timbul
    karena kehendak suatu golongan atau bangsanya
    sendiri
  • Logemann
  • negara ialah organisasi (ikatan kerja)
    kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan
    memelihara masyarakat tertentu dengan
    kewibawaannya

3
  • Bellefroid
  • negara adalah suatu masyarakat hukum yang secara
    kekal menempati suatu daerah tertentu dan yang
    diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk
    mengurus kepentingan umum
  • R.M. Mac Iver
  • negara adalah asosiasi (persekutuan) yang
    menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
    masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
    suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh
    suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut
    diberi kekuasaan memaksa

4
  • Max Weber
  • negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
    monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara
    sah dalam suatu wilayah
  • 7. Ludwig Gumplowicz
  • negara itu tidak lain daripada organisasi dari
    kekuasaan golongan kecil atas golongan besar
  • Prof. Mr. Sunarko
  • negara ialah suatu jenis dari suatu organisasi
    masyarakat yang mengandung tiga hakekat atau
    kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara
    dan kekuasaan tertentu.

5
Tinjauan Historis, Sosiologis, dan Yuridis
tentang negara
  • Tinjauan secara HISTORIS adalah tinjauan dari
    perkembangan penggunaan istilah dan dasar
    pemakaian istilah tersebut mengenai apa yang kini
    disebut sebagai negara, yakni sejak masa Yunani
    dan Romawi kuno, masa abad menengah, masa
    permulaan abad modern, hingga masa kini.
  • Masa Yunani Kuno negara dikenal dengan istilah
    Polis, yang kalau kita tinjau dari sudut pandang
    sekarang artinya suatu negara kota(city state)
    dengan segala sifat khususnya, seperti misalnya
    demokrasi langsung. Dari sini kemudian timbul
    pengertian politik dan ilmu politik

6
  • Masa Romawi Kuno negara dikenal dengan istilah
    empiri, Empirio, Empirium, dengan wilayah yang
    sudah sangat luas (country state), dan penekanan
    pada segi pemerintahan (empire). Negara menjadi
    semacam milik suatu dinasti (wangsa, keturunan).
    Hal ini terus berkembang hingga jaman modern
    dengan istilah Kerajaan, Kekaisaran,
    Kesultanan, Kesunanan, dll

7
(No Transcript)
8
(No Transcript)
9
(No Transcript)
10
(No Transcript)
11
(No Transcript)
12
  • Masa Abad Menengah Tinjauannya bersifat
    keagamaan, sehingga negara disebut dengan istilah
    civitas(masyarakat). Dalam hal ini oleh
    Augustinus, negara dipisahkan antara yang
    bersifat keagamaan/keilahian (civitas Dei) dan
    negara yang bersifat keduniawian (civitas terrena
    atau civitas diaboli), dengan pandangannya yang
    bersifat teokratis-langsung, Augustinus
    berpendirian bahwa civitas terrena harus
    mendekati civitas Dei yang diatur oleh
    hukum-hukum Tuhan. (teori ini sering dikenal
    sebagai Teori Matahari-Rembulan yaitu bahwa
    Tuhan adalah matahari yang sinar keilahiannya
    menerangi Raja/negara sebagai Rembulan).

13
  • Dalam masa perkembangannya, dengan munculnya
    faham untuk memisahkan soal duniawi dengan soal
    keagamaan (sekularisme), timbulk teori yang oleh
    Thomas Aquino disebut Teori Dua Pedang( Zwei
    Zwaaden Theori) yaitu
  • Pedang Tuhan (Penguasa Keagamaan) dipegang Gereja
  • Pedang Dunia (Penguasa Dunia) yang dipegang Raja,
    dimana keduanya terpisah, berkedudukan
    sama/sederajat
  • Sehingga dalam masyarakat dikenal tiga organisasi
    masyarakat yaitu civitas Dei (keagamaan), Civitas
    Terrena (Keduniawian) dan Civitas Academika
    (Masyarakat Ilmiah)

14
  • Selanjutnya dikenal pula istilah La Stato
    (staat, state) yang dikem,ukakan oleh
    Machiavelli, yang mengandung maksud bahwa negara
    itu sifat hakekatnya adalah suatu ikatan tertentu
    atau status tertentu. Pemikiran ini terus
    mengalami perkembangan terutama dengan
    perkembangan teori hukum alam dimana bernegara
    berarti suatu peralihan status dari status
    alamiah ke status bernegara (dari status
    naturalis ke status civilis)
  • Istilah lain kita jumpai dari perkembangan di
    Jerman pada masa perang dunia I, yaitu istilah
    Reich atau Rijk yang timbul akibat adanya
    teori Kedaulatan Negara. Istilah ini berasl dari
    kata Regn-Regnum yang artinya memerintah, lalu
    menjadi Regering. Dengan demikian penekanan ada
    pada unsur Pemerintah, yang kemudian menimbulkan
    percampuradukan pengertian state (negara)
    dengan Government (Pemerintah).

15
  • Tinjauan secara SOSIOLOGIS ialah bertitik tolak
    dari keberadaan manusia yang selalu bermasyarakat
    (Aristoteles Zoon Politicon, manusia in
    concreto) sehingga negara pada hakekatnya adalah
    semacam organisasi sosial yang ada dan
    berdampingan dengan organisasi lain. Negara
    merupakan suatu kenyataan atau gejala sosial.
    Pertanyaan dasarnya ialah bagaimana bentuk
    pengelompokan manusia sebelum adanya negara ?

16
  • Pengelompokan sederhana negara adalah
    kelanjutan dari masyarakat keluarga -from the
    familiy to state (Mac Iver). Negara adalah
    organisasi masyarakat yang bertujuan untuk
    mengatur dirinya sendiri. Yakni mengatur
    kekuasaan. Jadi negara hanyalah semata sebagai
    alat. Sehingga sifat hakekat negara adalah
    sebagai Organisasi kekuasaan/kewibawaan, Dwang
    Organisatie, Zwang ordnung, coersive instrument.

17
  • Pengelompokan yang lebih komplek negara
    merupakan pengelompokan manusia yang merasa
    dirinya senasib dan punya tujuan sama. Tetapi
    bagaimana mereka berkelompok ? Ada beberapa
    pandangan
  • Mac Dougall menggunakan kriteria
  • Terjadi secara wajar dan alamiah -natural
  • Terjadi secara sengaja dan buatan -artivicial
    (negara)
  • Ferdinand Tonnies mengelompokkan manusia ke dalam
  • Gemeninscaft/paguyuban misalnya keluarga-dinasti
  • Geselscaft /pamrih organisasi masyarakat---
    negara

18
  • Kranenburg menggunakan kriteria setempat-tidak
    setempat dan teratur-tidak teratur, sehingga
    menghasilkan 4 model pengelompokan
  • Setempat-teratur misal sekolah, gereja, mesjid
  • Setempat-tidak teratur misal pasar
  • Tidak setempat-tidak teratur misal pembaca koran
  • Tidak setempat-teratur misal negara
  • Untuk hal yang ke empat tidak setempat-tetapi
    teratur, misal karena merasa ada bahaya bersama,
    membutuhkan kesadaran nasional, jadi ada rasa
    bersatu yang erat untuk menghadapi bahaya
    bersama.

19
  • Tinjauan sosiologis bersifat politis dikemukan
    oleh Rudolf Smend yang mengatakan bahwa
    tugas/fungsi negara yang terpenting adalah untuk
    integrasi (mempersatukan). Jadi hakekat negara
    ialah sebagai faktor pengintegrasi, yang meliputi
    persoonlijk (misal rakyat), zakelijk
    (tanah/wilayah), dan functioneel(fungsi
    memerintah dan diperintah). Oleh karena itu
    negara ialah ikatan-ikatan keinginan dari manusia
    agar dalam keadaan tetap (punya status), begitu
    lepas keninginan itu negara tidak ada.

20
Variasi pendangan bersifat sosiologis karena beda
penekanan
  • Rudolf Smend menekankan pada willen verhalthis(
    keinginan bersama) bukan herrschafts verhalthis
    (kekuasaan/pemerintahan)
  • Kranenburg menekankan hakekat negara sebagai
    ikatan orang-orang yang satu bangsa (group
    verbanu, volksgemeinscahft)

21
  • Herman Heller dan Logemann menekankan pada
    kewibawaan (gezag) yaitu kekuasaan tertinggi ada
    pada siapa dan berlakunya untuk siapa. Sebab
    kenyataan menunjukkan bahwa banyak negara yang
    bukan merupakan suatu bangsa. penekanan pada
    kewibawaan berarti memandang negara itu sebagai
    organisasi atau kesatuan untuk memutuskan dan
    kesatuan untuk bekerjasama. Sebagai kesatuan
    untuk memutuskan, negara merupakan organisasi
    kewibawaan.

22
  • Menurut max weber, ada 3 macam dasar kewibawaan
  • Charismatisch gezag kekuasaan yang bersandarkan
    sifat gaib (magisch religieus, seperti pada nabi,
    wali,dsb)
  • Tradisioneel gezag kewibawaan yang bersandar
    pada tradisi, misal kewibawaan yang dimiliki para
    raja karena keturunan
  • Rationeel gezag kewibawaan karena dasar
    pertimbangan rasional. Misal kewibawaan pada para
    tentara dan birokrasi, karena hierarki dan
    disiplin serta adanya sanksi
  • Menurut Prof Logemann, ada 5 macam gezag
    /kewibawaan
  • Magisch-gezag (termasuk teocratisch gezag)
  • Dynastiek gezag kewibawaan bersandar keturunan
  • Charismatisch gezag kewibawaan karena kekuatan
    pribadi seseorang
  • Kewibaan yang dilegitimasikan sebagai simbol
    perwakilan (mitos politik pada abad 19
    kedaulatan rakyat dan perwakilan )
  • Kewibawaan suatu elit misal mitos abad 20,
    pasukan pelopor, kaum proletar, fasisme,
    nasional-sosialisme.

23
  • Oppenheimer memandang negara sebagai organisasi
    penaklukan wilayah yang satu terhadap wilayah
    lain. Jadi sifat hakekat negara adalah organisasi
    yang menaklukan kelompok lain.
  • Leon Duguit menyatakan bahwa sifat hakekat negara
    ialah organisasi dari orang-orang kuat yang
    memaksakan kehendaknya terhadap orang-orang yang
    lemah
  • Pandangan lain dari Johan Kaspar yang melihat
    sifat hakekat negara sebagai organisasi yang
    hidup (organis/de organische staatleer) dan
    mempunyai kehidupan sendiri yang dalam berbagai
    hal menunjukkan kemiripan dengan organisme
    manusia serta dapat bertindak seolah-olah seperti
    orang, bahkan mempunyai kehendak sebagai orang,
    kehendak negara dilakukan oleh organ negara
    (seperti parlemen, presiden dll)

24
  • Johan kaspar menggambarkan negara sebagai suatu
    pribadi moral dan spiritual yang dapat
    dibandingkan dengan manusia. Yang seolah-olah
    merupakan badannya organisasi konstiusionalnya
    negara yang seperti manusia yang juga tunduk pada
    hukum pertumbuhan, kemunduran, dan akhirnya
    kematian. Yang dapat dipandang sebagai nyawanya
    ialah semangat nasional dari rakyatnya yang
    terjelma dalam bentuk bahasa nasional dan adat
    kebiasaan serta pandangan hidup rakyatnya.
  • Teori organisme ini sebenarnya sudah dirintis
    oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, dan
    Alfarabi. Kata Alfarabi negara sebetulnya
    adalah suatu tubuh yang hidup sebagai halnya
    tubuh manusia ( the state is the body politics as
    the body pysical)

25
  • Tinjauan YURIDIS tentang sifat hakekat negara
    dimulai dengan bertitik tolak pada manusia in
    abstracto/ manusia di alam bebas terlepas dari
    masyarakat yang hanya dikuasai oleh hukum alam.
    Manusia bebas tersebut dengan rasionya ingin
    mengikatkan diri sehingga mempunyai status
    tertentu, yaitu status civilis(status
    bernegara). Metodenya bersifat fiksi, spekulatif,
    tak peduli apakah dalam kenyataannya ada,
    sehingga juga a histori. Sifat teori ini
    logis-rasional, yakni memberi tempat pada logika
    dan rasio manusia.

26
  • Pandangan yuridis ada 3 variasi
  • Teori hak milik yang memandang negara sebagai
    obyek hukum (rechts objekt)
  • negara sebagai objek hukum berarti negara
    sebagai obyek dari orang-orang yang telah bisa
    bertindak. Teori ini dengan sendirinya memandang
    negara sebagai suatu alat dari manusia dan dalam
    hal ini manusia tertentu yang lebih tinggi
    daripada yang dijadikan objek (negara). Teori ini
    dijumpai pada abad menengah, dimana negara
    dianggap sebagai objek perjanjian dari para tuan
    tanah, raja-raja, dan para panglima. Prosesnya
    tuan-tuan tanah yang memiliki wilayah/tanah luas
    tidak dapat sendiri menguasai tanahnya, lalu
    mengangkat para panglima tentara dengan imbalan
    jasa tanah. Tanah yang dimiliki panglima tambah
    luas lalu lama-lama menjadi negara, karena
    pemilikan tanah-tanah itu menimbulkan hak-hak
    lain menurut hukum, seperti hak atas orang-orang
    yang diam disitu, hak untuk memungut pajak, hak
    untuk kerja paksa, dll. Sehingga raja, tuan tanah
    dan para panglima kedudukannya lebih tinggi
    daripada negara

27
  • Teori Perjanjian, yang memandang negara sebagai
    Rechtsverhaltnis yaitu negara sebagai hasil
    perjanjian dari orang-orang tertentu dan kemudian
    orang-orang tertentu itu membentuk bangunan yang
    disebut negara. Teori perjanjian ini ada 2 macam,
    yaitu
  • Perjanjian Perdata yang bersifat dualistis
    (bertemunya dua kepentingan yang berbeda, misal
    kepentingan akan uang dan kepentingan akan
    perlindungan)
  • Perjanjian Publik/perjanjian kemasyarakatan
    (social contract) yang didasarkan atas persamaan
    kepentingan (gesamt-akt), yakni kepentingan
    bernegara.
  • Jadi pada hakekatnya negara adalah produk suatu
    perjanjian baik bersifat Perdata (dualistik)
    maupun bersifat Publik (gesamt-akt).

28
  • Pandangan mengenai negara sebagai subjek hukum
    (rechtssubjekt), yakni negara bertindak sebagai
    pembentuk hukum, sebagai rechtspersoon, sebagai
    badan hukum, sebagai penjelmaan tata hukum
    nasional (kelsen), sebagai organisasi kekuasaan
    atau jabatan yang dapat memaksakan kehendaknya
    berupa hukum. Dari pandangan ini sangat terkenal
    ialah reine rechtslehre Hans kelsen. Menurut
    kelsen negara pada hakekatnya adalah suatu
    ketertiban norma-norma hukum, suatu normen
    ordnung, karena tersusun dari norma-norma hukum
    yang mengikat, maka sebagai konsekuensi logis
    negara punya kekuasaan. akibatnya negara
    kedudukannya lebih tinggi daripada rakyat.
  • dalam pandangan yang norm logisch ini yaitu
    yang memandang negara sebagai suatu sistem hukum
    semata, ketertiban negara tidak lain adalah
    merupakan ketertiban hukum. Dengan demikian
    negara dan hukum dianggap identik, sedangkan
    organ negara adalah identik dengan organ hukum.
    Negara merupakan personifikasi dari hukum.

29
Stufen Theorie
  • Hans kelsen (general Theoriy of law and state,
    1945) mengemukakan teori yang sangat terkenal
    tentang hirarki norma-norma hukum (stufen
    theorie) yang berbentuk kerucut/stupa. Kelsen
    mengemukakan dua lapis norma hukum, sedangkan
    muridnya Hans nawiasky mengemukakan tiga lapis
    norma hukum. Yaitu
  • Lapis pertama norma hukum menurut kelsen maupun
    nawiasky ialah apa yang disebut Grundnorm
    yaitu norma dasar yang tertinggi yang bersifat
    presupposed dan tidak dapat ditelusuri lebih
    lanjut dasar berlakunya, tidak perlu
    diperdebatkan lagi, karena merupakan sesuatu yang
    fiktif, hipotetis, aksioma. Pencerminannya di
    Indonesia ialah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
    (yang bersifat Filosofis)
  • Kalau kelsen langsung menuju ke lapis norma-norma
    hukum yang bertingkat-tingat, nawiasky
    mengemukakan lapis kedua setelah grundnorm
    ialah staatsgrundgesetze (aturan dasar negara),
    pencerminan di Indobnesia ialah batang tubuh UUD
    1945, ini masih aturan dasar yang pokok bagi
    negara sebagai penjabaran dari Grundnorm
  • Lapis ketiga ialah yang oleh kelsen disebut norm
    (biasa) atau oleh nawiasky disebut formelle
    Gestze, berupa peraturan perundangan, misal di
    Indonesia UU dan perpu, PP, Kepres, dsb.

30
Teori satu segi
  • Teori satu segi tentang hakekat negara maksudnya
    bahwa pandangan-pandangan teoritik tentang
    hakekat negara baik yang bersifat sosiologis,
    maupun yang bersifat yuridis menunjukkan bahwa
    pandangannya tentang hakekat negara hanya
    terhadap satu aspek/segi saja. Yaitu kalau tidak
    pada hakekat negara dalam sosoknya sebagai suatu
    kenyataan sosial atau institusi sosial, atau pada
    hakekatnya negara sebagai suatu bangunan/bentukan
    hukum, suatu institusi hukum. Pandangan yang
    demkian di sebut Eine-seiten-theorie tentang
    hakekat negara, yang tentunya belum dapat
    memberikan gambaran sesungguhnya tentang negara
    secara lebih utuh. Sehingga mendorong lahirnya
    teori dua segi

31
teori dua segi
  • Teori dua segi dikemukan oleh Jellinek yang
    membagi ilmu negara umum dalam dua aspek yakni
    ilmu negara sosiologis dan ilmu hukum negara atau
    ilmu negara yuridis.
  • Negara dalam pengertian sosiologis ialah kesatuan
    ikatan yang hidup bersama dan kerjasama, yang
    dilengkapi dengan kekuasaan memerintah yang asli,
    pada suatu wilayah tertentu, maka pengertian
    negara sosiologis mengandung empat unsur
  • Wilayah negara
  • Bangsa negara
  • Kewibawaan
  • Konstitusi negara
  • Negara dalam makna yuridis ialah badan wilayah
    yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk mengatur
    diri sendiri.

32
  • Lebih jelas lagi menurut Jellinek, hakekat negara
    sosiologis ialah negara sebagai soziales
    factum, yaitu negara dipandang dari luar yang
    menampak sebagai suatu ganzneiy
    (kebulatan/totalitas) dari suatu bentuk kehidupan
    sosial.
  • Sedangkan negara secara yuridis ialah pandangan
    terhadap negara dari dalam yang menampak sebagai
    suatu struktur atau organisasi yang terdiri dari
    lembaga-lembaga kenegaraan yang adanya karena
    penetapan didalam ketentuan hukum tertentu dan
    melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan hukum
    pula.
  • Atas jasanya dalam mengemukakan hakekat negara
    secara lebih lengkap, baik dalam sosok sebagai
    kenyataan sosial maupun sebagai bentukan hukum,
    Jellinek digelari sebagai bapak Ilmu Negara.

33
teori tiga segi
  • Pelopor teori ini adalah Han nawiasky yang
    mengemukakan hakekat negara dilihat dalam tiga
    segi, yakni
  • Negara sebagai idea
  • Negara sebagai gejala sosial
  • Negara sebagai gejala/ pengertian hukum

34
  • Negara sebagai idea/gagasan, dirangkum sebagai
    persekutuan sosial yang membulat/organisasi, yang
    berdaulat, mengatasi perhubungan pribadi
    individual, dari tingkat yang tertinggi dengan
    tujuan duniawi yang mencakup (terakhir). Jadi
    sebagai suatu gagasan negara itu harus bersifat
    menyeluruh atau mengatasi individu dan
    kolektifitas yang lain. Yang pertama ialah
    gagasan bernegara dulu, setelah itu baru aspek
    sosiologis dan yuridis.
  • Negara senagai gejala sosial, dapat diringkas
    dalam rumusan sebagai suatu institusi sosial
    untuk mewujudkan gagasan negara (modalita) dalam
    realita.
  • Negara sebagai pengertian hukum ialah pengertian
    yang menyeluruh dari organisasi yang merupakan
    suatu ikatan duniawi yang memangku jabatan
    pengaturan hukum yang tertinggi. Ini menuntut
    perhubungan antara warga-warganya diperkuat
    dengan sanksi.

35
Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara
  • Prof. Miriam Budiarjo mengemukakan tiga sifat
    karakteristik negara, yaitu
  • Sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan
    untuk memakai kekerasan fisik secara legal,
    misalnya menggunakan sarana polisi, tentara, dll
    agar peraturan perundangan ditaati, sehingga
    ketertiban masyarakat tercapai dan anarki dapat
    dicegah.
  • Sifat monopoli, dalam arti negara sendirilah yang
    mempunyai hak tunggal untuk menetapkan
    tujuan-tujuan bersama dalam masyarakat,
    menetapkan asas/ideologi negara, dll
  • Sifat mencakup semua, dalam arti kekuasaan negara
    itu meliputi dan mengatasi semua kekuasaan
    organisasi atau entitas lainnya yang ada di
    masyarakat

36
Unsur-unsur yang dimiliki negara
  • Prof. Nasrun mengatakan bahwa negara adalah
    organisasi kemasyarakatan yang khusus dan
    tertinggi, dimana kekhususan dan ketinggiannya
    terletak pada unsur-unsurnya yang hanya dimiliki
    negara, dan tidak dimiliki oleh organisasi yang
    lain.
  • Unsur negara di bedakan antara unsur yang
    bersifat konstitutif yaitu unsur pembentuk, yang
    merupakan syarat mutlak yang bersifat primer
    untuk adanya negara, dan unsur yang bersifat
    deklaratif, yang merupakan syarat yang bersifat
    sekunder (fakultatif)
  • Unsur yang bersifat konstitutif ialah
  • Unsur wilayah negara (darat, laut. Udara)
  • Unsur bangsa (rakyat)
  • Unsur pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam
    maupun ke luar)

37
  • Sedangkan Unsur yang bersifat deklaratif ialah
    berupa adanya pengakuan negara lain. Ini
    merupakan unsur tambahan agar suatu negara dapat
    diterima dilingkungan pergaulan internasional.
    Unsur ini tidak harus ada untuk negara bisa
    eksis.
  • Tetapi dipandang dari sudut hukum internasional,
    masalah pengakuan termasuk unsur mutlak. Seperti
    tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo tahun
    1933 yang menegaskan bahwa negara sebagai persona
    internasional harus memiliki kemampuan
    menyelenggarakan perhubungan-perhubungan dengan
    negara lain.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com