AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)

Description:

Title: Slide 1 Author: Asdep Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Last modified by: Zyrex Created Date: 12/6/2005 10:01:38 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:399
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 49
Provided by: AsdepUrus1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)


1
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
  • Oleh
  • Hermien Roosita
  • Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak
    Lingkungan
  • Kementerian Lingkungan Hidup

2
Dampak Negatif Pembangunan
Penurunan Kualitas Lingkungan
  • Pencemaran (udara, tanah, air, laut)
  • Cadangan SDA menipis
  • Bencana alam (kekeringan, banjir, dll)
  • Ketidakseimbangan iklim

Perlu Sinergisme antara Pembangunan dan
Lingkungan Hidup
Pembangunan Berkelanjutan (WSSD)
3
Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan
kita sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi
mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka
Rio 10/Konferensi Johannessburg 2002
Konferensi Rio de Janeiro 1992
Visi pembangunan berkelanjutan, kesepakatan
global dan kemitraan antara seluruh masyarakat di
dunia
KonferensiStockholm 1972
Perlindungan lingkungan hidup, pembangunan
ekonomi, dan sosial serta Pembangunan
berkelanjutan (Agenda 21)
Menanggapi masalah kerusakan lingkungan
4
3 Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Ekonomi
Lingkungan Hidup
Sosial
5
Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lingkungan
Hidup
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
    Pengelolaan Lingkungan Hidup (akan direvisi)
    pasal 15 ayat (1)
  • Setiap rencana usahadan/atau kegiatan yang
    kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan
    penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
    AMDAL
  • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Jo. PP 85
    Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, beserta
    peraturan pelaksanaannya
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang
    Pengendalian Kualitas Air dan Pencemaran Air,
    beserta peraturan pelaksanaannya
  • Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang
    Pengendalian Pencemaran Udara, beserta peraturan
    pelaksanaannya
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, beserta
    peraturan pelaksanaannya
  • Juklak dan Juknis (Kepmen LH dan Kepdal)

6
Penerapan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indonesia
pre-emptive
preventive
proactive
Pengambilan keputusan perencanaan
Pelaksanaan
Tingkat produksi
  • ISO 14000
  • Audit Lingkungan
  • Pengawasan Baku Mutu
  • Insentif Disinsentif (Instrumen ekonomi)
  • Program PROPER
  • Perizinan PLB3
  • Tata Ruang
  • AMDAL, UKL/UPL

Studi Kelayakan
7
Pendekatan Penanganan Dampak Lingkungan
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN RUANG
RENCANA TATA RUANG
Baku Mutu, RKL/RPL
Penyusunan Baku Mutu
Perkiraan Dampak (AMDAL , UKL/UPL
  • Pemantauan
  • Penegakan Hukum

8
Environmental Management in Indonesia
Shifting from end-of-pipe to clean production
9
Perangkat Manajemen Lingkungan
Project level
Market based Instrument
PROTOKOL KYOTO
Ecosystem Level
KONVENSI BAZEL
PROPER
Program DAS Kritis
Global level
Audit
Cleaner Prod
Kebijakan Lingkungan
Teknologi
Langit Biru
Prokasih
UKL UPL
Eko label
AMDAL
Peraturan Perundang- an
Pantai Laut Lestari
Adipura
ISO 14000
Kepedulian Konsumen
Keanekaragaman Hayati
PROTOKOL MONTREAL
National/ Kabupaten level
Good Enviromental Governance
PROTOKOL CARTAGENA
Sumber Adiwibowo, 2000
10
Instrumen Untuk Melakukan Pemantauan (setelah
kegiatan beroperasi)
Pengendalian Pencemaran Air
  • PP 82/2001
  • Kepmen 51/1995

Pengendalian Pencemaran Udara
PP 41/1999 ? Pengendalian Pencemaran
Udara Kepmen 13/1995 ? Baku Mutu Emisi Sumber
Tidak Bergerak Kepmen 141/2003 ? Ambang Batas
Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan
Kendaraan Current Production
Pengelolaan Limbah B3
  • PP 18 jo. 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
  • Kepmen 51/1995 tentang Baku Mutu Air Limbah

11
2. Kebijakan AMDAL
12
Pengertian
  • kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
    usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
    lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
    pengambilan keputusan.

Sumber Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999
13
AMDAL (PP 27 Tahun 1999)
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada Lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan Keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan Dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan
yang tidak wajib melakukan AMDAL
Dinamis
RKL
RPL
14
untuk apa??
  • ASPEK TEKNIS
  • Untuk menghindari meminimalisasi dampak
    lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang
    berkelanjutan
  • Survei, prakiraan, dan evaluasi dampak berupa
    polusi, gangguan keanekaragaman ekosistem,
    hubungan manusia-alam dan lingkungan global (nir
    emisi, efek rumah kaca dll).
  • ALAT KOMUNIKASI
  • Untuk mendapatkan konsensus dengan masyarakat
    (terkena dampak), akuntabilitas pemrakarsa dan
    pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam
    pembangunan

15
Tujuan AMDAL
  • AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup
    untuk
  • Menghindari dampak
  • Apakah proyek dibutuhkan?
  • Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
  • Apakah ada alternatif lokasi?
  • Meminimalisasi dampak
  • Mengurangi skala, besaran, ukuran
  • Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan
    baku, bahan bantu?
  • Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
  • Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap
    lingkungan yang rusak (contoh Pengembangan Bank
    Mitigasi)

Tinggi PRIO- RITAS Rendah
Sumber UNEP, 2002
16
PRINSIP-PRINSIP AMDAL
Lokasi kegiatan AMDAL wajib mengikuti rencana
tata ruang wilayah (RTRW)
1
AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan
Kegiatan Pembangunan
2
AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan
antara berbagai kegiatan agar dampak dapat
diperkirakan sejak awal perencanaan
3
AMDAL berfokus pada analisis Potensi masalah,
Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan
sekitar terhadap proyek
4
Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa
proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman
terhadap lingkungan
5
17
AMDAL
  • Memberi masukan dalam pengambilan keputusan
  • Memberi pedoman upaya pencegahan, pengendalian
    dan pemantauan dampak/LH
  • Memberikan informasi data bagi perencanaan
    pembangunan suatu wilayah

Fungsi AMDAL
Mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif
akibat kegiatan proyek
Manfaat AMDAL
Menjamin aspek keberlanjutan proyek pembangunan
Menghemat Penggunaan Sumber Daya Alam
Kemudahan dalam memperoleh kredit bank
18
Proses Perencanaan Pembangunan AMDAL
PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Penentuan Tujuan
PROSES KAJIAN AMDAL
Penetapan Sasaran
Pengembangan Alternatif
Penapisan Alternatif
Alternatif Tanpa Kegiatan
Pelaksanaan Kajian
Penilaian dan Pemilihan Alternatif Yang Paling
Disukai
Dokumen Final Kajian
Dokumentasi Pengambilan Keputusan
Sumber Dimodifikasi dari Marriott, 1997
19
Bagaimana AMDALdilakukan ?
STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS
AMDAL
MODIFIKASI PROYEK DGN UPAYA PENGELOLAAN
BERURUTAN
STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS
MODIFIKASI PROYEK DGN UPAYA PENGELOLAAN
SEIRING
AMDAL
STUDI KELAYAKAN EKONOMI / TEKNIS
PROYEK YANG RAMAH LINGKUNGAN
TERINTEGRASI
AMDAL
Sumber Reliantoro, 2005
20
(No Transcript)
21
ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS(Upaya Perlindungan
Lingkungan)
PERENCANAAN TATA RUANG
PELAPORAN THD PENAATAN STANDAR NATIONAL MINIMUM
PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM
PERIJINAN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
AMDAL
Sumber World Bank (2001), Environment and
Natural Resources Management in a Time of
Transition
22
  • Pasal 2 Ayat (2) PP 27/1999
  • Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
    pembangunan wilayah

23
AMDAL SEBAGAI STUDI KELAYAKAN
TENTUKAN TUJUAN PROYEK
SARING ALTERNATIF LOKASI
EVALUASI ALTERNATIF YG TERPILIH
RENCANA PROYEK
IDENTIFIKASI ALTERNATIF TEKNOLOGI
IDENTIFIKASI ALTERNATIF LOKASI
LANJUTKAN DENGAN ALTERNATIF YANG DITENTUKAN
ALTERNATIF OPERASIONAL PENGELOLAAN
TENTUKAN SUMBER DAYA YG DIPERLUKAN
ALTERNATIF IMPLEMENTASI
IDENTIFIKASI STRATEGI PEMBANGUNAN
ALTERNATIF KONFIGURASI DESIGN
SARING ALTERNATIF TEKNOLOGI
TENTUKAN TUJUAN PEMBANGUNAN SEKTORAL / REGIONAL
BANDINGKAN ALTERNATIF
Sumber World Bank-EIA Source Book
24
Penghematan Biaya Proyek Akibat AMDAL(52 Studi
AMDAL di dunia, Milyar US )
Sumber Adiwibowo,2002
25
KRITERIA WAJIB AMDAL
  • Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek
    yang menimbulkan dampak penting terhadap
    lingkungan yang pada umumnya terdapat pada
    rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks
    serta berlokasi di daerah yang memiliki
    lingkungan sensitif.
  • Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang
    wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada
    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    11 tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau
    Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

26
Penentuan Kegiatan Wajib AMDAL
RENCANA KEGIATAN
UKL-UPL (sesuai Kep-MENLH No. 86/2002
KEPMEN LH 17/2001 direvisi menjadi PERMEN 11/2006
Tidak
Ya
DOKUMEN/FORMULIR UKL-UPL
MENYUSUN AMDAL
27
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib
AMDALKep-MENLH No.11/2006
Daftar Jenis Kegiatan yang wajib AMDAL
  • Pembagian Per Sektor Kegiatan
  • Jenis Kegiatan
  • Skala Besaran
  • Alasan

Bupati/Walikota Gubernur dapat menetapkan skala
besaran lebih ketat
Bupati/Walikota / Gubernur / masyarakat
mengusulkan jenis kegiatan baru
Daftar Wajib AMDAL ditinjau 5 tahun sekali
Wajib AMDAL berbatasan langsung dgn hutan
lindung
28
Kegiatan yang Wajib AMDAL
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Pertanian
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Kesehatan
  • Perhubungan
  • Teknologi Satelit
  • Perindustrian
  • Prasarana Wilayah
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Pariwisata
  • Pengelolaan limbah B3
  • Rekayasa Genetika

29
Revisi Kep 17/2001 menjadi Permen 11/2006
  1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha
    dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  2. Diktum ke 6 KepMen LH 17 yaitu Jenis rencana
    dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini
    akan ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5
    (lima) tahun.
  3. Adanya pengembangan teknologi pengelolaan dampak
    penting dan besar dari sebuah rencana usaha
    dan/atau kegiatan sehingga dampak penting dan
    besar dapat diperkirakan atau diprediksi
  4. Revisi KepMen LH 17 tahun 2001 ini merupakan
    hasil kesepakatan antar sektor terkait, sehingga
    diharapkan forum ini merupakan forum pengambilan
    kebijakan antar sektor
  5. Inpres Nomor 03 Tahun 2006 tentang Paket
    Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi

30
SANDINGANKEPMEN LH 17/2001 DAN PERMEN 11/2006
No Sektor Kepmen 17/2001 Revisi
A. Pertahanan dan Keamanan 5 Kegiatan 3 Kegiatan
B. Pertanian 4 Kegiatan 2 Kegiatan
C. Perikanan 3 Kegiatan 3 Kegiatan
D. Kehutanan 2 Kegiatan 1 Kegiatan
E. Kesehatan 1 Kegiatan -
F. Perhubungan 13 Kegiatan 10 Kegiatan
G. Teknologi Satelit 1 Kegiatan 1 Kegiatan
H. Perindustrian 15 Kegiatan 7 Kegiatan
I. Prasarana Wilayah 15 Kegiatan 16 Kegiatan
J. ESDM 17 Kegiatan 10 Kegiatan
K. Pariwisata 4 Kegiatan 2 Kegiatan
L. Pengemb. Nuklir 2 Kegiatan 2 Kegiatan
M. PLB3 1 Kegiatan 1 Kegiatan
N. Rekayasa Genetik 2 Kegiatan 2 Kegiatan
Jumlah 85 kegiatan 60 kegiatan
31
Beberapa Contoh Dampak Penting
Perubahan Bentang alam
Reklamasi Pantai ? perubahan dari laut menjadi
daratan
Eksploitasi SDA
Kawasan konservasi ? Ladia Galaska, Izin
penambangan thd 13 perusahaan
Perubahan tata guna lahan
Konversi lahan pertanian ? Industri atau perumahan
32
PROSEDUR AMDAL
Rencana Kegiatan dari pemrakarsa
Proses penapisan Daftar kegiatan wajib AMDAL
(KepMenLH No. 17 Tahun 2001)
AMDAL dipersyaratkan
AMDAL tidak diperlukan
Pemberitahuan rencana studi AMDAL ke Sekretariat
Komisi Penilai AMDAL Pusat
Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi
masyarakat
Penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
Surat Kesepakatan KA ANDAL MenLH/Gubernur/Bupati/W
alikota
Penilaian KA-ANDAL dilakukan oleh Komisi AMDAL
Rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab
Penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL
Penilaian ANDAL, RKL dan RPL
Layak Lingkungan
Komisi AMDAL Pusat terdiri dari Pakar, Sektor
Terkait, Pemda Setempat, Masyarakat, LSM
Tidak Layak Lingkungan (kegiatan ditolak)
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh
MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota
SK Tidak Layak Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupa
ti/Walikota
Proses Perijinan
33
PEMRAKARSA KONSULTAN PENYUSUN
INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB
PELAKU AMDAL
  • KOMISI PENILAI AMDAL
  • KOMISI PENILAI AMDAL PUSAT
  • KOMISI PENILAI AMDAL PROPINSI
  • KOMISI PENILAI AMDAL KABUPATEN/KOTA

Catatan Masyarakat terkena dampak adalah anggota
Komisi Penilai AMDAL
34
KEWENANGAN AMDAL BERDASARKAN PP 25 TAHUN 2000
KepMen LH No. 40 TAHUN 2000
  • PEMERINTAH
  • Berdampak negatif pada masy luas/Hankam
  • Lokasi melebihi 1 Propinsi
  • Lokasi di wilayah sengketa
  • Lokasi diwilayah ruang lautan gt 12 mil
  • Lokasi di lintas batas negara



PROPINSI
Berdampak negatif pada masyarakat luas yang
lokasinya lebih dari satu kabupaten/Kota
KAB/KOT Semua Kegiatan di luar kewenangan
Propinsi Kabupaten
35
  • Komisi penilai Pusat berwenang
  • Berbagai kegiatan yang potensial berdampak
    negatif pada masyarakat luas dan atau menyangkut
    pertahanan dan keamanan, seperti submarine
    tailing, pengolahan limbah B3, eksploitasi migas,
    dll
  • Lokasi rencana usaha dan atau kegiatan meliputi
    lebih dari satu wilayah propinsi
  • Kegiatan berlokasi di wilayah sengketa dengan
    negara lain
  • Di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil.
  • Komisi penilai Propinsi berwenang
  • Berbagai kegiatan yang potensial berdampak
    negatif pada masyarakat luas, seperti
    pembangunan industri petrokimia, pembangunan
    industri semen dan quarry-nya, pembangunan
    bendungan, dll
  • Lokasi rencana usaha dan atau kegiatan meliputi
    lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Di wilayah laut di antara 4 (empat) sampai 12
    (dua belas) mil.
  • Komisi penilai Kabupaten/Kota berwenang
  • Menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan
    hidup bagi semua rencana usaha dan/atau kegiatan
    di luar kewenangan Pusat dan Propinsi,
    sebagaimana diatur dalam Kep Men LH tentang
    rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
    dilengkapi AMDAL

36
Komisi Penilai AMDAL
KOMISI PENILAI AMDAL
Ketua - Sekretaris - Anggota
TIM TEKNIS
SEKRETARIAT KOMISI
  • KLH/Instansi Pengelola LH Daerah
  • Sektor terkait
  • Pakar
  • KLH/Instansi Pengelola LH Daerah

ANGGOTA (lainnya)
  • Masyarakat terkena dampak
  • LSM/ORLING

37
1. Penapisan
RENCANA KEGIATAN
UKL-UPL DAFTAR WAJIB UKL UPL
AMDAL KEP-MENLH No.17 TH 2001
Tidak
Ya
Ya
Tidak
DOKUMEN / FORMULIR
MENYUSUN AMDAL
IMPLEMENTASI LANGSUNG
38
2. Pengumuman
HAK WARGA MASYARAKAT
(Kep Ka Bapedal 08 Th 2000)
39
MEKANISME KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL
(KEPKA 08/2000)
MULAI
PENAPISAN
PENGUMUMAN
KONSULTASI MASYARAKAT
PELINGKUPAN
KESEPAKATAN KA-ANDAL
PARTISIPASI MASYARAKAT (melalui Wakil-nya)
PENYUSUNAN ANDAL, RKL dan RPL
KEPUTUSAN KELAYAKAN atas ANDAL, RKL dan RPL
SELESAI
40
Bentuk Komunikasi
  • Langsung
  • Dialog melalui pertemuan, diskusi atau wawancara
  • Tidak Langsung
  • Memasang pengumuman baik di media cetak maupun
    elektronik
  • Memberikan tanggapan, saran atau masukan secara
    tertulis

41
3. Pelingkupan Metodologi
Komponen Rencana Kegiatan (yang menimbulkan
dampak)
Komponen Lingkungan Hidup (yang terkena dampak)
KESEPAKATAN KA ANDAL
PEMRAKARSA
Kegiatan Lain disekitarnya
KOMISI PENILAI AMDAL
KONSULTAN AMDAL
Saran Tanggapan Pendapat (hasil sosialisasi)
Isu Pokok
Batas Studi
Metode Studi
Dampak penting hipotetik
Tenaga Ahli Yg diperlukan
Draft KA ANDAL
42
4. Parameter yang diteliti
  • Metodologi pengumpulan data
  • Metodologi analisis
  • Metodologi prakiraan dampak
  • Metodologi evaluasi dampak

43
5. Penilaian KA ANDAL
Surat Kesepakatan KA ANDAL MenLH/Gubernur/Bupati/W
alikota
Penilaian KA-ANDAL dilakukan oleh Komisi AMDAL
  • Isi Surat kesepakatan KA-ANDAL
  • Ruang lingkup dan kedalaman kajian
  • ANDAL, RKL/RPL yang akan dilakukan.

Penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh pemrakarsa
44
6. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
  1. Kep Ka Bapedal No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman
    Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  2. Kep Ka Bapedal No 056 Tahun 1994 tentang pedoman
    ukuran dampak penting PP 27 Tahun 1999 pasal 5
  3. Kep Men LH No 57 Tahun 1995 ttg AMDAL Terpadu /
    Multisektor
  4. Kep Ka Bapedal No 299 Thn 1996 ttg Aspek Sosial
    dalam AMDAL
  5. Kep Ka Bapedal No 299 Thn 1996 ttg Aspek
    Kesehatan Masyarakat dalam AMDAL
  6. Kep Men LH No 4 Tahun 2000 ttg Panduan Penyusunan
    AMDAL Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
  7. Kep Men LH No 5 Tahun 2000 ttg Panduan Penyusunan
    AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah

45
7. Lanjutan..
  • Proses pelingkupan dan metodologi
  • Pengumpulan data dan analisis sebagai
    Rona Lingkungan Awal
  • Rencana kegiatan harus lebih detail dari data
    yang ada pada KA
  • Prakiraan dampak dikaji lebih
    rinci
  • Rumusan matematika besaran dampak
    prakiraan kuantitatif
  • Aspek Sosial kualitatif
  • Aspek ekonomi kuantitatif
    kualitatif
  • Sifat penting dampak (ada 6 kriteria)
  • Dampak penting harus dijabarkan
    dalam RKL RPL

46
8. KRITERIA DAMPAK PENTING
  • Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu
    usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup
    antara lain
  • jumlah manusia yang akan terkena dampak
  • luas wilayah persebaran dampak
  • intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  • banyaknya komponen lingkungan lainnya yang
    terkena dampak
  • sifat kumulatif dampak
  • berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya
    (irreversible) dampak.

47
9. Penilaian ANDAL, RKL, RPL
  • Isi SK Kelayakan
  • Kewajiban pemrakarsa untuk melaksanakan
  • kegiatan sesuai AMDAL
  • Kewajiban pemrakarsa untuk
  • melaksanakan RKL/RPL

Penilaian ANDAL, RKL dan RPL (Komisi Amdal)
Layak Lingkungan
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh
MenLH/Gubernur/Bupati/Walikota
Tidak Layak Lingkungan (kegiatan ditolak)
Proses Perijinan
SK Tidak Layak Lingkungan oleh MenLH/Gubernur/Bupa
ti/Walikota
48
AMDAL Rekomendasi Izin
AMDAL harus
  • Digunakan sebagai bahan bagi proses pengambilan
    keputusan tentang penyelengaraan usaha dan/atau
    kegiatan (layak atau tidak) - PP 27 Tahun 1999
    Pasal 1
  • Tertuang dalam izin dengan mencantumkan syarat
    dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam RKL
    RPL sebagai ketentuan dalam izin - PP 27 Tahun
    1999 Pasal 7 ayat (2)
  • Digunakan sebagai syarat wajib yang harus
    dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha
    dan/atau kegiatan PP 27 Tahun 1999 Pasal 7 ayat
    (1)

Sumber PP 27 Tahun 1999
49
terimakasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com