Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA

Description:

Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG Oleh : Satria Prayoga, S.H., M.H. P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2937
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 40
Provided by: Triple
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA


1
Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA
  • HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  • FAKULTAS HUKUM
  • UNIVERSITAS LAMPUNG
  • Oleh
  • Satria Prayoga, S.H., M.H.

2
KONTRAK PERKULIAHAN
  • TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
  • Setelah mendapat kuliah Hukum Perburuhan,
    mahasiswa meningkat kemampuan dan pengetahuan
    bidang perburuhan, mengerti dan memahami hak dan
    kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam
    hubungan kerja, sehingga mahasiswa berkemampuan
    dan berpengalaman dalam mengembangkan dan
    menerapkan ilmu pengetahuannya pada lapangan
    pekerjaan.

3
EVALUASI NILAI
ABSEN 5
UTS 30
UAS 35
Penugasan 20
Kuis 10
Persentase 1) UTS 30, 2) UAS
35, 3) Penugasan 20,
4) kuis 10 5) Kehadiran 5
4
Perhatian
  • a. Bacaan wajib harus telah dibaca sebelum
    mengikuti
  • perkuliahan
  • b. Mahasiswa wajib memiliki bahan dan meresum
  • perkuliahan
  • c. Makalah sebagai tugas kelompok harus telah
  • dikumpul paling lambat pada saat UTS
  • d. Quis akan diadakan lisan dari tugas makalah
  • kelompok
  • e. UTS pada minggu ke delapan, UAS sesuai Jadual
  • Fakultas

5
NILAI AKHIR
nilai A B C D E poin 4 3 2 1 0 Range gt75 65-75 55-64 50-54 lt50
6
  • DAFTAR PUSTAKA
  • Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian
    Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar
    Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada,
    Jakarta 2004.
  •  
  • -----------------------------------. Hukum
    Ketenaga Kerjaan Indonesia, Penerbit PT. Raja
    Grafindo Parsada, Jakarta 2009.
  •  
  • FX. Djumlialdji SH.M.Hum. Perjanjian Kerja,
    Penerbit PT. Bayu, Bandung 2008.
  •  
  • Zaeni Asyhadie SH.M.Hum. Hukum Kerja, Penerbit
    PT. Rajawali, Jakarta 2008.
  •  
  • Undang-undang Pengadilan Hak Azasi Manusia, 2000
    dan Undang-undang HAM 1999, Penerbit Citra
    Umbara, Bandung, 2001.
  •  
  • Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004
    Tentang Perselisihan Hubungan Industrial,
    Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan
    Depnaker, 2004.
  •  
  • Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang
    Ketenagakerjaan Beserta penjelasannya, Penerbit
    Citra Umbara, Bandung, 2004.

7
Hukum Perburuhan
  • Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi
    buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja,
    karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat
    hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam
    syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah
    petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak
    buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja
    serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

8
Syarat Kerja
  • Syarat kerja yang akan kita bahas meliputi
  • Upah
  • Jam Kerja Lembur
  • Cuti
  • Waktu Istirahat
  • Pekerja Perempuan
  • Perlindungan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

9
Upah
  • DEFINISI
  • Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima
    dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
    dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
    / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
    suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
    peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan
    bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu
    pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
    dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003
    tentang Ketenagakerjaan)

10
Upah
  • DASAR HUKUM
  • Pasal 27 UUD 1945
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • KOMPONEN UPAH
  • Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
    kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
    yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian

11
Upah
  • Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur
    berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
    tetap untuk buruh dan keluarganya, yang
    dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh
    tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan
    perumahan)
  • Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang
    secara langsung atau tidak langsung berkaitan
    dengan buruh diberikan secara tidak tetap,
    dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah
    pokok (contoh insentif kehadiran)

12
Upah
  • BUKAN KOMPONEN UPAH
  • Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata /
    natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk
    meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh
    fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
    cuma-cuma, sarana kantin)
  • Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari
    hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi

13
Upah
  • Tunjangan Hari Raya (THR),
  • adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh
    pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya
    keagamaan
  • THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai
    masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah
    proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan)
  • Masa kerja di atas 12 (dua belas) bulan atau
    lebih menerima THR 1 (satu) bulan gaji

14
  • UPAH MINIMUM REGIONAL
  • YAITU upah terendah yang terdiri dari upah pokok,
    termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh
    pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.

15
Upah
  • UNSUR YANG MEMPENGARUHI PEMBAYARAN UPAH
  • buruh sakit
  • 4 (empat) bulan pertama dibayar 100
  • 4 (empat) bulan kedua dibayar 75
  • 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50
  • bulan selanjutnya dibayar 25 sebelum pemutusan
    hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

16
Upah
  • Kedudukan upah, apabila pengusaha pailit, upah
    buruh merupakan hutang yang didahulukan
    pembayarannya
  • bentuk upah, pada dasarnya diberikan dalam bentuk
    uang, namun dalam bentuk lain diperbolehkan namun
    nilainya tidak melebihi 25 nilai upah.

17
Jam Kerja Upah Lembur
  • JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR
  • Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja
  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
    jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
    dalam 1 (satu) minggu
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
    puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
    kerja dalam 1 (satu) minggu
  • Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang
    diatur dalam point di atas

18
Jam Kerja Upah Lembur
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
    melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat
  • ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
  • waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
    banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
    (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

19
Upah Per Jam
Status Pekerja Rumus
Bulanan 1 / 173 X upah / bulan
Harian 3 / 20 x upah / hari
Borongan / dasar satuan 1 / 7 X rata-rata kerja sehari
20
Upah Lembur
  • Hari Kerja Biasa
  • Jam I ? 1,5 X upah per jam
  • Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 2 X upah per jam
  • Hari istirahat mingguan / hari raya
  • Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila
    hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada
    salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu ? 2 X
    upah per jam
  • Jam I ? 3 X upah per jam
  • Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 4 X upah per jam

21
Istirahat Kerja Cuti
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
    kepada pekerja/buruhmeliputi
  • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya
    setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
    terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
    termasuk jam kerja
  • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
    hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua)
    hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
    minggu
  • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas)
    hari kerja setelah pekerja/buruh yang
    bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
    secara terus menerus

22
Istirahat Kerja Cuti
  • cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang
    telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada
    seorang majikan atau beerapa majikan yang
    tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat
    selama 3 bulan lamanya
  • cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari
    pertama dan kedua waktu haid
  • cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh
    perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½
    setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur
    kandungan
  • cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu
    cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

23
Cuti karena alasan penting
pekerja/buruh menikah 3 (tiga) hari
menikahkan anaknya 2 (dua) hari
mengkhitankan anaknya 2 (dua) hari
membaptiskan anaknya 2 (dua) hari
isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua) hari
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari
24
PEKERJA PEREMPUAN
  • Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada
    malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai
    kodrat dan martabat
  • Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja
    padahari pertama dan kedua waktu haid
  • Pekerja perempuan yang masih menyusui harus
    diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya
    pada jam kerja

25
Pekerja Anak
  • Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15
    tahun
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
  • Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan
    tertentu wajib memberikan perlindungan
  • Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
  • Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 06.00
  • Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah,
    lubang bawah tanah, di terowongan
  • Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan
    kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja

26
Pekerja Anak
  • e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan
    kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan
    bangunan gedung
  • f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan
    ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
  • g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan,
    pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan,
    dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat
    pemberhentian dan pembongkaran muatan serta
    tempat penyimpanan barangs

27
Perlindungan Kerja
  • Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
    keselamatan, kesehatan serta kesusilaan,
    pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
  • Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga
    kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja,
    jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan
    pemeliharaan kesehatan

28
Perjanjian Kerja (Pasal 51 (1) UU 13/2003)
  • Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang
    didasarkan pada kesepakatan antara pekerja
    dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.
  • Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban
    masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja
  • Perjanjian kerja lisan ? diperbolehkan akan
    tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi
    pekerja yang bersangkutan, yang memuat nama dan
    alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis
    pekerjaan, besarnya upah.\
  • Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan

29
Perjanjian Kerja
  • Perjanjian kerja tertulis harus memuat
  • Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
  • Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
  • Jabatan atau Jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Upah yang diterima dan cara pembayaran
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
    kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

30
Perjanjian Kerja
  • Perjanjian kerja didasarkan pada
  • Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan
    hubungan kerja
  • Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
  • Ada pekerjaan yang diperjanjikan
  • Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan
    dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku

31
Perjanjian Kerja
  • Macam-macam perjanjian kerja
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ? jangka waktunya
    tertentu
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan
    tetap
  • Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong
    Pekerjaan
  • Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa
    Pekerja

32
Perjanjian Kerja
  • Perjanjian kerja bersama atau peraturan
    perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh
    pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib
    perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau
    petugas yang ditunjuk
  • Hal yang diatur ? hak dan kewajiban pengusaha,
    hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata
    tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya
    peraturan perusahaan paling lama 2 tahun
  • Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50
    orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

33
P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
  • KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
  • KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
    percobaan kerja
  • KKWT hanya diperbolehkan untuk
  • - pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
  • - pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam
    jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

34
P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
  • pekerjaan yang bersifat musiman,
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau
    kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan
  • KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
    tiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
    hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
    jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun

35
Pemutusan Hubungan Kerja
  • pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja,
    bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis
    sebelumnya
  • pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran
    diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa
    ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
    pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai
    dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk
    pertama kali
  • pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
    ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan
    perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
    peraturan perundang-undangan atau
  • pekerja/buruh meninggal dunia.

36
Penghitungan uang pesangon
  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
    bulan upah
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
    dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
    upah
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
    kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
    upah
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
    upah
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
    (sembilan) bulan upah.

37
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
    upah
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
    upah
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
    kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
    upah
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
    tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
    (enam) bulan upah
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
    tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
    (tujuh) bulan upah
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
    tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
    (delapan) bulan upahmasa kerja 24 (dua puluh
    empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

38
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
    keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
    diterima bekerja
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan
    perawatan ditetapkan 15 (lima belas perseratus)
    dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
    kerja bagi yang memenuhi syarat
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
    kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
    bersama.

39
  • SEKIAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com