Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SiMK3) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SiMK3)

Description:

Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi R.I. PENGAWASAN Bab IV Pasal 5 KEWAJIBAN ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2657
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 87
Provided by: Nams7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SiMK3)


1
Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja Direktorat
Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Departemen
Tenagakerja dan Transmigrasi R.I.
2

Pedoman Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3
  • PENGAWASAN
  • Bab IV Pasal 5

PANITIA BANDING
4
PARADIGMA PENGAWASAN K3
1996
SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU
No.13/2003
1995
Fihak III PJK3 PerMen.04/1995
1992
AHLI K3 PerMen. 02/1992
PJIT Uap KepMen. 1261/1988
1988
1987
P2K3 PerMen. 04/1987
1970
Proses transformasi dari rawing ke steering
Era VR 1910
Privatisasi inspeksi K3
Direct Inspection
5
KEWAJIBAN PENGURUS
  • Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
  • Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan
    bahaya di tempat kerja
  • - Semua pengaman dan alat perlindungan
    yang
  • diharuskan
  • - APD
  • - Cara dan sikap bekerja yang aman
  • - Mempekerjakan setelah yakin
  • - Pembinaan
  • - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3

6
  • Pasal 10 - Membentuk P2K3
  • Pasal 11 - Laporan kecelakaan
  • Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis
  • - Memasang poster
  • - Menyediakan APD secara cuma-cuma

7
Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3
8
  • 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran
  • Bab I - Ketentuan Umum
  • Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3
  • Bab III - Penerapan SMK3
  • Bab IV - Audit SMK3
  • Bab V - Kewenangan Direktur
  • Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit
  • Bab VII - Sertifikat K3
  • Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan
  • Bab IX - Pembiayaan
  • Bab X - Ketentuan Penutup
  • Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3
  • Lampiran II Pedoman Teknis Audit SMK3
  • Lampiran III Formulir Laporan Audit
  • Lampiran IV Ketentuan Hasil Penilaian Hasil
    Audit SMK3

9
DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
  • BEBERAPA PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM
  • Sistem Manajemen K3

Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara
keseluruhan yang dibutuhkan bagi
  • pengembangan, penerapan, pencapaian,
  • pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3
  • dalam rangka pengendalian resiko yang
  • berkaitan dengan kegiatan kerja
  • guna terciptanya tempat kerja yang aman,
  • efisien dan produktif

10
  1. Tempat kerja
  • tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan
    air, dalam air, di udara
  • dengan unsur
  • dilakukan usaha
  • ada tenaga kerja yang bekerja
  • ada sumber bahaya

11
  1. Audit

pemeriksaan secara sistematik dan independen,
untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil
yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang
diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif
dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan
perusahaan
12
4. Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja
dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik
swasta maupun milik negara
5. Direktur
Pejabata sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun
1970
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen
Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
13
7. Pengusaha
  1. Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu
    usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
    mempergunakan tempat kerja
  2. Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri
    manjalankan sesustu usaha bukan miliknya dan
    untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja
  3. Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili
    orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan
    b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar
    Indonesia

8. Pengurus
  • Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat
    kerja
  • atau lapangan yg berdiri sendiri

14
9. Tenaga Kerja
Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat
10. Laporan Audit
Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg
berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan
audit di tempat kerja sbg dasar untuk
menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3
11. Sertifikat
Adalahn bukti pengakuan tingkat pemenuhan
penerapan per.per-uu-an SMK3
12. Menteri
15
DASAR HUKUM
Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945
Pasal 3, 9 dan 10 UU No.14 Tahun 1969
UU No.1 Tahun 1970
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Khusus
PP Per.Men SE
16
DASAR HUKUM
Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945
Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU No. 13 / 2003 Ttg
Ketenagakerjaan
UU No.1 Tahun 1970
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Khusus
PP Per.Men SE
17
DASAR HUKUM
  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
    dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
    Pokok Mengenai ketenagakerjaan
  • Pasal 3
  • Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan
    penghasilan yang layak bagi kemanusiaan

18
DASAR HUKUM
  • Pasal 9
  • Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
    atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan,
    pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang
    sesuai dengan martabat manusia dan moral agama

Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan
tenaga kerja yang meliputi (1) norma
keselamatan kerja (2) norma kesehatan kerja (3)
norma kerja (4) pemberian ganti kerugian,
perawatan dan rehabilitasi dalam hal
kecelakaan kerja
UU No. 14/1969
19
Pragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pasal 86 UU No.13/2003
  • Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
    memperoleh perlindungan atas
  • a. keselamatan dan kesehatan kerja
  • b. moral dan kesusilaan dan
  • c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
    martabat manusia
  • serta nilai-nilai agama
  • (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh
    guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
    diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
    kerja
  • (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundangan yang berlaku

20
  • Pasal 87 UU No.13/2003
  • Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
    manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
    terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
  • Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
    keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah

21
BAB XVI Bagiaan Kedua Sangsi Administratif
  • Pasal 190 UU No.13/2003
  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai
    sanksi administratif atas pelanggaran
    ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
    Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38
    ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1),
    Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat
    (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2)
    Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

22
  • (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) berupa
  • a. teguran
  • b. peringatan tertulis
  • c. pembatasan kegiatan usaha
  • d. pembekuan kegiatan usaha
  • e. pembatalan persetujuan
  • f. pembatalan pendaftaran
  • g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh
    alat produksi
  • h. pencabutan ijin.
  • (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif
    sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur
    lebih lanjut oleh Menteri

23
K3
UU No.14/1969 P. 3, 9, 10
UU No.13 /2003
p. 87
p. 86
UU No.1/1970
PP - SMK3
UU No.1/1970
Tempat Kerja
Perusahaan
Tempat Kerja
Per.Men. 05/1996 SMK3
a.l.
24
Dasar Hukum SMK3
Pasal 27 (2) UUD1945
Undang-undang Ketenagkerjaan
Pasal 86
Pasal 87
  • UU No.1/1970
  • Per. Menaker No. 05/Men/1996
  • Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997

PP Penerapan SMK3
Sangsi pelanggaran
25
  • ILO
  • The most efficient way to build a sustained
    safety culture
  • Establishment of OSH MS

26
Regulation Based
Risk Based
OSH Program
OSH Program
OSH MS
7
27
SMK3 MEMBANGUN BUDAYA K3
Natural Instincts
Supervision
Injury Rates
Self
Teams
Dependent
Independent
Reactive
Interdependent
  • Management
  • Commitment
  • Condition of
  • Employment
  • Fear/Discipline
  • Rules/Procedures
  • Supervisor Control, Emphasis, and Goals
  • Value All People
  • Training
  • Personal Knowledge,
  • Commitment, and
  • Standards
  • Internalization
  • Personal Value
  • Care for Self
  • Practice, Habits
  • Individual Recognition
  • Safety by Natural Instinct
  • Compliance is the Goal
  • Delegated to Safety Manager
  • Lack of Management Involvement
  • Help Others Conform
  • Others Keeper
  • Networking Contributor
  • Care for Others
  • Organizational Pride

Engineering Control
Behavioral Safety
OSH - MS
28
TUJUAN PENERAPAN SMK3
  • Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan
    martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD
    1945)
  • Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam
    melindungi tenaga kerja
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
    untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
  • Proteksi terhadap industri dalam negeri
  • Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
    internasional
  • Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap
    produk ekspor nasional
  • Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui
    pendekatan sistem
  • Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial
    dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

29
KRITERIA PERUSAHAAN
  • Perusahaan dengan
  • - tenaga kerja 100 org atau lebih dan atau
  • - potensi bahaya peledakan, kebakaran,
  • pencemaran dan penyakit akibat kerja
  • Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996

30
Dalam penerapan SMK3 perusahaan wajib
melaksanakan ketentuan
Peningkatan


Penetapan Kebijakan K3
Berkelanjutan
dan menjamin


Peninjauan
Ulang

Peninjauan
Komitmen

Peningkatan
Ulang

SMK3 oleh
Peningkatan
Manajemen
oleh manajemen
Perencanaan
K3

Pengukuran

dan
Evaluasi
Penerapan
K3
31
SMK3
Wajib
dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan
terintegrasi dgn sistem Manajemen Perusahaan
Harus Memenuhi Persyaratan Minimum - 5 prinsip
dasar - 12 unsur/elemen
Untuk perusahaan-2 di sektor kegiatan usaha
tertentu dapat merubah atau menambah unsur-unsur
sesuai jenis dan tingkat resiko bahaya yg ada
atas persetujuan Menteri Pasal 5 ayat (3)
32
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT
  • Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt
    melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk
    Menteri
  • Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
  • Perubahan atau penambahan unsur sesuai
    perkembangan diatur Menteri
  • Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg
    dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan
    pertimbangan tingkat resiko bahaya
  • Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3
    tahun sekali
  • Audit SMK3 dilakukan badan audit
  • Badan audit membuat RTA
  • Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk,
    pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja
    setempat
  • Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja
    setempat
  • Prsh wajib menyediakan dokumen yg diperlukan
    untuk pelaksanaan audit

33
  • Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit
    lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus
    prsh
  • Laporan tsb menggunakan formulir yg telag
    ditetapkan
  • Setelah menerima laporan audit, Direktur
    melakukan evaluasi dan penilaian
  • Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian,
    Direktur
  • Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan
    sesuai tingkat pencapaian, atau
  • Menginstruksikan kpd pegawai pengawas untuk
    mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit
    atas pelanggaran per.per-uu-an
  • Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku
    untuk waktu 3 tahun
  • Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3
    dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
  • Biaya pelaksanaan audit dibebankan kpd prsh ybs

34
Elemen Audit
Pedoman Penerapan
Prinsip Dasar
  1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
  2. Pendokumentasian Strategi
  3. Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
  4. Pengendalian Dokumen
  5. Pembelian
  6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
  7. Standar Pemantauan
  8. Pelaporan dan Perbaikan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Audit SMK3
  12. Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
  • Komitmen dan kebijakan
  • 1.1 Kepemimpinan dan komitmen
  • 1.2 Initial Review
  • 1.3 Kebijakan K3
  • 2. Perencanaan
  • 2.1 Perenc ident bhy, penilaian
  • resiko dan pengend resiko
  • 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya
  • 2.3 Tujuan dan sasaran
  • 2.4 Indikator kinerja
  • 2.5 Perenc awal dan perencanaan
  • kegiatan yg berlangsung
  • 3. Penerapan
  • 3.1 Jaminan kemampuan
  • 3.2 Kegiatan pendukung
  • 3.3 Ident SB, penilaian dan
  • pengendalian resiko
  • 4.Pengukuran dan evaluasi
  • 4.1 Inspeksi dan pengujian
  1. Penetapan Kebijakan K3
  2. Perencanaan Penerapan K3
  3. Penerapan K3
  4. Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan
    kinerja K3 secara berkesinambungan

35
1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
  • 1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
  • organisasi K3
  • menyediakan anggaran, SDM dan sarana
  • penetapan tanggung jawab, wewenang dan
  • kewajiban
  • perencanaan K3
  • melakukan penilaian
  • 1.2. TINJAUAN AWAL K3
  • identifikasi kondisi dan sumber bahaya
  • pengetahuan dan peraturan perundangan K3
  • membandingkan penerapan
  • meninjau sebab dan akibat
  • efisiensi dan efektifitas

36
2. PERENCANAAN
  • 2.1. MANAJEMEN RESIKO
  • 2.2. PERATURAN PERUNDANGAN
  • 2.3. TUJUAN DAN SASARAN
  • dapat diukur
  • satuan/indikator pengukuran
  • sasaran pencapaian
  • jangka waktu pencapaian
  • 2.4. INDIKATOR KINERJA
  • 2.5. PERENCANAAN AWAL DAN PERNCANAAN
  • KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

37
3. PENERAPAN
  • 3.1 JAMINAN KEMAMPUAN
  • SDM, sarana dan dana
  • integrasi
  • tanggung jawab dan tanggung gugat
  • konsultansi, motivasi dan kesadaran
  • pelatihan dan kompetensi kerja
  • 3.2 KEGIATAN PENDUKUNG
  • Komunikasi
  • Pelaporan
  • Pendokmentasian
  • Pengendalian dokumen
  • Pemcatatan dan manajemen informasi

38
  • 3.3 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN
  • PENGENDALIAN RESIK o
  • Manajemen resiko
  • Perencanaan (design) dan rekayasa
  • Pengendalian administratif
  • Tinjauan kontrak
  • Pembelian
  • Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana
  • Prosedur menghadapi insiden
  • Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

39
4. PENGUKURAN DAN EVALUASI
  • 4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN
  • Personel berpengalaman dan berkeahlian
  • Catatan terpelihara dan tersedia
  • Peralatan dan metode yang memadai
  • Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
  • Penyelidikan atas insiden
  • Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
  • 4.2 AUDIT SiMK3
  • Dilakuan secara berkala
  • Personel berkompeten
  • Tinjauan ulang dari hasil audit

40
  • 4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
  • hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan
    ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan
    pencegahan

41
5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH
PIHAK MANAJEMEN
  1. Evaluasi penerapan kebijakan K3
  2. Tujuan,sasaran dan kinerja K3
  3. Hasil temuan audit SMK3
  4. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan
    untuk mengubahnya

42

Mekanisme dan Teknik Audit
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
43
AUDIT SMK3Per.Menaker No. 05/MEN/1996
44
  • UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTAIAN AUDIT SMK3
  • Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan
    pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
  • Pemeriksaan secara sistimatik
  • Audit dilakukan secara independen
  • Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen

45
MEKANISME AUDIT SMK3
Pengawasan oleh Instansi Ketenagakerjaan pd
Pem.Prop, Pem.Kab/Kot
Dibuktikan dgn Audit
Internal
Ekternal (3 th sekali)
Wajib
  • Bagi perusahaan
  • Mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 org
  • - lt 100 org dgn tingkat resiko bahaya tinggi

46
Tahapan Audit Eksternal
  1. Pemeriksaan dokumen
  2. Wawancara utk klarifikasi
  3. Pengamatan aktivitas Prsh
  4. Pengamatan kondisi dan ling.kerja
  5. Penilaian kriteria berdasarkan temuan

Tahap Persiapan
Pertemuan Awal
Pemeriksaan
Tingkat Penilaian
Penilaian Kriteria
  1. Tidak berlaku
  2. Terpenuhi
  3. Tdk terpenuhi minor
  4. Tdk terpenuhi mayor
  5. Observasi

Pertemuan Akhir
47
Badan Audit SMK3
Permohonan Tertulis SKP
SKP (berlaku 3 th)
Menteri
Evaluasi (1 kali dlm 1 th)
Direktur
48
Auditor
Persyaratan Auditor Eksternal Senior
  • Pengalaman sbg Auditor Eksternal SMK3 minimal 1
    th
  • Tlh melaksanakan Audit kesesuaian dari Audit
    Eksternal SMK3 minimal 10 kali
  • Tlh menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal
    SMK3 minimal 3 kali
  • Tlh melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal
    minimal 3 kali

Permohonan Tertulis SKP
SKP (berlaku 3 th)
Menteri
Evaluasi (1 kali dlm 1 th)
Direktur
49
RENCANA TAHUNAN AUDIT
Mekanisme
DIREKTUR
Tetapkan RTA
Dinas Ketenagakerjaan pd Pem Prop
Permohonan Utk di Audit (sukarela)
Laporan Audit
Dinas Ketenagakerjaan pd Pem kab/kota
Audit Eksternal
PERUSAHAAN
50
TEKNIK AUDIT SMK3
51
Elemen Audit
Pedoman Penerapan
Prinsip Dasar
  1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
  2. Pendokumentasian Strategi
  3. Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
  4. Pengendalian Dokumen
  5. Pembelian
  6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
  7. Standar Pemantauan
  8. Pelaporan dan Perbaikan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Audit SMK3
  12. Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
  • Komitmen dan kebijakan
  • 1.1 Kepemimpinan dan komitmen
  • 1.2 Initial Review
  • 1.3 Kebijakan K3
  • 2. Perencanaan
  • 2.1 Perenc ident bhy, penilaian
  • resiko dan pengend resiko
  • 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya
  • 2.3 Tujuan dan sasaran
  • 2.4 Indikator kinerja
  • 2.5 Perenc awal dan perencanaan
  • kegiatan yg berlangsung
  • 3. Penerapan
  • 3.1 Jaminan kemampuan
  • 3.2 Kegiatan pendukung
  • 3.3 Ident SB, penilaian dan
  • pengendalian resiko
  • 4.Pengukuran dan evaluasi
  • 4.1 Inspeksi dan pengujian
  1. Penetapan Kebijakan K3
  2. Perencanaan Penerapan K3
  3. Penerapan K3
  4. Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan
    kinerja K3 secara berkesinambungan

52
1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAANKOMITMEN
  • 1.1 KEBIJAKAN K3
  • tertulis dan bertanggal
  • ditanda tangani pengusaha/pengurus
  • disusun dng proses konsultasi
  • mengkomunikasikan kebijakan
  • dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
  • peninjauan ulang kebijakan
  • 1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
  • disebar luaskan dan didokumentasikan
  • penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan
    UU
  • tanggung jawab pimpinan unit
  • saran ahli K3
  • pelatihan keadaan darurat petugas penanggung
    jawab
  • laporan kinerja K3
  • tanggung jawab thd kontraktor dan org
    lain di tempat kerja
  • memelihara dan mendistribusikan info K3
    yang baru
  • tanggung jawab pengurus untuk menjamin
    SMK3 dilaksanaka

53
  • 1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
  • dicatat dan didokumentasikan
  • diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan
    manajemen
  • meninjau ulang pelaksanaan SMK3
  • 1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
  • pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan
    TK dan wakil prsh
  • prosedur konsultasi
  • membentuk P2K3
  • jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
  • jabatan sekretaris P2K3 ahli K3
  • fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
  • pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya
    diumumkan
  • tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
  • pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan
    pelatihannya
  • pengumuman ttg struktur kel.kerja

54
2. STATEGI PENDOKUMENTASIAN
  • 2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3
  • identifikasi potensi bahaya oleh petugas
    kompeten
  • penetapan RENSTRA K3 dan penerapan
  • pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses,
    proyek atau tempat kerja tertentu
  • perencanaan berdasarkan potensi bahaya,
    insiden, catatan K3
  • perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur,
    menentapkan prioritas dan
  • penyediaan sumber daya
  • 2.2 MANUAL SMK3
  • manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana,
    prosedur K3 untuk semua tingkatan
  • dlm prsh
  • bila diperlukan dibuat manual khusus yg
    berkaitan dgn produk, proses atau tempat
  • kerja tertentu
  • manual SMK3 mudah didapat semua personil prh
  • 2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
  • informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan
    secara sistematis
  • catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat
    terbuka

55
3. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design)
DAN KONTRAK
  • 3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
  • adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap
    perancangan atau
  • perancangan ulang
  • prosedur dan instruksi kerja disusun selama
    tahap perancangan
  • verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas
    yg kompeten
  • semua perubahan dan modifikasi perancangan yg
    berimplikasi thd K3
  • diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau
    ulang dan disetujui oleh
  • petugas yg berwenang
  • 3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
  • adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan
    menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan
    masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm
    suatu kontrak
  • Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
    dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oeh
    personil yg kompeten
  • kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok
    dpt memenuhi persyaratan K3
  • Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan
    didokumentasikan

56
4. PENGENDALIAN DOKUMEN
  • 4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
  • Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal
    pengeluaran dan tanggal modifikasi
  • Tercantum penerima distribusi dokumen
  • Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis
    pd tempat yg ditentukan
  • Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang
    yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda
    khusus
  • 4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
  • Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui
    perubahan dokumen K3
  • Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen
    atau lampirannya
  • Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar
    seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap
    dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang

57
5. PEMBELIAN
  • 5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
  • Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin
    spek dan informasi relevan dgn K3 telah
    diperiksa sebelum keputusan membeli
  • Spek pembelian harus sesuia dgn peryaratan
    peraturan perundangan dan standar yg berlaku
  • Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial
    berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan
  • Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD
    dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan
    pembelian.
  • 5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG
    DIBELI
  • Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya
    dgn spesifikasi pembelian
  • 5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK
    PELANGGAN
  • Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian
    resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan
    sebelum digunakan. Catatannya dipelihara
  • Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan
    jelas

58
6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3
  • 6.1 SISTEM KERJA
  • Petugas kompeten telah melakukan identifikasi
    bahaya potensial dan resiko dari suatu proese
    kerja
  • Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
  • Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas
    berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin
    Kerja
  • Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola
    resiko terdokumentasi
  • Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat
    mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur
    atau petunjuk kerja
  • Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh
    petugas kompeten dan disahkan pejabat yang
    ditunjuk
  • Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu
    dlm kondisi layak
  • APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai
    dgn ketentuan
  • Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila
    terjadi perubahan proses kerja

59
  • 6.2 PENGAWASAN
  • Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
    prosedur dan petunjuk kerja
  • Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan
    tingkat resiko tugas
  • Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan
    pembuatan upaya pengendalian
  • Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan
    kecelakaan dan PAK
  • Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi
  • 6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
  • Persyaratan tugastertentu, termasuk persyaratan
    kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk
    menyeleksi dan menempatkan TK
  • Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat
    ketrampilan TK

60
  • 6.4 LINGKUNGAN KERJA
  • Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk
    mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk
  • Adanya pengendalian atas tempat-tempat dgn
    pembatasan ijin masuk
  • Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn
    kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis
  • Rambu keselamatan dan pintu darurat harus
    dipasang sesuai standar dan pedoman teknis

61
  • 6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA
    PRODUKSI
  • Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan
    pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg
    mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai
    peraturan, standar dan ketentuan
  • Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan,
    pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang
    dilakukan disimpan dan dipelihara
  • Sarana produksi yg harus terdaftar memliki
    sertifikat yg masih berlaku
  • Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus
    dilakukan personel yg kompeten
  • Perubahan sarana produksi harus sesuai
    persyaratan peraturan
  • Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan
    perlatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu
    perbaikan
  • Terdapat sistem penandaan bagi alat yang tidak
    aman atau yg sudah tidak digunakan
  • Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem
    penguncian pengoperasian (lock out system)
  • Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin
    peralatan produksi dlm kondisi aman untuk
    diopersaikan

62
  • 6.6 PELAYANAN
  • Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan
    memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk
    menyediakan pelayanan yg tunduk pd standar dan
    UU KK
  • Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan
    memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan
    melalui kontrak
  • 6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
  • Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm tempat
    kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan
    darurat didokumentasikan
  • Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin
    oleh petugas yg kompeten
  • TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai
    tingkat resiko
  • Petugas diberikan pelatihan khusus
  • Instruksi dan hubungan keadaan darurat
    diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui
    seluruh TK
  • Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara
    secara berkala
  • Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk
    mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai
    petugas yg kompeten

63
  • 6.8 PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
  • Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada
    memenuhi standar dan pedoman teknis
  • Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai
    per.per-uu-an yg berlaku

64
7. STANDAR PEMANTAUAN
  • 7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA
  • Pelaksanaan inspeksi secara teratur
  • Dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan TK
    yg telah dialatih
  • Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
  • Menggunakan cheklist
  • Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
  • Memantau tindakan kolektif untuk menentukan
    efektifitasnya
  • 7.2 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
  • Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat
    dan dipelihara
  • Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi
    dan psikologis
  • 7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
  • Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi,
    kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat
    pemeriksaan, ukur dan uji K3
  • Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg
    kompeten

65
  • 7.4 PEMANTAUAN KESEHATAN
  • Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
  • Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan
    kesehatan perlu dilakukan
  • Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
  • Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg
    berlaku
  • Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn
    per.per-uu-an yg berlaku

66
8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN
  • 8.1 PELAPORAN KEADAAN DARURAT
  • Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da
    diberitahukan setiap personil
  • 8.2 PELAPORAN INSIDEN
  • Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua
    kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan
  • Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an
  • 8.3 PENYELIDIKAN KECELAKAAN
  • Adanya prosedur penyelidikan kec. dan PAK
  • Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah
    dilatih
  • Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal
    pelaksanaan perbaikan
  • Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg
    ditunjuk
  • Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat
    terjadinya kec.
  • Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan

67
  • 8.4 PENANGAN MASALAH
  • Adanya prosedur untuk mnanganai masalah K3 sesuai
    per.per-uu-an yg berlaku
  • TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan
    menerima informasi kemajuan penyeleseiannya

68
9. PENGELOLAAN MATAERIAL DAN PERPINDAHANNYA
  • 9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
  • Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya
    dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan
    secara manual dan mekanis
  • Dilakukan oleh petugas yg kompeten
  • Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara
    pengendalian resiko
  • Metode penananan bahan meliputi metode
    mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan
  • 9.2 SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN
    PEMBUANGAN
  • Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpan dan
    dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per.
  • Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan
    pengendalian bahan yg dapat rusak atau
    kedaluwarsa
  • Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn
    cara aman sesuai per.

69
  • 9.3 BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
  • Prsh telah mendokumentasikan prosedur
    penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan
    berbahaya sesuai per.
  • MSDS yg komprehensif hrus dibuat
  • Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan
    pelebelan bahan berbahaya
  • Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai
    persyaratan per. dan standar
  • Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan
    secara aman bahan berbahaya
  • Pelatihan thd petugas yang menangani

70
10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA
  • 10.1 CATATAN K3
  • Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan,
    mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan
    menyimpan catatan K3
  • Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman
    teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah
    didapat
  • Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk
    menjaga kerahasiaan catatan
  • Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan
    dipelihara
  • Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi
    kesehatan dipelihara
  • 10.2 DATA DAN PELAPORAN K3
  • Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
  • Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan
    dlm prsh.

71
11. AUDIT SMK3
  • 11.1 AUDIT INTERNAL SMK3
  • Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk
    memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan
    menentukan apakah kegiatan tsb efektif
  • Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen
    di prsh
  • Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan
    petugas lain yg berkepentingan
  • Kekurangan yg ditemukan pd saat audit
    dirpioritaskan dan dipantau untuk menjamin
    dilakukan tindakan perbaikan

72
12. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN
  • 12.1 STRATEGI PELATIHAN
  • Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
  • Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan
    TK perusahaan
  • Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan
    tingkat kemampuan dan keahlian
  • Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan
    kompeten dan diakreditasi menurut ketentuan per.
  • Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk
    pelaksanaan pelatihan yg efektif
  • Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan
    seluruh pelatihan
  • Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan
    untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan
  • Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur
    untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif

73
  • 12.2 PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
  • Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan
    dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang
    kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3
  • Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg
    sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs
  • 12.3 PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
  • Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru
    dan yg dipindahkan
  • Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana
    produksi
  • Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran
    kpd semua TK

74
  • 12.4 PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG
    DAN KONTRAKTOR
  • Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan
    Prosedur K3 untuk semua TK
  • Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan
    taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra
    kerja
  • 12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
  • Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan
    thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai
    dng per. Untuk melaksanakan tugas khusus,
    melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan
    peralatan

75
TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN Tabel I
Kecil 64 kriteria Sedang 122 kriteria Besar 166 kriteria
0 59 Tindakan hukum Tindakan hukum Tindakan hukum
60 84 Bendera perak sertifikat Bendera perak sertifikat Bendera perak sertifikat
85 100 Bendera emas sertifikat Bendera emas sertifikat Bendera emas sertifikat
Lampiran IV
76
Tabel II PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT
PENCAPAIAN PENERAPAN
No ELEMEN TINGKAT AWAL TINGKAT TRANSISI TINGKAT LANJUTAN
1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen 1.1.1 1.2.2 1.2.4 1.2.5 1.3.3 1.4.1 1.4.3 1.4.4 1.4.5 1.4.6 1.4.7 1.4.8 1.1.3 1.1.5 1.2.1 1.2.7 1.2.8 1.2.9 1.4.2 1.4.9 1.4.10 1.1.2 1.1.4 1.1.6 1.2.3 1.2.6 1.3.1 1.3.2
2 Strategi pendokumentasian 2.3.1 2.1.1 2.1.2 2.2.1 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.2.2 2.2.3 2.3.2
3 Peninjauan ulang desain dan kontrak 3.1.1 3.1.2 3.1.3 3.2.1 3.2.2 3.1.4 3.2.3 3.2.4
4 Pengendalian dokumen 4.1.1 4.1.2 4.2.1 4.1.3 4.1.4 4.2.2 4.2.3
5 Pembelian 5.1.1 5.2.1 5.1.2 5.1.3 5.1.4 5.3.1 5.3.2
6 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 6.1.1 6.1.2 6.1.3 6.1.5 6.1.7 6.1.8 6.2.1 6.3.2 6.4.1 6.4.2 6.4.3 6.4.4 6.5.2 6.5.3 6.5.4 6.5.6 6.5.7 6.5.8 6.7.1 6.7.3 6.7.5 6.8.1 6.8.2 6.1.4 6.1.6 6.2.2 6.2.3 6.2.4 6.2.5 6.3.1 6.5.1 6.5.5 6.5.9 6.6.1 6.6.2 6.7.2 6.7.6 6.7.7 6.1.9 6.7.4
7 Standar pemantauan 7.1.1 7.2.1 7.2.2 7.4.3 7.4.4 7.4.5 71.2 7.1.3 7.1.4 7.4.1 7.4.2 7.1.5 7.1.6 7.3.1 7.3.2
8 Pelaporan dan perbaikan 8.1.1 8.2.2 8.3.1 8.4.1 8.4.2 8.2.1 8.3.2 8.3.5 8.3.3 8.3.4 8.3.6
9 Pengelolaan material dan perpindahannya 9.1.1 9.1.2 9.2.1 9.2.3 9.3.1 9.3.2 9.3.3 9.3.4 9.1.3 9.3.5 9.3.6 9.1.4 9.2.2
10 Pengumpulan dan penggunaan data 10.1.1 10.1.2 10.1.3 10.1.5 10.2.1 10.1.4 10.2.2
11 Audit SMK3 11.1.1 11.1.2 11.1.13 11.1.4
12 Pengembangan ketrampilan dan kemampuan 12.2.1 12.2.2 12.3.1 12.4.1 12.5.1 12.1.2 12.1.3 12.1.4 12.1.5 12.1.6 12.3.2 12.4.2 12.1.1 12.1.7 12.1.8 12.3.3

77

Sertifikasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
78
SERTIFIKASI SMK3
79
SERTIFIKASI SMK3
  • Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat
    pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3
  • Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan
    dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui
    proses audit SMK3
  • Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga
    Kerja dan Transmigrasi

80
MEKANISME SERTIFIKASI SMK3
Disnaker
RTA
Badan Audit
Depnakertrans
Konfirmasi Jadwal
Ev An
Perusahaan
Audit Kesesuaian
Sertifikat
Laporan Audit
81
Perusahaan Yang Diaudit
1996 - 2003
79
72
70
65
59
33
28
23
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
82
(No Transcript)
83
  • Perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja 2001
    menurut UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor
    Ketanagakerjaan
  • Small ( 25 workers) 141.894 (83.70 )
  • Medium (26 99 workers) 14.970 (8.83 )
  • Large ( 100 workers) 12.660 (7.47 )

Total 169.524
  • 2002 176.713
  • Jumlah tenaga kerja 91.65 jt
  • Tenaga kerja wanita 33.06 jt (36,08)
  • 45 TK dari sektor Pertanian

84
HASIL AUDIT SMK3 TAHUN 2001-2003
85
TINGKAT KEPATUHAN BERDASARKAN HASIL AUDIT SMK3
TAHUN 2001 - 2003
No Elemen Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahaan
No Elemen Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Memenuhi (conformance) Memenuhi (conformance) Memenuhi (conformance) Tdk memenuhi (unconformance) Tdk memenuhi (unconformance) Tdk memenuhi (unconformance)
No Elemen 2001 2002 2003 2001 2002 2003 2001 2002 2003
1 Pembangunan pemeliharaan komitmen 14.76 14,68 12.89 20 25,42 26.58 80 74,58 73.42
2 Strategi pendokumentasian 7.73 7,77 6.31 38,6 33,39 46.84 61,4 66,10 53.16
3 Peninjauan ulang perancangan (desain) dan kontrak 3.04 3,02 2.37 78,6 62,71 69.62 21,4 37,29 30.38
4 Pengendalian dokumen 4.95 4,92 5.22 51,4 44,07 43.04 21,4 55,93 56.96
5 Pembelian 1.30 1,30 1.22 65,7 79,66 81.01 34,3 20,34 18.99
6 Keamanan bekerja berdasarkan SM K3 26.74 26,60 28.63 2,9 8,47 2.53 97,1 91,53 97.47
7 Standar pemantauan 8.51 8,72 8.55 30 30,51 22.78 70 69,49 77.22
8 Pelaporan dan perbaikan kekurangan 6.34 6,30 6.58 45,7 42,37 35.44 54,3 57,63 64.56
9 Pengelolaan material perpindahan 9.72 9,84 13.70 28.6 32,20 15.19 71,4 67,80 84.81
10 Pengumpulan dan penggunaan data 3.99 3,97 2.99 45,7 61,02 62.03 54,7 38,98 37.97
11 Audit SMK3 3.39 3,37 4.88 64,3 57,63 51.90 35,7 42,37 48.10
12 Pengembangan ketrampilan kemampuan 9.55 9,50 6.65 14,3 28,81 39.24 85,7 71,19 60.76
Jumlah kriteria yg tdk terpenuhi 1294 1158 1460
Jumlah perusahaan yg diedit Jumlah perusahaan yg diedit Jumlah perusahaan yg diedit Jumlah perusahaan yg diedit 70 72 79 70 72 79
86
Terima kasih atas perhatiannya .
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com