Title: PERAN SERTIFIKASI TERHADAP EKSPOR PRODUK INDUSTRI KAYU
1PERAN SERTIFIKASI TERHADAP EKSPOR PRODUK INDUSTRI
KAYU
OLEH IR.ABDUL HAMID ZARKASI TIM CLUSTER
MEBEL JAWA TENGAH DISAMPAIKAN DALAM
PELATIHAN IKM MEBEL DI JEPARA 17 MARET 2010
2PERAN SERTIFIKASI TERHADAP PASAR EKSPOR
- LATAR BELAKANG
- Isu pemanasan global dunia akibat rusaknya
HUTAN oleh ILLEGAL LOGGING. - Kayu yang dijual di negara negara Eropa dan
Amerika harus kayu bukan dari ILLEGAL
LOGGING - Perlunya menjaga KELESTARIAN HUTAN di
Indonesia -
3AKIBAT DARI ILLEGAL LOGGING DI INDONESIA
1.Kerusakan hutan di Indonesia per tahun
mencapai luas 2 juta ha pertahun. 2.Terjadi
kelangkaan bahan baku untuk industri
industri kayu. 3.Bahan baku menjadi mahal, biaya
produksi naik, harga tidak
bersaing. 4.Banyak perusahaan kayu tutup,
pengangguran bertambah. 5.Ekspor produk
kayu menurun.
4LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING
MEMBERLAKUKAN SISTIM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
5DASAR HUKUM SISTIM VERIVIKASI LEGALITAS KAYU
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor P. 38/Menhut-II/2009 STANDARD DAN
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN
PRODUKSI LESTERI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA PEMEGANG HUTAN HAK
6DASAR PERMENHUT NO. P.55/MENHUT-II/2006
1.Izin Industri Sah -----------------------pass.
( Sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh yang
berwenang ) 2.Bahan Baku
Sah------------------------pass. ( Dilindungi
dokumen yang sah /SKAU/SKSKB) 3.Proses
Produksi Sah ------------------pass ( Bahan
baku yang diolah telah dicatat dalam LMKB.
4. Penjualan Produk Sah ---------------pass
( Dilindungi dokumen sah /Fako)
7TUJUAN DIBERLAKUKANNYA SVLK
- Untuk mengamankan hutan yang masih ada dari
kerusakan tindakan illegal logging. - Untuk membangun hutan pruduksi lestari.
- Agar industri kayu yang ada dapat bertahan hidup
dan dapat berkembang lagi. - Agar produk industri kayu kita dapat diterima di
pasar luar negeri terutama di Eropa dan Amerika.
8PERAN SVLK TERHADAP PASAR EKSPOR
- Dapat menangkal ISU ILLEGAL LOGGING.
- Pembeli di luar negeri diyakinkan bahwa produk
dari kayu yang kita ekspor benar-benar berasal
dari hutan sah . - Bukti-bukti tentang sahnya produk kayu dari
Indonesia dapat ditunjukkan baik melalui DOKUMEN
maupun melalui cek FISIK. - Para calon pembeli yakin bahwa pengelolaan hutan
di Indonesia dapat berjalan dengan baik sesui
dengan Sustained Forest Management . - Akibat dari 4 hal tersebut diatas diharapkan
pembeli produk industri kayu Indonesia semakin
banyak.
9MEMPERSIAPKAN DIRI UNTUK MELAKSANAKAN SISTIM LVSK
Apa yang dimaksud dengan Sistim Sistim
Verifikasi Legalitas Kayu adalah merupakan cara
membuktikan apakah semua proses mulai dari
permintaan ijin-ijin pendirian perusahaan ,
proses pengadaan bahan baku, proses produksi dan
penjualan adalah sesuai dengan kriteria yang
dipersyaratkan oleh Pemerintah yang tercantum
dalam Peraturan Menhut Nomor P.38/Mrnhut
II/2009. (Sifat pelaksanaan Sistim ini adalah
mandatory/wajib)Verifikasi Legalitas Kayu
10SIAPA YANG AKAN MELAKUKAN VERIFIKASI LEGALITAS
KAYU
SVLK
BADAN AKREDITASI INDEPENDEN
LEMBAGA PENILAIAN dan VERIVIKASI INDEPENDEN
IUPHHK HA/HT/HTR/Hkm/IUIPHHK (Industri) DAN
HUTAN MILIK
11AKREDITASI DAN PENETAPAN LPVI
1. LPVI di akreditasi oleh KAN. 2. LPVI
mengajukan permohonan akreditasi
kepada KAN. 3. Bila lolos akreditasi oleh KA
Dirjen me-netapkan LPVI.
12PENILAIAN
- Penilaian PHPL atau verifikasi legalitas kayu
periode pertama oleh LPVI terhadap pemegang ijin
, berdasarkan penugasan oleh Dirjen
a.n.Menteri.Pembiayaan ditanggung oleh
Kementerian Kehutanan. - Pembiayaan penilaian PHPL atau verifikasi
legalitas kayu untuk perioe berikutnya
dibebenkan oleh pemegang ijin atau pemilik hak. - Pemegang ijin atau pemilik hutan hak karena
keterbatasan biaya dapat mengajukan penilaian
secara kolektif.
13KEBERATAN
- Hasil penilaian dan atau verifikasi oleh LPVI
disampaikan kepada pemegang ijin tau pemilik
hutan hak. - Dalam hal pemegang ijin atau pemilik hutan hak
keberatan atas hasil penilaian dan atau
verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada
LPVI paling lambat 10 hari sebelum menerima
laporan penilaian dan veifikasi. - LPVI membentuk tim ad-hoc ntuk menyelesaikan
kebereatan.
14LANJUTAN KEBERATAN----
- Dalam hal keberatan diterima , LPVI melakukan
perbaikan terhadap materi yang diajukan
keberatannya di dalam laporan penilaian dan atau
laporan verivikasi
15 PENERBITAN SERTIFIKAT
1.Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi
dan hasil perbaikan LPVI menerbitkan
sertfkat PHPL dan atau sertifikat LK. 2. LPVI
menyerahkan sertifikat kepada Pe megang Ijin
atau Pemilik Hutan Hak dan melaporkan
kepada Direktur Jendral. 3. Sertifikat PHPL bagi
pemegang IUPHHK atau Pemilk Hutan Hak dan
sertifikat LK bagi pe- megang ijin IUIPHHK,
IUI -Lanjutan
16LANJUTAN PENERBITAN SERTIFIKAT
- Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkan dan dilakukan penilikan(surveillance)
setiap 1(satu) tahun. - Penilikan dapat dilakukan pada waktu bersamaan
atau terpisah atas biaya pemegang ijin. - Sertifikat sekurang-kurangnya berisi nama
perusahaan ,nama perusahaan atau
nama pemegang izin atau pemilik hutan hak,
luas area, lokasi, nomor keputusan
hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan
LPVI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan
nomor identifikasi sertifikasi, serta
nilai dan predikat kinerja
17 PENERBITAN SERTIFIKAT
- Sertifikat PHPL diterbitkan dengan predikat
Baik. - Dalam hal hasil penilaian berpredikat Buruk,
LPVI menyampaikan laporan hasil penilaian kepada
pemegang izin. Berdasarkan laporan hasil
penilaian, pemegang izin diberikan kesempatan
memperbaiki kinerja PHPL. - Sertifikat LK diterbitkan dengan kategori
memenuhi kategori Memenuhi SVLK. - Dalam hal hasil Verifikasi Tidak Memenuhi,
LPVI menyampaikan laporan hasil Verifikasi
kepada pemegang izin. Berdasarkan laporan hasil
Verifikasi, pemegang izin diberikan kesempatan
memenuhi SVLK.
18PENERBITAN SERTIFIKAT
- Bagi industri (hulu dan hilir) yang telah
mendapat sertifikat LK dan pemasok bahan baku
terkait mendapatk Sertifikat PHPL atau Sertifikat
LK dapat menerbitkan self endorsement atas produk
yang akan diekspor dan dilampirkan dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
19PEMANTAU INDEPENDEN DAN KEBERATAN
- Dalam hal LSM atau masyarakat madani bidang
kehutanan keberatan terhadap hasil penilaian,
keberatan dimaksud diajukan selambat-lambatnya
dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja kepada
LVVI untuk mendapat penyelesaian. - Jika LPVI tidak dapat menyelesaikan keberatan,
LSM atau masyarakat madani bidang kehutanan dapat
mengajukan keberatan kepada KAN dan KAN akan
menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan
prosedur yang ada di KAN. - Hasil penyelesaian keberatan yang dilakukan oleh
LPVI atau oleh KAN, berupa Corrective Action
Request (CAR), maka status Sertifikat PHPL atau
Sertifikat LK dibekukan sampai berkahirnya masa
berlaku Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK.
20PENGUATAN KAPASITAS
- Bantuan ketrampilan teknis atau pembiayaan dalam
rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LPVI
dapat dilakukan oleh Pemerintah. - Dalam hal biaya Pemerintah tidak tesedia, bantuan
pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang
sifatnya tidak mengikat atas persetujuan
Departemen.
21KETENTUAN PERALIHAN
- LPI atau LPVI yang telah mendapat akreditasi
dari KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap
berlaku samapi dengan berakhirnya masa berlakunya
akreditasi. - Sertifikat PHPL bagi pemegang izin yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini,
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku sertifikat PHPL.
22ATURAN-ATURAN YANG DIREVISI
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indokator
Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit
Pengelolaan beserta peraturan pelaksanannya. - Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
177/Kpts-II/2003 tentang Kriteria dan Indikator
Pengelolaan Hutan Secara Lestari Pada Unit
Manajemen Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman beserta
peraturan pelaksanaannya. - Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
178/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian
Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pada Unit
Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Lestari
beserta peraturan pelaksanaannya. - Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian
Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada
Hutan Alam di Unit Manajemen Dalam Rangka
Pengelolaan Hutan Secara Lestari beserta
peraturan pelaksanaannya.
23Pemberlakuan
Ketentuan tentang P.38/Menhut-II/2009 mulai
berlaku tanggal 1 September 2010.
24(No Transcript)
25(No Transcript)
26(No Transcript)
27Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi
Tindakan Perbaikan atas Verifikasi Tidak
Memenuhi
10 hari sejak UM menerima Laporan Hasil
Verifikasi
Laporan Tim Verifikasi
Verifikasi Tindakan Perbaikan
Pengambilan Keputusan
Dokumen Verifikasi Tidak Diterbitkan
Tidak
Ya
28Penerbitan Sertifikasi
Sertifikat LK berlaku selama 3 tahun
Setahun sekali
2 bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat
LK
29Daftar Dokumen Unit Manajemen Yang Dipersiapkan
Untuk Verifikasi Legalitas Kayu Pada IUIPHHK Dan
IUI Lanjutan
30(No Transcript)
31PELAKSANAAN VERIFIKASI 1 Dokumen kontrak jualbeli bahan baku dan BAST kayu yang mendukung Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 2 Dokumen SKSKB/FAKB/SKAU/SAL/FAKO/NOTA dan DKB/DKO yang mendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 3 LMK-Bulat/Olahan Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 4 Laporan harian/mingguan/bulanan penerimaan dan pemakaian bahan baku colloct doc tally sheet pendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 5 SK.RKT pendukung RPBBI bagi industri primer Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 6 Laporan harian/mingguan/bulanan input-output di setiap sesi proses produksi sesuai dengan flowchart produksi, collect doc tally sheet pendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 7 Laporan mingguan/bulanan rencana dan realisasi produksi Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 8 Dokumen sales contract/job order pemesanan produk Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 9 Laporan penjualan/ekspor dan dokumen pendukungnya Nota, Invoice, Packing List, PEB, Endorsement, B/L Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang
PELAKSANAAN VERIFIKASI 10 Laporan harian/mingguan/bulanan stok barang jadi. Collect doc tally sheet/tag tally pendukungnya Dokumen-dokumen tsb disiapkan UM pada saat akan dimulainya pelaksanaan verifikasi. Dokumen yang disiapkan adalah dokumen 1 tahun kebelakang