HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK - PowerPoint PPT Presentation

1 / 23
About This Presentation
Title:

HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK

Description:

Cepat kaya bikin koperasi , bernaung di bawah hk kesepakatan anggota koperasi. Maka perlu ada regulasi yang adil, patut dan wajar tentang simpan pinjam koperasi. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:639
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: Adm9527
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK


1
HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK
  • Oleh
  • Munawar Kholil
  • (Dosen Fakultas Hukum UNS)
  • Seminar Penegakan Hukum Perkoperasian di
    Indonesia
  • Diselenggarakan oleh
  • DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Surakarta
  • Solo, 4 Agustus 2007

2
KONSEP KOPERASI
  • Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
  • Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak
    sosial.
  • Koperasi sebagai salah satu soko guru
    perekonomian nasional --- memajukan kesejahteraan
    anggota pada khususnya dan masyarakat pada
    umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
    nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
    adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
    45.

3
Permasalahan Sistem Penegakan Hukum Perkoperasian
  • Masalah Substansi Pengaturannya.
  • Masalah Struktur Hukumnya
  • Masalah Kultur Hukumnya

4
PENGATURAN KOPERASI
  • UU No. 25 Tahun 1992 ttg Perkoperasian.
  • PP No. 17 Tahun 1994 ttg Pembubaran Koperasi oleh
    Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaannya.
  • PP No. 9 Th 1995 ttg Pelaksanaan Kegiatan Usaha
    Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Kep. Menkop UKM No. 226/KEP/M/V/1996 ttg
    Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
    oleh Koperasi.
  • Kep. Menkop UKM No. 351/KEP/M/XII/1998 ttg
    Petunjuk Pelaksanaan Simpan Pinjam Koperasi.
  • Kep. Menkop UKM No. 194/KEP/M/IX/1998 ttg
    Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
    Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
  • Kep. Menkop UKM No. 139/KEP/M/VII/1998 ttg
    Penunjukan Pejabat yang Berwenang utk Memberikan
    Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
    Dasar serta Perubahan Koperasi
  • Dan peraturan perundangan lainnya.

5
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan 3 asas - Pancasila UUD 45 -
Asas kekeluargaan
6
  • Tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
    khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
    membangun tatanan perekonomian nasional rangka
    mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
    berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

Fungsi peran koperasi ? lihat Pasal 4
7
Prinsip Koperasi (Pasal 5)
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan secara Demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil seimbang
dengan besarnya jasa usaha masing-masing aggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
5. Kemandirian
8
Pendirian Perkoperasian
Kerjasama Antar Koperasi
Bentuk Koperasi
1. Koperasi Primer
Anggota orang perorang sekurang-kurangnya 20 orang
2. Koperasi Sekunder
Anggota badan-badan hukum koperasi minimum 3
koperasi
9
Keuntungan Koperasi
  • Koperasi sekarang ini merupakan Badan Usaha yang
    paling menguntungkan
  • Mudah pendiriannya
  • Dibebaskan dari pemungutan pajak
  • Banyak bantuan fasilitas pemerintah
  • Tidak diaudit oleh lembaga pengawas keuangan
    Pemerintah secara ketat (spt halnya Bank,
    Asuransi dan lembaga keuangan lainnya).

10
Pendirian Koperasi
1. Koperasi Primer
Anggota orang perorang sekurang-kurangnya 20
orang ---- (penyimpangan keanggotaan, anggota
bisa fiktif, hal ini dapat dilakukan oleh
pemodal besar/hitam utk pendirian KSP
sarana utk mengeruk keuntungan pribadi/
keluarganya)
2. Koperasi Sekunder
Anggota badan-badan hukum koperasi minimum 3
koperasi
11
Lanjutan
  • Pembuatan Akte Pendirian yang memuat Anggaran
    Dasar.
  • Permohonan Ijin Pendirian ke Pemerintah.
  • Pengesahan Akte Pendirian oleh Pemerintah. Status
    Badan Hukum (recht persoon) Koperasi diperoleh
    sejak Akte Pendirian mendapat pengesahan dari
    Pemerintah. sejak saat itulah Koperasi sbg
    Subyek Hukum.
  • Pengesahan tsb sekaligus merupakan ijin usaha
    Koperasi (lihat PP No. 9/95 Psl 3 ayat (3). ---
    Kemudahan ini yang tidak ada dalam pendirian
    badan usaha lainnya.

12
Masalah Keanggotaan Koperasi
  • Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
    pengguna jasa Koperasi.
  • Sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
    Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada
    bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
    usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan
    anggota menjadi anggota Koperasi. --- Berapa
    proporsinya pelayanan kpd yang bukan
    anggota/calon anggota dapat diberikan?
  • Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
    kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

13
Lanjutan
  • Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
    diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
    AD dipenuhi.---- bolehkah koperasi mengatur
    secara ketat persyaratan anggota, misal masuknya
    anggota harus diputuskan RAT?
  • Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah
    tangankan.
  • Setiap anggota mempunyai hak kewajiban yang
    sama.

14
TANGGUNG JAWAB HUKUM ORGAN KOPERASI
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Tindakan yg dapat dikenakan thd Pengurus yang
    Nakal dalam UU No. 25/1992 tidak rinci tegas,
    lihat Psl 34 ayat (1) hanya mengatur ttg
    tindakan kesengajaan kelalaiannya secara
    bersama-sama maupun sendiri2 menanggung kerugian
    yang diderita Koperasi ayat (2) apabila
    tindakan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
    bagi penuntut umum utk melakukan penuntutan. ---
    Hal ini berbeda dg badan usaha PT (UU No.
    40/2007).

15
Lanjutan
  • Sedangkan utk Pengawas yang nakal tidak ada
    pengaturan yang jelas, jika ybs menyalahgunakan
    tugas dan kewenangannya (lihat Pasal 38 s/d 40 UU
    No. 25/1992).

16
JENIS-JENIS KOPERASI
  • Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
    dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti
    Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
    Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan
    Koperasi Jasa (Psl 16 UU No. 25/1992).

17
Permasalahan Koperasi Jasa Simpan Pinjam
  • Akhir-akhir ini banyak berkembang pesat usaha
    Koperasi Primer Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit
    Koperasi Simpan Pinjam (USP), hal ini nampaknya
    menjadi wadah bisnis baru yang menawarkan
    keuntungan berlipat, karena tdk dikenakan pajak,
    pendirian mudah dan adanya bantuan/fasilitas
    pemerintah, tidak diaudit oleh lembaga pengawas
    keuangan Pemerintah secara ketat. Karena itulah
    bisa menjadi tempat Pemodal menengah - besar utk
    mencuci uangnya (money loundring) jika uang
    disimpan di Bank di atas Rp 100 juta harus
    dijelaskan asalnya, jadi jika Bank diawasi
    melotot tapi koperasi tidak.
  • Prinsip aturan Koperasi dari anggota untuk
    anggota kemungkinan mudah disimpangi. Penyimpan
    dan pengguna dana KSP diredusir di dlm PP No. 9
    Th 1995 dengan dibolehkannya calon anggota (lihat
    Psl 17 jo 18). Dalam praktiknya calon anggota,
    selamanya/berkali-kali menyimpan/meminjam dana
    koperasi bisa tidak mjd anggota, dg alasan tdk
    memenuhi syarat.

18
Lanjutan
  • Psl 18 ayat (2) PP No. 9/1995 dinyatakan 3 bulan
    setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi
    anggota. Kata harus dalam PP tsb jika tidak
    dilaksanakan juga tidak ada sanksinya.
  • Penarikan Bunga Pinjaman yang tinggi, jauh di
    atas bunga bank. Mungkin kita bisa sepakat kalo
    KSP yang seperti itu bisa mrpk rentenir/bank
    plecit yg berbadan hukum. Dalam PP No. 9 Th
    1995 sendiri juga tidak jelas pengaturannya,
    berapa proporsi utk calon/bukan anggota yang dpt
    menyimpan dan/atau meminjam dana KSP. Pengawasan
    utk hal inipun masih lemah.
  • Bunga tinggi yang dipatok mrpkan kesepakatan
    anggota. Apakah dibenarkan dengan berlindung dari
    anggota ke anggota/calon anggota dengan dasar
    kesepakatan --- bisa mjd rentenir yg
    dilegalkan. Cepat kaya bikin koperasi, bernaung
    di bawah hk kesepakatan anggota koperasi. Maka
    perlu ada regulasi yang adil, patut dan wajar
    tentang simpan pinjam koperasi.

19
PEMBINAAN KOPERASI
  • Pembinaan Koperasi dalam PP No. 9 Th 1995 jo Kep
    Menkop UKM No. 351/KEP/M/XII/1998, oleh pejabat
    terkait dg tugas memantau perkembangan KSP USP
    secara berkala melalui laporan keuangannya,
    melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik yang
    menyangkut organisasi maupun usahanya, termasuk
    pelaksanaan program pembinaan anggota, serta
    melakukan penilaian kesehatan KSP USP.
  • Nampaknya tugas tersebut dalam relaitasnya belum
    dapat dilakukan secara optimal --- perlu
    dilakukan perubahan struktur dan kultur birokrasi
    untuk terwujudnya koperasi yang sehat, wajar dan
    mandiri.

20
PENILAIAN KESEHATAN
  • Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan
    Unit Simpan Pinjam yang diatur dlm Kep. Menkop
    UKM No. 194/KEP/M/IX/1998, masih berorientasi
    pada uang/nilai uang. Mestinya dalam penilaian
    kesehatan koperasi perlu dibedakan dengan lembaga
    keuangan lainnya (karena konsepnya beda),
    misalnya perlu dilihat SDM, kesejahteraan
    anggota, pemberlakuan bunga yang wajar, dan
    lain sebagainya.

21
PEMBUBARAN KOPERASI
  • Pembubaran oleh Rapat Anggota.
  • Pembubaran oleh Pemerintah.
  • Perlukah pengaturan Kepailitan suatu badan usaha
    Koperasi hanya bisa diajukan oleh Menteri
    Koperasi? (lihat Psl 32 PP No. 9/1995 ---
    ketentuan yang ragu2/malu2)

22
PENUTUP
  • Perlu regulasi yang jelas dan tegas tentang KSP
    kaitanya dengan bunga, setoran modal,
    keanggotaan, penilaian kesehatan, agar tidak
    menjadi wadah para pemodal hitam untuk mencuci
    uangnya, yang justru merusak citra koperasi itu
    sendiri.

23
Lanjutan
  • Perlu regulasi kerjasama pengawasan thd KSP
    antara Kantor Kemenkop dan Depkeu utk mewujudkan
    koperasi yang sehat, wajar dan, mandiri.
  • Kebijakan pembebasan pajak dan pemberian
    bantuan/fasilitas dari pemerintah (skim bunga
    ringan) untuk Koperasi perlu ditinjau ulang, agar
    lebih tepat sasaran.
  • MAN BEHIND THE GUN, berlakunya hukum dan
    penegakan hukum sangat tergantung dari
    substansi, struktur, dan kultur hukum masyarakat
    yang bersangkutan. Bagaimanapun baiknya hukum
    koperasi dan adanya sarana prasarana/institusi yg
    lengkap untuk menegakkan hk namun itu semua
    tergantung pada kultur hukum masyarakat yang
    bersangkutan. Pekerjaan berat Kantor Kementerian
    Koperasi dan UKM serta jajarannya adalah
    membangun budaya hukum masyarakat Koperasi agar
    sesuai dengan yg dikonsepkan dalam hukum koperasi
    itu.
  • Terima Kasih Matur nuwun
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com