Pengertian%20hukum,Sumber%20Hukum%20 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pengertian%20hukum,Sumber%20Hukum%20

Description:

Title: S U M B E R H U K U M Author: nungky Last modified by: LKBH Created Date: 2/16/2005 3:36:45 PM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:373
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: nun72
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengertian%20hukum,Sumber%20Hukum%20


1
Pengertian hukum,Sumber Hukum Metode Penemuan
Hukum
2
PENGERTIAN HUKUM
  • MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
  • Hukum adalah kompleks peraturan yang
    tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya
    bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di
    dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis
    lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta
    antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan,
    tata serta damai.
  • MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
  • Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh
    penguasa negara atau penguasa masyarakat yang
    berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
    dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
    sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan
    tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
    dikehendaki oleh penguasa tersebut

3
  • PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
  • Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa
    masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
    dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
    mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
    masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
    mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
    penguasa tersebut.

4
  • Adanya kecenderungan stigma dalam masyarakat
  • Dengan memberikan suatu pengertian tentang hukum
    dapat menimbulkan kesan yang keliru terutama
    sekali bagi seorang yang baru belajar ilmu hukum,
    sehingga pada saat perkenalan pertama dengan
    hukum telah timbul suatu kesalah pahaman, sebab
    ide atau gambaran tentang hukum tidak sama dengan
    kenyataan yang diharapkan. Dengan kata lain,
    hukum yang seharusnya berlaku tidak sama dengan
    hukum yang senyatanya berlaku.
  • Selain itu pendapat para ahli hukum mengenai
    pengertian hukum selalu berbeda-beda. Adanya
    perbedaan ini dapat kita pahami karena hukum itu
    mempunyai banyak segi dan bermacam-macam masalah
    sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu
    pengertian yang memuaskan.

5
LINGKUP LAKU BERLAKUNYA HUKUM (J.H.A. LOGEMANN)
  • LINGKUP LAKU PRIBADI (PERSONENGEBIED)
  • Mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi
    kodrati) atau apa (peran pribadi hukum ) yang
    oleh kaedah hukum dibatasi.
  • LINGKUP LAKU MENURUT WAKTU (TIJDSGEBIED)
  • Menunjukkan waktu kapan suatu peristiwa
    tertentu diatur oleh kaedah hukum.

6
  • LINGKUP LAKU MENURUT WILAYAH (RUIMTEGEBIED)
  • Berkaitan dengan terjadinya suatu
    peristiwa hukum yang diberi batas-batas
    (dibatasi) oleh kaedah hukum.
  • LINGKUP LAKU MENURUT HAL IKHWAL
  • Berkaitan dengan hal-hal apa saja yang
    menjadi obyek pengaturan dari suatu kaedah.

7
PENGERTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT
  • Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
  • Hukum sebagai Disiplin
  • Hukum sebagai Kaedah
  • Hukum sebagai Tata Hukum
  • Hukum sebagai Petugas (Hukum)
  • Hukum sebagai Keputusan Penguasa
  • Hukum sebagai Proses Pemerintahan
  • Hukum sebagai Peri Kelakuan yang ajeg atau sikap
    tindak yang teratur
  • Hukum sebagai Jalinan Nilai-nilai

8
  • 1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni
    pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas
    dasar kekuatan pemikiran.
  • 2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem
    ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang
    dihadapi.
  • 3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau
    patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
    pantas atau diharapkan.
  • 4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan
    proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku
    pada suatu waktu dan tempat tertentu serta
    berbentuk terulis.
  • 5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi
    yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan
    hukum (Law-enforcement officer).

9
  • 6.Hukum sebagai putusan penguasa proses diskresi
    yang menyangkut (Wayne La Favre, 1964)
  • decision-making not strictly governed by
    legal rurles, but rather with significant element
    of personal judgement, oleh karena yang dimaksud
    dari diskresi adalah (Roscoe Pound 1960)
  • an authority conferred by law to act in
    certain conditions or situations in accordance
    with anofficials or an official agencies own
    considered judgment and conscience. It is an idea
    of morals, belonging to the twilight zone between
    law and moral.

10
  • 7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu
    proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur
    pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum
    dianggap sebagai (Henry Pratt et.al.1979)
  • A command or prohibitation emanating from the
    autorized agency of the state and back up by
    the authority and the capacity to exercise force
    which is characteristic of the state.
  • Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah
    (Donald Black)
  • the normative life of state and its citizens,
    such as legislation, litigation, and
    adjudication.

11
  • 8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau
    peri-kelakuan yang teratur, yaitu peri-kelakuan
    yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang
    bertujuan untuk mencapai perdamaian.
  • 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu
    jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang
    apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap
    buruk (G. Duncan Mitchell 1977).

12
Sumber Hukum
  • Sumber hukum dalam arti materiil
  • Sumber hukum dalam arti formil

13
Sumber hukum dalam arti material yaitu
  • Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi
    hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang
    mempegaruhi pembentukan hukum yaitu
  • Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan
    masyarakat antara lain kekayaan alam, susunan
    geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan
    pembagian kerja.
  • Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat
    yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu
    ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
  • Hukum yang berlaku
  • Tata hukum negara-negara lain
  • Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
  • Kesadaran hukum

14
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu
  • Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah
    prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari
  • Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
  • 1. Undang-undang
  • a. UU dalam arti material keputusan penguasa
    yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan
    mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
  • b. UU dalam arti formal keputusan penguasa
    yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang
    menjadikannya UU, mis UU APBN

15
  • Sumber hukum dalam arti formal yang tidak
    tertulis
  • Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32
    UUD 1950 berpendapat bahwa
  • Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak
    tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum
    yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif
    yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan
    badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang
    timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum
    kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.

16
  • Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan
    prundangan RI menurut UUD 1945
  • - Bentuk peraturan perundangan RI
  • Undang-undang Dasar 1945
  • Tap MPR
  • Undang-undang/Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturahn Menteri
  • Instruksi Mentri
  • Dan lain-lain

17
Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-
undangan
  • 1. UUD 1945
  • 2. Tap MPR RI.
  • 3. Undang-Undang,
  • 4. Peperpu
  • 5. Peraturan Pemerintah,
  • 6. Keputusan Presiden
  • 7. Peraturan Daerah.

18
  • 2. Hukum Traktat
  • Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara
    negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu
  • 3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
  • Istilah yurisprudensi berasal dari kata
    Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti
    pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata
    yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia,
    sama artinya dengan kata Jurisprudentia (Bahasa
    Belanda) dan Jurisprudence dalam bahasa
    Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum
    peradilan.

19
Pendapat tentang Yurisprudensi
  • Apeldoorn
  • yurisprudensi, doktrin dan perjanjian
    merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan
    hukum.
  • Sedangkan Lemaire
  • yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan
    kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan
    hukum.

20
Sukdino M1 Sudikno Mertokusumo, Sejarah
Peradilan.hal.179
  • Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya
    (judicature, rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum
    dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang
    dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri
    dan diadakan oleh negara serta bebas dari
    pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan
    putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

21
4. Doktrin
  • Pendapat para sarjana hukum yang merupakan
    doktrin adalah sumber hukum.1 Ilmu hukum itu
    sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena
    tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat
    sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru
    mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila
    dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan
    pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium
    dimana orang tidak boleh menyimpangi
    daricommunis opinion doctorum (pendapat umum
    para sarjana).
  • 1 Sudikno Mertokusumo, Sejarah
    Peradilan.hal.110.

22
5. Perjanjian
  • Apeldoorn
  • Yurisprudensi, doktrin dan perjanjian
    merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan
    hukum.
  • Sedangkan Lemaire
  • Yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan
    kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan
    hukum.

23
Metode Penemuan Hukum
  • Interpretasi menurut bahasa.
  • Interpretasi teleologis atau sosiologis
  • Interpretasi sistimatis
  • Interpretasi histories
  • Interpretasi komparatif
  • Interpretasi futuristis

24
Pembagian Hukum
  • Sumbernya
  • Hukum Perundang-undangan
  • Hukum Kebiasaan (Hukum Adat)
  • Hukum Traktat
  • Hukum Yurisprudensi
  • Bentuknya
  • Hukum Tertulis dikodifikasikan dan tidak
    dikodifikasikan
  • Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)

25
  • Tempat berlakunya
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Lokal
  • Waktu berlakunya
  • Ius Constitutum (Hukum Positif)
  • Ius Constituendum (draft UU/ hukum akan datang)
  • Hukum Alam hukum yang berlaku universal

26
  • Cara mempertahankannya
  • Hukum Materiil mengatur hubungan dan kepentingan
    yang berupa perintah dan larangan
  • Hukum Formil cara menegakkan perintah dan
    pelanggaran
  • Sifatnya
  • Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi
  • Hukum Pelengkap

27
  • Isinya
  • Hukum Privat (Hukum Sipil) Hukum Perdata dan
    Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja
    dalam arti sempit)
  • Hukum Publik (Hukum Negara) Hukum yg mengatur
    hubungan negara dengan warga negaranya dan
    aparatnya, terdiri atas
  • b.1 Hukum Tata Negara hukum yg mengatur bentuk
    dan susunan suatu negara serta hubungan
    kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara
    satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan
    pemda
  • b.2 Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
    Negara) hukum yg mengatur cara menjalankan tugas
    alat perlengkapan negara
  • b.3 Hukum Pidana1
  • b.4 Hukum Internasional (Perdata
    dan Publik)1 Paul Schlten dan Logemann
    menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com