Departemen Kesehatan Lingkungan - PowerPoint PPT Presentation

1 / 52
About This Presentation
Title:

Departemen Kesehatan Lingkungan

Description:

Title: Slide 1 Author: Personal Last modified by: Kesling Created Date: 9/8/2005 3:23:36 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3122
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 53
Provided by: Pers194
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Departemen Kesehatan Lingkungan


1
PENCEMARAN UDARA
Departemen Kesehatan Lingkungan
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Airlangga
2
POKOK BAHASAN DALAM PENCEMARAN Pencemaran
Udara Pencemaran Global Pencemaran
indoor Pencemaran Pestisida Pencemaran
B3 Pencemaran Air Pencemaran Tanah Pencemaran
Radiasi Pencemaran Sampah Pencemaran Noise
(Kebisingan)
3
TINDAK LANJUT DAN SOSIALISASI PP 41/99 TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
4
TRANSPORTASI INDUSTRIALISASI PENEBANGAN HUTAN
GAYA HIDUP MASYARAKAT
5
(No Transcript)
6
  • GAS RUMAH KACA
  • karbondioksida (CO2) gt pembakaran bahan bakar
    fosil di sektor energi, transportasi dan industri
  • dinitro oksida (N2O)
  • metana (CH4)
  • sulfurheksaflorida (SF6)
  • perflorokarbon (PFCs)
  • hidroflorokarbon (HFCs)

7
Pemanasan global ? peningkatan suhu akibat efek
rumah
8
(No Transcript)
9
Sumber Pencemar Udara
Sumber pencemar dominan
10
DAMPAK PENCEMARAN UDARA PADA KESEHATAN
MATA Iritasi peradangan akibat HC (hidrokarbon)
OTAK gangguan pertumbuhan kecerdasan akibat
Pb (timbal)
TENGGOROKAN Peradangan akibat HC (hidrokarbon)
PERUT Mual, lesu dan nafsu makan turun akibat Pb
(timbal)
PARU-PARU flek memicu serangan asma akibat HC
SOx
SISTEM REPRODUKSI terganggu (laki-laki) akibat Pb
(timbal)
JANTUNG darah kekurangan oksigen akibat CO dan NOx
11
(No Transcript)
12
(No Transcript)
13
(No Transcript)
14
(No Transcript)
15
Molecule
SMOG
PM
Tobacco Smoke
SPM and PM10
Nano-PM
PM 2.5
Visible Effect of PM
Health Effect of PM
16
Lung of a rat after exposure to diesel exhaust
Exposed to Diesel Exhaust
Expose to Clean Air
Compared to the normal pink lung, it has been
blackened by soot
National Institute for Environmental Studies,
Japan
17
(No Transcript)
18
DAMPAK PENCEMARAN UDARA PADA LINGKUNGAN
Pemanasan Global mengakibatkan peningkatan tempe
ratur bumi
MARI KITASELAMATKANBUMI KITAYANG SATU- SATUNYA
INI !!
19
Gambar Dampak Deposisi Asam di Prasasti Bola
Persib (sumber Lapan, 2001)
Pada bagian paha patung dan bola tampak warna
hijau karena adanya proses korosi sulfur oleh air
hujan
20
Dampak (sambungan)
  • 4000 kematian prematur dan 1,5 juta penduduk
    terkena asma setiap tahun
  • Profil Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2004 setengah
    penyakit terbanyak terkait dengan pencemaran
    udara (ISPA, asma, penyakit mata)
  • Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2004 ISPA
    menduduki peringkat pertama dari 10 penyakit
    terbanyak di Indonesia.

21
Persediaan Energi Nasional
1970 M.Bumi 88 G.Bumi 6 B.Bara
1 T.Air 5 P.Bumi 0
2004 M.Bumi 52 G.Bumi 21 B.Bara
20 T.Air 4 P.Bumi 3
  • Pertumbuhan rata-rata energi primer 1970-2004
    8,5 /tahun
  • 2000-2004 5,5/tahun
  • Peran Minyak Bumi masih dominan

Sumber DJLPE, 2004
22
Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Indonesia Tahun
2005 (dalam Kl)
23
(No Transcript)
24
Peraturan Perundangan Pengendalian Pencemaran
Udara
  • UU No. 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan
  • Hidup.
  • UU No. 17/2004 tentang Ratifikasi Protokol Kyoto
  • Keppres No. 23/92 tentang Ratifikasi Protokol
    Montreal
  • PP No. 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan
    Perusakan Lingkungan Hidup yang Berkaiatan dengan
    Kebakaran Hutan dan atau Lahan
  • PP No. 41/99 tentang Pengendalian Pencemaran
    Udara.
  • Peraturan Ambien
  • Kepmen LH No.45/96 tentang Indeks Standar
    Pencemar Udara
  • Kepmen LH No.48/96 tentang Baku Tingkat
    Kebisingan
  • Kepmen LH No. 49/1996 tentang Baku Mutu Getaran
  • Kepmen LH 50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat
    Kebauan.

25
Pengendalian Pencemaran UdaraPeraturan
Perundanganlanjutan
  • Sumber Bergerak
  • Keputusan Menteri Negara LH No KEP-05/MENLH/2006
    tentang Ambang
  • Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
  • KepMen LH No. 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi
    Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe baru Dan
    Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi
  • Kepmen No.252/2004 tentang Program Penilaian
    Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang
    kendaraan bermotor Tipe Baru

26
Pengendalian Pencemaran UdaraPeraturan
Perundanganlanjutan
  • Sumber Tidak Bergerak
  • Kepmen LH No KEP-13/MENLH/95 tentang Baku Mutu
    Emisi Sumber Tidak Bergerak.
  • Kepdal No. 205/97 tentang Pedoman Teknis
    Pengendalian Pencemaran Udara dari Sumber Tidak
    Bergerak
  • Kepmen LH No.129/2003 tentang Baku Mutu Emisi
    Usaha dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
  • KepMen LH No.133/2004 tentang Baku Mutu Emisi
    Usaha Bagi Kegiatan Industri Pupuk.

27
Perangkat Peraturan yang Terkait dengan
Pengendalian Pencemaran Udara
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan

28
Kelemahan PP 41/99 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara
  • PP 41/1999 belum mengatur secara rinci isu
    terkait dgn udara di berbagai sektor terkait
    ataupun pemerintah daerah, seperti
  • Penanganan kebakaran hutan/lahan
  • Pengadaan bahan bakar ramah lingkungan
  • Transportasi massal l
  • Belum diaturnya kewenangan dan kelembagaan
    pengendalian pencemaran udara secara spesifik
    dalam framework hukum lingkungan hidup
  • Dari sisi teknis pelaksanaan, pengendalian
    pencemaran udara di Indonesia masih difokuskan
    pada penanggulangan dan pemulihan, sementara
    program pencegahan pencemaran udara belum
    terakomodir secara jelas.

29
PP 41/99 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • PP 41/1999 belum mengatur tatacara penghitungan
    beban pencemaran udara yang menjadi salah satu
    syarat dalam program pengendalian udara yang
    efektif dan efisien
  • Materi yang diatur hanya mengenai udara troposfir
    belum membahas atmosfir
  • Rendahnya tingkat pemahaman dan peran serta
    masyarakat juga turut memperburuk situasi

30
Prosedur Pengendalian Pencemaran Udara
Berdasarkan PP 41/99
Usulan Yang perlu ditambahkan
31
Dasar Pentingnya Pengaturan Udara Bersih
  • Kondisi kualitas udara di beberapa kota melampaui
    baku mutu udara ambien
  • Kualitas udara yang bersih dan sehat merupakan
    hak individu masyarakat
  • Dampak kesehatan pada manusia iritasi mata,
    hidung, paru-paru, kesulitan nafas, infertilitas,
    pemicu kanker, kelainan kelahiran, kerusakan otak
    dan syaraf, radang paru-paru jangka panjang
  • Merusak lingkungan pohon, sungai dan danau.
    Penipisan lapisan ozon diatas bumi sehingga
    stratosfir menyebabkan kanker kulit katarak.

32
Dasar (sambungan)
  • Pencemar udara mengakibatkan korosi pada gedung,
    monumen dan patung
  • Pencemaran udara menyebabkan terjadi asap
    menurunkan jarak pandang mata, mengganggu
    penerbangan
  • Dampak pencemaran udara bersifat jangka panjang

33
Dasar (sambungan)
  • Karakteristik penyebaran polusi udara bersifat
    lintas batas baik lintas negara, propinsi maupun
    kabupaten/kota
  • Penanggulangan pencemaran udara melibatkan
    lintas sektor
  • Peraturan daerah dapat merubah cara masyarakat
    bekerja dan berkarya serta merubah perilaku hidup
    masyarakat dalam mengupayakan udara bersih

34
Dasar (sambungan)
  • Era otonomi daerah melalui UU No. 32/2004
    melimpahkan pengelolaan lingkungan ke daerah.
  • Secara atribusi Pemerintah Daerah dapat membuat
    peraturan daerah sendiri sepanjang tidak
    bertentangan dengan kebijakan pusat, peraturan
    yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

35
Hal-hal yang Perlu Ada Dalam Pengaturan Udara
Bersih
36
(No Transcript)
37
Pengaturan Materi Umum
  • Precautionary Principle
  • Polluters Pay Principle
  • Peran pemerintah pusat, propinsi dan
    kabupaten/kota dalam pengelolaan udara
  • Peran masyarakat dan swasta dalam pengelolaan
    kualitas udara
  • Penetapan baku mutu udara ambien dan emisi
  • Pencemaran udara lintas batas (kabupaten/kota/prop
    insi/antar negara)

38
Pengaturan Materi Umumlanjutan
  • Izin pembuangan emisi
  • Penegakan hukum dan sanksi
  • Penetapan penjadwalan dan target
  • Penyampaian informasi kepada masyarakat
  • Mekanisme pengaduan
  • Instrumen ekonomi dalam pengelolaan kualitas
    udara
  • Pengelolaan dana lingkungan (environmental fund)
    untuk udara
  • Monitoring dan evaluasi

39
Pengaturan Muatan Teknis
  • Perlindungan Mutu Udara Ambien
  • Pemantauan kualitas udara ambien
  • Penetapan status mutu udara ambien
  • Tata ruang
  • Zat Pencemar
  • Asap
  • Polutan udara lainnya (primer dan sekunder)
  • Polutan udara bahan berbahaya dan beracun
    (dioksin, benzene, PAH, dll)

40
Muatan Teknis (Lanjutan)
  • Sumber bergerak
  • Penetapan standar emisi dan kebisingan
  • Teknologi ramah lingkungan
  • Pemeriksaan emisi perawatan kendaraan bermotor
  • Sustainable transport
  • Bahan bakar bersih
  • Bahan bakar alternatif, dll
  • Sumber tidak bergerak
  • Penetapan standar emisi dan kebisingan
  • Diversifikasi energi
  • Penerapan produksi bersih
  • Alat pengendali pencemaran udara

41
Muatan Teknis (Lanjutan)
  • Pengendalian pencemaran udara akibat pembakaran
    sampah, dan hutan/lahan
  • Tanggap darurat
  • Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Pengendalian pencemaran udara dalam ruangan
    (indoor)
  • Upaya pengendalian (sirkulasi udara, AC, dll)
  • Larangan merokok dalam ruangan
  • Monitoring
  • Perlindungan atmosfir
  • Deposisi asam
  • Ozon
  • Perubahan iklim

42
Muatan Teknis (Lanjutan)
Pengaturan kebijakan daerah sudah harus mulai
mempertimbangkan konsep eco-region penataan
ruang, sistem tranportasi, pembangunan
infrastruktur
43
Pembagian Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan
No. Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan Pusat Provinsi Kab/Kota
1. Merumuskan kebijakan di bidang pengendalian dampak pencemaran udara yang berlaku nasional, meliputi baku mutu udara ambien nasional, baku mutu emisi dan ambang batas emisi gas buang pedoman teknis untuk menentukan arah pengendalian pencemaran udara V v v v v v
2. Melakukan pembinaan di bidang pengendaliaan dampak pencemaran udara terhadap instansi lingkungan provinsi v
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengendalian dampak pencemaran udara terhadap instansi lingkungan kabupaten/kota v
44
Pembagian Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan
No. Tugas dan Fungsi Instansi Lingkungan Pusat Provinsi Kab/Kota
4. Melaksanakan rangkaian kegiatan untuk menentukan arah pengendalian pencemaran udara kabupaten/kota v v
5. Menyusun basis data di bidang pengendalian pencemaran udara kabupaten/kota yang terintegrasi dengan basis data nasional v v v
6. Mengkoordinasikan perumusan rencana aksi pengendalian beban pencemaran kabupaten/kota, mengawasi pelaksanaannya dan mengevaluasi efektivitasnya v
7. Mengkoordinasikan perumusan rencana aksi pengendalian beban pencemaran lintas kabupaten/kota, mengawasi pelaksanaannya dan mengevaluasi efektivitasnya v
45
Hasil Rakor Pengelolaan Kualitas Udara
  • Penanganan pencemaran udara di daerah harus
    disesuaikan dengan karakteristik daerah ybs
  • Perlu dilakukan penguatan kelembagaan dan
    kapasitas di daerah, peningkatan SDM agar
    memenuhi kompetensi
  • KLH diharapkan mampu memfasilitasi dukungan dana
    baik dari pemerintah pusat (DAK) / lembaga lain
    serta bimbingan teknis
  • Diperlukan institusi pengelola lingkungan di
    daerah yang berdiri sendiri setingkat eselon II
  • Perlu dilaksanakan penegakan hukum

46
Hasil Rakor Pengelolaan Kualitas Udara
  • Perlu disusun peraturan payung (RUU) mengenai
    udara, serta PERDA di tingkat propinsi dan
    kota/kabupaten
  • Diperlukan adanya acuan struktur serta muatan
    substansi Raperda
  • Mensosialisasikan hasil Rakor kepada Kepala
    daerah dan Ketua DPRD untuk mempersiapkan
    penyusunan Raperda

47
Langkah Prioritas Dalam Pengendalian Pencemaran
Udara
  • Pengendalian pencemaran udara yang efektif
  • Pencegahan dari sumber
  • Kendaraan bermotor
  • Industri
  • Kegiatan lain
  • Tata ruang

48
Langkah Prioritaslanjutan
  • Tiga sumber ini menggunakan manajemen
    pengendalian yang berbeda agar efektif, karena
    itu peraturan untuk pengendalian untuk ke-3
    sumber tsb dibuat spesifik

49
Langkah Prioritaslanjutan
  • Prioritas ditentukan oleh
  • Kontribusi terbesar
  • Kapasitas pengendalian
  • Sarana
  • SDM
  • Institusi
  • Komitmen pemimpin
  • Tingkat keberhasilan yang tinggi
  • Teknologi yang tersedia (BPT atau BAT)
  • Dilaksanakan secara bertahap..

50
Kesimpulan
  • Isu udara semakin luas sehingga PP 41/99 sdh tdk
    memadai
  • Karakteristik pencemaran udara di setiap daerah
    berbeda shg manajemen pengendaliannya berbeda.
    Dengan demikian muatan substansi di setiap daerah
    dapat berbeda
  • UU Udara bersih dapat memberikan pokok-pokok
    pikiran umum yang harus terdapat di setiap Perda
    (koordinasi lintas sektor hubungan pusat dan
    daerah)

51
Terima kasih
52
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com