Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK

Description:

Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK & PAHK] M.Sulaksmono Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4165
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 43
Provided by: MOE62
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK


1
Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat
Hubungan KerjaPAK PAHK
  • M.Sulaksmono
  • Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • Universitas Airlangga

2
PEMBANGUNAN
  • Penggunaan Teknologi
  • Dampak positif Dampak negatif
  • Kualitas hidup meningkat - Penyakit akibat kerja
  • Peningkatan pendapatan - Kecelakaan
  • (GNP dan IPC) - Pencemaran
  • - Polusi, dll

3
Pengertian Kesehatan Kerja
  • Menurut ILO dan WHO
  • Kesehatan Kerja adalah
  • aspek / unsur kesehatan yang erat bertalian
    dengan lingkungan kerja dan pekerjaan yang
    secara langsung / tak langsung dapat
    mempengaruhi kesehatan tenaga kerja

4
Tujuan Kesehatan Kerja
  • Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan
    tenaga kerja yang setinggi- tingginyan baik
    jasmani, rohani maupun sosial untuk semua
    lapangan pekerjaan
  • Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang
    disebabkan karena kondisi kerja
  • Melindungi tenaga kerja dari bahaya kesehatan
    yang timbul akibat pekerjaan
  • Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkungan
    kerja yang sesuai dengan kondisi fisik / faal
    tubuh dan mental psikologis tenaga kerja yang
    bersangkutan

5
Pendahuluan
  • Seorang pekerja dapat mengalami berbagai penyakit
  • Occupational Disease
  • Work Related Disease
  • General Disease

6
  • General disease (penyakit umum)
  • penyakit yang mengenai pada masyarakat umum
    (general disease).
  • Misal influenza, sakit kepala
  • Work related disease (peny.terkait kerja)
  • penyakit yang berhubungan / terkait dengan
    pekerjaan, namun bukan akibat karena
    pekerjaan.
  • Misal asma, TBC, hipertensi
  • Occupational disease (peny. akibat kerja)
  • penyakit yang disebabkan karena pekerjaannya /
    lingkungan kerja.
  • Misal keracunan Pb, asbestosis, silikosis

7
  • Di Indonesia istilah / nama penyakit
    akibat kerja (occupational disease) ada 2
  • 1. penyakit akibat kerja
  • 2. penyakit yang timbul karena hubungan kerja
  • Prinsip kedua penyakit adalah sama

8
Pada dasarnya penyakit aikbat kerja adalah sama
dengan penyakit yang timbul karena hubungan
kerja. Perbedaannya hanya pada
  • Penyakit akibat kerja Penyakit hubungan
    kerja
  • Diatur oleh kep.men. - Diatur dalam
    kep.pres.
  • No.01/MEN/1981
    No.22/KEPRES/1993
  • Meliputi 30 jenis penyakit - Meliputi 31
    jenis penyakit
  • Dasar Keselamatan Kerja - Dasar dpt
    kompensasi
  • ganti rugi
  • 31 jenis penyakit 30 jenis penyakit 1
    klausul penyakit yang disebabkan oleh bahan
    kimia lainnya termasuk obat

9
Kemungkinan timbulnya penyakit pada tenaga kerja
pekerja
  1. Penyakit akibat kerja penyakit yang timbul
    karena hubungan kerja (occupational
    disease) berhak atas jaminan kecelakaan kerja
    (memperoleh santunan kompensasi) COMPENSABLE
  2. Work related disease (penyakit yang berkaitan
    dengan pekerjaan) NON COMPENSABLE
  3. Diseases affecting working population / General
    Disease (penyakit yang mempengaruhi populasi
    pekerja. Penyakit Umum dijumpai juga pada
    masyarakat umum) NON COMPENSABLE

10
Definisi dan Pengertian
  • Menurut WHO (1985)
  • Occupational Disease
  • the relationship to specific causative factors
    at
  • work has been fully established and the
    factors
  • concerned can be identified, measured and
  • eventually controlled

keterkaitan dengan faktor penyebab spesifik dlm
pekerjaan, sepenuhnya dipastikan dan faktor tsb
dapat diidentifikasi, diukur dan dikendalikan
11
  • Work Related Disease
  • maybe partially caused by adverse working
  • conditions. They maybe aggravated, accelerated
  • or exacerbated by workplace exposures and
  • may impair working capacity.
  • Personal characteristic, environmental and
  • socio cultural factors usually play a role as
    risk
  • factors and are often more common than
  • occupational disease

mungkin sebagian disebabkan oleh kondisi kerja
yang kurang baik. Penyakit dapat diperberat,
dipercepat atau kambuh oleh pemaparan di tempat
kerja dan dapat mengurangi kapasitas kerja. Sifat
perorangan, lingkungan dan faktor sosial budaya
umumnya berperanan sebagai faktor resiko dan
lebih umum dari pada penyakit akibat kerja.
12
  • Menurut Occupational Medicine Practice (1996)
  • Occupational Disease
  • occur as a result of exposure to
  • physical, chemical, biological,
  • ergonomic or psychososial
  • factors in the work place

13
  • Di Indonesia
  • Penyakit Akibat Kerja (Occupational Disease)
  • a. Permennaker No.01/Men/1981 ? PAK
  • b. Keppres RI no 22 thn 1993 ? PAHK
  • Penyakit akibat terkait kerja atau berhubungan
    dengan pekerjaan (Work Related Disease?)

14
International text bookTerdapat 2
istilah
  • Occupational disease
  • Work related disease
  • Kedua group ada perbedaan

15
Perbedaan Occupational Disease dan Work Related
Disease
  • Terjadi hanya diantara populasi pekerja (occurs
    mainly among working population)
  • Penyebab spesifik
  • Adanya paparan di tempat kerja merupakan hal yang
    penting
  • Tercatat dan mendapatkan ganti rugi (notifiable
    and compensable)
  • Terjadi juga pada populasi penduduk (occurs
    largely in the community)
  • Penyebab multi faktor
  • Pemaparan di tempat kerja mungkin merupakan salah
    satu faktor
  • Mungkin tercatat dan mungkin dapat ganti rugi
    (maybe notifiable and compensable)

16
Peraturan Perundangan
  • Kep.pres. No.22 tahun 1993
  • Per.men. No. Per. 02/Men/1980
  • Per.men. No. Per. 01/Men/1981
  • Kep.men. No. Kep. 333 th.1989
  • Kep.men. No. 62A tahun 1992
  • U U No.3 Th.1992 Jamsostek

17
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. PER 01/MEN/1981
  • Kewajiban Melaporkan PAK
  • PAK setiap penyakit yang disebabkan oleh
    pekerjaan / lingkungan kerja
  • Keadaan ini harus dilaporkan paling lama 2 x
    24 jam
  • PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
  • Pengurus perusahaan wajib
  • - melakukan tindakan preventif agar penyait
    akibat kerja tidak terulang
  • - menyediakan alat pelindung diri untuk
    digunakan tenaga kerja
  • Tenaga kerja
  • Wajib - memberi keterangan pada dokter
  • - memakai APD
  • - memenuhi syarat pencegahan PAK
  • - meminta kepada pengurus agar melaksanakan
    syarat pencegahan
  • Berhak menyatakan keberatan kerja bila
    pencegahan PAK diragukan olehnya

18
Keppres RI No.22/1993tentang penyakit yang
timbul karena hubungan kerja
  • Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah
    penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
    lingkungan kerja
  • Terdapat jaminan seperti kec kerja
  • Hak jaminan paling lama 3 th terhitung sejak
    hubungan kerja tersebut berakhir

19
Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
  • Golongan Fisik
  • Golongan Kimia
  • Golongan Biologi
  • Golongan Fisiologi (Ergonomi)
  • Golongan Mental Psikologi

20
  • Faktor Fisik kebisingan, suhu dan kelembaban,
    kecepatan aliran udara / angin, getaran /
    vibrasi mekanis, radiasi gelombang
    elektromagnetik dan tekanan udara / atmosfir
  • Faktor Kimia
  • gas, uap, debu, kabut / mist. Fume asap,
    larutan dan zat padat

21
  • Faktor Biologis bakteri, virus,
    tumbuh-tumbuhan dan hewan
  • Faktor fisiologis sikap dan cara kerja, jam
    kerja dan istirahat
  • Faktor mental psikologis
  • suasana kerja, hubungan antara karyawan dan
    pengusaha pemilihan kerja dan lain-lain

22
Faktor faktor yang cukup dapat mengganggu daya
kerja seorang tenaga kerja
  • Sebagai contoh
  • Penerangan yang kurang cukup intensitasnya adalah
    sebab kelelahan mata
  • Kegaduhan mengganggu daya mengingat, konsentrasi
    pikiran dan akibat kelelahan psikologis
  • Gas gas dan uap diserap lewat pernafasan dan
    mempengaruhi penggunaan optimal alat pernafasan
    untuk mengambil zat asam dari udara
  • Debu debu yang dihirup paru paru mengurangi
    penggunaan optimal alat pernafasan untuk
    mengambil zat asam dari udara
  • Parasit parasit yang masuk tubuh akibat higiene
    di tempat kerja yang buruk menurunkan derajat
    kesehatan dan juga daya kerjanya
  • Sifat badan yang salah mengurangi hasil kerja
    menyebabkan timbulnya kelelahan atau kurangnya
    fungsi maksimal alat alat tubuh tertentu
  • Hubungan kerja yang tidak sesuai dapat
    menyebabkan bekerja lamban atau setengah -
    setengahnya

23
Faktor Fisik
  • mis penggergaji
  • pengebor jalan
  • Getaran lokal (tool hand vibration)
  • - terjadi penyempitan tangan pucat
  • GETARAN pembuluh darah White Finger
  • Induced Vibration
  • (vibration) - kerusakan jaringan (Raynoud
    Phenomena)
  • tulang sendi tangan
  • Getaran seluruh tubuh (whole body
    vibration)
  • - tulang belakang sakit
  • - motion sickness
  • mis. Pengemudi traktor / truk

24
  • AUDITOR ketulian
  • - pengaruh pada occupational
  • telinga deafness
  • KEBISINGAN
  • (unwanted sound)
  • NON AUDITOR - gangguan emosi - pengaruh
    bukan - gangguan komunikasi
  • pada telinga - gangguan tidur
  • dll

25
II. Golongan / Faktor Kimia (chemis)
  • Debu mineral asbestosis, silicosis,
    siderosis organik allergic alveolitis
    allergic
  • Gas gas CO, HCN, H2S asphyxia gas NH3,
    Cl2, SO2 irritant
  • Uap sebabkan asthma, dermatitis
  • Fume partikel zat padat metal fume fever
    benign pneumoconiosis
  • Larutan alergi dermatitis irritant
    kontak dermatitis (asam basa
    kuat) (ulcus)

26
III. Golongan / Faktor Biologis (hayati)
  • Bakteri penyakit Antrax pekerja menyamak
    penyakit Brucella kulit / penjagal
  • Virus binatang ternak manusia, penyakit
    mulut dan kuku
  • flu burung
  • Fungus (jamur) Pityriasis veriscolor
    Histoplasmosis
  • Cacing ankylostomiasis A. duodenale
    pekerja tambang / perkebunan
  • Serangga gigitan dermatitis, shock
  • Tumbuhan getahnya dermatitis

27
IV. Golongan / Faktor Fisiologis
  • Sikap fisik
  • Sikap badan yang kurang baik
  • - LBP (low back pain)
  • - HNP (hernia nukleus pulposus)
  • Berdiri terus-menerus
  • - varises - platvoet
  • Konstruksi mesin
  • Konstruksi jelek cepat payah
  • Menyangkut masalah ergonomi
  • Penyesuaian alat / lingkungan kerja
    manusia
  • How to fit the job to the man
  • How to fit the man to the job

28
V. Golongan / Faktor Psychologis
  • Managerial illness pek. Memimpin gt batas
    kemampuan
  • The wrong man in the wrong place pekerjaan yang
    tidak cocok dengan bakat dan pendidikannya
  • Absenteeisme - tidak dapat bekerja
    sama - rasa cemas sebabkan tukak rasa
    kuatir lambung
  • Accident proness kecenderungan kecelakaan
  • Absent mindedness kesungguhan berfikir (-)
  • Work turn over lekas jemu pindah pekerjaan

29
Alasan alasan rendahnya laporan penyakit akibat
kerja (PAK)
  1. Ketidaktahuan dalam menegakkan diagnosa
  2. Perusahaan khawatir terhadap ganti rugi
  3. Hambatan hambatan teknis dan administratif

30
Kesukaran / Problema Mendiagnosa PAK
  1. PAK relatif gt sulit ditegakkan diagnosanya,
    karena banyak PAK gambarannya mirip penyakit
    umum
  2. Berbagai PAK mempunyai waktu inkubasi yang lama
  3. Kurangnya sarana bantu untuk mendiagnosa PAK
  4. Kurang training / kemampuan dokter untuk
    mendiagnosa PAK

31
Fenomena gunung es Penyakit Akibat Kerja
  • Dilaporkan PAK
  • dikenal sebagai
  • penyakit yang ada
  • Tidak kaitan dengan pekerjaan
  • dilaporkan ada upaya medik, namun
    hubungan sebab-akibat timbulnya
  • penyakit tidak jelas
  • ada gejala, tapi tidak
  • diteliti lebih lanjut
  • terpapar, gejala penyakit tidak ada

32
Tata Cara Pengajuan Klaim PAK / Kecelakaan Kerja
  • 1. Pengusaha wajib mengisi mengirim laporan
    tahap pertama tidak lebih dari 2x24 jam sejak
    menerima diagnosis dari dokter yang merawat yang
    menyatakan bahwa tenaga kerja menderita PAK
    (kecelakaan) dengan mengisi bentuk KK2 formulir
    Jamsostek 3

33
  • 2. Pengusaha wajib mengirim laporan tahap II
    (kedua) dalam jangka waktu tidak lebih dari 2x24
    jam sejak menerima surat keterangan dokter yg
    menerangkan bahwa STMB (Sementara Tidak Mampu
    Bekerja) telah berakhir, cacat total untuk
    selamanya dan meninggal dunia dg mengisi bentuk
    KK3 formulir Jamsostek 3a

34
Formulir 3 b kecelakaanformulir 3 c
penyakit akibat kerja
  • 3. Laporan tahap kedua ini berfungsi sebagai
    pengajuan pembayaran jaminan (klaim) penyakit
    akibat kerja dg melampirkan bukti foto kopi
    kartu peserta, surat keterangan dokter (bentuk
    KK4 formulir Jamsostek 3c), kuitansi biaya
    pengangkutan dan pengobatan, dokumen lain yg
    diperlukan. Apabila data lengkap, PT. Jamsostek
    menetapkan pembayaran kepada peserta paling lama
    1 bulan sejak dipenuhi persyaratan teknis dan
    administrasi

35
  • 4. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai
    penyakit akibat kerja dan besarnya prosentase
    cacat, maka pihak yg tidak menerima penetapan
    Badan Penyelenggara dapat meminta penetapan
    kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat

36
  • 5. Pegawai pengawas ketenagakerjaan meminta
    pertimbangan medis pada dokter penasehat tingkat
    propinsi dan berdasarkan pertimbangan medis
    tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan
    membuat penetapan dan memerintahkan perusahaan
    atau badan penyelenggara melaksanakan penetapan
    tersebut

37
  • 6. Apabila penetapan pegawai pengawas
    ketenagakerjaan tidak diterima salah satu pihak
    maka pihak yg tidak menerima dapat meminta
    Penetapan Menteri dan Menteri dapat meminta
    pertimbangan medis kepada dokter Penasehat Pusat

38
  • 7. Berdasarkan pertimbangan medis dari dokter
    penasehat, Menteri menetapkan dan memerintahkan
    perusahaan atau badan penyelenggara melaksanakan
    penetapan tersebut

39
KESIMPULAN
  • Bahwa tata cara dan diagnosa Penyakit Akibat
    Kerja diatur oleh Kepmen 333/Men/1989 sedangkan
    pengajuan klaim pada Jamsostek diatur menurut
    Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 yg intinya
  • Laporan Tahap I
  • a. Laporan bila ada kecelakaan atau PAK
  • b. Memakai format no.3
  • c. Harus dilaporkan dlm waktu 2 x 24 jam

40
  • Laporan Tahap II laporan yg dilakukan bila a.
    Sudah sembuh
  • - STMB Sementara Tdk Mampu Bekerja
  • - Cacat sebagian untuk selamanya
  • - Cacat total untuk selamanya
  • - Meninggal dunia
  • b. Memakai format
  • - 3b untuk kecelakaan
  • - 3c untuk Penyakit Akibat Kerja
  • c. Harus dilaporkan tidak lebih dari 2x24 jam

41
Prosedur Pelaporan P.A.K dan Pengajuan Jaminan
Kecelakaan Kerja
UU no.3 thn.1992 (UU Jamsostek)
Pelaksanaan perundangan PAK
Dokter Pemeriksa Kes.Tenaga Kerja
Dokter Pemeriksa
P.A.K.
P.A.K
Disnaker
PT. Jamsostek
Tidak Setuju
Setuju
Pegawai Pengawas
Dokter Penasehat Propinsi
Kompensasi
Tidak Setuju
Dokter Penasehat Tingkat Pusat
Menteri yang menetapkan
42
Terima Kasih Atas Perhatian Anda
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com