HUKUM ADAT - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM ADAT

Description:

Title: HUKUM ADAT Author: SULIS Last modified by: User Created Date: 3/7/2006 2:44:13 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2246
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 51
Provided by: sul70
Category:
Tags: adat | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM ADAT


1
HUKUM ADAT
2
DEFINISI ADAT
  • Menurut Hazairin
  • renapan ( endapan ) kesusilaan dalam
    masyarakat, yaitu bahwa kaidah kaidah adat itu
    berupa kaidah kaidah kesusilaan yang telah
    mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu

3
  • Menurut Kusumadi Pudjosewojo
  • Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam
    suatu masyarakat ( sudah , sedang , akan ) d-i-a
    d a t kan
  • Adat kebiasaan normatif yang dipertahankan
    oleh masyarakat, walaupun tidak terus terulang,
    pada saat-saat tertentu akan berulang dan harus
    dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan maka
    masyrakat akan mengadakan reaksi

4
ADAT ISTIADAT
  • ATURAN YANG BERASAL DARI KETETAPAN LELUHUR, YAITU
    KETETAPAN YANG DIBUAT OLEH PEMUKA ADAT DI JAMAN
    PURBA, DIMASA NENEK MOYANG YANG MENURUNKAN
    MASYARAKAT SEKARANG

5
  • Prof Van Dijk
  • Adat adalah istilah dari bahasa arab yang
    berarti KEBIASAAN
  • Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan
    hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kalangan
    orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur
    Asing

6
DEFIaNISI HUKUM ADAT
  • Menurut MR. B. TERHAAR
  • Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg
    menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris
    hukum (meliputi eksekutif legislatif
    yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority)
    yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh
    hati.

7
  • Menurut Soekanto
  • keseluruhan adat yang ( yang tidak tertulis )
    dan hidup didalam masyarakat berupa kesusilaan,
    kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat
    hukum

8
  • Menurut Prof Bushar Muhammad S.H
  • Hukum yang mengatur tingkah laku manusia
    Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik
    berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan
    yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut
    serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun
    berupa keseluruhan peraturan yang padanya
    diletakkan suruhan /larangan yang jika dilanggar
    akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan
    putusan-putusan dari para penguasa adat, yaitu
    orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa
    memberikan keputusan dalam masyarakat

9
PENGERTIAN HUKUM ADAT
  • MenurutPROF. MR. C. VAN VOLLENHOVEN
  • Hukum Adat adalah hukum yg tdk bersumber kpd
    peraturan2 yg dibuat oleh pemerintah Hindia
    Belanda dahuku atau alat2 kekuasaan lainnya yg
    mjd sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan
    Belanda dahulu.

10
PENGERTIAN HK ADAT
  • Menurut MR. B. TERHAAR
  • Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg
    menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris
    hukum (meliputi eksekutif legislatif
    yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority)
    yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh
    hati.

11
PENGERTIAN
  • Menurut Prof. Dr. Supomo, SH
  • Hukum adat adalah hukum yg tidak tertulis di
    dalam peraturan2x legislatif (unstatutory law)
    meliputi peraturan2x hidup yg ditaati oleh
    masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan
    tsb mempunyai kekuatan hukum.

12
HUKUM ADAT
  • Menurut Soerojo Wignjodipoero
  • Suatu kompleks norma-norma yg bersumber pd
    perasaan keadilan rakyat yg selalu berkembang
    serta meliputi peraturan2x tingkah laku manusia
    dalam kehidupan sehari2x, sebagian besar tdk
    tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh
    rakyat krn mempunyai akibat hukum (sanksi).

13
UNSUR HUKUM ADAT
  • Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg
    sama selalu dipatuhi oleh masyarakat.
  • Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat
    bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.

14
UNSUR KEPATUHAN HUKUM ADAT
  • Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg
    sama selalu dipatuhi oleh masyarakat.
  • Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat
    bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.

15
NILAI-NILAI UNIVERSAL/SIFAT UMUM HUKUM ADAT
  • Asas gotong-royong
  • Fungsi sosial manusia dan milik dlm masy.
  • Asas persetujuan sbg dasar kekuasaan umum.
  • Asas perwakilan dan permusyawaratan.

16
CORAK/SIFAT KHUSUS HUKUM ADAT
  • Komunal/kebersamaan artinya manusia mrpkan
    mahluk dlm ikatan kemasyarakatan yg erat
    (kebiasaan tolong menolong,dsb.).
  • Religio-magis mempercayai dan menghormati
    Kekuatan luar biasa yg ada di luar manusia
    (upacara2 adat).
  • Konkrit pemikiran penataan serba nyata, satunya
    perkataan dengan perbuatan.
  • Visual perhubungan hukum hanya terjadi dgn
    adanya ikatan yg dpt dilihat tanda yg terlihat

17
KEGUNAAN MEMPELAJARI HK. ADAT
  • Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Kesadaran akan harga diri semakin bertambah.
  • Kesadaran terhadap kepribadian bangsa semakin
    tebal.
  • Memberikan dasar corak tersendiri terhadap hukum
    nasional.

18
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
  1. UUD 1945 pasal 18B(2) pasal 24 pasal 32.
  2. UU No. 14 th. 1970 pasal 23 (1) pasal 27 (1)
    jo. UU No. 4 tahun 2004 pasal 25 (1) 28 (1).

19
UU No. 14 th. 1970 pasal 23 (1)
  • Segala putusan Pengadilan selain harus memuat
    alasan2x dan dasar2x putusan itu, juga harus
    memuat pasal2x tertentu dari peraturan2x ybs.
    atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar
    untuk mengadili.

20
UU No. 14 th. 1970 pasal 27 (1)
  • Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
    menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
    hukum yg hidup dalam masyarakat.

21
UUD 1945 pasal 18B(2)
  • Negara mengakui dan menghormati
    kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
    hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
    sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
    NKRI.

22
UUD 1945 pasal 32 (1) (2).
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
    di tengah peradaban dunia dengan menjamin
    kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
    mengembangkan nilai-nilai budayanya.

23
SEJARAH PERTUMBUHAN HUKUM ADAT
  • Istilah Hukum Adat ptama kali
  • Dikenalkan oleh Dr. Snouck Hurgronje dlm bukunya
    De Atjehers.
  • Dipakai sbg teknis yuridis di akademis oleh Mr.
    Van Vollenhoven.
  • Van Dijk istilah adat dr bhs Arab artinya
    kebiasaan.
  • Unsur Hukum Adat unsur asli dan unsur agama.

24
HUB. HK ADAT DGN HK AGAMA
  • Menurut Van Den Berg Solomon Keyser
  • Hukum Adat Hukum Agama
  • Teori Receptio in Complexu (penerimaan seluruhnya
    hukum agama yg dianut masy. Setempat.
  • Teori ini mdpat tentangan dr tokoh hk adat
    lainnya
  • Prof. Soepomo,
  • Hk adat mrpk hk non statutair yg sebag besar
    hukum kebiasaan dan sebag kecil hukum agama.

25
  • Pendapat Prof. Soekanto
  • Dasar Hukum Adat di Indonesia
  • Hukum Asli penduduk yakni hukum Melayu Polinesia
  • Ditambah pengaruh Hukum Agama

26
SEJARAH HK ADAT DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN
  • Sebelum masa kemerdekaan
  • Jaman VOC
  • Jaman penjajahan Belanda
  • Jaman pendudukan Jepang
  • Setelah masa kemerdekaan
  • UUD 1945
  • Konstitusi RIS
  • UUDS 1950
  • Dekrit Presiden 1959
  • Tap MPRS No.11/MPRS/1960
  • 6. UUPA No.5/1960
  • 7. UU No.14/1970
  • 8. Amandemen UUD 1945
  • 9. UU No.4 /2004

27
Sejarah Hk Adat Dlm Perundangan
  • Jaman VOC
  • Th. 1609 dibuat peraturan khusus terkait hk. Adat
  • Th. 1757-1765 Mr. Hasselar berencana membuat
    Kitab Hk Adat utk pedoman Hakim
  • Jaman penjajahan Belanda
  • Pasal 131 ayat 2 sub b Indische Staatsregeling
    (IS) Pedoman bagi pembentuk ordonansi utk hk
    perdata materiil bagi org Indonesia dan Timur
    Asing dg asas bhw hukum adat mereka dihormati
  • Pasal 131 ayat 6 IS Selama ordonansi dimaksud
    psl 131 ayat 2 sub b tsb blm terbentuk bagi org
    bukan Eropa berlaku hukum adatnya

28
Sejarah Hk Adat Dlm Perundangan
  • Jaman pendudukan Jepang
  • Dgn Peraturan Peralihan UU No. 1 th.1942
    pasal 3 Semua badan pemerintah dan
    kekuasaannya, hkm dan perat UU an dr pmrth dahulu
    tetap diakui sah utk sementara waktu selama tdk
    bertentangan dgn aturan pmrth militer.

29
Setelah masa Kemerdekaan
  • UUD 1945 pasal 24 pasal II aturan peralihan
  • Konstitusi RIS 1949 pasal 146 ayat 1 Segala
    keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm
    perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan
    dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman
    tsb.
  • UUDS 1950 pasal 104 Segala keputusan
    pengadilan hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara
    hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan
    aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman
    itu.

30
  • Dekrit Presiden
  • Tap MPRS No.11/MPRS/1960 Lampiran A paragraf 402
    asas2 pembinaan hukum nasional spy sesuai dgn
    haluan negara dan bdsrk pada hukum adat yg tdk
    menghambat perkembangan masy. Adil makmur.

31
HUKUM ADAT SEBAGAI SUATU SISTEM HUKUM
  • Hk. Adat sbg suatu sistem hukum hrs
    memenuhi/mempunyai beberapa unsur
  • Subyek Hukum
  • Obyek Hukum
  • Hak dan kewajiban
  • Peristiwa hukum
  • Hubungan hukum

32
BEDA SISTEM HK. BARAT DGN HK. ADAT
  • Hk. Barat membedakan zakelijk rechten dan
    persoonlijk rechten Hk. Adat tdk mengenal kedua
    pembagian hak tersebut.
  • Hk. Barat membedakan antara hukum privat dan
    hukum publik Hk. Adat tdk mengenal perbedaan
    tsb.
  • Hk. Barat membedakan pelanggaran2x hukum dlm dua
    golongan golongan pelanggaran pidana dan gol.
    Pelanggaran perdata Hk. Adat tdk menbedakan,
    setiap pelanggaran adat menimbulkan reaksi adat
    utk memulihkan kembali hk. yg dilanggar tsb.

33
MASYARAKAT HUKUM ADAT
  • Istilah lain persekutuan hukum
  • Pengertian persekutuan hukum/masy hukum adat
  • Kesatuan manusia yg teratur (ada aturan)
  • Menetap di daerah tertentu (ada unsur komunal)
  • Mempunyai penguasa (kepala adat)
  • Mempunyai kekayaan (berwujud tdk bwujud)

34
FAKTOR TIMBULNYA MASY HUKUM ADAT
  • Faktor genealogis (keturunan/darah)
  • Patrilineal (co Batak)
  • Matrilineal (co Minangkabau)
  • Parental (coJawa,Bugis)
  • Faktor teritorial (lingk./wilayah)
  • MHA dgn bentuk tunggal ( Desa di Jawa)
  • MHA dgn bentuk bertingkat (persekutuan daerah di
    Minang)
  • MHA dgn bentuk berangkai

35
Beberapa Contoh MHA
  • MHA Minangkabau
  • Dasarnya adalah genealogis Matrilineal
  • Bentuknya MHA bertingkat Nagari-suku
  • Famili di Minangkabau mpyi penguasa kewenangan
    bmusyawarah dgn Famili lainnya ada kekayaan
    ada aturan
  • Penguasa Famili disebut Penghulu Andiko
  • Tdapat rumah2/jurai2 yg dipimpin oleh nenek scr
    bergantian.

36
MHA BALI
  • Dasarnya genealogis (Patrilineal)
  • Bentuknya MHA Tunggal
  • Pimpinan kepala desa / Klian beberapa pejabat
    desa

37
HUKUM KEKELUARGAAN
  • I. KETURUNAN
  • Ketunggalan leluhur
  • Ada perhubungan darah antara orang yg seorang dan
    orang lain.
  • Dua orang atau lebih yg mempunyai hub darah/ yg
    tunggal leluhur, adalah keturunan yg seorang dari
    yg lain.

38
KETURUNAN BERSIFAT
  • Keturunan Lurus orang yg satu merupakan
    keturunan langsung yg lain.
  • Keturunan Menyimpang/bercabang antara kedua
    orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan
    leluhur.

39
  • Tingkatan keturunan derajat keturunan
  • Tiap kelahiran adalah satu tingkatan / satu
    derajat.
  • Silsilah adalah suatu bagan dimana digambarkan
    dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang
    (suami istri), baik lurus keatas, ke bawah, dan
    menyimpang.

40
GARIS KETURUNAN
  • PATRILINEAL hanya melewati garis laki-laki
  • MATRILINEAL hanya melewati garis perempuan
  • PARENTAL melewati garis laki dan perempuan /
    bapak ibu

41
  • ARTI PENTING HUB KEKELUARGAAN
  • MASALAH PERKAWINAN
  • MASALAH PEWARISAN

42
II. HUBUNGAN ANAK DAN ORANGTUA
  • PENTING DALAM HAL
  • Penerus generasi
  • Harapan orang tua di kemudian hari
  • Pelindung ortu

43
Tujuan upacara adat untuk anak
  • Perhatian ortu terhadap anak
  • Anak mendapat perlindungan dan berkah dari yang
    maha kuasa, leluhur, segala kekuatan gaib
    disekililingnya

44
Anak lahir diluar nikah/kawin
  • Di Mentawai, Timor, minahasa, Ambon dianggap
    biasa seperti wanita melahirkan anak dalam
    perkawinan yang sah.
  • Jaman dulu ibuanak dicela dibuang dari
    persekutuan dijadikan budak dibunuh.
  • Sumsel, Bali pria yg menghamili dipaksa untuk
    menikahi.
  • Jawa, Bugis nikah tambelan pattongkog sirig.

45
ANAK LAHIR HUB ZINAH
  • Hukum adat suami menjadi bapak dari anak yg
    lahir.
  • Hukum Islam bila anak lahir lebih dari 6 bulan
    sejak nikah sebagai anak sah

46
HUB ANAK DAN ORTU
  • Larangan kawin anak-bapak atau anak-ibu
  • Saling wajib memelihara dan memberi nafkah
  • Anak dibuang oleh bapaknya di Bali
    pegat mapianak

47
III. HUB ANAK DENGAN KELUARGA
Garis Keturunan Hubungan dengan keluarga
Patrilineal Keluarga dari pihak bapak lebih erat / penting
Matrilineal Keluarga dari pihak ibu lebih erat / penting
Parental Keluarga dari pihak bapak dan pihak ibu sama erat / penting
48
IV. MEMELIHARA ANAK PIATU
Garis Keturunan Ibu meninggal Bapak meninggal Keduanya meninggal
Patrilineal Bapak Ibu dan lingkungan keluarga Bapak Kerabat Bapak
Matrilineal Kerabat Ibu Ibu Kerabat Ibu
Parental Bapak Ibu Keluarga yg terdekat / mampu
49
KEDUDUKAN TANAH DALAM HUKUM ADAT
  • Tanah memiliki kedudukan yg sangat penting dalam
    hukum adat,
  • a. Karena sifatnya
  • Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yg
    meskipun mengalami keadaan yg bagaimanapun jg,
    msh bsifat tetap dlm keadaannya, bahkan
    kadang-kadang malah mjd lebih menguntungkan.
  • b. Karena fakta, yakni suatu kenyataan bahwa
    tanah
  • - merupakan tempat tinggal persekutuan.
  • - memberikan penghidupan kpd persekutuan.
  • - mrpakan tempat dmn para warga persekutuan yg
    meninggal dunia dikebumikan.
  • - mrpkn pula tempat tinggal dayang-dayang
    pelindung persekutuan dan roh para leluhur
    persekutuan

50
TRANSAKSI TANAH
  • Dalam Hukum Adat dikenal dua macam transaksi
    tanah, yaitu
  • pertama yang merupakan perbuatan hukum sepihak,
  • dan kedua yang merupakan perbuatan hukum dua
    pihak.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com