KEBIJAKAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN

Description:

Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang - undangan, standar dan pedoman teknis dibidang keselamatan kerja Pelaksanaan bimtek bagi lembaga dan atau personil ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:737
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: Adm91452
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN


1
KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
OLEH DIREKTUR PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
2
I.Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
? Perkembangan dibidang Iptek a. Berskala
besar/kompleks b. Tehnologi tinggi/modern c.
Peralatan yang berkaitan dengan bahan mudah
meledak/terbakar/berisiko
tinggi. d. Banyak peralatan yg relatif kritis
dilihat dari usia ? Kondisi
Pengawasan/Pandangan Masyarakat Kinerja
Pengawasan K3 dirasakan belum optimal di semua
sektor
3
Kondisi
  1. Fakta
  • Jumlah perusahaan 169.000 buah
  • Tenaga Kerja 91.65 Juta
  • Struktur angkatan Kerja
  • SD 85,823 Juta ( 57,70 )
  • SMP 30,306 Juta ( 20,38 )
  • SLTA 26,941 Juta ( 18,11 )
  • D3 / S1 5,659 Juta ( 3,81 )
  • Jumlah 148,7 Juta
  • Pegawai pengawas ketenagakerjaan 1.299 orang
  • Pegawai Pengawas spesialis 336 orang

4
? Kecelakaan Kerja ( Data Sumber Jamsostek)
5
2. Masalah
  • Obyek Pengawasan tidak seimbang jumlah peg.
    pengawas ketenagakerjaan spesialis KK dengan.
  • Kualitas peg. pengawas ketenagakerjaan
    spesialis KK belum dapat mengimbangi kemajuan
    iptek.
  • Belum tersedianya Ahli K3 pada setiap tempat
    kerja.
  • Kemungkinan ada daerah Otonom yang tidak ada
    pegawai Pengawas.
  • Penyuluhan pelatihan belum optimal dan tidak
    mencapai sasaran.

6
B. VISI, MISI, STRATEGI DAN PROGRAM
DIREKTORAT PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
VISI
TERWUJUDNYA BUDAYA KESELAMATAN KERJA BAGI
MASYARAKAT INDUSTRI
7
MISI
  1. MENINGKATKAN KINERJA PENGAWASAN KESELAMATAN
    KERJA.
  2. MEMANTAPKAN PELAKSANAAN K2 SESUAI DENGAN
    PERKEMBANGAN IPTEK
  3. MENGEMBANGKAN JEJARING KERJA PENGAWASAN K2

8
STRATEGI
  • PEMANTAPAN PERATURAN PERUNDANGAN
  • PEMBINAAN DAN SOSIALISASI K2
  • PEMBERDAYAAN LEMBAGA DAN PERSONIL K3
  • PENINGKATAN KERJASAMA BIDANG KESELAMATAN KERJA
  • PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

9
PROGRAM
  • Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang
    - undangan, standar dan pedoman teknis dibidang
    keselamatan kerja
  • Pelaksanaan bimtek bagi lembaga dan atau
    personil keselamatan kerja
  • Pengendalian dan peningkatan kualitas pegawai
    pengawas ketenagakerjaan spesialis keselamatan
    kerja
  • Pengelolaan informasi keselamatan kerja

10
PROGRAM
  • Pelaksanaan koordinasi fungsional bidang
    keselamatan kerja
  • Pembinaan dan pengujian kompetensi, lesensi
    personil keselamatan kerja
  • Peningkatan pelayanan pengawasan keselamatan
    kerja
  • Peningkatan supervisi pelaksanaan pengawasan
    Keselamatan kerja.
  • Pembinaan pelaksanaan penegakan hukum

11
II. DASAR HUKUM
  • UU No. 1 Tahun 1970
  • Undang-Undang Uap 1930
  • UU. No. 13 Tahun 2003
  • UU. No. 21 Tahun 2003
  • UU. NO. 32 Tahun 2004
  • Peraturan Uap 1930
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai peraturan
    pelaksana UU. No.1 Tahun 1970.

12
III. Ruang Lingkup
A. Obyek Pengawasan
1. Peralatan a. Pesawat Tenaga dan Produksi b.
Pesawat Angkat dan Angkut 2. Pesawat Uap dan
Bejana Tekan a. Pesawat uap b. Pesawat Cairan
Panas c. Bejana Tekan d. Bejana Penimbun e.
Instalasi pipa 3. Sarana Penanggulangan
Kebakaran 4. Listrik a. Instalasi Listrik b.
Lift. 5. Pekerjaan Konstruksi Bangunan
13
B. Obyek Pembinaan 1. Lembaga K3
Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
  • Jasa Konsultan
  • Jasa Fabrikan, Pemeliharaan, Reparasi
  • Instalasi Teknik K3
  • Jasa Pemeriksaan Pengujian dan atau
  • Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Jasa Audit K3
  • Jasa Pembinaan K3

14
Jasa Riksa Uji Teknik
  • Pes. Uap dan Bejana Tekan
  • Listrik
  • Penyalur petir Peralatan Elektronit
  • Lift
  • Instalasi Proteksi Kebakaran
  • Konstruksi Bangunan
  • Pesawat Angkat Angkut
  • Pesawat Tenaga Produksi
  • DT NDT

15
2. Personil K3
  • Operator (OP. Pesawat Uap, Pesawat Angkat dan
    Angkut, Mesin Produksi, Perkakas, Tanur)
  • Juru Las
  • Petugas peran kebakaran
  • Anggota regu penanggulangan kebakaran
  • Koordinator unit penanggulangan kebakaran
  • Ahli K3 umum ( ahli keselamatan kerja ahli
    kesehatan kerja) dan spesialis Uap dan Bejana
    Tekan, Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut,
    Spesialis Listrik, Spesialis Penanggulangan
    Kebakaran, Spesialis Mekanik, Spesialis Kontruksi
    Bangunan.
  • Scafollder

16
IV. PENUTUP
  • Demikian hal-hal yang perlu saya sampaikan
  • Apabila peserta ingin mengetahui lebih
    rinci/mendalam , dapat mempelajari sendiri, baik
    peraturan perundangan K3, Standar maupun pedoman
    teknis K3

Terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com