Title: Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
1Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi
Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
2Nama Drs. Muhtar,M. Si
Tempat Tgl Lahir Bima, 13 Septeber 1966
Pendidikan S1 Akuntansi UNM, S2 Keuda UGM
Keluarga 1 isteri 3 anak
Alamat Benowo Jaten Kranyar Surakarta
Telepon 0271-821650-08122687386-081548590636
E-mail muhtar_at_uns.ac.id muhu_37_at_yahoo.com sukiati_at_plassa.com
3Elemen Penerimaan Daerah
- Pendapatan Asli Daerah
- Dana Perimbangan
- Pinjaman Daerah dan
- Lain-lain Penerimaan yang Sah.
4Unsur Pendapatan Asli Daerah
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Perusahaan Milik Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang
Dipisahkan - Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
5Sumber Andalan PAD
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
6Dasar Hukum Pajak Retribusi Daerah
- Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI No.34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7Jenis Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air, dengan tarif maksimum 5. - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air, dengan tarif maksimum 10. - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan
tarif maksimum 5. - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan, dengan tarif maksimum 20.
8Bagian Pajak Propinsi Untuk Kabupaten/Kota
- Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling
sedikit 30 - Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota
paling sedikit 70 - Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling
sedikit 70.
9Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri atas
- Pajak Hotel, dengan tarif maksimum 10.
- Pajak Restoran, dengan tarif maksimum 10.
- Pajak Hiburan, dengan tarif maksimum 35.
- Pajak Reklame, dengan tarif maksimum 25.
- Pajak Penerangan Jalan, dengan tarif maksimum
10. - Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dengan
tarif maksimum 20. - Pajak Parkir, dengan tarif maksimum 20.
10Jenis Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga
golongan, yaitu
- Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Perizinan Tertentu
11Retribusi Jasa Umum
- Kriteria Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau
Retribusi Perizinan Tertentu - Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi - Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang
pribadi atau badan yang diharuskan membayar
retribusi, di samping untuk melayani kepentingan
dan kemanfaatan umum - Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan
nasional mengenai penyelenggaraannya - Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan
efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang potensial dan - Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa
tersebut dengan tingkat dan atau kualitas
pelayanan yang lebih baik.
12Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akte Catatan Sipil - Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
13Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai
berikut - Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi
Perizinan Tertentu dan - Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya
harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
14Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Penyedotan Kakus
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
- Retribusi Penyeberangan di Atas Air
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Penjualan Produksi Daerah.
15Retribusi Perizinan Tertentu
- Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria
sebagai berikut - perizinan tersebut termasuk kewenangan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam
rangka asas desentralisasi - perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna
melindungi kepentingan umum dan - biaya yang menjadi beban daerah dalam
penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari perizinan
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan.
16Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
17Objek Retribusi Daerah
- Jasa Umum, yaitu berupa pelayanan yang disediakan
atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan. - Jasa Usaha, yaitu berupa pelayanan yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip komersial. - Perizinan Tertentu, yaitu kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
18Subjek Retribusi Daerah
- Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
badan yang mengunakan/menikmati pelayanan jasa
umum yang bersangkutan. - Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
usaha yang bersangkutan. - Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
atau badan yang memperoleh izin tertentu dari
Pemerintah Daerah
19Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis
Retribusi Daerah sebagai berikut
- Retribusi Jasa Umum, berdasarkan kebijakan daerah
dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa
yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan
aspek keadilan - Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan
untuk memperoleh keuntungan yang layak
sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh
pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara
efisien dan berorientasi pada harga pasar - untuk Retribusi Perizinan Tertentu, berdasarkan
pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh
biaya penyelenggaraan pemberian izin yang
bersangkutan.
20Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang
Kadaluwarsa
- Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi
ditetapkan oleh Kepala Daerah. - Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kadaluwarsa dapat dihapuskan. - Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi dan
Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang
sudah kadaluwarsa dilakukan dengan Keputusan yang
masing-masing ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota. - Tata cara penghapusan piutang retribusi yang
sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
21Permasalahan Umum Pemerintah Daerah
- Ketidakcukupan sumber daya finansial
- Minimnya jumlah pegawai yang memiliki ketrampilan
dan keahlian - Sistem pengendalian manajemen yang tidak memadai
- Rendahnya produktivitas pegawai
- Inefisiensi
- Infrastruktur yang kurang mendukung
- Lemahnya perangkat hukum (aparat penegak hukum
dan peraturan hukum) serta kesadaran masyarakat
terhadap penegakan hukum - Adanya benturan budaya (SARA) yang destruktif
- Budaya rent seeking behaviour serta Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) - Lemahnya akuntabilitas publik
22Masalah yang dihadapi pemerintah daerah terkait
dengan kurangnya sumber daya finansial antara
lain
- Tingginya tingkat kebutuhan daerah (fiscal need)
sementara penerimaan daerah (fiscal capasity)
tidak cukup untuk membiayai kebutuhan daerah,
sehingga keadaan tersebut menimbulkan fiscal gap - Kualitas pelayanan publik yang masih
memprihatinkan sehingga menyebabkan beberapa
produk pelayanan publik yang sebenarnya bisa
dijual ke masyarakat melalui charging for service
direspon secara negatif. Keadaan tersebut juga
menyebabkan keengganan masyarakat untuk taat
membayar pajak dan retribusi daerah - Rendahnya kualitas sarana dan prasarana (seperti
jalan, pasar, terminal, dan sebagainya) sehingga
menyebabkan kelesuan ekonomi daerah - DAU dari pemerintah pusat yang tidak mencukupi
dan - Belum diketahui potensi PAD yang mendekati
kondisi riil.
23Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
- Adalah desaign cara atau sistem dalam rangka
meningkatkan perolehan pajak dan retribusi
sebagai unsur pokok pembentuk PAD.
24Kebijakan dan strategi yang dapat ditempuh
pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, antara
lain
- Menghitung potensi PAD yang riil dimiliki daerah
- Evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah
- Menjadikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai
pajak daerah - Memperbaiki sistem perpajakan daerah dan
- Optimalisasi peran BUMD dan BUMN.
25Menghitung Potensi PAD
- Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, langkah
pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah
adalah menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah
secara sistematis. - Tidak diketahuinya potensi PAD menyebabkan
lemahnya perencanaan anggaran.
26Fokus Optimalisasi Retribusi Di daerah
- Retribusi Pasar
- Retribusi Terminal
- Retribusi Parkir
- Beberapa kab/Kota Dominan Retribusi RS
27- Lemahnya perencanaan anggaran seringkali
memunculkan senjangan anggaran (budgetary slack)
baik positif maupun negatif (Mardiasmo, 1999). - Untuk meminimalkan budgetary slack, maka peran
DPRD sangat penting terutama dalam mengevaluasi
target PAD yang diajukan pemerintah daerah
dibandingkan dengan potensi PAD yang dimiliki
daerah.
28Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Masih banyak yang beranggapan bahwa otonomi
daerah berarti pemerintah daerah harus mencukupi
kebutuhan daerahnya dengan Pendapatan Asli
Daerahnya sendiri
29- Harus dipahami bahwa otonomi daerah tidak berarti
eksploitasi daerah untuk menghasilkan PAD
setinggi-tingginya. Jika otonomi diartikan
sebagai eksploitasi PAD, maka justru masyarakat
daerahlah yang akan terbebani. Maksimisasi PAD
akan berimplikasi pada peningkatan pungutan pajak
daerah dan retribusi daerah, karena penyumbang
terbesar PAD adalah dua komponen tersebut.
30Kebijakan untuk tidak menambah pungutan pajak dan
meningkatkan retribusi didasarkan atas beberapa
pertimbangan.
- Pertama, pungutan retribusi langsung berhubungan
dengan masyarakat pengguna layanan publik (public
service). - Kedua, investor akan lebih bergairah melakukan
investasi di daerah apabila terdapat kemudahaan
sistem perpajakan di daerah.
31Kriteria Pajak untuk dikembangkan
- Bersifat pajak dan bukan retribusi
- Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan
mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya
melayani masyarakat di wilayah Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan - Objek dan dasar pengenaan pajak tidak
bertentangan dengan kepentingan umum - Objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi
dan/atau objek pajak Pusat - Potensinya memadai
- Tidak memberikan dampak yang negatif terhadap
perekonomian - Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan
masyarakat - Menjaga kelestarian lingkungan
32Terima Kasih