KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP - PowerPoint PPT Presentation

1 / 27
About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP

Description:

KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP Bambang Satrijadi, S.H., M.Si Asisten Deputi Urusan Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua PENDAHULUAN STATUS PELESTARIAN ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1347
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: yang71
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP


1
KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
  • Bambang Satrijadi, S.H., M.Si
  • Asisten Deputi Urusan Wilayah Sulawesi, Maluku
    dan Papua

2
PENDAHULUAN
1
3
STATUS PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
  • Status dan kecenderungan kualitas LH dan SDA
    dalam keadaan buruk dan terus menerus menurun
  • prinsip-prinsip pelestarian LH hidup tidak
    mendapat tempat yg layak.
  • Kelembagaan pelestarian LH belum   mampu untuk
    menghadapi tantangan yang dihadapi.
  • Kesadaran lingkungan masih bersifat pasif
  • Adanya multi krisis, otonomi daerah dan munculnya
    masalah lingkungan baru.

4
KEBIJAKAN NASIONAL PLH
2
5
Kebijakan Negara (Public Policy)
  • Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan
    dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh
    pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi
    kepentingan seluruh masyarakat (Islami, 2003).
  • Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan
    alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus
    dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain
    meliputi banyak pengambilan keputusan
    (Tjokroamidjojo, 1981)
  • Mencakup peraturan perundangan,
    konvensi-konvensi, rencana aksi, program dan
    kegiatan (Nugroho, 2002).

6
Kebijakan Nasional PLH
  • UUD 1945, pasal 33 ayat 4
  • UU (No 23/1997, 32/2004, dll)
  • Peraturan2 pemerintah
  • Keputusan2 Presiden, dan
  • Rencana aksi, program dan kegiatan KLH

7
Kebijakan NasionalPelestarian LH
  1. Pelestarian LH dilaksanakan berdasarkan konsep
    Pembangunan Berkelanjutan
  2. Fungsi lingkungan perlu dilestarikan demi
    kepentingan manusia baik dalam jangka pendek,
    menengah ataupun jangka panjang
  3. Pemanfaatan sda tak terpulihkan perlu
    memperhatikan kebutuhan antar generasi. Bagi
    pemanfaatan sda terpulihkan, daya pulihnya perlu
    dilestarikan
  4. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lh
    yang baik dan sehat
  5. Usaha pencegahan lebih diutamakan daripada usaha
    penanggulangan dan pemulihan
  6. Kualitas lingkungan dipertahankan sesuai
    fungsinya.
  7. Pelestarian lingkungan dilaksanakan melalui
    pendekatan manajemen yang accountable

8
Pokok2 kebijakanpengelolaan sda dan lh bidang
air
  • 1.  Kebijakan sub sistem Produksi Air (1)
    Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk
    menjamin pasokan air (2) Mencegah dan
    memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada
    ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran
    untuk menjaga dan meningkatkan mutu air (4)
    Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
  • 2.  Kebijakan sub sistem distribusi air (1)
    merencanakan peruntukan air permukaan dan air
    tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang
    memadai.
  • 4.   Kebijakan konsumsi air yang hemat dan
    efisien
  • 5. Kebijakan penataan ruang (1) Menetapkan
    rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya
    tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan
    ruang (3) pengawasan penataan ruang, (4)
    Meningkatkan akses informasi
  • 6. Kebijakan kelembagaan (1) membentuk lembaga
    pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian
    sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif
    ekonomi.

9
Pokok2 kebijakanSDA dan LH di bidang energi
  • 1.  Kebijakan pencegahan pencemaran BML Cair
    penambangan batu bara, BM kualitas udara ambient
    dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan
    pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan
    penambangan
  • 2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang
    ramah lingkungan
  • 3.  Kebijakan penguatan security of supply,
    dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM
    seperti gahosol, biodisel, dll.
  • 4.  Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah
    lingkungan
  • 5.  Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan
    dengan efisien dan hemat
  • 6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan,
    dengan dorongan investasi dan inovasi
    teknologi.

10
Rencana PembangunanJangka Menengah (RPJM) 2004 -
2009SDA dan LH
  • Tujuan mencapai keseimbangan antara aspek
    pemanfaatan sda dengan perlindungan lh
  • Pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip
    pembangunan berkelanjutan di di seluruh sektor,
    di pusat dan daerah
  • Keseimbangan menguntungkan secara ekonomi
    (economically viable), diterima secara sosial
    (sociallly acceptable) dan ramah lingkungan
    (environmentally sound)

11
Keseimbangan 3 Pilar Pembangunan
12
Sasaran Pembangunan LH(RPJM 2004 - 2009)
  1. Meningkatnya kualitas air sungai di seluruh DAS
    kritis
  2. Terjaganya danau dan situ
  3. Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota
    besar
  4. Terkendalinya kualitas air laut
  5. Membaiknya kualitas udara perkotaan
  6. Berkurangnya pengunaan bahan perusak ozon (ODS)
  7. Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap
    perubahan iklim global
  8. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
    berkelanjutan

13
Sasaran Pembangunan LH(RPJM 2004 - 2009)
  • 9. Meningkatnya upaya 3R (Reduce, reuse,
    recycle)
  • 10. Regionalisasi TPA secara profesional
  • 11. Mengupayakan berdirinya fasilitas B3
  • 12. Tersusunnya aturan pendanaan lingkungan yang
    inovatif
  • 13. Sosialisasi berbagai perjanjian internasional
  • 14. Membaiknya sistem perwakilan Indonesia dalam
    konvensi internasional
  • 15. Meningkatnya kesadaran masyarakat

14
Pembangunan Lingkungan Hidup diarahkan untuk
  • Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip
    pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang
    pembangunan
  • Koordinasi plh di tingkat nasional dan daerah
  • Meningkatnya upaya penegakan hukum
  • Meningkatnya kapasitas lembaga plh yang baik
  • Membangun kesadaran masyarakat

15
Program2 pembangunan sda dan lh,RPJM 2004 - 2009
  • Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber
    daya Hutan
  • Program Pengelolaan Sumber daya Kelautan
  • Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
  • Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan
    Batu Bara
  • Program Perlindungan dan Konservasi SDA
  • Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA
  • Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA
    dan LH
  • Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi
    SDA dan LH
  • Program Pengendalian Pencemaran LH

16
PRINSIP-PRINSIPPEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
3
17
Pembangunan Berkelanjutan
  • Lima Tujuan Pokok
  • Membantu kaum miskin ? orang miskin tak punya
    pilihan lain utk merusak lingkungan
  • Pembangunan atas kekuatan sendiri, yg dipagarari
    daya dukung lh
  • Pembangunan dengan biaya efektif
  • Perbaikan lingkungan kesehatan
  • Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat

18
Prinsip-prinsipPembangunan Berkelanjutan
  • Prinsip keadilan inter dan antar generasi
  • Prinsip kehati-hatian
  • Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal
    yang ditimbulkan
  • Prinsip keberlanjutan pemanfaatan
  • Prinsip pencemar membayar

19
PENGELOLAAN LH DAN OTODA
4
20
Perubahan
  • UU 22/99 ? UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah
  • Semasa UU 22/99 terjadi fenomena kebablasan
    dalam plh lh ? PAD
  • UU 32/2004 memberikan keseimbangan vertikal
    sistem pemerintahan ? provinsi sebagai
    koordinator

21
Urusan wajib/kewenangan Provinsi(pasal 13 UU
32/2004)
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
    ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
    masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sdm
    potensial
  • Penanggulangan masalah sosial lintas
    kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota
  • Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil,
    dan menengah termasuk lintas kab/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota
  • Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
    lintas kab/kota

22
Urusan wajib/kewenangan Kab/Kota(pasal 14 UU
32/2004)
  • Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda untuk
    kab/kota merupakan urusan yang berskala kab/kota,
    dengan komponen yang sama.

23
Standar Pelayanan Minimal(SPM)
  • 1.    Pelayanan perlindungan sumber air
  • a.  Jumlah sumber air di hutan yang dilindungi
    (100)
  • b. Jumlah mata air di luar hutan lindung yang
    dilindungi (100)
  • c. Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan
    sebagai kawasan penyangga (1 kawasan)
  • 2.    Pelayanan pencegahan pencemaran air
  • Jumlah usaha dan atau kegiatan mentaati
    persyaratan administrasi dan teknis pengendalian
    pencemaran air (100)
  • 3.    Pelayanan pemulihan pencemaran air pada
    sumber air
  • Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat
    pencemaran air (50)

24
Standar Pelayanan Minimal(SPM)
  • Pelayanan pencegahan pencemaran udara
  • A)  10 RTH di lokasi pemukiman, industri,
    pusat perdagangan dan lokasi padat lalu lintas
    (100)
  • B) Jumlah kendaraan wajib yang secara
    administrasi terdaftar di Kabupaten /Kota yang
    bersangkutan dipantau emisinya (100)
  • C) Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara
    administrasi terdaftar di Kabupeten/Kota yang
    bersangkutan dipantau emisinya (5)
  • D) Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak
    bergerak yang memenuhi persyaratan administrasi
    dan teknis pengendalian pencemaran udara (100)
  • E)  Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara
    ambient sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku (100).

25
Standar Pelayanan Minimal(SPM)
  • 5. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan
    dampak lingkungan akibat sampah
  • Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai
    persyaratan teknis dan lingkungan (100)

26
PENUTUP
5
27
Kebijakan sbg sistem hukum, harus didukung 3
unsur pokok
  • Isi naskah (content)
  • ? uraian tertulis suatu kebijakan
  • Tata Laksana (structure)
  • ? perangkat kelembagaan dan aparat penegak hukum
  • Budaya (culture)
  • ? persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, dan
    praktek pelaksanaan di masyarakat
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com