Penggolongan Bank - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Penggolongan Bank

Description:

Penggolongan Bank Bank Sentral/Bank Indonesia (BI) Status BI a. Lembaga Negara Yang Independen BI memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya dan untuk menjamin ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:508
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 37
Provided by: Nusantara
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Penggolongan Bank


1
Penggolongan Bank
  • Bank Sentral/Bank Indonesia (BI)
  • Status BI
  • a. Lembaga Negara Yang Independen
  • BI memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan
    tugasnya dan untuk menjamin independensi,kedudukan
    BI berada di luar Pemerintah RI.
  • b. BI sebagai Badan Hukum
  • UU no.23 Tahun 1999 merupakan dasar hukum BI
    sebagai Badan Hukum. BI berwenang menetapkan
    peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai
    dengan tugas dan wewenangnya.
  • c. Kedudukan BI Dalam Struktur Ketatanegaraan RI
  • BI mempunyai kedudukan khusus dalam sturktur
    ketatanegaraan RI. Kedudukan BI berada diluar
    pemerintah.Dalam pelaksanaan tugasnya, BI
    mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta
    pemerintah.

2
Tujuan dan Tugas BI
  • Tujuan BI
  • Dalam UU no.23 tahun 1999 tugas BI adalah
    mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
  • Tugas BI
  • 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
  • gt operasi Pasar Terbuka gt
    Penetapan Cadangan Wajib Minimum
  • gt Pengaturan Kredit Pembiayaan gt Penetapan
    Tingkat Diskonto
  • 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem
    Pembayaran
  • gt Pengaturan dan Pebyelenggaraan Kliring
    serta Penyelesaian Akhir Transaksi
  • gt Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
  • 3. Mengatur dan Mengawasi Bank
  • gt Memberikan dan mencabut izin usaha bank
  • gt Memberikan izin pembukaan, penutupan,
    pemindahan kantor bank
  • gt Memberikan persetujuan atas
    kepemilikan dan kepengurusan bank
  • gt Memberikan izin kepada bank untuk
    menjalankan kegiatan-kegiatan usaha

3
BI Sebagai Lender of The Last Resort (LoLR)
  • Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
    pengaman sistim keuangan 
  • Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank
    Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
    krisis guna menghindari terjadinya
    ketidakstabilan sistem keuangan.
  • Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
    likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
  • Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
    menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
    memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
  • Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan
    pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
    temporer namun masih memiliki kemampuan untuk
    membayar kembali.
  • Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  BI
    harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh
    karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan
    persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
    penyediaan likuiditas tersebut.

4
HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH
  • BERTINDAK SEBAGAI PEMEGANG KAS PEMERINTAH
  • UNTUK DAN ATAS NAMA PEMERINTAH BI DAPAT MENERIMA
    PINJAMAN LUAR NEGERI, MENATAUSAHAKAN SERTA
    MENYELESAIKAN TAGIHAN DAN KEWAJIBAN KEUANGAN
    PEMERINTAH THD PIHAK LUAR NEGERI
  • PEMERINTAH WAJIB MEMINTA PENDAPAT BI DAN ATAU
    MENGUNDANG BI DALAM SIDANG KABINET YANG MEMBAHAS
    MASALAH EKONOMI, PERBANKAN DAN KEUANGAN YANG
    BERKAITAN DG TUGAS BI

5
  • 4.MEMBERIKAN PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN KEPADA
    PEMERINTAH MENGENAI RAPBN SERTA KEBIJAKAN LAIN YG
    BERKAITAN DEGAN TUGAS DAN WEWENANG BI
  • 5.DALAM HAL PEMERINTAH MENERBITKAN SURAT HUTANG
    NEGARA, PEMERINTAH WAJIB TERLEBIH DAHULU
    BERKONSULTASI DEGAN BI DAN DPR

6
  • 6. BI DAPAT MEMBANTU PENERBITAN SURAT HUTANG
    NEGARA YG DITERBITKAN PEMERINTAH
  • 7. BI DILARANG MEMBERIKAN KREDIT KEPADA PEMERINTAH

7
Bank Umum
  • Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa
    dalam lalu lintas pembayaran, dimana dalam
    pelaksanaan kegiatan usahanya dapat secara
    konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
  • Bank umum merupakan Agent Of Development yang
    bertujuan meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
    ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
    peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
  • Sesuai SK Direksi BI no.32/33/KEP/DIR-12 Mei 1999
    Modal Disetor untuk mendirikan Bank Umum
    ditetapkan Sekurang-kurangnya 3 Trilyun Rupiah.
  • Kegiatan Usaha Pokok Bank Umum diantaranya adalah
  • 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
    simpanan
  • 2. Memberikan kredit
  • 3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang
  • Selain Usaha yang diizinkan, terdapat usaha-usaha
    yang dilarang bagi Bank Umum,antara lain usaha
    perasuransian

8
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • BPR adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam
    lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan
    kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau
    prinsip syariah.
  • Usaha yang dilarang bagi BPR
  • 1. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
    dalam lalu lintas pembayaran
  • 2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • 3. Melakukan penyertaan modal
  • 4. melakukan usaha perasuransian
  • Modal Disetor untuk BPR (SK Direksi BI
    no.32/35/KEP/DIR 12 Mei 1999)
  • 1. 2 (Dua) Milyar Rupiah untuk di wilayah
    pendirian DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kotamadya
    Tangerang,Bogor, Bekasi, Karawang.
  • 2. 1 (satu) Milyar Rupiah untuk di wilayah
    pendirian Ibukota Provinsi di luar wilayah yang
    disebutkan dalam huruf (1)
  • 3. Lima Ratus Juta Rupiah untuk di wilayah
    pendirian di luar wilayah yang disebut dalam
    huruf (1) dan (2)

9
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Sejarah Singkat Bank Syariah
  • Awal mula dilakukan di Pakistan dan Malaysia
    tahun 1940-an
  • Mesir pada tahun 1963, kemudian diikuti
    negara-megara Arab lainnya
  • Pakistan merupakan negara pelopor utama dalam
    melaksanakan sistem perbankan syariah secara
    nasional.
  • Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia
    merupakan hasil kerjasama tim Perbankan MUI yaitu
    dengan dibentuknya PT.Bank Muamalat tanggal 1
    Nopember 1991
  • Bank berdasar prinsip syariah adalah Bank umum
    syariah dan BPR syariah yang beroperasi sesuai
    dengan prinsip-prinsip syariah, atau dengan kata
    lain yaitu bank yang tata cara beroperasinya
    mengacu kepada ketentuan-ketentuan islam.
  • Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank syariah
    adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
    antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan atau
    kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
    syariah.

10
  • Pengertian Riba
  • Riba menurut istilah bahasa Arab berarti
    tambahan, peningkatan, ekspansi atau pertumbu
    sebagaihan.
  • Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
    tambahan (premium) sebagai syarat yang dibayarkan
    oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain
    pinjaman pokok.
  • Dalam hal ini, riba memiliki arti yang sama
    dengan bunga sebagaimana konsensus para fuqaha.

11
  • Jenis-jenis Riba
  • Dalam fiqih muamalah setidaknya dikenal dua macam
    riba
  • Riba Al-Nasiah
  • Istilah Nasiah berasal dari nasaa yang berarti
    penundaan yang mengacu kepada penanggulangan
    waktu penyerahan atau penerimaan jenis barang
    ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
  • Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan,
    perubahan, premi, atau tambahan antara yang
    diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
    kemudian.
  • b. Riba al-Fadl
  • Riba al-fadl adalah pertukaran antara
    barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran
    yang berbeda, atau dengan kata lain riba al-fadl
    muncul dalam perdagangan yang tidak adil dan
    merugikan salah satu pihak.

12
  • Fatwa Mengenai Riba di Indonesia
  • Dua ormas Islam berpengaruh di Indonesia yaitu
  • a.Majlis Tarjih Muhammadiyah
  • Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Quran
    dan As-Sunnah.
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank
    tanpa riba hukumnya halal.
  • Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara
    kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang
    selama ini berlaku , termasuk perkara musytabihat
    (dianggap diragukan).
  • Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah,
    karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan
    pinjam bukan termasuk riba denagn catatan,
    hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak
    melampaui laju inflasi.

13
  • b.Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama
  • Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank
    riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
    Pendapat ini dengan beberapa variasi keadaan
  • Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan
    riba, sehingga hukumnya haram
  • Bunga tersebut sama dengan riba sehingga hukumnya
    haram. Akan tetapi,boleh dipungut sementara
    sistem perbankan yang islami atau tanpa bunga
    belum beroperasi.
  • Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank
    dengan riba, sehingga hukumnya boleh. Pendapat
    ini juga dengan beberapa variasi keadaan
  • Bunga konsumsi sama dengan riba ,hukumnya haram.
  • Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya
    halal.
  • Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak
    sama dengan riba, hukumnya halal.
  • Bunga yang diterima dari deposito yang disimpan
    dibank, hukumnya boleh.

14
Kegiatan Usaha dengan Prinsip Syariah
  • Wadiah (Titipan/ Simpanan)
  • Merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak
    lain,baik perorangan maupun badan hukum yang
    harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si
    penitip menghendaki.
  • Mudharabah (Bagi Hasil)
  • Adalah akad kerjasama antara dua pihak,dimana
    pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak
    lain menjadi pengelola.Keuntungan dibagi menurut
    kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
  • 1. Mudharabah Muthlaqah merupakan kerjasama yang
    cakupannya lebih luas karena tidak dibatasi
    waktu,spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
  • 2. Mudharabah Muqayyadah. Dimana pihak lain
    dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah
    bisnis.
  • Musyarakah (Penyertaan)
  • Adalah kerjasama dua pihak atau lebih untuk
    melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak
    memberikan dana dengan kesepakatan bahwa
    keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama
    sesuai kesepakatan.

15
Kegiatan Usaha dengan Prinsip Syariah
  • Ijarah (Sewa Beli)
  • Adalah Pemberian kesempatan kepada penyewa untuk
    mengambil manfaat dari barang sewaan untuk jangka
    waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah
    disepakati.
  • Salam (Pembiayaan di muka)
  • Yaitu Pembelian barang yang diserahkan kemudian
    hari,sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
    Prinsip yang dianut adalah harus diketahui
    terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang
    dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk
    uang.
  • Istishna (Pembiayaan Bertahap)
  • Merupakan bentuk khusus dari akad Salam.
    Istishna adalah kontrak penjualan antara pembeli
    dan produsen.Kedua pihak harus sepakat terlebih
    dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
  • Hiwalah (Anjak Piutang)
  • Merupakan pengalihan utang dari orang yang
    berutang kepada orang lain yang wajib
    menanggungnya.
  • Kafalah (Garansi Bank)
  • Merupakan jaminan yang diberikan penanggung
    kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
    pihak kedua atau yang ditanggung.

16
Kegiatan Usaha dengan Prinsip Syariah
  • Rahn (Gadai)
  • Merupakan kegiatan menahan salah satu harta
    milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
    yang diterimanya.
  • Sharf (Transaksi Valuta Asing)
  • Wardh (Pinjaman Talangan)
  • Ujrah (Fee)
  • Wardhul Hasan (Pinjaman sosial)
  • Adalah Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas
    dasar kewajiban sosial semata-mata dan peminjam
    tidak dituntut untuk mengembalikan kecuali modal
    pinjaman.

17
Bank Devisa
  • Adalah Bank umum, baik bersifat konvensional
    maupun berdasar prinsip syariah yang dapat
    memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam
    dan luar negeri.
  • Bank Devisa harus memperoleh Surat Izin dari Bank
    sentral untuk dapat melakukan usaha perbankan.
  • Tugas dan Usaha Bank Devisa
  • Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar
    negeri
  • Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
  • Melakukan jual beli valuta asing
  • Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas
  • Membuka dan membayar Traveller Cheque
  • Menerima tabungan valas
  • Tugas dan Usaha bank devisa baru dapat dilakukan
    apabila telah mempunyai Bank Koresponden di
    negara bersangkutan.
  • Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk
    oleh bank responden untuk mewakili dan
    melaksanakan tugas-tugasnya di negara
    bersangkutan.

18
Organisasi Bank
  • Organisasi Bank
  • Organisasi bank yang terbaik menurut Drs.H.Malayu
    S.P.Hasibuan dengan ciri
  • Organisasi Lini dan staf merupakan organisasi
    paling luwes karena sumber perintah dan tanggung
    jawab jelas.
  • Pendepartemenan didasarkan atas proses produksi
    (aktivitas) agar hubungan pekerjaan serasi
    terintegrasi dan kontrol internal berlangsung
    baik.
  • Struktur organisasi hendaknya berbentuk segitiga
    vertikal agar pembagian kerja jelas.
  • Job Description harus ditetapkan secara jelas
    agar tumpang tindih pekerjaan terhindar.
  • Adanya Desentralization authority kepada karyawan
    agar pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah
    dapat ditibngkatkan.
  • Penempatan karyawan berdasar pada prinsip the
    right man on the right place sehingga ada
    keefektifan organisasi.
  • Rentang kendali untuk setiap bagian harus
    berdasar pimpinan dan volume pekerjaan yang akan
    dikerjakan, biasa berkisar 3 hingga 9 orang.
  • Organisasi bank harus dibagi atas Front Liner dan
    Back Office sehingga pelayanan nasabah lebih baik
    dan lebih cepat

19
Evaluasi Organisasi Bank
  • Restrukturisasi
  • Adalah perubahan struktur suatu organisasi baik
    secara vertikal maupun horisontal agar efektif
    membantu tercapainya tujuan.
  • Restrukturisasi Vertikal
  • Adalah dengan memperbanyak tingkatan-tingkatan
    suatu organisasi.
  • Kebaikannya 1. Rentang kendali relatif sedikit
  • 2. Pengendalian karyawan lebih muda
  • 3. Koordinasi relatif lebih mudah dan
    lebih baik
  • 4. Relationship organisasi lebih kecil
  • Keburukannya 1. Tingkatan jabatan banyak,
    tunjangan jabatan bertambah.
  • 2. Jalur perintah dan tanggung jawab
    terlalu panjang
  • 3. jalur informasi dan komunikasi
    cukup panjang
  • 4. Birokrasi semakin banyak.

20
  • Restrukturisasi
  • Restrukturisasi Horizontal
  • adalah perubahan struktur organisasi dengan car
    menambah jumlah bagian atau departemennya.
  • Kebaikannya 1. Jalur perintah dan tanggung
    jawab pendek
  • 2. Tingkatan jabatan sedikit
  • 3. Jalur informasi dan komunikasi
    pendek
  • 4. Birokrasi relatif sedikit
  • Keburukannya 1. Rentang kendali semakin
    banyak
  • 2. Pengarahan dan pengendalian karyawan kurang
    baik
  • 3. Koordinasi relatif akan lebih sulit
  • Restrukturisasi Kombinasi
  • Adalah perubahan struktur organisasi bank yang
    dilakukan dengan cara
    mengkombinasikan perubahan vertikal dan
    horizontal. Cara ini relatif lebih baik karena
    kebaikan-kebaikan dimanfaatkan, sementara
    keburukannya dibuang.

21
Evaluasi Organisasi Bank
  • Reorganisasi Bank
  • Adalah penyusunan suatu organisasi bank, baik
    anggaran dasar, anggaran rumah tangga,maupun
    struktur organisasinya agar organisasi bank
    tersebut dapat lebih efektif mencapai tujuannya.

22
Merger, Konsolidasi,dan Akuisisi Bank
  • Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS
    bagi bank yang bersifat PT yang dihadiri ¾ bagian
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    sah dan disetujui oleh sekurangnya ¾ bagian
    jumlah pemegang saham yang hadir.
  • Saat terjadi merger dan konsolidasi, jumlah
    aktiva bank hasil merger tidak melebihi 20 dari
    jumlah aktiva seluruh bank di Indonesia.

23
Merger Bank
  • Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih
    dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah
    satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa
    melikuidasi terlebih dahulu.
  • 1. Merger Horizontal
  • yaitu penggabungan dua bank atau lebih
    dengan status yang sama menjadi satu bank.
  • 2. Merger Vertikal
  • yaitu penggabungan dua bank atau lebih
    dengan status yang tidak sama menjadi satu bank.
  • 3. Merger Konglomerat
  • yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang
    satu sama lainnya tidak memiliki hubungan secara
    lini.

24
  • Konsolidasi Bank
  • Adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan
    cara mendirikan bank baru dan membubarkan
    bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih
    dahulu
  • Akuisisi Bank
  • Adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank
    yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
    terhadap bank.

25
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi
Bank
  • Pencabutan izin usaha bank dilakukanapabila
    terjadi hal-hal berikut.
  • Menurut penilaian BI suatu bank diperkirakan
    mengalami kesulitan yang membahayakan
    kelangsungan usahanya, dan tidakan penyelamatan
    yang dilakukan BI belum cukup mengatasi kesulitan
    yang dihadapi bank.
  • Menurut penilaian BI keadaan suatu bank dapat
    membahayakan sistem perbankan
  • Terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang
    saham.

26
Kegiatan Bank
  • Kegiatan Bank Umum
  • 1. Menghimpun Dana (Funding)
  • kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
    membeli dana dari masyarakat.dapat dilakuak
    dengan menawarkan berbagai jenis simpanan seperti
  • Simpanan Giro
  • Simpanan Tabungan
  • Simpanan Deposito

27
Kegiatan Bank Umum
  • Menyalurkan Dana (Lending)
  • Kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun
    dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank
    melalui pemberian pinjaman(kredit) meliputi
  • Kredit investasi
  • Kredit modal kerja
  • Kredit perdagangan
  • Kredit produktif
  • Kredit konsumtif
  • Kredit profesi

28
Kegiatan Bank Umum
  • 3. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
  • Merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
    kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan
    dana.Jasa-jasa yang ditawarkan meliputi
  • Transfer
  • Kliring
  • Inkaso
  • Safe Deposit Box
  • Kartu Kredit
  • Bank Notes
  • Bank Garansi
  • Bank Draft
  • Letter Of Credit
  • Traveller Cheque
  • Menerima Setoran-Setoran
  • Melayani Pembayaran-pembayaran
  • Bermain di Pasar Modal

29
  • Kegiatan BPR
  • Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan
    bank umum, hanya saja jumlah jasa bank yang
    dilakukan BPR jauh lebih sempit
  • Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
  • Dalam mencari dana,juga membuka simpanan giro dan
    simpanan deposito namun dilarang menerima
    simpanan dalam bentuk tabungan.
  • Dalam hal pemberian kredit lebih diarahkan ke
    bidang-bidang tertentu saja seperi perdagangan
    internasional, penanaman modal asing.
  • Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya
    dapat dilakukan selayaknya bank umum yang ada di
    Indonesia.

30
Penggabungan Usaha Bank
  • Alasan Penggabungan
  • Masalah Kesehatan
  • Apabila Bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh
    BI setelah melalui beberapa perbaikan
    sebelumnya,maka sebaiknya bank tersebut melakukan
    penggabungan.
  • Masalah Permodalan
  • Apabila modal suatu bank dirasakan kecil
    sehingga sulit untuk melakukan perluasan
    usaha,maka bank dapat bergabung dengan satu atau
    beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi
    besar.
  • Masalah Manajemen

31
Penggabungan Usaha Bank
  • Teknologi dan Administrasi
  • Bank yang menggunakan teknologi masih
    tradisional sangat menjadi masalah.Diperlukan
    modal yang tidak sedikit.Jalan keluar yang
    dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank
    yang udah memiliki teknologi canggih.Begitupun
    dalam hal administrasinya sehingga diharapkan
    jadi lebih baik.
  • Ingin menguasai Pasar
  • Dengan adanya penggabungan dari beberapa
    bank,maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang
    dimiliki bertambah. Tujuan ini untuk
    menghilangkan atau melawan pesaing yang ada.

32
Badan Hukum dan Kerahasiaan Bank
  • Izin Pendirian
  • Jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang
    baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai
    persyaratan yang telah ditentukan BI.
  • Persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU no.10
    tahun 1998 sekurang-kurangnya
  • Susunan organisasi dan kepengurusannya
  • Permodalan
  • Kepemilikan
  • Keahlian di bidang perbankan
  • Kelayakan rencana kerja
  • Di samping izin yang telah diajukan, pemohon
    dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan
    dan yang telah ditentukan.

33
  • Bentuk Badan Hukum Bank
  • Sesuai UU no.10 tahun 1998 bentuk badan hukum
    Bank umum dapat berupa
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Perseroan Daerah (PD)
  • Bentuk Badan Hukum BPR sesuai UU no.10 tahun 1998
    dapat berupa
  • Perusahaan Daerah (PD)
  • Koperasi
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

34
  • Pembinaan dan Pengawasan Bank
  • Dilakukan oleh BI dengan menetapkan kriteria
    kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan
    modal, kualitas aset, kualitas manajemen,likuidita
    s,rentabilitas dan aspek lain yang berhubungan
    dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan
    usaha dengan prinsip kehati-hatian.
  • Apabila tindakan BI untuk keberlangsungan bank
    tidak mapu mengatasi kesulitan yang dihadapi bank
    dan dapat membahayakan sistem perbankan, maka
    pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank dan
    memerintahkan direksi bank segera
    menyelenggarakan RUPS guna membubarkan badan
    hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

35
  • Rahasia Bank
  • Bank harus menjaga rahasia tentang keadaan
    keuangan nasabah dan apabila melanggar, perbankan
    akan dikenakan sanksi.
  • Rahasia bank akan gugur apabila kondisi
  • Untuk kepentingan perpajakan
  • Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah
    diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara.
  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
  • Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank

36
  • Sanksi Administratif
  • Sanksi diberikan kepada siapa saja yang melakukan
    kegiatan perbankan seperti menghimpun dana tanpa
    izin usaha dari pimpinan BI.
  • Sanksi juga diberikan kepada anggota dewan
    komisaris, direksi atau pihak terafiliasi lainnya
    yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
    wajib dirahasiakan .
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com