PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU - PowerPoint PPT Presentation

1 / 22
About This Presentation
Title:

PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU

Description:

... 17-09-2001 dampak pemanasan global sea level rise 30 kota pantai di Indonesia potensial terkena dampak pemanasan global banjir, kerusakan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:146
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: pena68
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU


1
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN
RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN
PEMBANGUNAN
Oleh Direktur Jenderal Penataan
Ruang Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah Rakerda BKTRN, Pekanbaru 8-9 Maret 2004
2
PENDAHULUAN
  • Rapat Kerja Daerah BKTRN sebagai tindak lanjut
    dari Rapat Kerja Nasional BKTRN.
  • Tujuan kesamaan pandang dalam penyelenggara-an
    penataan ruang di semua tingkat pemerintahan
  • Munculnya paradigma baru pembangunan
  • percepatan penyelenggaraan otonomi daerah
  • diperlukan keterpaduan pembangunan yang
    melibatkan kerjasama lintas wilayah
    (cross-jurisdiction) dan lintas sektor
    (multi-stakeholders)

3
PENDAHULUAN
Landasan keterpaduan pembangunan
  • peraturan perundang-undangan agar tercipta
  • kesamaan pandang dan langkah di antara
    seluruh
  • pelaku pembangunan (UU 24 Tahun 1992 )
  • kesepakatan antar daerah dan komitmen daerah
  • dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
  • keterpaduan (RTRWN ? Nasional, RTRWP ?
  • Provinsi)
  • perlu disusun sebuah dokumen rencana tata ruang
  • yang dapat menjadi landasan keterpaduan
  • pembangunan lintas provinsi dalam satu
    kawasan ?
  • rencana tata ruang wilayah pulau

4
PERMASALAHAN
  • kesenjangan pertumbuhan
  • (kontribusi utara Jawa 88,63 dari total PDRB
    Jawa-Bali)
  • menimbulkan kompetisi yang tidak sehat
    (rusaknya ekosistem di
  • DAS, overfishing di Kawasan Laut Selat
    Malaka sebesar 108,8
  • dan di Laut Jawa sebesar 88,98)
  • kerusakan lingkungan di wilayah Jawa
  • alih fungsi lahan basah menjadi fungsi
    perkotaan
  • (50.000 ha/tahun dalam kurun 1979-1999,
    industrialisasi di
  • wilayah Jatim dan Jabar telah mencapai 30,
    sementara di
  • Banten dan Jateng mendekati 25, kerusakan
    20 SWS kritis
  • dari 22 SWS di wilayah Jawa)

5
G. Pangrango
30-07-1992

17-09-2001
Sungai Batang Harileko
6
PERMASALAHAN
  • dampak pemanasan global
  • sea level rise 30 kota pantai di Indonesia
    potensial terkena
  • dampak pemanasan global banjir, kerusakan
    mangrove,
  • intrusi air laut, ancaman terhadap kegiatan
    masyarakat pesisir,
  • berkurangnya luas daratan atau hilangnya
    pulau-pulau kecil
  • belum optimalnya aksesibilitas
  • pasar komoditi Sumatera / Nasional yang
    berada di Pantai Timur
  • dan mempunyai akses ke Asia Pasifik
    (terutama Singapura),
  • juga untuk wilayah Pantai Barat dan Tengah
    serta Pulau-Pulau
  • Kecil di Barat / Timur
  • belum intensifnya interaksi pasar komoditi
  • Sumatera yang ada di Jawa dan antar provinsi
    di Sumatera perlu
  • peningkatan akses (feeder road)

7

8
UPAYA-UPAYA
  • Penataan Ruang sebagai suatu konsep untuk
    merencanakan
  • ruang, memanfaatkan ruang serta mengendalikan
    dapat
  • merupakan salah satu pendekatan untuk
    mewujudkan
  • keterpaduan pembangunan
  • UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  • sebagai pedoman utama dalam merencanakan
    ruang,
  • memanfaatkan ruang, dan mengendalikan
    pemanfaatan
  • ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah
    dan
  • masyarakat di semua tingkatan
  • Penerapan UU 22/1999, pergeseran paradigma dan
    tuntutan
  • masyarakat ? perlu menyempurnakan UU No. 24
    Tahun 1992

9
UPAYA-UPAYA
  • Mendorong Rencana tata ruang wilayah pulau
    sebagai
  • alat untuk mensinergikan kepentingan lintas
    wilayah (cross-
  • jurisdiction) dan lintas sektor
    (multi-stakeholders)
  • Peran RTRW Pulau sebagai
  • instrumen untuk perwujudan struktur ruang dan
    pola
  • pemanfaatan ruang nasional sebagaimana
    termuat
  • dalam RTRWN
  • instrumen untuk mempertahankan integritas
    wilayah
  • nasional
  • dasar pencapaian keterpaduan, keserasian dan
  • keterkaitan antar wilayah dan antar sektor di
    dalam
  • suatu kesatuan pulau dalam rangka optimasi
  • pemanfaatan ruang (sumberdaya).

10
UPAYA-UPAYA
  • Muatan RTRW Pulau
  • arahan pola pengelolaan struktur ruang (sistem
    pusat
  • permukiman dan sistem jaringan prasarana
    wilayah),
  • arahan pengelolaan pola pemanfaatan ruang
    (kawasan
  • lindung dan kawasan budidaya),
  • arahan pola pengelolaan konflik lintas wilayah
    dan lintas
  • sektor,
  • arahan tata laksana pemanfaatan ruang
  • Untuk memperkuat kedudukan RTRW Pulau ?
    Keputusan
  • Presiden (4 RaKeppres RTR Pulau, yaitu
    Sumatera, Jawa-
  • Bali, Kalimantan, dan Sulawesi)

11
Pokok-pokok perubahan RUU Perubahan 24/1992
  1. Perubahan semantik, untuk menyesuaikan istilah
    dalam UU 24/1992 dengan UU 22/1999 tentang
    Pemerintahan Daerah,
  2. Penguatan hak masyarakat dalam penataan ruang,
    dengan secara eksplisit,
  3. Perubahan bentuk produk peraturan perundangan
    yang diamanatkan dalam UU 24/1992,
  4. Penegasan tentang penyelenggaraan penataan ruang
    lintas yurisdiksi melalui mekanisme kerjasama
    antar daerah,
  5. Penegasan bahwa penataan ruang daratan, ruang
    lautan, dan ruang udara diselenggarakan sebagai
    satu kesatuan, baik dalam penataan ruang wilayah
    nasional maupun dalam penataan ruang wilayah
    Provinsi, Kabupaten/Kota (penetapan ALKI),

12
Pokok-pokok perubahan RUU Perubahan 24/1992
  1. Pengaturan lebih rinci tentang pelaksanaan
    perizinan, pengawasan dan penertiban dalam rangka
    pengendalian pemanfaatan ruang,
  2. Penegasan tentang hirarki fungsional dalam
    perencana-an tata ruang dan hirarki pengaturan
    perencanaan tata ruang,
  3. Pengaturan tentang kedudukan RTR Pulau atau
    Kepulauan,
  4. Pengaturan sanksi terhadap berbagai pelanggaran
    penataan ruang

.                                               
                                                  
 
13
TINDAK LANJUT KEPPRES RTR PULAU
  • Bagi Pemerintah Pusat
  • penyiapan program interface sebagai acuan sektor,
  • penyiapan mekanisme kontrol pemanfaatan ruang
    daerah,
  • penyiapan pedoman pemberian insentif dan
    disinsentif,
  • penyiapan pedoman-pedoman lain untuk pemanfaatan
    dan pengendalian pemanfaatan ruang,
  • penyelenggaraan pembinaan kerjasama pembangunan
    antar-wilayah,
  • penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, dan
    mediasi dalam
  • pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
    wilayah Pulau melalui mekanisme BKTRN.

14
(No Transcript)
15
(No Transcript)
16

17

18
TINDAK LANJUT KEPPRES RTR PULAU
  • Bagi Pemerintah Daerah
  • penyesuaian RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota
    agar
  • serasi dan selaras dengan RTR Pulau,
  • penyiapan perangkat kelembagaan untuk mendukung
  • proses kerjasama pembangunan lintas wilayah
    dan
  • fasilitasi penyelesaian konflik pemanfaatan
    ruang,
  • penyusunan program pembangunan di masing-masing
  • provinsi, penyiapan mekanisme kontrol
    pemanfaatan
  • ruang daerah,
  • penyiapan kampanye publik dan sosialisasi
    melalui
  • media cetak dan elektronik.

19

20

21
PENUTUP
  • Peningkatan keterpaduan pembangunan lintas
    wilayah dan
  • lintas sektor merupakan tantangan kita dalam
    penyelenggaraan
  • pembangunan
  • Perlu landasan yang kuat baik dalam bentuk
    peraturan perundang-
  • undangan dan komitmen antar seluruh pelaku
    pembangunan
  • Menciptakan kesamaan pandang dan komitmen
    seluruh pelaku
  • pembangunan
  • Menjaring masukan untuk proses penyempurnaan UU
    Nomor 24
  • Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  • Komitmen rencana tata ruang wilayah pulau
    sebagai acuan
  • pembangunan daerah
  • Mencapai hasil yang optimal bagi penyempurnaan
    mekanisme
  • penyelenggaraan penataan ruang di masa yang
    akan datang



22
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com