Title: Overview HAPPA sblm UTS Oleh: Gemala Dewi, SH., LL.M
1Overview HAPPA sblm UTS Oleh Gemala Dewi, SH.,
LL.M
- Orientasi Umum Konsep Dasar
- Sumber hukum
- Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
- Asas-asas Umum UU No. 7 Tahun 1989
- Susunan Hierarki Organisasi P A
- Wewenang (Kompetensi) P A (bahasan ttg wewenang
lihat materi kuliah terakhir!!!)
2Konsep Dasar Sumber Hukum
- Konsep Dasar
- 1. Peradilan (al-Qadha/ Rechtspraak) Proses
mengadili/ - st upaya untuk mencari keadilan/
penyelesaian sengketa hukum dihadapan - badan peradilan menurut peraturan yg
berlaku - 2. Pengadilan (al-mahkamah/Raad)
Lembaga/instansi tempat mengadili/ - menyelesaikan sengketa hukum di dalam
rangka kekuasaan kehakiman, yg mempunyai
kewenangan absolut relatif sesuai peraturan
perundang-undangan yg menentukannya. - 3. Hakim Orang yg diangkat penguasa untuk
menyelesaikan dakwaan-dakwaan - dan persengketaan.
- 4. Peradilan Agama Peradilan bagi
orang-orang yg beragama Islam (Pasal 1 butir 1
UU 7/89) / adalah salah satu pelaku kekuaasaan
kehakiman bagi - rakyat pencari keadilan yg beragama
Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana
dimksud dlm UU ini (Ps 2 UU 3/2006) gtlt Ps 54
Hukum Acara Perdata.
3Konsep Dasar Sumber Hukum
- Sumber Hukum
- 1. Al Quran mis Qs An Nisa 105
diturunkan kitab Q dg - kebenaran supaya mengadili sesuai
dengan wahyu Allah SWT, Qs. Shaad 26 Nabi
Daud diperintah memutuskan dengan adil dan Qs.
Al-anbiya 78 perbandingan putusan Nabi Daud dan
Nabi Sulaiman, dst - 2. As Sunnah atau Hadits., misal Dari
Umu Salamah Nabi sebagai - manusia hanya bisa memutus perkara
berdasarkan proses persidangan, - 3. Ijtihad misal Prinsip-prinsip
Peradilan Umar bin Khatab 1). Hakim - tidak boleh menolak perkara 2)
equality before the law, dst. - 4. Kaidah fikih contoh Setiap perkara
tergantung maksud - mengerjakannya beban pembuktian pada
pihak yg menggugat, dll. -
4SEJARAH PA DI INDONESIA
- 1. Prapemerintahan Hindia Belanda (masa
Kesultanan Islam) - Periode 1) Tahkim 2) Ahlul Hilli wal
Aqdi 3). Tauliyah. - 2. Masa transisi (Vereenigde Oost Indische
Compagnie/VOC) - 3. Masa Pem Hindia Belanda I (T. Receptio in
Complexu) Ps. 75 - (3,4), Ps 78 (2) Ps 109 RR, Stb. 1855
No.2 gt Stbl 1882 no 152 - dibentuk Priester Raad Jawa Madura,
Ps 13 S. 1820 No 22 jo. - Stbl 1835 No. 58 Kew pkawin,
kewaris diputus mnrt Hk Syara. - 4. Masa Pem Hindia Belanda II (Theorie
Receptie)Stbl 1907 No.204 - diberlakukangt diikuti, Stb. 1919
No.286 diikuti gt - mprhatikan. Stb 1919 no.621 Ps 75
ayat 6 blaku Hk Pdt. Th - 1925 RR gt IS, Stbl 1925 No. 415 jo
447 Ps 78 RR gt Ps 134 IS. - Stb 1929 No 221gt isi Ps 134 (2) IS
diubah mjd T. Receptie. - 5. Masa Penj. Jepang (Sooryoo Hooin Kaikyoo
Kootoo Hooin) - 6. Masa Awal Indonesia merdeka (sblm UU No. 7
Tahun 1989) - 7. Masa Setelah berlakunya UU No 7 Tahun 1989 jo.
UU 3 Th 2006.
5NAMA, STRUKTUR, DAN KEWENANGANPERADILAN AGAMA DI
INDONESIA
Di Jawa dan Madura Di Kalsel dan Kaltim Diluar Jawa dan Kalimantan (PP No.45/1957) Sesudah UU No.7 Tahun 1989 Sesudah UU No.3 Tahun 2006
Nama dan Struktur Mahkamah Islam Tinggi(stbl 1937 No.116) Priester Raad (stbl 1882 No.152 1937 No.610) Kerapatan Qadi Besar (stbl 1937 No.639) Kerapatan Qadi (stbl 1937 No.638) Mahkamah Syariah Tingkat Provinsi Mahkamah Syariah P.T.A P.A. M.A. PTA MSP P.A. M.S.
Kewenangan Tidak termasuk kewarisan dan perwakafan Tidak termasuk kewarisan dan perwakafan Termasuk kewarisan dan perwakafan Termasuk kewarisan dan perwakafan Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah
6ASAS-ASAS UMUM UU 7 /89
- 1. Asas Personalitas Keislaman Ps 2, Penjelasan
Umum angka 2 alinea ketiga dan Pasal 49 (1) jo.
Penjelasan Ps I angka 37 UU No 3 Tahun 2006
Orang-orang Orang/Badan Hukum yg menundukkan
diri pada Hukum Islam. - 2. Asas Kebebasan Ps 24 UUD 45, Ps 1 UU No 14
Th 70 jo UU No 4 Th 2004 jo. 12 Ps 52 UU No. 7
Th 1989 gtlt UU No 4 Th 2004 - 3. Asas Wajib MendamaikanPs 65 Ps 82 QS.
49 10 Ishlah - 4. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya ringan Ps 57
(3) - 5. Asas Persidangan Terbuka untuk UmumPasal 59
KECUALI Pasal 80 (2) pada perkara Perceraian. - 6. Asas LegalistisPs 58 (1) jo. Ps 5 (1) UU No.
14 Th 1970 Menurut Hukum. - 7. Asas PersamaanPs 58 1) equality before the
law, 2) equal protection on the law, 3) equal
justice under the law. - 8. Asas Aktif Memberi Bantuan Ps 58 (2)
formal tentang tata cara sidang.
7SUSUNAN HIERARKI DAN ORGANISASI PA
- Susunan Hierarki
- - Ps 6 Tk I PA (di ibu kota wilayah
kabupaten/kota) dan Tk - Banding PTA (di ibukota wilayah
Provinsi) jo Peradilan Khusus gt - di NAD Tk I Mahkamah Syariyah Tk
Banding Mahkamah - Syariah Provinsi. Disebut judex
facti pemeriksaan fakta pembuktian. - - MA Pengadilan Tk Terakhir (Kasasi)
bg semua lingkungan - peradilan (Pnjls Ps 10 (3) UU 14 Th
70 jo. Ps 29 UU 14 Th 85) - - Kewn MA 1) Permohonan Kasasi, 2)
sengketa kewenangan dan 3) Permohonan PK putusan
Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap (Ps 28 UU
14/85) dan 4). Menguji Peraturan
Perundang-undangan dibawah UU (Ps 11 UU
No.4/2004) - - MA dapat membatalkan apabila 1. PA
melampaui batas wewenang, 2.Salah menerapkan/
melanggar hk 3). Lalai memenuhi syarat-syarat. - - Perubahan Setelah UU No. 4 Th 2004
UU No. 35 Th 1999 dilakukan tahap pengalihan
organisasi, administrasi dan finansial PA dibawah
kekuatan MA dari Departemen Agama, dilaksanakan
paling lambat tgl 30 juni 2004.
8SUSUNAN HIERARKI DAN ORGANISASI PA
- B. Susunan Organisasi
- 1. PA / Msy terdiri dari 2. PTA
/ Msy Prop terdiri dari - - Pimpinan (Ketua dan Wakil) -
Pimpinan (Ketua Wakil Ka) - - Hakim Anggota
- Hakim Anggota (Hakim Tinggi) - - Panitera
- Panitera - - Sekretaris
- Sekretaris. - - Juru sita
- C. Pengadilan Khusus
- - Peradilan Syariah Islam -gt di Prov NAD
- - Dalam lingkungan PA sepanjang kewenangan
menyangkut kewenangan PA - - Dalam Lingkungan PU sepanjang kewenangan
menyangkut kewenangan PU