PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1 / 12
About This Presentation
Title:

PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Description:

prospek dan tantangan hukum internasional di asean dan indonesia pasca piagam asean: perspektif hukum perdagangan internasional nandang sutrisno –

Number of Views:936
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: nand150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


1
PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI
ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN
PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • Nandang Sutrisno

2
ASEAN CHARTERBerlaku 15 Desember 2008
  • Dalam perspektif Hukum Perdagangan Internasional
    ASEAN Charter
  • Memperkuat landasan hukum dan kelembagaan dalam
    mengimplementasikan ASEAN Free Trade Agreement
    (AFTA) dan
  • Memperkuat pembentukan Komunitas ASEAN, khususnya
    Komunitas Ekonomi ASEAN.

3
ASEAN Free Trade Agreement (AFTA)
  • KTT ke-5 di Singapura 1992
  • Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic
    Cooperation
  • Pencanangan AFTA pada 1 Januari 1993 dengan
    Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
    sebagai mekanisme utama

4
  • Tujuan AFTA
  • Liberalisasi perdagangan barang, jasa dan
    investasi
  • Meningkatkan daya saing kawasan sebagai unit
    produksi tunggal
  • Penghapusan hambatan-hambatan tarif dan non-tarif
    untuk meningkatkan efisiensi ekonomi,
    produktivitas dan daya saing.
  • Jadwal Pemberlakuan
  • 2008
  • Dipercepat menjadi 2003 (Agenda of Greater
    Economic Integration, 1995)
  • Dipercepat lagi menjadi 2002 (Statement of Bold
    Measures, KTT 6, Hanoi) bagi ASEAN 6 (Brunei
    Darussalam, Indonesia, Malaysia, the Philippines,
    Singapura dan Thailand).

5
  • Penurunan Hambatan Tarif
  • 99,8 produk dalam Inclusion List of ASEAN-6
  • tarifnya antara 0-5
  • 65 di antaranya telah bertarif 0
  • Tarif rata-rata ASEAN-6 turun menjadi 1,51 dari
    12,76 (1993).
  • 91 produk negara CLMV (Cambodia, Lao Peoples
    Democratic Republic, Myanmar and Viet Nam) telah
    dimasukkan ke dalam Inclusion List.
  • 77 di antaranya telah bertarif 0-5

6
  • Penurunan Hambatan Non-Tarif
  • Proses verifikasi dan notifikasi-silang
  • Memperbaharui definisi operasional Hambatan
    Non-Tarif
  • Menyusun data-base tentang Hambatan Non- Tarif
  • Menghapuskan kebijakan-kebijakan non-tarif yang
    tidak perlu.

7
Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
  • ASEAN Vision 2020 (Kuala Lumpur, 1997)
  • Mencita-citakan ASEAN sebagai suatu komunitas
    yang berpandangan maju ke depan, hidup dalam
    lingkungan yang damai, stabil dan makmur,
    dipersatukan oleh hubungan kemitraan dalam
    pembangunan yang dinamis dan masyarakat yang
    saling peduli.
  • ASEAN Concord II (KTT 9, Bali, 2003)
  • Menegaskan bahwa ASEAN akan menjadi komunitas
    yang aman, damai, stabil, dan sejahtera pada 2020.

8
  • Komunitas ASEAN 2015 (KTT 12, Cebu, 2007)
  • Cebu Declaration on the Acceleration of the
    Establishment of an ASEAN Community by 2015
  • Mempercepat Visi 2020 menjadi 2015
  • Tujuan lebih mempererat integrasi ASEAN dalam
    menghadapi konstelasi politik internasional, dan
    menyesuaikan cara pandangnya agar dapat lebih
    terbuka dalam menghadapi permasalahan baik
    internal maupun eksternal.
  • Meningkatkan kekompkanan dan kohesivitas serta
    efektivitas kerjasama.
  • 3 pilar
  • Komunitas Keamanan ASEAN
  • Komunitas Ekonomi ASEAN
  • Komunitas Sosial Budaya ASEAN.

9
  • Komunitas Ekonomi ASEAN 2015
  • Ditandai dengan kebebasan arus barang, jasa,
    investasi, pekerja terampil dan arus modal yang
    lebih bebas.
  • Menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang mempunyai
    daya saing tinggi dengan tingkat pembangunan
    ekonomi yang merata dan terintegrasi dalam
    ekonomi global.
  • Prospek
  • Memperluas skala ekonomi
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
    ekonomi
  • Meningkatkan daya tarik investor dan wisatawan
  • Mengurangi biaya transaksi perdagangan
  • Memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis
  • Meningkatkan daya saing UKM
  • Meningkatkan akses pasar intra-ASEAN
  • Meningkatkan transparansi
  • Mempercepat penyesuaian peraturan-peraturan dan
    standarisasi domestik

10
  • Tantangan
  • Meningkatkan pemahaman publik, khususnya kalangan
    bisnis
  • Meningkatkan daya saing melalui peningkatan
    efisiensi dalam segala aspek
  • Menciptakan good governance
  • Menentukan prioritas sektor-sektor yang akan
    diliberalisasi
  • Menyelaraskan posisi Indonesia dalam berbagai
    negosiasi baik bilateral, regional maupun
    multiateral
  • Meningkatkan kemampuan implementasi komitmen yang
    telah disepakati.

11
PROSPEK BAGI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • Rules-based economic integration market economy
  • Adherence to multilateral trade rules and ASEANs
    rules-based regimes
  • Progress reduction towards elimination of all
    barriers to regional economic integration.

12
TANTANGAN BAGI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • ASEAN Charter building bloc or stumbling bloc?
  • WTO versus ASEAN
  • Most Favoured Nation versus Preferential
    Treatment
  • Regionalism versus Multilateralism.
  • WTO Rules on RTAs
  • Article XXIV of GATT 1994
  • Enabling Clause
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com