Pengertian asuransi konvensional PowerPoint PPT Presentation

presentation player overlay
About This Presentation
Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengertian asuransi konvensional


1
Pengertian Asuransi Syariah dan Perbedaannya
dengan Asuransi Konvensional
2
  • Saat ini, ada banyak jenis dan manfaat yang
    ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap
    perusahaan asuransi memiliki beragam fitur dan
    keunggulan pada masing-masing produk yang mereka
    keluarkan. Namun sebagai calon pengguna, maka
    sudah sewajarnya jika kita memahami dan mengenal
    dengan baik asuransi yang akan kita pilih dan
    gunakan. Hal ini akan membantu kita untuk
    mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal
    atas penggunaan tersebut.
  •  
  • Selama beberapa tahun terakhir, asuransi syariah
    menjadi salah satu produk asuransi yang banyak
    dibicarakan dalam kalangan masyarakat. Asuransi
    ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan
    keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya
    sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai
    dengan ketentuan syariah.
  •  

3
  • Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah
    adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan
    saling tolong menolong di antara sejumlah orang,
    di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam
    bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola
    pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
    melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
    syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan
    sebuah sistem, di mana para peserta akan
    menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi
    yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada
    peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain
    bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah,
    peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas
    pengelolaan operasional dan investasi dari
    sejumlah dana yang diterima saja.
  •  
  • Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
  •  
  • Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki
    banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan
    dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja
    membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua
    jenis asuransi tersebut. Berikut ini adalah
    perbedaan yang terdapat di antara asuransi
    syariah dan asuransi konvensional

4
  •  
  • Pengelolaan Risiko
  • Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan
    orang akan saling membantu dan tolong menolong,
    saling menjamin dan bekerja sama dengan cara
    mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu
    bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang
    dilakukan di dalam asuransi syariah adalah
    menggunakan prinsip sharing of risk, di mana
    resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan
    peserta asuransi itu sendiri.
  •  
  • Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku
    sistem transfer of risk, di mana resiko
    dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta
    asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang
    bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian
    asuransi tersebut.
  •  
  • Pengelolaan Dana
  • Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi
    syariah bersifat transparan dan dipergunakan
    sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan
    bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

5
  •  
  • Di dalam asuransi konvensional, perusahaan
    asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan
    berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk
    menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang
    sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
  •  
  • Sistem Perjanjian
  • Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad
    hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem
    syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam
    asuransi konvensional akad yang dilakukan
    cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
  •  

6
  • Kepemilikan Dana
  • Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam
    asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah
    milik bersama (semua peserta asuransi), di mana
    perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai
    pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di
    dalam asuransi konvensional, karena premi yang
    dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah
    milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana
    dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki
    kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan
    pengalokasian dana asuransi.
  • Pembagian Keuntungan
  • Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang
    didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana
    asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta
    asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan
    perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh
    keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik
    perusahaan asuransi tersebut.
  • Kewajiban Zakat
  • Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya
    untuk membayar zakat yang jumlahnya akan
    disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang
    didapatkan oleh perusahaan. Hal ini tidak berlaku
    di dalam asuransi konvensional.

7
  • Klaim dan Layanan
  • Di dalam asuransi syariah, peserta bisa
    memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di
    rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini
    diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan
    membayar semua tagihan yang timbul. Baca
    Pengertian Klaim Asuransi
  •  
  • Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota
    keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh
    asuransi syariah juga akan lebih ringan. Hal ini
    tidak berlaku dalam asuransi konvensional, di
    mana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan
    premi yang dikenakan tentu akan lebih tinggi.
  •  
  • Asuransi syariah juga memungkinkan kita untuk
    bisa melakukan double claim, sehingga kita akan
    tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun
    kita telah mendapatkannya melalui asuransi kita
    yang lain.
  •  
  • Pengawasan
  • Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan
    secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah
    Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas
    untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip
    ekonomi syariah di Indonesia, termasuk
    mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
    Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada
    Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas
    sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan
    dari DSN yang bertugas memastikan lembaga
    tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara
    benar.
  •  

8
  • DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan
    pengawasan terhadap segala bentuk operasional
    yang dijalankan di dalam asuransi syariah,
    termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta
    yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana
    hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas
    dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal
    dan sumber harta tersebut serta manfaat yang
    dihasilkan olehnya.
  • Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di
    mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah
    menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh
    perusahaan adalah nilai dan premi yang akan
    ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.
  • Instrumen Investasi
  • Hal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar
    dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam
    asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan
    pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan
    dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram
    dalam kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan
    ini adalah Perjudian dan permainan yang
    tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang
    dilarang menurut syariah, antara lain
    perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan
    barang/jasa, dan perdagangan dengan
    penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi,
    antara lain bank berbasis bunga, dan perusahaan
    pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang
    mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan /
    atau judi (maisir).

9
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
    dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti
    barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi),
    barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
    li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
    Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
    (risywah).
  •  
  • Ketentuan seperti ini tentu saja tidak berlaku di
    dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya
    di dalam asuransi konvensional perusahaan akan
    melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai
    instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan
    keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
    Hal ini bisa dilakukan tanpa menggunakan/mempertim
    bangkan haram atau tidaknya instrumen investasi
    yang dipilih, karena pada dasarnya di dalam
    asuransi konvensional dana yang dilekola adalah
    benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik
    pemegang polis asuransi, dengan begitu perusahaan
    memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana
    tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi
    yang akan digunakan.

10
  •  
  • Dana Hangus
  • Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan
    oleh perusahaan asuransi konvensional, kita
    mengenal istilah dana hangus yang mana hal ini
    terjadi pada asuransi yang tidak diklaim
    (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya
    tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan
    berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di
    dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa
    diambil meskipun ada sebagian kecil yang
    diikhlaskan sebagai dana tabarru.
  •  
  • Pertimbangkan dengan Baik Asuransi yang Akan
    Digunakan
  • Pada dasarnya asuransi syariah dan konvensional
    memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,
    di mana kita sebagai calon pengguna wajib
    memahami dan bisa mempertimbangkan dengan baik
    asuransi mana yang paling tepat untuk kita
    gunakan. Sesuaikan kebutuhan kita dengan jenis
    asuransi yang kita gunakan, dengan begitu kita
    bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan yang
    maksimal atas penggunaan tersebut.
  •  
  • Baca juga Pengertian Asuransi
  • Sumber Wikipedia
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com