Title: Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja [PAK
1Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat
Hubungan KerjaPAK PAHK
- M.Sulaksmono
- Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Universitas Airlangga
2PEMBANGUNAN
- Penggunaan Teknologi
- Dampak positif Dampak negatif
- Kualitas hidup meningkat - Penyakit akibat kerja
- Peningkatan pendapatan - Kecelakaan
- (GNP dan IPC) - Pencemaran
- - Polusi, dll
3Pengertian Kesehatan Kerja
- Menurut ILO dan WHO
- Kesehatan Kerja adalah
- aspek / unsur kesehatan yang erat bertalian
dengan lingkungan kerja dan pekerjaan yang
secara langsung / tak langsung dapat
mempengaruhi kesehatan tenaga kerja
4Tujuan Kesehatan Kerja
- Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan
tenaga kerja yang setinggi- tingginyan baik
jasmani, rohani maupun sosial untuk semua
lapangan pekerjaan - Mencegah timbulnya gangguan kesehatan yang
disebabkan karena kondisi kerja - Melindungi tenaga kerja dari bahaya kesehatan
yang timbul akibat pekerjaan - Menempatkan tenaga kerja pada suatu lingkungan
kerja yang sesuai dengan kondisi fisik / faal
tubuh dan mental psikologis tenaga kerja yang
bersangkutan
5Pendahuluan
- Seorang pekerja dapat mengalami berbagai penyakit
- Occupational Disease
- Work Related Disease
- General Disease
6- General disease (penyakit umum)
- penyakit yang mengenai pada masyarakat umum
(general disease). - Misal influenza, sakit kepala
- Work related disease (peny.terkait kerja)
- penyakit yang berhubungan / terkait dengan
pekerjaan, namun bukan akibat karena
pekerjaan. - Misal asma, TBC, hipertensi
- Occupational disease (peny. akibat kerja)
- penyakit yang disebabkan karena pekerjaannya /
lingkungan kerja. - Misal keracunan Pb, asbestosis, silikosis
7- Di Indonesia istilah / nama penyakit
akibat kerja (occupational disease) ada 2 - 1. penyakit akibat kerja
- 2. penyakit yang timbul karena hubungan kerja
- Prinsip kedua penyakit adalah sama
8Pada dasarnya penyakit aikbat kerja adalah sama
dengan penyakit yang timbul karena hubungan
kerja. Perbedaannya hanya pada
- Penyakit akibat kerja Penyakit hubungan
kerja - Diatur oleh kep.men. - Diatur dalam
kep.pres. - No.01/MEN/1981
No.22/KEPRES/1993 - Meliputi 30 jenis penyakit - Meliputi 31
jenis penyakit - Dasar Keselamatan Kerja - Dasar dpt
kompensasi - ganti rugi
- 31 jenis penyakit 30 jenis penyakit 1
klausul penyakit yang disebabkan oleh bahan
kimia lainnya termasuk obat
9Kemungkinan timbulnya penyakit pada tenaga kerja
pekerja
- Penyakit akibat kerja penyakit yang timbul
karena hubungan kerja (occupational
disease) berhak atas jaminan kecelakaan kerja
(memperoleh santunan kompensasi) COMPENSABLE - Work related disease (penyakit yang berkaitan
dengan pekerjaan) NON COMPENSABLE - Diseases affecting working population / General
Disease (penyakit yang mempengaruhi populasi
pekerja. Penyakit Umum dijumpai juga pada
masyarakat umum) NON COMPENSABLE
10Definisi dan Pengertian
- Menurut WHO (1985)
- Occupational Disease
- the relationship to specific causative factors
at - work has been fully established and the
factors - concerned can be identified, measured and
- eventually controlled
-
keterkaitan dengan faktor penyebab spesifik dlm
pekerjaan, sepenuhnya dipastikan dan faktor tsb
dapat diidentifikasi, diukur dan dikendalikan
11- Work Related Disease
- maybe partially caused by adverse working
- conditions. They maybe aggravated, accelerated
- or exacerbated by workplace exposures and
- may impair working capacity.
- Personal characteristic, environmental and
- socio cultural factors usually play a role as
risk - factors and are often more common than
- occupational disease
mungkin sebagian disebabkan oleh kondisi kerja
yang kurang baik. Penyakit dapat diperberat,
dipercepat atau kambuh oleh pemaparan di tempat
kerja dan dapat mengurangi kapasitas kerja. Sifat
perorangan, lingkungan dan faktor sosial budaya
umumnya berperanan sebagai faktor resiko dan
lebih umum dari pada penyakit akibat kerja.
12- Menurut Occupational Medicine Practice (1996)
- Occupational Disease
- occur as a result of exposure to
- physical, chemical, biological,
- ergonomic or psychososial
- factors in the work place
13- Di Indonesia
- Penyakit Akibat Kerja (Occupational Disease)
- a. Permennaker No.01/Men/1981 ? PAK
- b. Keppres RI no 22 thn 1993 ? PAHK
- Penyakit akibat terkait kerja atau berhubungan
dengan pekerjaan (Work Related Disease?)
14International text bookTerdapat 2
istilah
- Occupational disease
- Work related disease
- Kedua group ada perbedaan
15Perbedaan Occupational Disease dan Work Related
Disease
- Terjadi hanya diantara populasi pekerja (occurs
mainly among working population) - Penyebab spesifik
- Adanya paparan di tempat kerja merupakan hal yang
penting - Tercatat dan mendapatkan ganti rugi (notifiable
and compensable)
- Terjadi juga pada populasi penduduk (occurs
largely in the community) - Penyebab multi faktor
- Pemaparan di tempat kerja mungkin merupakan salah
satu faktor - Mungkin tercatat dan mungkin dapat ganti rugi
(maybe notifiable and compensable)
16Peraturan Perundangan
- Kep.pres. No.22 tahun 1993
- Per.men. No. Per. 02/Men/1980
- Per.men. No. Per. 01/Men/1981
- Kep.men. No. Kep. 333 th.1989
- Kep.men. No. 62A tahun 1992
- U U No.3 Th.1992 Jamsostek
17Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. PER 01/MEN/1981
- Kewajiban Melaporkan PAK
- PAK setiap penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan / lingkungan kerja - Keadaan ini harus dilaporkan paling lama 2 x
24 jam - PENCEGAHAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
- Pengurus perusahaan wajib
- - melakukan tindakan preventif agar penyait
akibat kerja tidak terulang - - menyediakan alat pelindung diri untuk
digunakan tenaga kerja - Tenaga kerja
- Wajib - memberi keterangan pada dokter
- - memakai APD
- - memenuhi syarat pencegahan PAK
- - meminta kepada pengurus agar melaksanakan
syarat pencegahan - Berhak menyatakan keberatan kerja bila
pencegahan PAK diragukan olehnya
18Keppres RI No.22/1993tentang penyakit yang
timbul karena hubungan kerja
- Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja - Terdapat jaminan seperti kec kerja
- Hak jaminan paling lama 3 th terhitung sejak
hubungan kerja tersebut berakhir -
19Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
- Golongan Fisik
- Golongan Kimia
- Golongan Biologi
- Golongan Fisiologi (Ergonomi)
- Golongan Mental Psikologi
20- Faktor Fisik kebisingan, suhu dan kelembaban,
kecepatan aliran udara / angin, getaran /
vibrasi mekanis, radiasi gelombang
elektromagnetik dan tekanan udara / atmosfir - Faktor Kimia
- gas, uap, debu, kabut / mist. Fume asap,
larutan dan zat padat
21- Faktor Biologis bakteri, virus,
tumbuh-tumbuhan dan hewan - Faktor fisiologis sikap dan cara kerja, jam
kerja dan istirahat - Faktor mental psikologis
- suasana kerja, hubungan antara karyawan dan
pengusaha pemilihan kerja dan lain-lain
22Faktor faktor yang cukup dapat mengganggu daya
kerja seorang tenaga kerja
- Sebagai contoh
- Penerangan yang kurang cukup intensitasnya adalah
sebab kelelahan mata - Kegaduhan mengganggu daya mengingat, konsentrasi
pikiran dan akibat kelelahan psikologis - Gas gas dan uap diserap lewat pernafasan dan
mempengaruhi penggunaan optimal alat pernafasan
untuk mengambil zat asam dari udara - Debu debu yang dihirup paru paru mengurangi
penggunaan optimal alat pernafasan untuk
mengambil zat asam dari udara - Parasit parasit yang masuk tubuh akibat higiene
di tempat kerja yang buruk menurunkan derajat
kesehatan dan juga daya kerjanya - Sifat badan yang salah mengurangi hasil kerja
menyebabkan timbulnya kelelahan atau kurangnya
fungsi maksimal alat alat tubuh tertentu - Hubungan kerja yang tidak sesuai dapat
menyebabkan bekerja lamban atau setengah -
setengahnya
23Faktor Fisik
- mis penggergaji
- pengebor jalan
- Getaran lokal (tool hand vibration)
- - terjadi penyempitan tangan pucat
- GETARAN pembuluh darah White Finger
- Induced Vibration
- (vibration) - kerusakan jaringan (Raynoud
Phenomena) - tulang sendi tangan
- Getaran seluruh tubuh (whole body
vibration) - - tulang belakang sakit
- - motion sickness
- mis. Pengemudi traktor / truk
-
24- AUDITOR ketulian
- - pengaruh pada occupational
- telinga deafness
- KEBISINGAN
- (unwanted sound)
- NON AUDITOR - gangguan emosi - pengaruh
bukan - gangguan komunikasi - pada telinga - gangguan tidur
- dll
25II. Golongan / Faktor Kimia (chemis)
- Debu mineral asbestosis, silicosis,
siderosis organik allergic alveolitis
allergic - Gas gas CO, HCN, H2S asphyxia gas NH3,
Cl2, SO2 irritant - Uap sebabkan asthma, dermatitis
- Fume partikel zat padat metal fume fever
benign pneumoconiosis - Larutan alergi dermatitis irritant
kontak dermatitis (asam basa
kuat) (ulcus)
26III. Golongan / Faktor Biologis (hayati)
- Bakteri penyakit Antrax pekerja menyamak
penyakit Brucella kulit / penjagal - Virus binatang ternak manusia, penyakit
mulut dan kuku - flu burung
- Fungus (jamur) Pityriasis veriscolor
Histoplasmosis - Cacing ankylostomiasis A. duodenale
pekerja tambang / perkebunan - Serangga gigitan dermatitis, shock
- Tumbuhan getahnya dermatitis
27IV. Golongan / Faktor Fisiologis
- Sikap fisik
- Sikap badan yang kurang baik
- - LBP (low back pain)
- - HNP (hernia nukleus pulposus)
- Berdiri terus-menerus
- - varises - platvoet
- Konstruksi mesin
- Konstruksi jelek cepat payah
- Menyangkut masalah ergonomi
- Penyesuaian alat / lingkungan kerja
manusia - How to fit the job to the man
- How to fit the man to the job
-
28V. Golongan / Faktor Psychologis
- Managerial illness pek. Memimpin gt batas
kemampuan - The wrong man in the wrong place pekerjaan yang
tidak cocok dengan bakat dan pendidikannya - Absenteeisme - tidak dapat bekerja
sama - rasa cemas sebabkan tukak rasa
kuatir lambung - Accident proness kecenderungan kecelakaan
- Absent mindedness kesungguhan berfikir (-)
- Work turn over lekas jemu pindah pekerjaan
29Alasan alasan rendahnya laporan penyakit akibat
kerja (PAK)
- Ketidaktahuan dalam menegakkan diagnosa
- Perusahaan khawatir terhadap ganti rugi
- Hambatan hambatan teknis dan administratif
30Kesukaran / Problema Mendiagnosa PAK
- PAK relatif gt sulit ditegakkan diagnosanya,
karena banyak PAK gambarannya mirip penyakit
umum - Berbagai PAK mempunyai waktu inkubasi yang lama
- Kurangnya sarana bantu untuk mendiagnosa PAK
- Kurang training / kemampuan dokter untuk
mendiagnosa PAK
31Fenomena gunung es Penyakit Akibat Kerja
- Dilaporkan PAK
- dikenal sebagai
- penyakit yang ada
- Tidak kaitan dengan pekerjaan
- dilaporkan ada upaya medik, namun
hubungan sebab-akibat timbulnya - penyakit tidak jelas
- ada gejala, tapi tidak
- diteliti lebih lanjut
-
- terpapar, gejala penyakit tidak ada
32Tata Cara Pengajuan Klaim PAK / Kecelakaan Kerja
- 1. Pengusaha wajib mengisi mengirim laporan
tahap pertama tidak lebih dari 2x24 jam sejak
menerima diagnosis dari dokter yang merawat yang
menyatakan bahwa tenaga kerja menderita PAK
(kecelakaan) dengan mengisi bentuk KK2 formulir
Jamsostek 3
33- 2. Pengusaha wajib mengirim laporan tahap II
(kedua) dalam jangka waktu tidak lebih dari 2x24
jam sejak menerima surat keterangan dokter yg
menerangkan bahwa STMB (Sementara Tidak Mampu
Bekerja) telah berakhir, cacat total untuk
selamanya dan meninggal dunia dg mengisi bentuk
KK3 formulir Jamsostek 3a
34Formulir 3 b kecelakaanformulir 3 c
penyakit akibat kerja
- 3. Laporan tahap kedua ini berfungsi sebagai
pengajuan pembayaran jaminan (klaim) penyakit
akibat kerja dg melampirkan bukti foto kopi
kartu peserta, surat keterangan dokter (bentuk
KK4 formulir Jamsostek 3c), kuitansi biaya
pengangkutan dan pengobatan, dokumen lain yg
diperlukan. Apabila data lengkap, PT. Jamsostek
menetapkan pembayaran kepada peserta paling lama
1 bulan sejak dipenuhi persyaratan teknis dan
administrasi
35- 4. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai
penyakit akibat kerja dan besarnya prosentase
cacat, maka pihak yg tidak menerima penetapan
Badan Penyelenggara dapat meminta penetapan
kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat
36- 5. Pegawai pengawas ketenagakerjaan meminta
pertimbangan medis pada dokter penasehat tingkat
propinsi dan berdasarkan pertimbangan medis
tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan
membuat penetapan dan memerintahkan perusahaan
atau badan penyelenggara melaksanakan penetapan
tersebut
37- 6. Apabila penetapan pegawai pengawas
ketenagakerjaan tidak diterima salah satu pihak
maka pihak yg tidak menerima dapat meminta
Penetapan Menteri dan Menteri dapat meminta
pertimbangan medis kepada dokter Penasehat Pusat
38- 7. Berdasarkan pertimbangan medis dari dokter
penasehat, Menteri menetapkan dan memerintahkan
perusahaan atau badan penyelenggara melaksanakan
penetapan tersebut
39KESIMPULAN
- Bahwa tata cara dan diagnosa Penyakit Akibat
Kerja diatur oleh Kepmen 333/Men/1989 sedangkan
pengajuan klaim pada Jamsostek diatur menurut
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 yg intinya
- Laporan Tahap I
- a. Laporan bila ada kecelakaan atau PAK
- b. Memakai format no.3
- c. Harus dilaporkan dlm waktu 2 x 24 jam
40- Laporan Tahap II laporan yg dilakukan bila a.
Sudah sembuh - - STMB Sementara Tdk Mampu Bekerja
- - Cacat sebagian untuk selamanya
- - Cacat total untuk selamanya
- - Meninggal dunia
- b. Memakai format
- - 3b untuk kecelakaan
- - 3c untuk Penyakit Akibat Kerja
- c. Harus dilaporkan tidak lebih dari 2x24 jam
41Prosedur Pelaporan P.A.K dan Pengajuan Jaminan
Kecelakaan Kerja
UU no.3 thn.1992 (UU Jamsostek)
Pelaksanaan perundangan PAK
Dokter Pemeriksa Kes.Tenaga Kerja
Dokter Pemeriksa
P.A.K.
P.A.K
Disnaker
PT. Jamsostek
Tidak Setuju
Setuju
Pegawai Pengawas
Dokter Penasehat Propinsi
Kompensasi
Tidak Setuju
Dokter Penasehat Tingkat Pusat
Menteri yang menetapkan
42Terima Kasih Atas Perhatian Anda