PAJAK BUMI BANGUNAN PBB - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PAJAK BUMI BANGUNAN PBB

Description:

PAJAK BUMI BANGUNAN PBB UU No. 12 Tahun 1994 Pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:272
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: word993
Category:
Tags: bangunan | bumi | pajak | pbb | pajak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK BUMI BANGUNAN PBB


1
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
  • UU No. 12 Tahun 1994
  • Pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi
    dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau
    kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan
    manfaat atas bangunan

2
TERMINOLOGI
  • BUMI
  • Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
    dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan
    perairan serta laut wilayah RI
  • BANGUNAN
  • Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
    secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk
    tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang
    diusahakan

3
..
  • NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)
  • Harga rata-rata yang diperoleh dari traksaksi
    jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana
    tidak terdapat traksaksi jual beli, NJOP
    ditentukan melalui perbandingan harga dengan
    objek pajak lain yang sejenis, atau nilai
    perolehan baru atau NJOP pengganti
  • SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK (SPOP)
  • Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan
    data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang
  • SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT)
  • Surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral
    Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak
    terhutang kepada WP

4
SUBJEK PBB
  • ORANG PRIBADI atau BADAN yang secara nyata
    mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau
    memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,
    menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas
    bangunan yang meliputi antara lain pemilik,
    penghuni, pengontrak, penggarap, pemakai dan
    penyewa

5
OBJEK PBB
  • BUMI adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang
    ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi daratan
    dan air serta laut wilayah RI
  • BANGUNAN adalah konstruksi teknik yang ditanam
    atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
    perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan
    tempat yang diusahakan

6
..
  • Termasuk dalam BANGUNAN
  • Jalan lingkungan
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Tempat olah raga
  • Galangan kapal, dermaga
  • Kilang minyak, gas, pipa minyak
  • Fasilitas lain yang memberi manfaat

7
PENGECUALIAN OBJEK
  • DIGUNAKAN SEMATA-MATA UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN
    UMUM DIBIDANG IBADAH, SOSIAL, KESEHATAN,
    KEBUDAYAAN YANG TIDAK MENCARI KEUNTUNGAN
  • DIGUNAKAN UNTUK KUBURAN, PENINGGALAN PURBAKALA
    ATAU YANG SEJENIS DENGAN ITU.
  • MERUPAKAN HUTAN LINDUNG , SUAKA ALAM, HUTAN
    WISATA, TAMAN NASIONAL YANG DIKUASAI NEGARA

8
..
  • DIGUNAKAN UNTUK PERWAKILAN DIPLOMATIK, KONSULAT,
    BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK
  • DIGUNAKAN OLEH BADAN ATAU PERWAKILAN
    INTERNASIONAL MISALNYA PBB, BADAN INTERNASIONAL
    DAN LAIN-LAIN YANG DITENTUKAN MENTERI KEUANGAN

9
KLASIFIKASI NJOP
  • Klasifikasi BUMI dan BANGUNAN adalah
    pengelompokkan nilai jual rata-rata atas objek
    PBB yang digunakan sebagai pedoman untuk
    memudahkan penghitungan PBB terutang.
  • Faktor klasifikasi BUMI/Tanah
  • Letak
  • Peruntukan
  • Pemanfaatan
  • Kondisi lingkungan
  • Faktor klasifikasi BANGUNAN
  • Bahan yang digunakan
  • Rekayasa
  • Letak
  • Kondisi lingkungan

10
CARA MENGHITUNG PBB
  • DPP PBB adalah NJOP
  • Dasar Perhitungan Pajak adalah NJKP (Nilai Jual
    Kena Pajak) yaitu nilai jual dengan persentase
    yang serendah-rendahnya 20 dan
    setinggi-tingginya 100.
  • Persentase NJKP ditetapkan
  • Sebesar 40
  • Objek Pajak Perumahan yang WP-nya perseorangan
    dengan NJOP /gt Rp 1 Milyar
  • Objek Pajak Perkebunan yang luasnya /gt 25 Ha
    yang dikuasai BUMN dan Swasta
  • Objek Pajak Kehutanan termasuk areal blok
    tebangan dalam kegiatan pemegang HPH, Hak
    Pemungutan Hasil dan Pemegang Ijin Pemanfaatan
    Kayu
  • Sebesar 20 untuk objek pajak lainnya

11
..
  • TARIF PAJAK 0,5 DARI NJKP
  • NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    201/KMK.04/2000 NJOPTKP adalah Rp.12.000.000,00
    untuk setiap WP.
  • Apabila seorang WP punya objek pajak maka yang
    diberikan NJOPTKP hanya SALAH SATU objek pajak
    yang NILAINYA TERBESAR, sedangkan objek pajak
    lainnya dihitung secara penuh.

12
RUMUS PBB
  • PBB TARIF PAJAK x NJKP
  • PBB 0,5 x 20 ( NJOP NJOPTKP )
  • ATAU
  • PBB 0,5 x 40 ( NJOP NJOPTKP )

13
TAHUN PAJAK PBB
  • Dalam perhitungan PBB berdasarkan Tahun Takwim,
    sehingga keadaan objek pada 1 Januari tahun
    bersangkutan yang akan menjadi dasar penentuan
    pajak yang terutang.
  • Jika terjadi perubahan selama tahun berjalan ,
    tidak akan mempengaruhi besarnya pajak yang
    terutang untuk tahun yang bersangkutan

14
ADMINISTRASI PBB
  • SPOP SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK
  • Diisi oleh WP tentang objek pajak dan harus
    dikembalikan selambat-lambatnya 30 hari setelah
    tanggal diterimanya SPOP
  • WP menerima SPOP jika
  • Objek pajak belum terdaftar / data belum lengkap
  • Objek pajak telah terdaftar tapi data belum
    lengkap
  • NJOP berubah
  • Objek pajak dimutasikan

15
..
  • SPPT SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
  • Diterbitkan berdasarkan laporan objek pajak dari
    subjek pajak pada SPOP. Pajak terutang menurut
    SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam)
    bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh WP
  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2
    perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

16
..
  • SKPKB SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR
  • Jika SPOP tidak disampaikan sesuai dengan
    ketentuan. Besarnya pajak terutang adalah sebesar
    pokok pajak ditambah denda administrasi 25 dari
    pokok pajak.
  • Jika berdasarkan hasil pemeriksaan , maka PBB
    terutang adalah lebih besar dari SPPT yang
    terbit.Maka dikeluarkan SKPKB ditambah denda
    administrasi 25 dari selisih besarnya pajak
    terutang

17
PELUNASAN PEMBAYARAN
  • BERDASARKAN SPPT
  • Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya
    6 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang
    tercantum.
  • BERDASARKAN SKPKB
  • Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya
    1 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum
  • BERDASARKAN STP
  • Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya
    1 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum

18
Soal 1
  • WP punya objek pajak Bumi senilai
    Rp.7.000.000,-. NJOP untuk lokasi tanah tersebut
    ditetapkan Rp. 8.000.000,-
  • Berapa PBB terutang ??
  • PBB tidak ada yang terutang 0, karena secara
    teori NJKP Tanah tersebut lt NJOP-nya.

19
Soal 2
  • WP Nama Bambang punya objek PBB di 2 kota ,
    Jakarta dan Semarang.
  • Untuk jakarta Tanah 10 juta. Bangunan 30 juta.
  • Untuk Semarang Tanah 15 juta Bangunan 20 juta.
  • Berapa PBB di Jakarta dan Semarang untuk Tahun
    tersebut ?

20
..
  • Jakarta
  • Tanah 10.000.000
  • Bangunan 30.000.000
  • Total Objek 40.000.000.
  • NJOPTKP 12.000.000
  • NJKP 28.000.000
  • 20 x 28.000.000 5.600.000
  • PBB 0,5 x 5.600.000 28.000
  • Semarang
  • Tanah 15.000.000
  • Bangunan 20.000.000
  • Total Objek 35.000.000
  • 20 x 35.000.000 7.000.000
  • PBB 0,5 x 7.000.000 35.000

21
Soal 3
  • Objek PBB Tahun 2007
  • Tanah 10 x 15 m harga per meternya Rp. 200.000,-
  • Bangunan 250m2 harga per m2 Rp. 275.000,-
  • Pagar 10m dengan harga per meter termasuk
    bangunan pagar Rp. 185.000,-
  • Berapa PBB 2007 terutang ?

22
..
  • Objek PBB
  • Tanah 150 m2 x 200.000 30.000.000
  • Bangunan 250m2 x 275.000 68.750.000
  • Pagar 10m x 185.000 1.850.000
  • Total Objek
    100.600.000
  • NJKP 20 x 100.600.000 20.120.000
  • PBB 0,5 x 20.120.000 100.600

23
.
  • Berikut ini data tanah dan bangunan PT. Lambordia
    yang bergerak dbidang industri kertas.
  • 1 januari 1999 mempunyai 2 objek PBB berupa tanah
    dengan harga jual 100 juta di Jln. Imogiri dan
    Tanah Gedung di Jl. Sudirman senilai 300 juta
  • 10 januari 1999 mulai membangun gedung parkir
    diatas tanah di Jl. Imogiri dan selesai dibangun
    akhir tahun 1999 dengan nilai gedung 400 juta
  • Desember 1999 membangun kantor di Jl. Imogiri
    yang selesai akhir tahun 2000 dengan total nilai
    bangunan 350 juta.
  • Berapa PBB tahun 1999 dan 2000 dan 2001 ??

24
..
  • PT. Lambordia
  • 2001
  • Jl. Imogiri 850.000.000
  • Jl.Sudirman 300.000.000
  • Total Objek 1.150.000.000
  • NJKP 40 x 1.150.000.000 460.000.000
  • PBB 0,5 460.000.000 2.300.000

25
..
  • 2000
  • Jl Imogiri 500.000.000
  • Jl. Sudirman 300.000.000
  • Total Objek 800.000.000
  • NJKP 20 x 800.000.000 160.000.000
  • PBB 0,5 x 160.000.000 800.000

26
(No Transcript)
27
Tahun 1999
  • Jl. Imogiri
  • Tanah 100.000.000
  • Jl. Sudirman
  • Tanah dan Gedung 300.000.000
  • NJOP 400.000.000
  • NJKP 20 x 400.000.000
  • PBB 0,5 X 80.000.000
  • 400.000
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com