HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Description:

cecep darmawan, s.pd.,s.ip., m.si jurusan pendidikan kewarganegaraan fakultas pendidikan ilmu pengetahuan sosial universitas pendidika indonesia – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:439
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 6
Provided by: Dot74
Learn more at: http://file.upi.edu
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


1
HANDOUTHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  • Cecep Darmawan, S.Pd.,S.IP., M.Si

JURUSAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANFAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIALUNIVERSITAS
PENDIDIKA INDONESIA
2
Hukum Administrasi Negara
  • Menurut Van Vollenhoven memberikan definisi
    Hukum Administrasi Negara sebagai berikut
  • Hukum Administrasi Negara itu merupakan
    kelanjutan dari Hukum Tata Negara, yaitu bahwa
    Hukum Administrasi Negara mewujudkan tugas dari
    Hukum Tata Negara artinya bahwa HTN memberikan
    wewenang keoada badan-badan kenegaraan yang
    kemudian berdasarkan wewenangnya itu,
    masing-masing badan kenegaraan itu meloakukan
    pelbagai perbuatan, baik perbuatan membuat
    peraturan, maupun perbuatan-perbuatan yang
    menyelesaikan suatu peristiwa konkrit tertentu
    berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut
    ketetapan-ketetapan, dan ini semua dilakukannya
    dalam usaha melaksanakan bestuurszorgnya,
    sebagai tugas pokok dari Administrasi Negara.

3
Arti Hukum Administrasi Negara
  • Menurut E. Utrecht objek hukum administrasi
    negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk
    tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu
    dilakukan oleh badan di luar eksekutif, bagi HAN
    yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas
    itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas
    itu. Selain itu hukum administrasi negara
    merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa

4
Objek studi ilmu hukum administrasi negara
  • Objek material
  • Yang di maksud dengan objek material dalam studi
    hukum Administrasi Negara adalah manusia, dalam
    hal ini adalah aparat pemerintah atau aparat
    Administrasi Negara sebagai pihak yang memerintah
    dan warga masyarakat atau suatu badan hukum
    privat sebagai pihak yang diperintah. Antara
    kedua pihak ada hubungan hukum publik, bukan
    hubungan privat.
  • Objek formal
  • Yang dimaksud dengan objek formal adalah
    perilaku atau kegiatan atau pula keputusan hukum
    badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan
    (regeling) maupun yang bersifat ketetapan
    (beschikking).

5
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
  • Asas legalitas, bahwa setiap perbuatan
    Administrasi berdasarkan hukum
  • Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau
    dengan isrilah lain asas tidak boleh melakukan
    DETOURNE MENT de POUVOIR
  • Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan
    Administrasi Negara yang satu oleh yang lainnya
    atau di sebut asas EXES DE POUVOIR
  • Asas kesamaan hak bagi setiap penduduk negara
    atau disebut asas diskriminatif
  • Asas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan
    pentaatan kepada hukum Administrasi Negara
  • Asas kepastian hukum
  • Asas keadilan sosial
  • Asas orang yang tepat ditempat yang tepat (The
    right man in the righ place)
  • Asas persatuan dan kesatuan
  • Asas batal karena kecerobohan
  • Asas kebebasan atau asas Freies Ernessen
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com