Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah - PowerPoint PPT Presentation

1 / 32
About This Presentation
Title:

Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah

Description:

Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud Nama Drs. Muhtar,M. Si Tempat & Tgl Lahir Bima, 13 Septeber 1966 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2590
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: muhtarmah
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah


1
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi
Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
  • Oleh Muhtar Mahmud

2
Nama Drs. Muhtar,M. Si
Tempat Tgl Lahir Bima, 13 Septeber 1966
Pendidikan S1 Akuntansi UNM, S2 Keuda UGM
Keluarga 1 isteri 3 anak
Alamat Benowo Jaten Kranyar Surakarta
Telepon 0271-821650-08122687386-081548590636
E-mail muhtar_at_uns.ac.id muhu_37_at_yahoo.com sukiati_at_plassa.com
3
Elemen Penerimaan Daerah
  • Pendapatan Asli Daerah
  • Dana Perimbangan
  • Pinjaman Daerah dan
  • Lain-lain Penerimaan yang Sah.

4
Unsur Pendapatan Asli Daerah
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil Perusahaan Milik Daerah
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang
    Dipisahkan
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

5
Sumber Andalan PAD
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah

6
Dasar Hukum Pajak Retribusi Daerah
  • Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Perubahan
    atas Undang-Undang RI No.34 Tahun 2000 tentang
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

7
Jenis Pajak Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
    Air, dengan tarif maksimum 5.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
    di Atas Air, dengan tarif maksimum 10.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan
    tarif maksimum 5.
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
    dan Air Permukaan, dengan tarif maksimum 20.

8
Bagian Pajak Propinsi Untuk Kabupaten/Kota
  • Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
    Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama
    Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
    diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling
    sedikit 30
  • Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
    Bermotor diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota
    paling sedikit 70
  • Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan
    Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
    diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling
    sedikit 70.

9
Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri atas
  • Pajak Hotel, dengan tarif maksimum 10.
  • Pajak Restoran, dengan tarif maksimum 10.
  • Pajak Hiburan, dengan tarif maksimum 35.
  • Pajak Reklame, dengan tarif maksimum 25.
  • Pajak Penerangan Jalan, dengan tarif maksimum
    10.
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dengan
    tarif maksimum 20.
  • Pajak Parkir, dengan tarif maksimum 20.

10
Jenis Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga
golongan, yaitu
  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu

11
Retribusi Jasa Umum
  • Kriteria Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan
    bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau
    Retribusi Perizinan Tertentu
  • Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan
    daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  • Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang
    pribadi atau badan yang diharuskan membayar
    retribusi, di samping untuk melayani kepentingan
    dan kemanfaatan umum
  • Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi
  • Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan
    nasional mengenai penyelenggaraannya
  • Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan
    efisien, serta merupakan salah satu sumber
    pendapatan daerah yang potensial dan
  • Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa
    tersebut dengan tingkat dan atau kualitas
    pelayanan yang lebih baik.

12
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
    Penduduk dan Akte Catatan Sipil
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
    Mayat
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

13
Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai
    berikut
  • Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan
    bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi
    Perizinan Tertentu dan
  • Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
    komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
    swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya
    harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum
    dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

14
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah
  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  • Retribusi Tempat Pelelangan
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  • Retribusi Penyedotan Kakus
  • Retribusi Rumah Potong Hewan
  • Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  • Retribusi Penyeberangan di Atas Air
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  • Retribusi Penjualan Produksi Daerah.

15
Retribusi Perizinan Tertentu
  • Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan
    Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria
    sebagai berikut
  • perizinan tersebut termasuk kewenangan
    pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam
    rangka asas desentralisasi
  • perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna
    melindungi kepentingan umum dan
  • biaya yang menjadi beban daerah dalam
    penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk
    menanggulangi dampak negatif dari perizinan
    tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
    retribusi perizinan.

16
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah
  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  • Retribusi Izin Gangguan
  • Retribusi Izin Trayek

17
Objek Retribusi Daerah
  • Jasa Umum, yaitu berupa pelayanan yang disediakan
    atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan
    kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
    dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  • Jasa Usaha, yaitu berupa pelayanan yang
    disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
    prinsip komersial.
  • Perizinan Tertentu, yaitu kegiatan tertentu
    Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
    kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
    untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
    pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
    penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
    sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
    kepentingan umum dan menjaga kelestarian
    lingkungan.

18
Subjek Retribusi Daerah
  • Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
    badan yang mengunakan/menikmati pelayanan jasa
    umum yang bersangkutan.
  • Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
    badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
    usaha yang bersangkutan.
  • Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
    atau badan yang memperoleh izin tertentu dari
    Pemerintah Daerah

19
Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis
Retribusi Daerah sebagai berikut
  • Retribusi Jasa Umum, berdasarkan kebijakan daerah
    dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa
    yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan
    aspek keadilan
  • Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan
    untuk memperoleh keuntungan yang layak
    sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh
    pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara
    efisien dan berorientasi pada harga pasar
  • untuk Retribusi Perizinan Tertentu, berdasarkan
    pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh
    biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
    bersangkutan.

20
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang
Kadaluwarsa
  • Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi
    ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  • Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi
    karena hak untuk melakukan penagihan sudah
    kadaluwarsa dapat dihapuskan.
  • Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi dan
    Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang
    sudah kadaluwarsa dilakukan dengan Keputusan yang
    masing-masing ditetapkan oleh Gubernur dan
    Bupati/Walikota.
  • Tata cara penghapusan piutang retribusi yang
    sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.

21
Permasalahan Umum Pemerintah Daerah
  • Ketidakcukupan sumber daya finansial
  • Minimnya jumlah pegawai yang memiliki ketrampilan
    dan keahlian
  • Sistem pengendalian manajemen yang tidak memadai
  • Rendahnya produktivitas pegawai
  • Inefisiensi
  • Infrastruktur yang kurang mendukung
  • Lemahnya perangkat hukum (aparat penegak hukum
    dan peraturan hukum) serta kesadaran masyarakat
    terhadap penegakan hukum
  • Adanya benturan budaya (SARA) yang destruktif
  • Budaya rent seeking behaviour serta Korupsi,
    Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Lemahnya akuntabilitas publik

22
Masalah yang dihadapi pemerintah daerah terkait
dengan kurangnya sumber daya finansial antara
lain
  • Tingginya tingkat kebutuhan daerah (fiscal need)
    sementara penerimaan daerah (fiscal capasity)
    tidak cukup untuk membiayai kebutuhan daerah,
    sehingga keadaan tersebut menimbulkan fiscal gap
  • Kualitas pelayanan publik yang masih
    memprihatinkan sehingga menyebabkan beberapa
    produk pelayanan publik yang sebenarnya bisa
    dijual ke masyarakat melalui charging for service
    direspon secara negatif. Keadaan tersebut juga
    menyebabkan keengganan masyarakat untuk taat
    membayar pajak dan retribusi daerah
  • Rendahnya kualitas sarana dan prasarana (seperti
    jalan, pasar, terminal, dan sebagainya) sehingga
    menyebabkan kelesuan ekonomi daerah
  • DAU dari pemerintah pusat yang tidak mencukupi
    dan
  • Belum diketahui potensi PAD yang mendekati
    kondisi riil.

23
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • Adalah desaign cara atau sistem dalam rangka
    meningkatkan perolehan pajak dan retribusi
    sebagai unsur pokok pembentuk PAD.

24
Kebijakan dan strategi yang dapat ditempuh
pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, antara
lain
  • Menghitung potensi PAD yang riil dimiliki daerah
  • Evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah
  • Menjadikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai
    pajak daerah
  • Memperbaiki sistem perpajakan daerah dan
  • Optimalisasi peran BUMD dan BUMN.

25
Menghitung Potensi PAD
  • Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, langkah
    pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah
    adalah menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah
    secara sistematis.
  • Tidak diketahuinya potensi PAD menyebabkan
    lemahnya perencanaan anggaran.

26
Fokus Optimalisasi Retribusi Di daerah
  • Retribusi Pasar
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Parkir
  • Beberapa kab/Kota Dominan Retribusi RS

27
  • Lemahnya perencanaan anggaran seringkali
    memunculkan senjangan anggaran (budgetary slack)
    baik positif maupun negatif (Mardiasmo, 1999).
  • Untuk meminimalkan budgetary slack, maka peran
    DPRD sangat penting terutama dalam mengevaluasi
    target PAD yang diajukan pemerintah daerah
    dibandingkan dengan potensi PAD yang dimiliki
    daerah.

28
Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Masih banyak yang beranggapan bahwa otonomi
    daerah berarti pemerintah daerah harus mencukupi
    kebutuhan daerahnya dengan Pendapatan Asli
    Daerahnya sendiri

29
  • Harus dipahami bahwa otonomi daerah tidak berarti
    eksploitasi daerah untuk menghasilkan PAD
    setinggi-tingginya. Jika otonomi diartikan
    sebagai eksploitasi PAD, maka justru masyarakat
    daerahlah yang akan terbebani. Maksimisasi PAD
    akan berimplikasi pada peningkatan pungutan pajak
    daerah dan retribusi daerah, karena penyumbang
    terbesar PAD adalah dua komponen tersebut.

30
Kebijakan untuk tidak menambah pungutan pajak dan
meningkatkan retribusi didasarkan atas beberapa
pertimbangan.
  • Pertama, pungutan retribusi langsung berhubungan
    dengan masyarakat pengguna layanan publik (public
    service).
  • Kedua, investor akan lebih bergairah melakukan
    investasi di daerah apabila terdapat kemudahaan
    sistem perpajakan di daerah.

31
Kriteria Pajak untuk dikembangkan
  • Bersifat pajak dan bukan retribusi
  • Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah
    Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan
    mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya
    melayani masyarakat di wilayah Daerah
    Kabupaten/Kota yang bersangkutan
  • Objek dan dasar pengenaan pajak tidak
    bertentangan dengan kepentingan umum
  • Objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi
    dan/atau objek pajak Pusat
  • Potensinya memadai
  • Tidak memberikan dampak yang negatif terhadap
    perekonomian
  • Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan
    masyarakat
  • Menjaga kelestarian lingkungan

32
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com