Susunan Organisasi Negara - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Susunan Organisasi Negara

Description:

Pemerintah bertanggung jawab secara politik ... Tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem politik. LEMBAGA NEGARA INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 MPR BPK ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1833
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: Tosh128
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Susunan Organisasi Negara


1
Susunan Organisasi Negara HORIZONTAL
VERTIKAL
2
  • membicarakan
  • Susunan Organisasi Negara
  • (Horizontal Vertikal)
  • berarti
  • membicarakan
  • bagaimana
  • pembagian kekuasaan
  • serta
  • hubungan antara lembaga-lembaga negara
  • yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara
  • dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.

3
HUBUNGAN KEKUASAAN
  • Hubungan yang bersifat horizontal
  • Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif,
    dan yudikatif.
  • Contoh 
  • Indonesia 
  • MPR (anggota DPR anggota DPD), DPR, DPD, Pres,
    MA, MK, BPK,
  • Hubungan horizontal antara pemegang kekuasaan
    negara dapat melahirkan berbagai sistem
    pemerintahan (Parlementer atau Presidensial)
  • Hubungan yang bersifat vertikal
  • Hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam
    arti antara pemerintah pusat dan pemerintah
    daerah. Di dalamnya terdapat semacam pembagian
    kerja antara pusat dan daerah.
  • Contoh
  • Indonesia
  • Presiden
  • Menteri Gubernur Bupati

4
HORIZONTAL
  • Pembagian Kekuasaan
  • berdasarkan
  • Fungsi Kekuasaan
  • yang berbeda-beda
  • yang menimbulkan berbagai macam
  • Lembaga Negara
  • Tujuannya
  • Mencegah Kesewenang-wenangan

5
  • John Locke (1632-1704),
  • Filsuf Inggris dalam bukunya 2 Treaties
    on Civil Government (1690)
  • - Mengkritik kekuasaan absolut raja-raja
    Stuart
  • - Mendukung Revolusi Gemilang (Glorius
    Revolution) pada 1688 yang telah
  • dimenangkan oleh Parlemen Inggris
  • Kekuasaan membuat peraturan
  • tidak boleh dipegang oleh yang menerapkannya
  • Lembaga2 Negara menurut FUNGSInya
  • versi John Locke
  • Legislatif (membuat UU, termasuk fungsi
    mengadili/judicial)
  • Eksekutif (melaksanakan UU) dan
  • Federatif (Kekuasaan yg meliputi segala
    tindakan utk
  • menjaga keamanan
    negara dlm hub dgn negara lain,
  • seperti membuat
    aliansi, dsb skrg disebut HUBLU).
  • Pembagian oleh John Locke ini bertolak pada hub
    ke luar ke dalam dari suatu negara

6
  • Baron Secundar de Montesquieu (1689-1755)
  • (Mantan Hakim Perancis yang lari ke Inggris)
  • Mengembangkan TEORI
  • TRIAS POLITICA Separation of Powers
    (Pemisahan Kekuasaan)
  • Kekuasaan Legislatif Membuat UU
  • Kekuasaan Eksekutif Melaksanakan UU termasuk
    Fungsi pertahanan diplomasi (hublu)
  • Kekuasaan Yudikatif/Yudisial Mengawasi
    Pelaksanaan UU (Menjalankan peradilan/menghakimi)
  • Pembagian oleh Montesquieu ini bertolak pada HAM
  • Pendapat ini dikemukakan dalam bukunya
  • L Esprit de Lois (Jiwa dari Hukum)1748
    Mengikuti pemikiran John Locke
  • Maksudnya
  • Mengkritik Menggulingkan Louis XIV yang pernah
    menyatakan
  • L Etat Cest Moi

7
  • Van Vollenhoven
  • Regeling (Perundang-undangan)
  • Bestuur (Pemerintahan)
  • Politie (Kepolisian)
  • Rechtspraak (Peradilan)

8
  • Dalam membahas hubungan eksekutif dan legislatif,
    maka terdapat beberapa Sistem pemerintahan yaitu
  • Sistem pemerintahan presidensiil
  • Sistem pemerintahan parlementer
  • Sistem pemerintahan quasi/semi

9
Douglas V. Verney (Sistem Pemerintahan
Parlementer dan Presidensil, Arendt Lipjhart ed.)
  • Sistem pemerintahan parlementer
  • 1. Majelis menjadi Parlemen.
  • 2. Eksekutif dibagi ke dalam dua bagian.
  • Sistem pemerintahan presidensial
  • 1.Majelis tetap sebagai majelis saja.
  • 2.Eksekutif tidak dibagi tetapi hanya ada seorang
    Presiden yang dipilih oleh rakyat untuk masa
    jabatan tertentu pada saat majelis dipilih.

10
Douglas V. Verney
  • 3. Kepala Negara mengangkat Kepala Pemerintahan.
  • 4. Kepala Pemerintahan mengangkat menteri.
  • 5. Kementrian (pemerintah) adalah badan kolektif.
  • 3. Kepala Pemerintahan adalah Kepala Negara.
  • 4. Presiden mengangkat Kepala Departemen yang
    merupakan bawahannya.
  • 5. Presiden adalah eksekutif tunggal.

11
Douglas V. Verney
  • 8. Kepala Pemerintahan dapat memberikan pendapat
    kepada Kepala Negara untuk membubarkan Parlemen.
  • 8. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa
    Majelis

12
Douglas V. Verney
  • 9. Parlemen sebagai suatu kesatuan memiliki
    supremasi atas kedudukan yang lebih tinggi dari
    bagian-bagiannya pemerintah dan pemerintah,
    tetapi mereka tidak saling menguasai.
  • 9. Majelis berkedudukan lebih tinggi dari
    bagian-bagian pemerintah lain dan tidak ada
    peleburan bagian eksekutif dan legislative
    seperti dalam sebuah parlemen.

13
Douglas V. Verney
  • 6. Menteri biasanya merupakan anggota parlemen.
  • 7. Pemerintah bertanggung jawab secara politik
    kepada majelis.
  • 6. Anggota Majelis tidak boleh menduduki jabatan
    pemerintahan dan sebaliknya.
  • 7. Eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.

14
Douglas V. Verney
  • 10. Pemerintah sebagai suatu kesatuan hanya
    bertanggung jawab tak lang- langsung
    kepada para pemilih
  • 11. Parlemen adalah fokus kekuasaan dalam
    sistem politik.
  • 10. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada
    para pemilih,
  • 11. Tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem
    politik.

15
  • LEMBAGA NEGARA
  • INDONESIA
  • SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
  • MPR
  • BPK DPR PRESIDEN DPA
    MA

MPR
16
LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menur
ut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5
PUSAT
UUD 1945
DPR
DPD
MPR
BPK
MA
MK
Presiden
KY
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman
kementerian negara
kpu
bank sentral
dewan pertimbangan
TNI/POLRI
Lingkungan Peradilan Umum
Perwakilan BPK Provinsi
Pemerintahan Daerah Provinsi
DPRD
Gubernur
Lingkungan Peradilan Agama
Lingkungan Peradilan Militer
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Lingkungan Peradilan TUN
DPRD
Bupati/ Walikota
DAERAH
17
Keterangan
  • MPR Bab II (Psl 2 UUD)
  • DPD Bab VIIA (Psl 22C 22D UUD)
  • BI Bab VIII (Psl 23D UUD
  • MK Bab IX (Psl 24(2), 24C
  • Ps 2 UU MK No. 24/2003)
  • Komisi
  • Yudisial Bab IX (Psl 24B UUD

18
  • PEMBAGIAN KEKUASAAN
  • SECARA
  • VERTIKAL
  • Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
  • Pembagian Kekuasaan menurut tingkatnya.
  • Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pembagian
    Kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan.
  • Carl J. Friedrich memakai istilah Pembagian
    Kekuasaan secara Teritorial (Territorial Division
    of Power).
  • Pembagian Kekuasaan ini dengan jelas dapat kita
    saksikan kalau kita melakukan perbandingan antara
    negara KESATUAN, negara FEDERAL serta
    KONFEDERASI.
  • (Dalam negara Kesatuan jelas sekali terlihat bhw)
    Pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan
    garis hubungan antara pusat dan daerah dalam
    sistem
  • 1. Desentralisasi
  • 2. Dekonsentrasi
  • 3. Medebewind

19
1. Desentralisasi
  • Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang
    Pemerintahan Daerah
  • Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
    Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur
    dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
    Negara Kesatuan Republik Indonesia

20
2. Dekonsentrasi
  • Pasal 1 Butir 8 UU No. 32 / 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah
  • Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
    Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
    pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
    wilayah tertentu.

21
3. Medebewind (Tugas Pembantuan)
  • Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah
  • Penugasan dari Pemerintah kepada daerah
    dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
    kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari
    pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
    melaksanakan tugas-tugas tertentu
  • ( daerah Provinsi, Kabupaten, Kota)

22
Pemerintahan Daerahdi Indonesia
  • Dasar Konstitusional (UUD 1945)
  • Bab VI Pasal 18, 18 A, 18B
  • UU No.32/2004
  • Urusan Pemerintah Daerah Bab III (Psl 10 s.d 18)
    adalah
  • selain Urusan Pemerintah (Pusat) Psl 10 (1)
  • Secara Umum Urusan Wajib Urusan Pilihan
  • Psl 13(Prov) Psl
    14(Kab/Kota)
  • Urusan Pemerintah (Pusat) Psl 10 (3) UU 32/2004
  • Politik LN, Han, Kam, Yustisi, Moneter Fiskal
    Nasional, dan Agama.

23
SEJARAH UU ttg PEMERINTAHAN DAERAH DI
INDONESIA(Setelah Kemerdekaan)
  • UU 22/1948
  • Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagi
  • Jawa, Madura, Sumatera dan Kalimantan.
  • UU 44/1950
  • Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagi
  • Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara.
  • UU 1/1957
  • Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  • UU 18/1965
  • Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  • UU 19/1965
  • tentang Desa Praja

24
  • UU 5/1974
  • Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
  • UU 5/1979
  • Pemerintahan Desa
  • UU 22/1999
  • Pemerintahan Daerah
  • UU 32/2004
  • Pemerintahan Daerah
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com