Hukum adat - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum adat

Description:

Faktor Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat: Faktor magis dan animisme Faktor agama Faktor kekuasaan kekuasaan-kekuasaan yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:6472
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 38
Provided by: Afiah
Category:
Tags: adat | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum adat


1
Hukum adat
HUKUM ADAT
2
  • Deskripsi mata kuliah hukum adat
  • Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka
    dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat,
    sistem hukum adat, persekutuan hukum adat, hukum
    tanah,transaksi tanah, transaksi yang berhubungan
    dg tanah, subyek hk, hukum yang berhubungan dg
    tanah, subyek hk, hukum kekerabatan, hukum
    perkawinan, hukum harta perkawinan dan hukum waris

3
Tujuan Mata Kuliah Setelah mengikuti kuliah ini
mahasiswa dapat menjelaskan Hukum Adat dan dapat
menyelesaikan perkara-perkara yang bersangkutan
dengan Hukum Adat.
Prasyarat Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar
Hukum Indonesia (PHI)
4
PENDAHULUAN
Hukum Adat sebagai cabang ilmu hukum yang
berdiri sendiri dilahirkan oleh alam pikiran
Barat bukan oleh alam pikiran Indonesia sendiri.
Istilah Hukum Adat itu sendiri tidak dikenal di
desa-desa, tapi mereka hanya berbicara soal
adat-istiadat yang harus dipatuhi, yang
kadang-kadang mempunyai sanksi-sanksi tertentu
terhadap pelanggarannya. Penemuan Hukum Adat
itu memang terpengaruh oleh faktor-faktor politik
dan ekonomi struktur masyarakat jajahan pada
waktu itu.
5
Penemuan Hukum Adat disebabkan desakan-desakan
politik hukum yang mau memaksakan rakyat
Indonesia tunduk pada hukum Barat, penundukan itu
terutama berpokok pangkal pada pikiran, bahwa
Hukum Adat sama sekali tidak memenuhi
tuntutan-tuntutan abad modern (yakni abad
XX). Para sarjana hukum pada umumnya mengakui
bahwa Hukum Adat Indonesia belum lama menjadi
obyek Ilmu Pengetahuan Hukum Adat sebagaimana
ilmu hukum lain-lainnya, mempunyai sistem
sendiri, sistim yang berurat berakar pada sikap
hidup dan alam pikiran bangsa Indonesia.
6
  • Prof. Mr. C. Van Vollenhoven
  • yang pertama-tama memasukkan pelajaran hukum adat
    ke dalam Ilmu Pengetahuan Hukum.
  • membela rakyat Indonesia, terutama akan adanya
    penerapan hukum Barat oleh Pemerintah Belanda
    terhadap rakyat Indonesia.
  • Menentang penyatuan hukum (unifikasi) dan
    menentang desakan secara lain terhadap Hukum Adat
    oleh Hukum Barat.
  • Membela agar supaya arti peradilan adat diakui.
  • Menentang pengingkaran hak-hak masyarakat hukum
    Bumiputera (asli) dan hak-hak perseorangan atas
    tanah.
  • Menentang pengingkaran terhadap watak
    masyarakat-masyarakat Pribumi sendiri.

7
  • Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn.
  • diberi julukan sebagai pemerinci hasil penemuan
    Prof. C. Van Vollenhoven yang dikenal sebagai
    ahli hukum yang menemukan Hukum Adat (Bapak
    Hukum Adat)
  • Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje
  • yang pertama kali memakai istilah Hukum Adat
    (adatrecht) dalam ilmu hukum dalam bukunya De
    Atjehers tahun 1893

8
Dalam perundang-undangan Pemerintah Hindia
Belanda istilah Hukum Adat baru dipakai pada
tahun 1929 tatkala pasal 134 I.S diubah. Setelah
diubah maka redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu
menyebut kata Hukum Adat. Sebelum tahun 1929
istilah yang biasa dipakai untuk menyatakan Hukum
Adat ialah Undang-undang Agama, lembaga
kebudayaan bangsa dan kebiasaan (godsdienstige
wetten, volks instellingen en gebruiken)
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 A.B.
atau peraturan hukum mengenai agama dan
kebiasaan mereka yang tercantum dalam pasal 131
ayat 2 sub b I.S.
9
Tujuan Mempelajari Hukum Adat
  • Tujuan praktis
  • Hukum adat masih digunakan dalam lapangan hukum
    perdata, khususnya dalam perkara waris.
  • Secara faktual, masih banyak terdapat eksistensi
    kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman
    nusantara.
  • Tujuan strategis
  • Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan
    sumber serta bahan potensial untuk pembentukan
    hukum positip Indonesia dan pembangunan tata
    hukum Indonesia.

10
Istilah Hukum Adat
  • Adat ? Kebiasaan Masyarakat
  • Adat ? kebiasaan yang pada umumnya harus berlaku
    dalam masyarakat tertentu/bersangkutan.
  • Adat Jawa ? kebiasaan berprilaku dalam masyarakat
    Jawa.

11
  • Istilah Adat Istiadat
  • Adat berasal dari bahasa Arab
    yaitu dari
  • kata ADAH, yang berati
    kebiasaan-kebiasaan
  • dari masyarakat.
  • Adat aturan yang sudah menjadi
    kebiasaan atau wujud
  • gagasan kebudayaan yang
    terdiri dari budaya,
  • norma, hukum dan
    aturan-aturan yang satu
  • dengan lainnya berkaitan
    menjadi satu sistem.
  • Adat Istiadat kebiasaan atau tradisi
    yang baik dan
  • hidup dalam suatu
    masyarakat yang selalu
  • diikuti, diamalkan dan
    dipatuhi serta ditaati.

12
  • Istilah Hukum Adat ? Istilah teknis ilmiah, yang
    menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku
    di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk
    peraturan perundangan yang dibentuk oleh penguasa
    pemerintahan.
  • Hukum Kebiasaan ? Kebiasaan yang dibenarkan
    (diakui) di dalam perundangan.
  • Hukum Adat ? Hukum kebiasaan di luar perundangan.
  • Hukum Adat ? Aturan kebiasaan manusia dalam hidup
    bermasyarakat.
  • Hukum Adat ? Adat yang diterima dan harus
    dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.

13
MANUSIA
Hukum Negara
Pikiran
HUKUM ADAT
Kehendak
KEBIASAAN
ADAT
Prilaku
( Pribadi )
( Masyarakat )
Hukum Rakyat
14
  • TERBENTUKNYA ADAT
  • Cara (usage)
  • Suatu bentuk perbuatan yang dilakukan orang di
    dalam mengadakan perhubungan pamrihnya
  • Kebiasaan (folkways)
  • Cara yang dilakukan orang dalam mengadakan
    perhubungan pamrihnya itu terjadi secara
    berulang-ulang
  • Tata Kelakuan (mores)
  • Menata kelakuan orang dengan suatu pola tertentu,
    artinya menghendaki agar para warga masyarakat
    melakukan conformity (penyesuaian diri) dengan
    tata kelakuan
  • Adat (customs)
  • Tata kelakuan yang telah melembaga atau telah
    sampai pada proses institusionalisasi
    (mengadat).

15
  • tiga prasyarat untuk menjadikan kebiasaan sebagai
    hukum yaitu
  • masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus
    dilaksanakan,
  • pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut
    bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati)
    atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas,
    dan
  • adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan
    dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa
    (atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin)
    sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan
    sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas
    kebiasaan tersebut.

16
  • Istilah dalam perundang-undangan Hindia Belanda
  • Dalam A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving
    Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan)
    pasal 11 dipakai istilah Godsdientige Wetten,
    Volkinstelingen En Gebruiken (Peraturan-peraturan
    Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan
    Kebiasaan-kebiasaan).
  • Dalam R.R. 1854 pasal 75 ayat 3 Godsdientige
    Wetten, Instellingen En Gebruiken
    (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga
    dan Kebiasaan).
  • Dalam I.S. (Indische Staatregeling Peraturan
    Hukum Negara Belanda semacam Undang-undang Dasar
    Bagi Hindia Belanda) pasal 128 ayat 4
    Instellingen des Volks (Lembaga-lembaga dari
    Rakyat).
  • Dalam I.S. pasal 131 ayat 2 sub b Met Hunne
    Godsdiensten en Gewoonten Samenhengende Rechts
    Regelen (Aturan-aturan Hukum yang berhubungan
    dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan
    mereka).
  • Dalam R.R. 1854 pasal 78 ayat 2 Godsdientige
    Wetten En Oude Herkomsten (Peraturan-peraturan
    Keagamaan dan Naluri-naluri).
  • S. 1929 No. 221 jo No. 487 Adat Recht (Hukum
    Adat).

17
Pengertian Tentang Hukum Adat
  • Istilah Hukum Adat secara akademis pertama kali
    merupakan istilah asing, hasil terjemahan dari
    istilah Adatrecht
  • Dikenalkan pertama kali oleh Prof.Dr.Christiaan
    Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De
    Atjehers
  • Dikembangkan lebih lanjut oleh Prof.Mr.Cornelis
    van Vollenhoven dalam tulisan-tulisannya antara
    lain Het Adatrecht van Ned Ned-Indie (1901
    1901-1933) 1933), Een Adatwetboekje voor heel
    Indie (1910) 1910), De Ontdekking van het
    Adatrecht (1928) 1928). .

18
Hukum Adat adalah. Menurut Van
Vollenhoven Hukum adat adalah aturan-aturan
perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi
dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai
sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak
tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) Hilman
Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat
Hk.Adat adat / kebiasaan yang
bersangsi Menurut Mr.B.Ter Haar Bzn Hukum adat
adalah aturan adat /kebiasaan yang mendapat sifat
hukum melalui keputusan-keputusan atau
penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala
Adat, Hakim, dll baik di dalam maupun di luar
persengketaan (Teori Keputusan/Beslissingenlee
r )
19
Pendapat Ter Haar dipengaruhi oleh John Chipman
Gray yang menyatakan All the law is judge made
law (semua hukum adalah hukum keputusan)
  • Menurut Kusumadi .P
  • Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan
    sifat hukum melalui penetapan yang dikeluarkan
    oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di
    luar sengketa (sama dengan Ter Haar).
  • Sama-sama mendasarkan titik batasan antara adat
    dan hukum adat pada keputusan atau penetapan
    petugas hukum.
  • Kusumadi menyebut adanya penetapan petugas hukum
    ini sebagai existential moment dari hukum adat.

20
  • Perbedaan antara Kusumadi dan Ter Haar
  • Perbedaan yang ada hanyalah bersifat gradatif
    Konsep Kusumadi memperhalus konsep Ter Haar
  • Menurut Ter Haar, jika tidak ada keputusan, maka
    belum bisa dikatakan sebagai hukum
  • Menurut Kusumadi, ketiadaan keputusan /penetapan
    bukan berarti ketiadaan aturan hukum. Tetapi baru
    pada saat ada penetapanlah aturan tingkah laku
    adat menjadi tegas berwujud dalam hukum positif

21
  • Menurut Soepomo
  • Hukum adat adalah hukum non-statutair yang
    sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan
    sebagian kecil hukum Islam.
  • Hukum adat itu pun melingkupi hukum yang
    berdasarkan keputusan-kepitusan hakim yang berisi
    asas-asas hukum dalam lingkungan, di mana ia
    memutuskan perkara.
  • Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan
    tradisional.
  • Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena
    ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari
    rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum
    adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan
    berkembang seperti hidup itu sendiri

22
Menurut Bushar Muhammad Sependapat dengan
Soepomo Hukum adat adalah hukum tidak tertulis,
yang tidak hanya meliputi hukum yang hidup dan
dipertahankan sebagai aturan adat dalam
masyarakat (hukum adat dalam arti sempit /
customary law), melainkan juga kebiasaan dalam
lapangan ketatanegaraan (convention) dan
kehakiman atau peradilan Soepomo dan Bushar
Muhammad memberikan pengertian yang sama bahwa
hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam
hidup bermasyarakat maupun dalam lapangan
ketatanegaraan
23
  • Menurut Djojodigoeno
  • Hukum adat berpangkal tolak dari konsepsi hukum
    yang umum.
  • Hukum itu rangkaian ugeran (norma) yang mengatur
    perhubungan kemasyarakatan .
  • Hukum itu adalah rangkaian ugeran yang mengatur
    hubungan pamrih (kepentingan).
  • Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada
    peraturan.
  • Menurut Dr.Sukanto
  • Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang
    kebanyakan tidak dikitabkan/dikodifisir, bersifat
    paksaan dan memiliki sangsi, sehingga mempunyai
    akibat hukum

24
  • Menurut Dr.Hazairin
  • Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam
    masyarakat, yakni hukum yang berasal dari dan
    memiliki kesesuaian langsung dengan kesusilaan
    masyarakat.
  • Hukum adat lebih menguatkan pemeliharaan
    kaidah-kaidah kesusilaan melalui ancaman hukum
    /penguatan hukum.
  • HAZAIRIN
  • Bertumpu pada pendirian ada persesuaian antara
    hukum dan kesusilaan.
  • Dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat
    bagi sesuatu yang tidak selaras dengan
    kesusilaan.

25
Menurut Mr.J.H.P. Bellefroid Hukum adat adalah
aturan-aturan yang hidup meskipun tidak
diundangkan oleh penguasa tetapi tetap dihormati
dan ditaati oleh rakyat karena meyakini bahwa
aturan-aturan tersebut berlaku sebagai hukum
26
  • Dua kategori sumber hukum,
  • yang dari kekuasaan negara
  • perundangan, sebagai keputusan legislatif,
    keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif
    atau yudikatif (yurisprudensi),
  • keputusan kekuasaan tertinggi dalam negara
    seperti perjanjian internasional, pernyataan
    perang, perjanjian perdamaiandan lainnya.
  • yang dari kekuasaan rakyat
  • adat kebiasaan, seperti berbagai perilaku anggota
    masyarakat dalam hubungan pamrih,
  • keputusan kelembagaan, seperti keputusan rukun
    tetangga, keputusan rukun tani,

27
  • Menurut Prof.Dr. M. Koesnoe Koesnoe, terdapat ,
    perbedaan tentang konsep hukum antara pemikiran
    barat dan adat.
  • Konsep pemikiran barat
  • Memandang individu sebagai makhluk yang merdeka
  • Setiap individu memiliki kepentingan yang
    diusahakan untuk selalu dipenuhi secara maksimal
  • Perlu diadakan penertiban atas usaha pemenuhan
    kepentingan tersebut
  • Diperlukan sangsi untuk menjamin dilaksanakannya
    penertiban tersebut

28
  • Konsep pemikiran Adat
  • Individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari
    masyarakatnya
  • Individu adalah bagian dari masyarakat yang
    mempunyai fungsi masing masing-masing untuk
    melangsungkan dan kelangsungan masyarakat.
  • Tidak ada ketentuan adat yang memerlukan syarat
    yang menjamin berlakunya dengan menggunakan
    paksaan (sanksi)
  • Sangsi berfungsi sebagai upaya pengembalian
    keseimbangan yang terganggu akibat adanya
    pelanggaran

29
PERBEDAAN HUKUM ADAT DENGAN TRADISI
HUKUM ADAT TRADISI
Berorientasi pada hal-hal yang baik Rational Bersifat dinamis dan progresif (plastis) Tidak berorientasi pada hal itu baik atau tidak baik untuk dilakukan Irrasional dan didasarkan pada legenda atau mitos. Bersifat statis.
30
  • Karakteristik Hukum Adat
  • A. Wujud Hukum Adat
  • Sebagian besar tidak tertulis / non statutair /
    ius non scriptum
  • Sebagian kecil berupa hukum tertulis seperti
    peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
    raja-raja
  • Uraian-uraian hukum secara tertulis, seperti
    hasil penelitian yang dibukukan
  • Dikarenakan wujud di luar tidak tertulis hanya
    merupakan bagian kecil, maka hukum adat cenderung
    selalu disebut sebagai hukum tidak tertulis
  • B. Hukum adat bersifat dinamis (tidak statis)
  • C. Hukum adat berasal langsung dari kebudayaan
    rakyat, yakni berupa kebiasaan-kebiasaan serta
    nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

31
  • Dua Unsur Berlakunya Hukum Adat
  • 1. Unsur kenyataan
  • (pada kenyataannya) adat itu dalam keadaan yang
    sama selalu diindahkan oleh rakyat
  • 2. Unsur psikologis
  • terdapat adanya keyakinan rakyat bahwa adat
    tersebut mempunyai kekuatan hukum, sehingga
    menimbulkan adanya kewajiban hukum ( opinio juris
    necessitatis necessitatis)

32
Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat Mr.L.W.C van
Den Berg teori Receptio in Complexu Hukum
Adat Hukum agama
Penyimpangan²
33
Van Vollenhoven Hukum Adat Hukum tdk tertulis
Hukum
tertulis Hukum asli penduduk
Hukum agama (Melayu Polynesia)
34
  • Faktor Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses
    Perkembangan Hukum Adat
  • Faktor magis dan animisme
  • Faktor agama
  • Faktor kekuasaan kekuasaan-kekuasaan yang lebih
    tinggi dari persekutuan hukum adat
  • Hubungan dengan orang orang-orang ataupun
    kekuasaan asing

35
  • TUGAS
  • Berdasarkan materi tentang Konsep-Konsep Hukum
    Adat sebagaimana dijabarkan dalam perkuliahan
    dan diuraikan dalam buku-buku kepustakaan yang
    menunjang, maka jawablah pertanyaan di bawah ini
    sesuai dengan konsep-konsep yang dikemukakan oleh
    para sarjana hukum adat !
  • Apakah ada perbedaan antara adat dan hukum adat?
    Jelaskan
  • Bagaimanakah suatu adat dapat dikatakan telah
    menjadi hukum adat? Jelaskan berdasarkan 2
    kelompok pendapat yang berbeda, dan tunjukkan
    pokok perbedaannya serta sebutkan siapa saja
    tokoh sarjana yang termasuk ke dalam
    masing-masing kelompok tersebut!
  • Hukum adat dikatakan bersifat dinamis. Jelaskan
    pernyataan ini!

36
  • Apakah Hukum Adat itu ?
  • Apakah Hukum Adat Adat ?
  • Jika sama bagaimana persamaannya ?
  • Jika tidak apa perbedaannya ?
  • 3. Bagaimanakah (ciri-ciri) Hukum Adat ?

37
  • Bahan Bacaan
  • Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu
    Pengantar)
  • Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat
  • M. Koesnoe, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum
  • Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas
    Hukum Adat
  • Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com