HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN

Description:

Dr.Rika Susanti,Sp.F Definisi sehat (WHO) Kesehatan mencakup fisik, mental (penghargaan dan martabat) dan sosial (jaminan hukum, adat istiadat dsb) scr lengkap, tidak ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:308
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 29
Provided by: admin58
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN


1
HAM DAN PELAYANAN KESEHATAN
  • Dr.Rika Susanti,Sp.F

2
Definisi sehat (WHO)
  • Kesehatan mencakup fisik, mental (penghargaan
    dan martabat) dan sosial (jaminan hukum, adat
    istiadat dsb) scr lengkap, tidak hanya berarti
    tidak adanya penyakit/tubuh lemah

3
Deklarasi Universal HAM(1948)
  • -Dalam Piagam HAM Internasional.
  • -Merupakan standar umum yg harus dicapai oleh
    setiap orang dan negara, sumber inspirasi PBB.
  • Pasal 22, Hak Atas Jaminan Sosial
  • Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak
    atas jaminan sosial dan berhak terlaksananya
    hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat
    diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas
    pribadinya, memalui usaha-usaha nasional maupun
    kerjasama internasional, dan sesuai dengan
    pengaturan serta sumber daya setiap negara.

4
Deklarasi Universal HAM
  • Pasal 25 (1), Standar Hidup yang Layak dan
    Jaminan Perlindungan Kesehatan
  • Setiap orang berhak atas hidup yang memadai untuk
    kesehatan, kesejahteraan diri dan keluarganya,
    termasuk atas pangan, pakaian,perumahan dan
    perawatan kesehatan, sertapelayanan sosial yang
    diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat
    pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi
    janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
    lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah,
    yang berada diluar kekuasaannnya.
  • - Pasal 26 hak pendidikan....

5
Kovenan Internasional(PBB, 1965)
  • tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
    Rasial
  • Semua manusia sederajat dalam martabat dan hak
    perlindungan hukum dan diskriminasi apapun.
  • Pasal 1 Diskriminasi Rasial Semua bentuk
    pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
    pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit,
    keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa, yang
    mempunyai maksud meniadakan atau merusak
    pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas
    dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan
    dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
    budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.

6
  • Pasal 5
  • Negara-negara Pihak, melarang dan menghapuskan
    semua bentuk diskrimnasi rasial serta menjamin
    hak setiap orang.. Terutama menikmati hak
    dibawah ini
  • (a) Hak diperlakukan dengan sama di depan
    pengadilan dan badan-badan peradilan lain.
  • (b) Hak untuk aman.
  • (c) Hak politik
  • (d) Hak sipil
  • (e) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, khususnya
  • (iv) hak untuk mendapatkan pelayanan
    kesehatan, perawatan medis, jaminan sosial
    dan pelayananpelayanan sosial,
  • (v) hak atas pendidikan dan pelatihan,

7
Kovenan Ekosob pasal 12
  • ....mengakui hak setiap orang untuk menikmati
    standar pelayanan kesehatan fisik dan mental
    tertinggi...
  • ...langkah-langkah yg diperlukan untuk
  • -menanggulangi dan memperkecil kematian bayi dan
    anak balita agar tumbuh sehat
  • -memperbaiki semua segi kesehatan lingkungan dan
    industri
  • -mencegah,mengobati dan menanggulangi
    epidemi,endemi penyakit yg berhub dgn pekerjaan n
    penyakit lain
  • -menciptakan kondisi yg menjamin kualitas
    pelayanan medis dan perawatan dokter-

8

Deklarasi Alma-Ata th 1978ttg peran negara
untuk memenuhi hakatas kesehatan WN
  • Penyediaan pelayanan kesehatan dasar
  • Promosi penyediaan makanan dan gizi yg baik
  • Penyediaan air bersih yg cukup dan sanitasi
  • Pearwatan ibu dan anak termasuk KB
  • Imunisasi untuk penyakit menular berbahaya
  • Pencegahan dan kontrol thp penyakit2 endemik
    lokal
  • Pengobatan yg baik dan penyakit umum dan
    luka-luka
  • Penyediaan obat-obat esensial
  • Menyiapkan program pendidikan kesehatan
  • Istilah pertama Health for all

9
Piagam Majelis KesehatanRakyat th 2000(di
Bangladesh)
  • Kesehatan sbg HAM
  • Kesehatan mencerminkan komitmen masyarakat thp
    kesetaraan dan keadilan.
  • Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan
    diatas kepentingan ekonomi dan politik (mis
    perang-perang di Timteng)
  • Mengajak
  • -mendukung penerapan hak untuk sehat
  • -menuntut pemerintah dan org internasional---dipa
    stikan pelaksanaan kebijakan dan menghormati hak
    untuk sehat
  • -membangun gerakan masyarakat agar kesehatan dan
    Ham masuk dalam undang-undang
  • -melawan eksploitasi kebutuhan kesehatan rakyat
    untuk mengambil keuntungan (misal kasus strain
    virus flu burung, baca buku Menkes Saatnya Dunia
    Berubah)

10
KonseptualisasiHak Asasi Manusia
  • Hak yang bersifat mendasar---ada setelah
    manusia ada dimuka bumi.
  • Hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan
    jati diri manusia secara universal.
  • Hak-hak dasar yang dimiliki manusia bukan
    karena diberikannya oleh masyarakat atau negara,
    melainkan berdasarkan martabat sebagai manusia.

11
Prinsip-prinsip HAMyg melekat
  • Hak adalah universal--dimanapun
  • Hak bersifat melekattak bisa ambil/diberikan
  • Hak selalu diikuti kewajiban (menghargai,
    melindungi dan memenuhi)
  • Partisipasi adalah hak yg paling dasar
  • Hak tak bisa berdiri sendiri dan saling terkait

12
Jaminan Atas HAM
  • Jaminan konstitusi atas HAM penting bagi arah
    pelaksanaan ketatanegaraan sebuah negara.
  • Jaminan terhadap hak-hak dasar setiap WN
    mengandung arti bahwa penguasa dalam negara tidak
    boleh sewenangwenang bahkan berarti keseimbangan
    dalam negara adalah keseimbangan antara kekuasaan
    dalam negara dengan hak-hak dasar WN (Sri
    Sumantri).
  • Salah satu syarat negara hukum adalah ada
    jaminan atas HAM.

13
Muatan HAM Bidang Kesehatan dalamPerubahan
Kedua UUD 1945
  • BAB XA/ Pasal 28 H
  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
    batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
    lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
    memperoleh pelayanan
  • kesehatan.
  • (2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
    perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
    manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
    keadilan.
  • (3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
    memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
    sebagai manusia yang bermartabat.

14
Ketetapan MPR No XVII / MPR /1998 tentang HAM
  • Penegasan bahwa penegakan HAM dilakukan secara
  • a. struktural (lembaga-lembaga negara)
  • b. kultural (kesadaran dan tanggungjawab
    masyarakat)
  • c. institusional (KOMNAS HAM---Kepres 129 th
    1998).

15
UU No 39 Tahun 1999tentang HAM
  • HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikat
    dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME
    dan merupakan anugerahNYa yang wajib dihormati,
    dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
    hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi
    kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
    manusia.
  • Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat
    kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
    meungkinkan terlaksananta dan tegaknya hak asasi
    manusia.(Bab I Pasal 1)

16
UU No 39 Tahun 1999tentang HAM
  • Bab III Bagian Pertama, pasal 9?Hak untuk
    Hidup.
  • Bab III Bagian Kelima, pasal 21?keluhan
    pribadi..tidak boleh jadi obyek penelitian tanpa
    persetujuan.
  • Penjelasan Pasal 41 ayat 1 Kemudahan dan
    perlakuan khusus adalah pemberian pelayanan,
    jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana
    kelancaran, keamanan, kesehatan dan keselamatan.

17
Dua asas yang melandasihukum kesehatan
  • The right to health care (hak atas pelayanan
    kesehatan)
  • merupakan hak dasar sosial
  • The right of self determination (hak untuk
    menentukan nasib sendiri)
  • merupakan hak dasar individual
  • (Wiradharma, D,1996)

18
Faktor yang mempengaruhicitra pelayanan
kesehatan
  • Sarana RS, Puskesmas, Posyandu dsb
  • Geografis Apa sarana dicapai dengan mudah?
  • Keuangan Biaya atas pelayanan kesehatan,
    tinggi atau rendah?
  • Kualitas Kualitas sarana maupun tenaga
    medisnya.
  • Apakah semua mendukung pelaksanaan HAM

19
The right of self determination
  • Sebagai hak dasar atau hak primer individual,
    merupakan sumber dari hak-hak individual sbb
  • - Hak atas Privacy---gthak atas rahasia
    kedokteran.
  • -Hak atas tubuhnya sendiri---gthak atas
    informed consent, hak memilih dokter RS, hak
    menolak pengobatan/ perawatan/tindakan medis
    tertentu,hak menghentikan pengobatan/ perawatan,
    hak atas second opinion dan hak memeriksa rekam
    medis.

20
Hak Asasi Manusia bidangKesehatan
  • 1.The right to health care (hak atas pelayanan
    kesehatan)---Konvensi Hak Sipil dan Politik 1966
  • 2. The right of self determination (hak untuk
    menentukan nasib sendiri)--- Deklarasi PBB 1948.
  • 3.The right to information---Helsinki 1964.
  • Maka harus ada keseimbangan hubungan antara
    PENERIMA dan PEMBERI jasa layanan kesehatan.
    Kedua pihak terlindungi secara hukum.
  • (Purnomo, B, 2000)

21
Muatan UU Kesehatan No 23 tahun 1992
  • Salah satu upaya pembangunan kesehatan
  • 1.Kurasi---Penyembuhan
  • 2.Promotif---peningkatan derajat kesehatan
  • 3.Prevensi---Pencegahan
  • 4. Rehabilitasi---Pemulihan
  • Untuk mencapai keadaan sejahtera badan, jiwa,
    sosial---agar hidup produktif secara sosial dan
    ekonomis

22
Beberapa halHubungan HAM dan Kesehatan
  • Pelanggaran thd HAM dapat memunculkan masalah
    kesehatan yg serius (Misal kasus KDRT,
    penganiayaan thd istri/anak, belum ada
    perlindungan hukum yg baik, tata cata tradisional
    yg digolongkan sbg pelanggaran HAMperbudakan/peng
    ucilan dsb)
  • Kebijakan dan program kesehatan bisa
    memunculkan pelanggaran Ham Misal Program
    Askeskin yg kurang monitor scr baik shg akses
    maskin thd kesehatan sulit dan terdiskriminasi.

23
Kesehatan dgn Pendekatanberbasis HAK
  • Memperlihatkan kesehatan dgn Ham
  • Akuntabilitas
  • Pemberdayaan
  • Partisipasi
  • Tidak diskriminasi, terutama tdh kelompok
    rentan (miskin/terlantar, perempuan, anak, kel
    kemapuan berbeda)

24
Indikator-indikator KeberhasilanProgram
kesehatan(dalam pemenuhan Hak atas Kesehatan)
  • Ketersediaan (fasilitas perawatan maupun
    peralatan,rancangan program yg baik dsb)
  • Keterjangkauan (Pelayanan kesehatan dapat
    terjangkau semua orang, tak diskriminasi,
    informasi yg akurat)
  • Penerimaan (Menghargai etika medis, perbedaan
    sosial budaya, kerahasiaan, meningkatkan status
    kesehatan dsb)
  • Kualitas (kualitas sesuai perkembangan dunia
    kedokteran terkini)

25
Problem Kesehatan(Pendekatan Hak)
  • Kematian Ibu yg masih tinggi, KB yg belm
    merata (Program kesehatan reproduksi)
  • Gizi buruk, kematian bayi dan balita yg masih
    tinggi (Program Kesehatan Anak)
  • Diare, ISPA, DBD, Malaria (Program Kesling)
  • Pencemaran dan kelangkaan air (Program air
    Bersih)
  • Problem2 Program Hiv/ AIDs
  • Problem2 Khusus program TBC

26
Beberapa catatan DalamKovenan Ekosob
  • Hak dasar setiap orang bebas kelaparan dan
    kehausan....negara akan memperbaiki cara-cara
    produksi dan tekonologi,...penggunaan
    sumber-sumber alam, jaminan distribusi yg adil
  • Hak atas pangan memberikan ruang yg besar
    cara-cara pengamanan pangan,perlindungan tanaman
    dan harga

27
Cacatan lainKesehatan Pendekatan Hak
  • UU Perlindungan Anak Negara bertanggungjawab
    atas kesehatan anak.......menyediakan fasilitas
    kes yg komprehensif...dan menyediakan pengobatan
    cuma-cuma kpd keluarga miskin......
  • WHO, Komite Ekosob Hak atas Air jernih, mudah
    didapat, bisa dijangkau. Maskin rawan karena
    kemampuan membayar rendah.

28
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com