PERAN SERTIFIKASI TERHADAP EKSPOR PRODUK INDUSTRI KAYU - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERAN SERTIFIKASI TERHADAP EKSPOR PRODUK INDUSTRI KAYU

Description:

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam di Unit Manajemen Dalam ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:295
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Bap93
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERAN SERTIFIKASI TERHADAP EKSPOR PRODUK INDUSTRI KAYU


1
PERAN SERTIFIKASI TERHADAP EKSPOR PRODUK INDUSTRI
KAYU
OLEH IR.ABDUL HAMID ZARKASI TIM CLUSTER
MEBEL JAWA TENGAH DISAMPAIKAN DALAM
PELATIHAN IKM MEBEL DI JEPARA 17 MARET 2010
2
PERAN SERTIFIKASI TERHADAP PASAR EKSPOR
  • LATAR BELAKANG
  • Isu pemanasan global dunia akibat rusaknya
    HUTAN oleh ILLEGAL LOGGING.
  • Kayu yang dijual di negara negara Eropa dan
    Amerika harus kayu bukan dari ILLEGAL
    LOGGING
  • Perlunya menjaga KELESTARIAN HUTAN di
    Indonesia

3
AKIBAT DARI ILLEGAL LOGGING DI INDONESIA
1.Kerusakan hutan di Indonesia per tahun
mencapai luas 2 juta ha pertahun. 2.Terjadi
kelangkaan bahan baku untuk industri
industri kayu. 3.Bahan baku menjadi mahal, biaya
produksi naik, harga tidak
bersaing. 4.Banyak perusahaan kayu tutup,
pengangguran bertambah. 5.Ekspor produk
kayu menurun.
4
LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING
MEMBERLAKUKAN SISTIM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
5
DASAR HUKUM SISTIM VERIVIKASI LEGALITAS KAYU
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor P. 38/Menhut-II/2009 STANDARD DAN
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN
PRODUKSI LESTERI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA PEMEGANG HUTAN HAK
6
DASAR PERMENHUT NO. P.55/MENHUT-II/2006
1.Izin Industri Sah -----------------------pass.
( Sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh yang
berwenang ) 2.Bahan Baku
Sah------------------------pass. ( Dilindungi
dokumen yang sah /SKAU/SKSKB) 3.Proses
Produksi Sah ------------------pass ( Bahan
baku yang diolah telah dicatat dalam LMKB.
4. Penjualan Produk Sah ---------------pass
( Dilindungi dokumen sah /Fako)
7
TUJUAN DIBERLAKUKANNYA SVLK
  1. Untuk mengamankan hutan yang masih ada dari
    kerusakan tindakan illegal logging.
  2. Untuk membangun hutan pruduksi lestari.
  3. Agar industri kayu yang ada dapat bertahan hidup
    dan dapat berkembang lagi.
  4. Agar produk industri kayu kita dapat diterima di
    pasar luar negeri terutama di Eropa dan Amerika.

8
PERAN SVLK TERHADAP PASAR EKSPOR
  1. Dapat menangkal ISU ILLEGAL LOGGING.
  2. Pembeli di luar negeri diyakinkan bahwa produk
    dari kayu yang kita ekspor benar-benar berasal
    dari hutan sah .
  3. Bukti-bukti tentang sahnya produk kayu dari
    Indonesia dapat ditunjukkan baik melalui DOKUMEN
    maupun melalui cek FISIK.
  4. Para calon pembeli yakin bahwa pengelolaan hutan
    di Indonesia dapat berjalan dengan baik sesui
    dengan Sustained Forest Management .
  5. Akibat dari 4 hal tersebut diatas diharapkan
    pembeli produk industri kayu Indonesia semakin
    banyak.

9
MEMPERSIAPKAN DIRI UNTUK MELAKSANAKAN SISTIM LVSK
Apa yang dimaksud dengan Sistim Sistim
Verifikasi Legalitas Kayu adalah merupakan cara
membuktikan apakah semua proses mulai dari
permintaan ijin-ijin pendirian perusahaan ,
proses pengadaan bahan baku, proses produksi dan
penjualan adalah sesuai dengan kriteria yang
dipersyaratkan oleh Pemerintah yang tercantum
dalam Peraturan Menhut Nomor P.38/Mrnhut
II/2009. (Sifat pelaksanaan Sistim ini adalah
mandatory/wajib)Verifikasi Legalitas Kayu
10
SIAPA YANG AKAN MELAKUKAN VERIFIKASI LEGALITAS
KAYU
SVLK
BADAN AKREDITASI INDEPENDEN
LEMBAGA PENILAIAN dan VERIVIKASI INDEPENDEN
IUPHHK HA/HT/HTR/Hkm/IUIPHHK (Industri) DAN
HUTAN MILIK
11
AKREDITASI DAN PENETAPAN LPVI
1. LPVI di akreditasi oleh KAN. 2. LPVI
mengajukan permohonan akreditasi
kepada KAN. 3. Bila lolos akreditasi oleh KA
Dirjen me-netapkan LPVI.
12
PENILAIAN
  1. Penilaian PHPL atau verifikasi legalitas kayu
    periode pertama oleh LPVI terhadap pemegang ijin
    , berdasarkan penugasan oleh Dirjen
    a.n.Menteri.Pembiayaan ditanggung oleh
    Kementerian Kehutanan.
  2. Pembiayaan penilaian PHPL atau verifikasi
    legalitas kayu untuk perioe berikutnya
    dibebenkan oleh pemegang ijin atau pemilik hak.
  3. Pemegang ijin atau pemilik hutan hak karena
    keterbatasan biaya dapat mengajukan penilaian
    secara kolektif.

13
KEBERATAN
  1. Hasil penilaian dan atau verifikasi oleh LPVI
    disampaikan kepada pemegang ijin tau pemilik
    hutan hak.
  2. Dalam hal pemegang ijin atau pemilik hutan hak
    keberatan atas hasil penilaian dan atau
    verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada
    LPVI paling lambat 10 hari sebelum menerima
    laporan penilaian dan veifikasi.
  3. LPVI membentuk tim ad-hoc ntuk menyelesaikan
    kebereatan.

14
LANJUTAN KEBERATAN----
  1. Dalam hal keberatan diterima , LPVI melakukan
    perbaikan terhadap materi yang diajukan
    keberatannya di dalam laporan penilaian dan atau
    laporan verivikasi

15
PENERBITAN SERTIFIKAT
1.Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi
dan hasil perbaikan LPVI menerbitkan
sertfkat PHPL dan atau sertifikat LK. 2. LPVI
menyerahkan sertifikat kepada Pe megang Ijin
atau Pemilik Hutan Hak dan melaporkan
kepada Direktur Jendral. 3. Sertifikat PHPL bagi
pemegang IUPHHK atau Pemilk Hutan Hak dan
sertifikat LK bagi pe- megang ijin IUIPHHK,
IUI -Lanjutan
16
LANJUTAN PENERBITAN SERTIFIKAT
  • Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
    diterbitkan dan dilakukan penilikan(surveillance)
    setiap 1(satu) tahun.
  • Penilikan dapat dilakukan pada waktu bersamaan
    atau terpisah atas biaya pemegang ijin.
  • Sertifikat sekurang-kurangnya berisi nama
    perusahaan ,nama perusahaan atau
    nama pemegang izin atau pemilik hutan hak,
    luas area, lokasi, nomor keputusan
    hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan
    LPVI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan
    nomor identifikasi sertifikasi, serta
    nilai dan predikat kinerja

17
PENERBITAN SERTIFIKAT
  1. Sertifikat PHPL diterbitkan dengan predikat
    Baik.
  2. Dalam hal hasil penilaian berpredikat Buruk,
    LPVI menyampaikan laporan hasil penilaian kepada
    pemegang izin. Berdasarkan laporan hasil
    penilaian, pemegang izin diberikan kesempatan
    memperbaiki kinerja PHPL.
  3. Sertifikat LK diterbitkan dengan kategori
    memenuhi kategori Memenuhi SVLK.
  4. Dalam hal hasil Verifikasi Tidak Memenuhi,
    LPVI menyampaikan laporan hasil Verifikasi
    kepada pemegang izin. Berdasarkan laporan hasil
    Verifikasi, pemegang izin diberikan kesempatan
    memenuhi SVLK.

18
PENERBITAN SERTIFIKAT
  1. Bagi industri (hulu dan hilir) yang telah
    mendapat sertifikat LK dan pemasok bahan baku
    terkait mendapatk Sertifikat PHPL atau Sertifikat
    LK dapat menerbitkan self endorsement atas produk
    yang akan diekspor dan dilampirkan dalam
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

19
PEMANTAU INDEPENDEN DAN KEBERATAN
  1. Dalam hal LSM atau masyarakat madani bidang
    kehutanan keberatan terhadap hasil penilaian,
    keberatan dimaksud diajukan selambat-lambatnya
    dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja kepada
    LVVI untuk mendapat penyelesaian.
  2. Jika LPVI tidak dapat menyelesaikan keberatan,
    LSM atau masyarakat madani bidang kehutanan dapat
    mengajukan keberatan kepada KAN dan KAN akan
    menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan
    prosedur yang ada di KAN.
  3. Hasil penyelesaian keberatan yang dilakukan oleh
    LPVI atau oleh KAN, berupa Corrective Action
    Request (CAR), maka status Sertifikat PHPL atau
    Sertifikat LK dibekukan sampai berkahirnya masa
    berlaku Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK.

20
PENGUATAN KAPASITAS
  1. Bantuan ketrampilan teknis atau pembiayaan dalam
    rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LPVI
    dapat dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Dalam hal biaya Pemerintah tidak tesedia, bantuan
    pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang
    sifatnya tidak mengikat atas persetujuan
    Departemen.

21
KETENTUAN PERALIHAN
  1. LPI atau LPVI yang telah mendapat akreditasi
    dari KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap
    berlaku samapi dengan berakhirnya masa berlakunya
    akreditasi.
  2. Sertifikat PHPL bagi pemegang izin yang telah
    diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini,
    tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
    berlaku sertifikat PHPL.

22
ATURAN-ATURAN YANG DIREVISI
  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
    4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indokator
    Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit
    Pengelolaan beserta peraturan pelaksanannya.
  2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
    177/Kpts-II/2003 tentang Kriteria dan Indikator
    Pengelolaan Hutan Secara Lestari Pada Unit
    Manajemen Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman beserta
    peraturan pelaksanaannya.
  3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
    178/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian
    Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pada Unit
    Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Lestari
    beserta peraturan pelaksanaannya.
  4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
    208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian
    Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada
    Hutan Alam di Unit Manajemen Dalam Rangka
    Pengelolaan Hutan Secara Lestari beserta
    peraturan pelaksanaannya.

23
Pemberlakuan
Ketentuan tentang P.38/Menhut-II/2009 mulai
berlaku tanggal 1 September 2010.
24
(No Transcript)
25
(No Transcript)
26
(No Transcript)
27
Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi
Tindakan Perbaikan atas Verifikasi Tidak
Memenuhi
10 hari sejak UM menerima Laporan Hasil
Verifikasi
Laporan Tim Verifikasi
Verifikasi Tindakan Perbaikan
Pengambilan Keputusan
Dokumen Verifikasi Tidak Diterbitkan
Tidak
Ya
28
Penerbitan Sertifikasi
Sertifikat LK berlaku selama 3 tahun
Setahun sekali
2 bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat
LK
29
Daftar Dokumen Unit Manajemen Yang Dipersiapkan
Untuk Verifikasi Legalitas Kayu Pada IUIPHHK Dan
IUI Lanjutan
30
(No Transcript)
31
PELAKSANAAN VERIFIKASI 1 Dokumen kontrak jualbeli bahan baku dan BAST kayu yang mendukung Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 2 Dokumen SKSKB/FAKB/SKAU/SAL/FAKO/NOTA dan DKB/DKO yang mendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 3 LMK-Bulat/Olahan Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 4 Laporan harian/mingguan/bulanan penerimaan dan pemakaian bahan baku colloct doc tally sheet pendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 5 SK.RKT pendukung RPBBI bagi industri primer Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 6 Laporan harian/mingguan/bulanan input-output di setiap sesi proses produksi sesuai dengan flowchart produksi, collect doc tally sheet pendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 7 Laporan mingguan/bulanan rencana dan realisasi produksi Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 8 Dokumen sales contract/job order pemesanan produk Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 9 Laporan penjualan/ekspor dan dokumen pendukungnya Nota, Invoice, Packing List, PEB, Endorsement, B/L Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 10 Laporan harian/mingguan/bulanan stok barang jadi. Collect doc tally sheet/tag tally pendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com