KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU

Description:

Title: Slide 1 Author: user Last modified by: TOSHIBA Created Date: 6/27/2002 6:21:29 AM Document presentation format: On-screen Show Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1840
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: djejenzaen
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU


1

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI
DAN KESEJAHTERAAN GURU (Dalam rangka menyikapi
UU Guru dan Dosen)
DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA BARAT Jalan Dr.
Radjiman No. 6 Bandung
2
UNDANG UNDANG N0 14 Tentang GURU DAN DOSEN
DISETUJUI DPR 06 Desember 2005
DITETAPKAN PRESIDEN RI 30 DESEMBER 2005
3
TUJUAN PENYUSUNAN UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
  • Meningkatkan martabat guru sebagai agen
    pembelajaran
  • Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai
    pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan
    manajer pembelajaran.
  • Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
    secara optimal.
  • Memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan
    terhadap profesi guru.
  • Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
  • Mendorong peranserta masyarakat dan kepedulian
    terhadap profesi guru.

4
GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
  • Mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
    dilakukan oleh seseorang yang mempunyai
    kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
    pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap
    jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
  • (Penjelasan UU Guru Pasal 2 ayat 1)

5
BEBERAPA SUBSTANSI UNDANG UNDANG GURU YANG
BERNILAI PEMBAHARUAN
6
  • KUALIFIKASI, KOMPETENSI
  • DAN SERTIFIKASI GURU
  1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
    kompetensi dan sertifikasi sebagai pendidik
    sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan
    tinggi program sarjana (S1) atau program diploma
    empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai
    guru.
  3. Kompetensi sebagai pendidik meliputi kompetensi
    pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
    sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
    melalui pendidikan profesi.
  4. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
    perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan
    tenaga kependidikan yang terakreditasi.

7
KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU
  • KOMPETENSI PEDAGOGIK
  • adalah kemampuan mengelola pembelajaran
    peserta didik.
  • KOMPETENSI KEPRIBADIAN
  • adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
    berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
    menjadi teladan peserta didik.
  • KOMPTENSI PROFESIONAL
  • adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran
    secara luas dan mendalam.
  • KOMPETENSI SOSIAL
  • adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
    berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
    peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta
    didik, dan masyarakat sekitar

8
  • 2. HAK GURU
  • MEMPEROLEH PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN HIDUP
    MINIMUM DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • Meliputi
  • -Gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
    tunjangan fungsional, tunjangan profesi,
    tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
    terkait dengan tugasnya sebagai guru.
  • b. s.d k
  • -TUNJANG FUNGSIONAL bagi guru yang diangkat oleh
    satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
    masyarakat diberikan dalam bentuk subsidi oleh
    pemerintah dengan mengacu pada peraturan
    perundang undangan.

9
HAK GURU
  • Pemerintah memberikan TUNJANGAN PROFESI kepada
    guru yang telah memilki sertifikat pendidik, baik
    kepada guru yang diangkat pemerintah, pemda
    maupun kepada guru yang diangkat masyarakat.
  • TUNJANGAN PROFESI diberikan setara dengan 1
    (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
    pemerintah atau pemda pada tingkatan, masa kerja,
    dan kualifikasi yang sama.

10
HAK GURU
  • TUNJANGAN KHUSUS diberikan kepada guru yang
    bertugas di daerah khusus. Tunjang khusus setara
    dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
    diangkat oleh pemeritah atau pemda pada
    tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  • MASLAHAT TAMBAHAN Tambahan kesejahteraan dalam
    bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
    beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta
    kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
    dan putri guru dan pelayanan kesehatan

11
3. KEWAJIBAN GURU
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yag bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran. b. s.d e 4.
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS a. Dalam keadaan
darurat, Pemerintah dapat memberlakukan Wajib
Kerja sebagai guru dan/atau warga negara
Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas guru di
daerah khusus di wilayah NKRI b. Pemerintah atau
Pemda dapat menetapkan pola Ikatan Dinas bagi
calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional atau pembangunan daerah.
12
4. PENGANGKATAN, PENEMPATAN,
PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
  • a. PEMERINTAH Wajib memenuhi kebutuhan guru,baik
    dlm jumlah, kualifikasi akademik maupun
    kompetensi secara merata untuk menjamin
    keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini,
    dikdas, dikmen yang diselenggarakan pemerintah.
  • b. PEMERINTAH PROVINSI wajib memenuhi kebutuhan
    guru untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
    menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
    kewenangannya
  • c. PEMERINTAH KAB/KOTA wajib memenuhi kebutuhan
    guru untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
    dasar dan pendidikan anak usia dini sesuai dengan
    kewenangannya
  • d. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda
    dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
  • e. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda
    dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antar
    kabupaten/kota, atar kecamatan maupun antar
    satuan pendidikan.

13
5. PERLINDUNGAN
  • Pemerintah, Pemda, Penyelenggara pendidikan,
    satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi
    wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
    pelaksanaan tugas berupa perlindungan hukum,
    perlindungan profesi, dan perlindungan
    keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap
    tindak kekerasan, ancaman, tindakan
    diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
    adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta
    didik, masyarakat, birokrasi dan pihak lain.

14
PERLINDUNGAN
  • b. Perlindungan profesi adalah perlindungan
    terhadap resiko penempatan dan penugasan yang
    tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan
    nuraninya, pemutusan hubungan kerja atas dasar
    alasan yang menyimpang dari ketentuan yang
    berlaku, pemberian imbalan kerja yang tidak
    wajar, pembatasan kreatifitas guru yang
    dilaksanakan dalam kerangka kebebasan akademik,
    dan resiko lainnya yang menghambat guru untuk
    melaksanakan tugasnya secara profesional.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
    meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan
    keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
    sewaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan
    kerja, dan/atau sebab lain.

15
6. ORGANISASI PROFESI
DAN KODE ETIK
  • Guru dapat membentuk organisasi profesi yang
    bersifat independen berfungsi untuk memajukan
    profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
    kependidikan, perlindungan profesi,
    kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi
    profesi.
  • Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan
    menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
    memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan
    perlindungan profesi kepada guru yang menjadi
    anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan
    profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan
    pendidikan nasional.
  • Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
    martabat guru dlm pelaksanaan tugas sbg tenaga
    profesional, organisasi profesi guru membentuk
    kode etik, yang berisi norma dan etika yang
    mengikat

16
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA BARAT
  • DALAM PENINGKATAN
  • PROFESI DAN KESEJAHTERAAN
  • GURU TAHUN 2006

17
V I S I AKSELERASI PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GUNA MENDUKUNG
PENCAPAIAN VISI JAWA BARAT TAHUN 2010
  • M I S I 1
  • PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS SUMBER
    DAYA MANUSIA JAWA BARAT

18
A. PENINGKATAN MUTU GURU
  • 1. Diklat Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK SLB dan
    Revitalisasi MGMP
  • 2. Penyetaraan SI Guru SD ( Kerjasama dg UT dan
    IAIN)
  • 3. Sertifikasi Guru Agama pada SLB (Kerjasama dg
    IAIN)
  • 4. Pemilihan Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Berprestasi

19
B. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU DARI
APBD JAWA BARAT TAHUN 2006
  • 1. Tunjangan Daerah Guru SLB (PNS)
  • Gol. IV
    Rp. 900.000 / Bulan
  • Gol. III
    Rp. 800.000 / Bulan
  • Gol. II
    Rp. 700.000 / Bulan
  • 2. Guru Honoren SLB Negeri Rp.
    400.000 / bulan
  • 3. Insentif Guru Bantu SLB Swasta Rp.
    150.000 / bulan
  • 4. Insentif bagi 1.600 Guru bantu SD
    Terpencil
  • Rp.750.000 /bln
  • 5. Insentif bagi 2.700 Guru PNS SD Terpencil
  • Rp. 1.000.000 /Thn
  • 6. Pemberian Insentif / Stimulan bagi Guru
    SMP Terbuka

20
C. PROGRAM DEKONSENTRASI (APBN)
PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2006
  • PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU
  • 1. SUBSIDI BAGI 47.735 GURU SEKOLAH SWASTA / GTY
    (TK,SD,SDLB,SMP,SMA,SMK Rp.115.000/BLN )
  • 2. SUBSIDI BAGI 27.967 GTT PADA SEKOLAH NEGERI
  • ( SMP, SMA, SMK Rp.115.000/BLN )
  • 3. KJM BK GURU PNS PD SMP,SMA,SMK,SLB NEGERI/
    SWASTA ( Rp. 2.000/jam/minggu )
  • 4. SUBSIDI BAGI 3000 GURU SD NEGERI DAERAH
    TERPENCIL DAN/ATAU SD KEKURANGAN GURU
  • ( Rp. 115.000/BLN )

21
D. PENGANGKATAN GURU BANTUMENJADI PNS
  • PENGANGKATAN GURU BANTU DI JAWA BARAT DARI
    APBN TH 20032004
  • ( KONTRAK KERJA SELAMA 3 TAHUN )
  • Tahun 2003 27.550 org / Rp. 460.000/Bln
  • Tahun 2004 4.483 org / Rp. 460.000/Bln
  • Jumlah 32.033 org (TK,SD,SMP,SMA,SMK,S
    LB)
  • HONOR GURU BANTU TAHUN 2006 RENCANA
  • DINAIKAN MENJADI Rp. 710.000/ORG/BLN
  • GURU BANTU YG TELAH HABIS MASA KONTRAK AKAN
  • DIPERPANJANG SAMPAI AKHIR MARET 2006
  • MULAI TAHUN 2005 TMT 01 APRIL 2006 SECARA
    NASIONAL
  • AKAN DIANGKAT 80.000 GURU BANTU MENJADI PNS.
  • TAHUN 2006 DAN 2007 SEMUA GURU BANTU DIANGKAT
    MENJADI PNS TANPA TESTING, SEPANJANG MEMENUHI
    PERSYARATAN

22
Terimakasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com